Connect with us

kriminal

Ini Data Napi Lapas Kelas 2A Kediri Jalani Asimilasi Covid-19

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melakukan koordinasi dan pendataan terkait daftar Narapidana yang di bebaskan berdasarkan Kebijakan Pemerintah dampak Wabah Virus Covid19. Kegiatan di Lapas Klas II A Kediri pada hari ke 22.

“Telah dilaksanakan Koordinasi dan Pulbaket terkait daftar Narapidana yang di bebaskan berdasarkan kebijakan Pemerintah dampak Wabah virus Covid19 di Lapas Klas IIA  Kediri, Jl. Jagung Suprapto No 2 Mojoroto Kota  Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana.

Hasil Koordinasi dan Pulbaket. Kriteria tahanan yg dibebaskan adalah sudah menjalani 1/2 massa tahanan. Tanggal 2/3 massa pidananya maksimal 31 Desember 2020.

Narapidana yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 tentang terpidana Tipikor, terorisme dan Narkoba yang dipenjara minimal 5 th tidak termasuk dalam kriteria pembebasan.

Narapidana yang masa pidananya 6 bulan dan sudah menjalani 1/2 dari masa pidananya.  Berkaitan dengan adanya kebijakan tersebut, Lapas Klas II  A Kediri telah melakukan pembebasan mulai sejak hari Rabu 01 April 2020.

1. Hari Rabu tanggal 01 April 2020 membebaskan 7 ( tujuh ) orang narapidana.

2. Hari Kamis tanggal 02 April 2020 membebaskan 69 ( enam puluh sembilan ) orang narapidana.

3. Hari Jum’at tanggal 03 April 2020 membebaskan 106 ( seratus enam ) orang narapidana.

4. Hari Sabtu tanggal 4 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang narapidana.

5. Hari Senin tamggal 6 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) orang narapidana.

6. Hari Selasa tanggal 7 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) orang narapidana.

7. Hari ini Rabu tanggal 8 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang narapudana .

8. Hari Kamis tanggal 9 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang narapidana.

9. Hari Sabtu tanggal 11 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang narapidana.

10. Hari Senin tanggal 13 April 2020 membebaskan 1 ( satu ) orang narapidana.

11. Hari Rabu tanggal 15 April 2020 membebaskan 3 ( tiga ) orang narapidana.

12. Hari Kamis tanggal 16 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) orang Narapidana.

13. Hari Jumat tanggal 17 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang narapidana.

14. ‎Hari Senin tanggal 20 April 2020 membebaskan 1 (satu)  orang narapidana.

15. Hari selasa tanggal 21 April 2020 membebaskan 2 (dua)  orang narapidana.

16. Hari rabu tanggal 22 April 2020 membebaskan 4 (empat) orang narapidana.

17. ‎Hari Kamis tanggal 23 April 2020 membebaskan 3 (tiga) orang

18. Hari Jumat tanggal 24 April 2020 membebaskan 1 ( satu ) orang.

19. ‎Hari Sabtu tanggal 25 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang.

20. ‎Hari Senin tanggal 27 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang.

21. ‎Hari Selasa tanggal 28 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang.

22. Hari Rabu tanggal 29 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang sbb :

a. SUKAMTO bin BASAR (Alm)

Lk, Kediri 51tahun. Alamat : Dsn Jabon Ds Wonokerto Rt 2 /Rw 2 Kec Plemahan Kab Kediri. Pasal : Pemalsuan Surat. Pasal 263 ayat (1) KUHP.

b. AGUNG PRIYONO bin KANDAR (Alm)

Lk, Kediri 51 tahun. Alamat : Dsn Jabon Ds Wonokerto Rt 1/ Rw 1 Kec Plemahan Kab Kediri. Pasal : Pemalsuan Surat. Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Hingga hari ini Lapas Klas II A Kediri telah mengeluarkan / membebaskan Narapidana yang sesuai dengan aturan administrasi Kemenkumham RI  total sebanyak 227 ( dua ratus dua puluh tujuh ) orang narapidana. 

2.  Untuk pembebasan narapidana di Lapas Klas II A Kediri dilakukan setiap hari sesuai dengan aturan administrasi  dari pemerintah.

3.  Terkait rencana pembebasan narapidana terjerat PP No 99 tahun 2012 saat ini masih dirumuskan kembali oleh Pemerintah.

4.  Hingga di laporkan hari ini penghuni Lapas Klas II A Kediri yang semula per 31 Maret 2020 berjumlah 848 orang narapidana, sekarang tinggal 621 ( enam ratus dua puluh satu) orang Narapidana. (res/an). Keterangan Foto : istimewa

Continue Reading

kriminal

Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Tuntas Serta Ihlas Kapolsek Mojoroto Amankan Pemuda Pesta Miras di Cagar Budaya Nasional  

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason mengamankan sejumlah pemuda dan pemudi yang merokok dan pesta miras di Cagar Budaya Nasional Jembatan Lama, Minggu dini hari (14/4).

Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas serta ihlas dalam rangka Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini akhirnya membuahkan hasil. 

“Setelah melaksanakan tugas kantor hingga dini hari saya pulang. Saat melewati jembatan lama yang merupakan cagar budaya nasional saya dapati pemuda dan pemudi sedang merokok dan pesta miras dan merokok. Langsung saya kumpulkan dan amankan ,” kata Kompol Mukhlason.

Setelah diperiksa ditempat , kata Kapolsek mereka sadar bahwa lokasi yang digunakan kumpul-kumpul sambil merokok dan pesta miras itu adalah cagar budaya nasional.

“Akhirnya semua saya kumpulkan untuk difoto dan saya mintai data diri. Sebab jika sampai ada kebakaran di Jembatan Lama maka mereka yang harus bertanggungjawab. Selain itu memang ad pelarangan berkumpul sambil merokok di lokasi jembatan apalagi sampai pesta miras ” tambahnya.

Setelah diberi penjelasan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak  mengulangi perbuatanya di jembatan lama akhirnya mereka diminta segera pulang ke rumah,” Rata -rata mereka ber KTP Kabupaten Kediri,” terang Kompol Mukhlason.

Selaian melakukan kegiatan KRYD Kamtibmas Kompol Mukhlason bersama anggota sebelumnya juga melakukan patroli di peukiman penduduk ,tempat nongkrong perguruan pencak silat dan tempat nongkrong anak-anak muda.  (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Kediri Kota Sudah Tindak 20 Bus Langgar Lalin

Published

on

Polisi di Kota Kediri menindak sebanyak 20 bus yang melanggar lalu lintas. Puluhan bus itu ditindak karena ngeblong atau melawan arus dan melanggar rambu dan traffict light.
“20 bus itu Didominasi pelanggaran marka atau rambu yang biasa kita sebut ngeblong,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa, Selasa (2/4/2024).

Puluhan bus yang ditindak itu didominasi dari PO Harapan Jaya dan Bagong. Mereka juga sering kali membahayakan pengendara karena ulahnya yang ugal-ugalan di jalan.

Menurut Andhini, pelanggaran yang dilakukan puluhan bus mayoritas terjadi di simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun, dan paling banyak berada di simpang empat Bandar Ngalim.

Selain itu, mereka juga kerap memangkas melalui jalur terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo atau alun-alun, terutama pada jam-jam sore atau malam.

Satu bulan terakhir, lanjut Andhini, pihaknya telah memberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan. Ini untuk memberikan efek jera bagi para sopir dan perusahaan otobus.

“Satu bulan terakhir kita berikan tambahan sanksi untuk sidangnya kita perlama menjadi satu bulan yang tadinya seharusnya dua minggu. Ini wujud salah satu ketegasan kami,” tutur Andhini.

“Nanti apabila terlalu cepat kita tambah jadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih juga melanggar, mau tidak mau kendaraan yang kita sita,” imbuh Andhini.

Catatan detikJatim ulah sopir bus di Kota Kediri selama ini telah membawa korban jiwa. Kecelakaan antra motor dan bus itu terjadi di di simpang empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu Bus Harapan Jaya yang disopiri CS (35) warga Kabupaten Blitar menabrak Nashokha Cahya Ferdian (23) asal Dusun Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri hingga tewas. Polisi kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

Continue Reading

kriminal

Patroli Malam Hari, Polres Kediri Kota Antisipasi Perang Sarung

Published

on

Dalam Rangka Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Kediri Kota dengan melibatkan jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum kepolisian setempat meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan keamanan sebagai upaya antisipasi, terutama dalam mencegah perang sarung dan aksi kekerasan jalanan pada malam hari selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Simengatakan sepanjang bulan puasa, pihaknya melaksanakan antisipasi  terkait aksi perang sarung dan kekerasan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Jalan Inspeksi Brantas, Jembatan Brawijaya, Jalan Super Semar, Lingkar Lebak Tumpang sampai jalan sekitar Proyek Bandara 


“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi aksi perang sarung dan kekerasan jalanan, termasuk aksi pembegalan serta singungan antar perguruan pencak silat yang sempat terjadi di Kota Kediri,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga melibatkan jajaran Polsek untuk melakukan hal yang sama, termasuk melakukan upaya antisipasi dan sosialisasi ke berbagai kalangan hingga sekolah, agar dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan pengawasan bersama saat malam dan siang hari.

Kapolres juga meminta orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan anak saat berada di luar rumah selama bulan puasa, bahkan jangan mengizinkan anak keluar rumah, setelah shalat tarawih guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Kami akan menindak tegas setiap kegiatan yang dapat merugikan orang lain atau mengancam keselamatan orang lain, sehingga berbagai upaya akan terus dilakukan selama bulan puasa, termasuk memberikan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan jalanan,” katanya. AKBP Bramastyo  mengatakan pihaknya juga menggencarkan sosialisasi ke perkampungan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa melalui Bhabinkamtimbas.

“Kondusivitas, keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat juga diminta untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan cara menggelar ronda malam,” katanya.

Dia berharap warga untuk segera melapor jika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri

“Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com