Connect with us

Peristiwa

Ini Aturan PPKM Darurat yang Harus Diketahui Masyarakat Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Zoom Meeting Forkopimda Kota Kediri terkait dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat Corona Virus Diese 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat mulai pukukl 10.30 –  11.45 WIB.

Kegiatan diikuti Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar SE , Kapolres Kediri Kota ( AKBP Wahyudi, S.I.K, MH ) , Dandim 0809 Kediri , Kajari Kota Kediri , Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri dan PJU Polres Kediri Kota

Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penambahan kasus konfirmasi harian  kurang dari 10 ribu / hari . Area cakupan 45 kabupaten / kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten / kota dengan nilai assesment 3 di pulau Jawa dan Bali. 

Cakupan Pengetatan Aktivitas 100% Work from Home untuk sektor non essential . Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen  staf maksimum Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan dan kesehatan diizinkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. 

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan, serta orientasi industri ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi dan han industri, koniliut strategi tas nasional, koniliut strategi nas nasional, air strategi nasional, penanganan bencana. pokok-pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat kegiatan / mal / pusat perdagangan ditutup . Restoran dan rumah makan menerima pengiriman / take away.

Pelaksanaan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi dengan penerapan protocol kesehatan . Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di tutup sementara.

Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen  dengan menerapkan protokol kesehatan.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperbolehkan makan di tempat resepsi.  Makanan tetap dapat disediakan dengan penutup untuk dibawa pulang. 

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi lain jarak jauh .

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 -14 antra lain penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Dari Polres Kediri Kota nantinya akan berkolaborasi dengan Kejaksaan , Pengadilan Negeri serta Sat Pol PP Kota Kediri akan melaksanakan ops Yustisi gabungan di wilayah Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Dua Pelaku Aksi Anarkhis di Kota Kediri Diamankan Polisi, Asal Klaten dan Jakarta

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukum Kota Kediri pada 30 Agustus lalu. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pada Rabu malam (3/9) , pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total hingga saat ini Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.

AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peran kedua tersangka terbaru, polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. Berdasarkan keterangan, mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial.

“Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Perketat Himbauan Kamtibmas, Kerumunan Warga Dibatasi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota terus bergerak menjaga stabilitas keamanan pasca terjadinya aksi pengrusakan di Kota Kediri. Pada Kamis (4/9/2025), Bhabinkamtibmas di dua kelurahan melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi himbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Di Kelurahan Tosaren, Aiptu Yulianto menyampaikan pesan kepada tokoh masyarakat agar warga lebih waspada, khususnya mengawasi aktivitas anak-anak pada malam hari. Ia menekankan pentingnya aturan jam malam, di mana anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa alasan jelas setelah pukul 21.00 WIB.

“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan lebih dari 10 orang pada malam hari jika tanpa keperluan jelas, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Sosialisasi serupa juga dilakukan Aiptu Adi Koesno di Kelurahan Blabak. Ia menyampaikan pesan agar tokoh masyarakat aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada kejadian menonjol.

Kegiatan sambang ini mendapat respon positif. Para tokoh masyarakat Tosaren maupun Blabak menerima dengan baik himbauan yang disampaikan, serta menyatakan kesiapannya mendukung Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.

Dengan langkah preventif ini, Polsek Pesantren berharap tercipta suasana aman dan damai pasca kerusuhan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Fasilitasi Petani Jagung Terkait Program Ketahanan Pangan Pemerintah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Agus Sbw melaksanakan giat sambang dan sapa petani di persawahan Dusun Santren, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Kamis (4/9/2025) pagi.

Dalam kunjungannya, Agus menyapa Pardi, salah satu petani jagung setempat, sekaligus menampung keluhan terkait program ketahanan pangan pemerintah atau Asta Cita. Para petani berharap agar hasil panen mereka mendapatkan harga yang layak dan akses penjualan yang lebih jelas.

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas mengarahkan agar petani bekerja sama dengan kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk menyalurkan hasil panen ke Bulog. Harga yang disarankan adalah Rp 5.500 per kilogram jagung setelah proses selep.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga jual di tingkat petani sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. Upaya dialog ini juga menjadi wadah mempererat komunikasi antara petani dengan aparat kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan serta keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page