Connect with us

Peristiwa

Imigrasi dan Polri Pantau Tiga WNA Tiongkok Yang Ajukan Izin Tinggal Terbatas

Published

on

Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri masih memproses berkas pengajuan permohonan kartu izin tinggal terbatas (kitas) bagi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pengajuan kitas tersebut diproses karena WNA tersebut sudah berada di Kediri sejak sebulan lalu. Jauh sebelum munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum-HAM) tentang penghentian pemberian bebas visa kunjungan dan izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Tiongkok.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Catur Adi Putra menyebut, sebenarnya ada tiga WNA Tiongkok yang berada di Kediri. Semuanya sudah masuk Kediri sebelum terbitnya Permenkum HAM nomor 3/2020 tersebut. Bahkan, sebelum merebaknya virus Korona.

“Dua orang tersebut adalah ibu dan anak. (Sedangkan) satunya adalah pekerja yang tinggal di Kediri,” terang Catur.

Catur menambahkan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kitas untuk satu orang WNA Tiongkok bahkan sudah terbit jauh-jauh hari. Karena pengajuannya juga sudah dilakukan sejak hampir sebulan lalu (27/1).

Sedangkan pengajuan yang masih diproses adalah untuk ibu dan anak. Berkasnya sudah masuk pada Kamis (6/2). Saat ini Kanim Kediri masih memprosesnya.

Berdasarkan data yang ada di kantor imigrasi, dua orang yang mengajukan kitas tersebut bukan berasal dari provinsi tempat wabah korona berasal, Hubei. Ibu dan anak itu berasal dari Provinsi Sichuan. Sedangkan yang sudah mengantongi kitas berasal dari Provinsi Fujian.

Soal pemeriksaan kesehatan pada para WNA Tiongkok itu, Catur menyebut adalah wewenang dari dinas kesehatan (dinkes) setempat. Namun, bila dirunut waktu masuknya tiga WNA Tiongkok tersebut hingga saat ini kondisi kesehatan tiga orang itu baik-baik saja. Saat masuknya tiga WNA Tiongkok itu belum ada langkah ketat yang dilakukan pihak imigrasi maupun institusi terkait.

Karena itu, pihak imigrasi juga menegaskan tiga WNA Tiongkok tersebut tak dikhawatirkan terpapar virus korona. Selain tak ada riwayat perjalanan dari Tiongkok dalam masa 14 hari sebelum permenkum HAM, kondisi mereka juga dikabarkan dalam kondisi sehat.

Menurutnya, masa inkubasi virus korona adalah 14 hari. Dalam waktu itulah bisa dideteksi apakah seseorang terjangkit virus tersebut. Sementara, bagi ketiga warga asing itu, waktu tersebut telah terlewati.

“Sampai saat ini (tiga WNA Tiongkok itu) tidak ditemui tanda-tanda tertular. Jadi dipastikan aman,” tambah Catur.

Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengeluarkan permen yang berisi penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan izin tinggal kedaruratan bagi para WNA asal Tiongkok. Permenkum HAM itu berlaku hingga 21 hari ke depan. Atau berakhir pada 29 Februari. Selanjutnya, peraturan tersebut akan kembali dievaluasi. Akan dipertimbangkan apakah waktunya diperpanjang, diubah, atau bahkan dihapus. Semua itu bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang.

Terkait permenkum HAM itu, hingga kemarin di Kanim Kediri tak terlalu berdampak pada volume pemohon pelayanan untuk ke negara lain. Sebab, kuantitas permintaan visa kunjungan dari dan ke Tiongkok tergolong rendah dari Kanim Kediri.

Dalam sehari, volume pemohon ke negaralain masih stabil. Berkisar antara 100 hingga 130 orang dalam sehari. Kondisi itu tak mengalami peningkatan atau pengurangan yang signifikan.

Catur juga menjelaskan kita di Kanim Kediri diperkirakan tidak terdampak pada menurunnya jumlah pemohon. Lantaran di wilayah Kanim Kediri, lalu-lintas WNA tergolong minim. Tidak seperti Bali, Lombok, dan beberapa daerah yang merupakan tempat keluar-masuk turis. “Turis (asing) di sini juga masih minim. Jadi tergolong aman,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Desa Selopanggung Kediri Kini Bisa Laporkan Situasi Darurat Lewat WhatsApp Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono, menggelar kegiatan sambang sekaligus sosialisasi program “Polisi Penolongku” kepada warga, pada Selasa (20/1/2026) siang.

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Selopanggung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai dan diikuti perangkat desa serta warga setempat. Dalam kesempatan itu, Aipda Eko memperkenalkan layanan “Polisi Penolongku” yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan atau permintaan bantuan secara cepat melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan memindai barcode yang telah disediakan atau mengirim pesan langsung ke nomor layanan “Polisi Penolongku”. Program ini dirancang untuk mempermudah warga melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan, maupun informasi penting lainnya secara cepat dan efisien.

“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu ragu atau bingung ketika membutuhkan bantuan polisi. Cukup melalui WhatsApp, laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Aipda Eko di hadapan peserta kegiatan.

Selain sosialisasi layanan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama. Perangkat desa yang hadir menyambut baik program tersebut karena dinilai mempermudah komunikasi antara warga dan kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Semen. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Desa Selopanggung Kediri Kini Bisa Laporkan Situasi Darurat Lewat WhatsApp Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono, menggelar kegiatan sambang sekaligus sosialisasi program “Polisi Penolongku” kepada warga, pada Selasa (20/1/2026) siang.

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Selopanggung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai dan diikuti perangkat desa serta warga setempat. Dalam kesempatan itu, Aipda Eko memperkenalkan layanan “Polisi Penolongku” yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan atau permintaan bantuan secara cepat melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan memindai barcode yang telah disediakan atau mengirim pesan langsung ke nomor layanan “Polisi Penolongku”. Program ini dirancang untuk mempermudah warga melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan, maupun informasi penting lainnya secara cepat dan efisien.

“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu ragu atau bingung ketika membutuhkan bantuan polisi. Cukup melalui WhatsApp, laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Aipda Eko di hadapan peserta kegiatan.

Selain sosialisasi layanan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama. Perangkat desa yang hadir menyambut baik program tersebut karena dinilai mempermudah komunikasi antara warga dan kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Semen. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Pastikan Sidang Kasus Kerusuhan di PN Kediri Berjalan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan sidang perkara pidana terkait kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Pengamanan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Selasa (20/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Hari Wahyudi bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, serta didukung personel gabungan Polres Kediri Kota. Pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan penuntut umum terhadap tiga terdakwa dalam Perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN Kdr, yakni Fio Ghaza Ardian bin Sabikin, Bagas Iqbal Zamzami Ramadan bin Narno, dan Ardika Jesen Pratama bin Ariadi. Dalam persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman kurungan penjara selama lima bulan kepada masing-masing terdakwa.

Selama proses persidangan, petugas melakukan penjagaan di area ruang sidang dan lingkungan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Personel juga memberikan imbauan kepada pengunjung agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri bertujuan memberikan rasa aman bagi aparat peradilan, para pihak yang berperkara, serta masyarakat.

“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Hasil kegiatan menunjukkan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan. Situasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Kediri terpantau kondusif hingga kegiatan berakhir, mencerminkan sinergi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page