Connect with us

Peristiwa

Imigrasi dan Polri Pantau Tiga WNA Tiongkok Yang Ajukan Izin Tinggal Terbatas

Published

on

Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri masih memproses berkas pengajuan permohonan kartu izin tinggal terbatas (kitas) bagi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pengajuan kitas tersebut diproses karena WNA tersebut sudah berada di Kediri sejak sebulan lalu. Jauh sebelum munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum-HAM) tentang penghentian pemberian bebas visa kunjungan dan izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Tiongkok.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Catur Adi Putra menyebut, sebenarnya ada tiga WNA Tiongkok yang berada di Kediri. Semuanya sudah masuk Kediri sebelum terbitnya Permenkum HAM nomor 3/2020 tersebut. Bahkan, sebelum merebaknya virus Korona.

“Dua orang tersebut adalah ibu dan anak. (Sedangkan) satunya adalah pekerja yang tinggal di Kediri,” terang Catur.

Catur menambahkan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kitas untuk satu orang WNA Tiongkok bahkan sudah terbit jauh-jauh hari. Karena pengajuannya juga sudah dilakukan sejak hampir sebulan lalu (27/1).

Sedangkan pengajuan yang masih diproses adalah untuk ibu dan anak. Berkasnya sudah masuk pada Kamis (6/2). Saat ini Kanim Kediri masih memprosesnya.

Berdasarkan data yang ada di kantor imigrasi, dua orang yang mengajukan kitas tersebut bukan berasal dari provinsi tempat wabah korona berasal, Hubei. Ibu dan anak itu berasal dari Provinsi Sichuan. Sedangkan yang sudah mengantongi kitas berasal dari Provinsi Fujian.

Soal pemeriksaan kesehatan pada para WNA Tiongkok itu, Catur menyebut adalah wewenang dari dinas kesehatan (dinkes) setempat. Namun, bila dirunut waktu masuknya tiga WNA Tiongkok tersebut hingga saat ini kondisi kesehatan tiga orang itu baik-baik saja. Saat masuknya tiga WNA Tiongkok itu belum ada langkah ketat yang dilakukan pihak imigrasi maupun institusi terkait.

Karena itu, pihak imigrasi juga menegaskan tiga WNA Tiongkok tersebut tak dikhawatirkan terpapar virus korona. Selain tak ada riwayat perjalanan dari Tiongkok dalam masa 14 hari sebelum permenkum HAM, kondisi mereka juga dikabarkan dalam kondisi sehat.

Menurutnya, masa inkubasi virus korona adalah 14 hari. Dalam waktu itulah bisa dideteksi apakah seseorang terjangkit virus tersebut. Sementara, bagi ketiga warga asing itu, waktu tersebut telah terlewati.

“Sampai saat ini (tiga WNA Tiongkok itu) tidak ditemui tanda-tanda tertular. Jadi dipastikan aman,” tambah Catur.

Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengeluarkan permen yang berisi penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan izin tinggal kedaruratan bagi para WNA asal Tiongkok. Permenkum HAM itu berlaku hingga 21 hari ke depan. Atau berakhir pada 29 Februari. Selanjutnya, peraturan tersebut akan kembali dievaluasi. Akan dipertimbangkan apakah waktunya diperpanjang, diubah, atau bahkan dihapus. Semua itu bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang.

Terkait permenkum HAM itu, hingga kemarin di Kanim Kediri tak terlalu berdampak pada volume pemohon pelayanan untuk ke negara lain. Sebab, kuantitas permintaan visa kunjungan dari dan ke Tiongkok tergolong rendah dari Kanim Kediri.

Dalam sehari, volume pemohon ke negaralain masih stabil. Berkisar antara 100 hingga 130 orang dalam sehari. Kondisi itu tak mengalami peningkatan atau pengurangan yang signifikan.

Catur juga menjelaskan kita di Kanim Kediri diperkirakan tidak terdampak pada menurunnya jumlah pemohon. Lantaran di wilayah Kanim Kediri, lalu-lintas WNA tergolong minim. Tidak seperti Bali, Lombok, dan beberapa daerah yang merupakan tempat keluar-masuk turis. “Turis (asing) di sini juga masih minim. Jadi tergolong aman,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Ikuti Pawai Pawai Budaya Jelang Tahun Baru Islam di Balai Kota, Warga Kecopetan , Pelakunya Berhasil Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencopetan, Mukti Faisal (50), di depan Balai Kota Kediri, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa awalnya korban, Fita Septariza (38), mengikuti acara budaya di lapangan Balai Kota dan terlibat dalam perebutan tumpeng sayur. “Korban kemudian menyadari bahwa tasnya terbuka dan sejumlah barang berharga, termasuk satu unit HP Vivo Y15s dan dompet berisi uang Rp 500.000, sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Petugas Satpol PP mendapati pelaku bersama barang bukti tersebut dan melaporkannya ke Resmob Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Petugas kemudian mengamankan pelaku di lokasi dan membawanya ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka Mukti Faisal adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan, yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh PN Jombang dalam perkara 129/Pdt.b/2023/PN jbg. “Hal ini menjadi pertimbangan untuk mempercepat proses penegakan hukum karena pelaku kembali melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Kronologi kejadian:
• Korban menyadari tasnya terbuka saat di lokasi acara.
• Warga mengejar dan menangkap pelaku, kemudian membawa barang bukti ke Pos Satpol PP.
• Resmob Polsek Kediri Kota tiba dan melakukan penangkapan resmi.
• Barang bukti seperti HP dengan IMEI tercatat dan dompet merah berisi uang Rp 500.000 disita.

Polsek Kediri Kota menetapkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam penanganannya, polisi juga mengacu pada Perma No. 2/2012, SKB Mahkejapol Nomor 131/KM/SKB/X/2012 tentang penyidikan pencurian ringan, serta Perpol No. 8/2021 untuk memastikan proses hukum yang benar dan transparan.

“Proses penyidikan dilakukan mulai dari pengambilan laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Semua sesuai mekanisme dan prinsip hukum,” lanjut Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kecepatan dan ketegasan Polsek Kediri Kota dalam merespon tindak pidana di ruang publik. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di acara keramaian publik. Pelaku copet harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Kompol Ridwan Sahara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses penyidikan lanjutan dan persiapan tahap 1 ke kejaksaan. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mojo Kediri Pantau Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, Aiptu Endyk Cahyo S.H., bersama Babinsa dan Kepala Desa, memantau langsung jalannya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait alokasi 20 % Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis (26/6/2025) dan berlangsung aman serta kondusif.

Musdesus dihadiri oleh Kasie PMD Kecamatan Mojo, pendamping desa, anggota BPD, seluruh ketua RT/RW, ketua LPMD serta kader desa. Fokus diskusi adalah alokasi penyertaan modal penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan lokal.

“Kegiatan Musdesus ini penting agar transparansi dan partisipasi warga terlihat jelas dalam pengambilan kebijakan desa,” kata Aiptu Endyk Cahyo, mewakili Kapolsek Mojo yang hadir sebagai peninjau. Menurutnya, pengawasan oleh tiga pilar, Polri, TNI, dan pemerintah desa, berfungsi untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Hingga akhir acara, proses penyusunan rencana penggunaan anggaran berjalan lancar tanpa hambatan. Pilar desa berkomitmen menyusun proposal program ketahanan pangan yang selanjutnya akan diajukan ke pemerintah desa untuk diimplementasikan.

Monitoring serupa akan terus dilakukan Polsek Mojo guna memastikan program desa berjalan efektif dan aman. Dengan pengawasan aktif dari aparat keamanan dan partai desa, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari Dana Desa melalui kedaulatan pangan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satreskrim Polres Kediri Kota Jelaskan Proses Hukum Terhadap Laporan Viral di SMKN 1

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya dugaan tindak pidana di SMKN 1 Kediri yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan aktif. “Tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi lain yang berada di lokasi sudah selesai dilakukan,” jelasnya di kantor Polres, kemarin.

Dia menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berurutan sesuai nomor register laporan. Langkah ini dimaksudkan agar setiap laporan mendapat perhatian dan penanganan yang adil, terukur, dan bebas dari diskriminasi.

Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, penyidik Polres Kediri Kota juga telah memberikan pembaruan perkembangan penyidikan kepada pelapor sejak awal proses berjalan. “Kami membuka ruang komunikasi, serta menjamin hak pelapor untuk memperoleh informasi terkait laporannya,” tutur AKP Cipto.

AKP Cipto menegaskan kembali bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional. “Kami juga selalu terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat melihat proses hukum berjalan dengan terstruktur dan bertanggung jawab, sambil menunggu transparansi lanjutan hingga penyelesaian kasus. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page