Peristiwa
Inilah Jalanya Rakor Antar OPD Dan Instansi Menyongsong Tahapan Kampanye Pemilu
Pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Demi menciptakan masa kampanye yang kondusif di Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) antar OPD dan Instansi terkait kesiapan menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, Rabu (29/11).
Rakor yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kediri ini diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Kediri, tim pemantau Pemilu dan Pemilukada, Polres dan Koramil se- Kota Kediri, KPU Kota Kediri, serta Bawaslu Kota Kediri.
Bagus Hermawan Apriyanto, Kepala Kesbangpol Kota Kediri saat membuka rakor mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana fungsi dari pemerintah daerah, instansi, dan aparat penegak hukum terkait dalam menyikapi masa kampanye di Kota Kediri.
“Saya harapkan akan tercipta diskusi bersama dalam bagaimana menyikapi dan kesiapan kita terkait pelaksanaan tahapan masa kampanye di Kota Kediri. Nanti kita akan dengarkan regulasi dalam pelaksanaan Pemilu yang akan disampaikan oleh KPU Kota Kediri,” ucap Bagus.
Bagus menambahkan dari hasil diskusi nantinya akan dibawa ke rakor selanjutnya terkait kendala – kendala yang dialami oleh para peserta di wilayah dalam mengawasi jalannya masa kampanye.
“Nanti di rakor selanjutnya kita akan hadirkan perwakilan Polresta Kediri Kota dan Kodim 0809 untuk menanggapi permasalahan yang dialami rekan-rekan di wilayah,” imbuhnya.
Bagus berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kota Kediri dalam keadaan Kondusif selama masa pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 kedepan.
Sementara itu Pusporini Indah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan jika masa kampanye sebenarnya merupakan sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.
Nantinya para peserta pemilu akan menyampaikan visi misi masing-masing dengan harapan masyarakat akan merespon secara aktif dengan datang ke TPS.
“Masa kampanye sebenarnya hal yang di tunggu-tunggu oleh para peserta pemilu. Karena mereka dapat memberikan opini dan visi misinya secara langsung kepada masyarakat dengan harapan untuk memperoleh suara terbanyak,” ungkap Pusporini.
Kemudian Pusporini menambahkan jika KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Kediri sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye.
Setelah itu ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Karena dalam pelaksanaan kampanye, peserta pemilu tidak hanya berpedoman kepada Peraturan KPU saja, melainkan juga berpedoman pada Perwali dan Perda.
“Jadi bagi petugas baik dari Bawaslu, Satpol PP dalam melakukan penertiban harus mengkolaborasikan Peraturan KPU, Perwali, dan Perda. Dan para peserta pemilu juga sudah berpedoman kepada aturan tersebut,” kata Pusporini.
Terakhir Pusporini mengingatkan kepada para peserta rakor untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kegiatan kampanye seperti penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Penertiban kegiatan kampanye seperti APK kita sebagai penyelenggara dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tebang pilih dalam penindakan. Kita harus bersikap tegas dan adil sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya
Lalu Lintas
Polisi Datangi Bengkel di Balowerti Kediri, Tekankan Keselamatan dan Kepatuhan Aturan Lalu Lintas
Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota mengingatkan pemilik bengkel kendaraan bermotor agar tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan standar dan ketentuan keselamatan. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan edukasi langsung kepada pemilik bengkel di kawasan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota itu berlangsung di sebuah bengkel di Gang I, Kelurahan Balowerti, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Kanit Kamsel bersama sejumlah anggota mendatangi bengkel untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, termasuk melalui pelaku usaha jasa perbaikan dan modifikasi kendaraan.
“Unit Kamsel melaksanakan imbauan kepada pemilik bengkel mengenai larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, sekaligus mengingatkan pentingnya berkendara dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas,” demikian keterangan kegiatan Satlantas Polres Kediri Kota yang disampaikan melalui laporan Kasat Lantas.
Modifikasi Kendaraan Harus Memenuhi Standar
Modifikasi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena perubahan pada komponen kendaraan dapat memengaruhi aspek keselamatan apabila dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan teknis.
Tidak semua bentuk modifikasi kendaraan dilarang. Namun, perubahan yang menyebabkan kendaraan tidak memenuhi ketentuan teknis maupun persyaratan laik jalan dapat menimbulkan persoalan keselamatan serta konsekuensi hukum.
Karena itu, pemilik bengkel memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan yang dilakukan tidak mengabaikan standar keselamatan kendaraan.
Melalui sosialisasi tersebut, kepolisian mengingatkan agar kegiatan perbaikan maupun modifikasi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Edukasi langsung kepada pemilik bengkel juga menjadi salah satu pendekatan pencegahan. Bengkel merupakan tempat pemilik kendaraan berkonsultasi mengenai perbaikan, penggantian komponen maupun perubahan pada kendaraannya.
Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha bengkel diharapkan dapat membantu mengingatkan pelanggan mengenai pentingnya menjaga kendaraan tetap aman digunakan di jalan.
Pengendara Diingatkan Patuhi Rambu Lalu Lintas
Selain membahas modifikasi kendaraan, personel Unit Kamsel juga menyampaikan pesan keselamatan berkendara.
Pengguna kendaraan bermotor diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu, menaati peraturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada perilaku pengemudi, tetapi juga kondisi teknis kendaraan yang digunakan.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, upaya meningkatkan keselamatan perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik kendaraan, pengemudi dan pelaku usaha bengkel.
Mengedepankan Edukasi dan Pencegahan
Dalam kegiatan di Balowerti tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengedepankan pendekatan edukatif melalui penyampaian imbauan secara langsung.
Laporan kegiatan tidak menyebutkan adanya temuan pelanggaran, pemeriksaan kendaraan tertentu maupun tindakan penegakan hukum terhadap pemilik bengkel.
Dengan demikian, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi mengenai larangan modifikasi yang tidak sesuai standar, bukan operasi penindakan.
Satlantas Polres Kediri Kota berharap pemilik bengkel dapat ikut berperan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dengan memperhatikan aspek keselamatan pada setiap pekerjaan perbaikan maupun modifikasi kendaraan.
Edukasi kepada pelaku usaha bengkel menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kendaraan yang digunakan masyarakat tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan. (res/aro)
Peristiwa
Dua Kegiatan Malam di Mojo Kediri, Polisi Kawal Koordinasi Parkir dan Penutupan Jalan
Kediriselaludihati.com – Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melakukan pendampingan dua kegiatan masyarakat di Desa Ngadi dan Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (6/10/2026) malam. Kegiatan meliputi koordinasi pengelolaan tempat parkir di Ngadi serta penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas akibat pekerjaan pengaspalan di Kedawung.
Kedua kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun unsur tiga pilar di masing-masing wilayah.
Di Desa Ngadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Rudi Sutanto bersama Babinsa menghadiri rapat koordinasi antara ketua Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) dengan koordinator tempat parkir.
Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Ngadi. Koordinasi tersebut secara khusus membahas pengelolaan tempat parkir yang berkaitan dengan kegiatan PHBN.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan bagian dari pendampingan terhadap persiapan kegiatan masyarakat.
“Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ngadi menghadiri rapat koordinasi ketua PHBN bersama koordinator tempat parkir di Balai Desa Ngadi,” kata Mahmud berdasarkan keterangan kegiatan Polsek Mojo.
Laporan kegiatan belum menjelaskan secara rinci agenda PHBN yang akan dilaksanakan, jumlah titik parkir maupun perkiraan jumlah peserta yang nantinya hadir.
Pada waktu yang hampir bersamaan, personel Polsek Mojo juga melakukan pendampingan di Desa Kedawung.
Bhabinkamtibmas Desa Kedawung Aipda Hendrik K., S.H. bersama unsur tiga pilar berada di persimpangan menuju Dusun Jatiwekas untuk mendampingi penutupan jalan sementara.
Penutupan dilakukan karena terdapat pekerjaan perbaikan berupa pengaspalan jalan. Arus kendaraan yang biasanya melintas menuju kawasan Dusun Jatiwekas dan Pamongan harus dialihkan selama pekerjaan berlangsung.
“Di Desa Kedawung, Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar melakukan pendampingan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas karena terdapat pekerjaan perbaikan atau pengaspalan jalan,” ujar Mahmud.
Pendampingan pengalihan arus diperlukan agar pengguna jalan mengetahui perubahan jalur selama proses pengerjaan dan tidak memaksakan melintas pada ruas yang sedang diperbaiki.
Dalam laporan tersebut belum disebutkan berapa lama penutupan diberlakukan maupun jalur alternatif secara terperinci. Pengguna jalan yang melintas di kawasan itu perlu mengikuti arahan petugas dan pengaturan yang diterapkan di lapangan.
Mahmud mengatakan, Bhabinkamtibmas akan tetap membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan unsur terkait dalam setiap kegiatan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Kehadiran aparat kewilayahan pada dua kegiatan tersebut terutama diarahkan untuk membantu koordinasi, menjaga keamanan lingkungan serta meminimalkan gangguan terhadap mobilitas warga selama kegiatan dan pekerjaan jalan berlangsung. (res/an)
Peristiwa
Tiga Pilar Pantau Revitalisasi RTLH di Semampir Kediri, Tersebar di Empat RT
Kediriselaludihati.com – Empat rumah warga di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, menjadi sasaran revitalisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Proses pengerjaan tersebar di empat titik, yakni RT 13, RT 16, RT 17 dan RT 18.
Pemantauan pelaksanaan revitalisasi dilakukan tiga pilar Kelurahan Semampir, pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 07.30 WIB.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama Babinsa Sertu Muhtadin dan Lurah Semampir Merta Ayu Galuh Puspita, S.H. mendatangi langsung rumah-rumah yang menjadi sasaran program.
Empat rumah tersebut masing-masing milik Sri Asih di RT 13, Dahlan di RT 16, Waluyo di RT 17 dan Suratin di RT 18.
Pemantauan juga melibatkan Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Semampir Dimas Teo, S.STP. serta Pengawas RTLH Kelurahan Semampir Lukman, S.Pd.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan, Bhabinkamtibmas hadir bersama unsur tiga pilar untuk melihat pelaksanaan revitalisasi rumah warga di wilayah binaannya.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir bersama tiga pilar melakukan sambang dan pemantauan revitalisasi RTLH tahun 2026 di empat titik yang tersebar di RT 13, RT 16, RT 17 dan RT 18,” kata Kompol Bowo.
Revitalisasi dilakukan agar kondisi rumah yang sebelumnya masuk kategori tidak layak huni dapat diperbaiki sehingga menjadi tempat tinggal yang lebih layak bagi penghuninya.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendatangi masing-masing lokasi untuk melihat perkembangan pengerjaan.
Kehadiran unsur kelurahan dan pengawas RTLH juga menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan program di lapangan.
Namun, laporan kegiatan tersebut belum mencantumkan besaran bantuan untuk masing-masing rumah, sumber anggaran, bentuk pekerjaan yang dilakukan maupun target penyelesaian revitalisasi.
Karena itu, Bowo menegaskan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut berada pada fungsi sambang, pemantauan wilayah dan menjaga komunikasi dengan masyarakat.
“Selain melakukan pemantauan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar keamanan lingkungan tetap dijaga selama proses revitalisasi berlangsung,” ujar Bowo.
Pemantauan bersama tiga pilar diharapkan mempermudah koordinasi apabila ditemukan persoalan selama pengerjaan rumah. Pemerintah kelurahan dan pengawas program dapat menangani aspek pelaksanaan revitalisasi, sedangkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendukung dari sisi komunikasi serta keamanan lingkungan.
Program revitalisasi terhadap empat RTLH tersebut diharapkan membuat rumah Sri Asih, Dahlan, Waluyo dan Suratin lebih layak serta aman untuk ditempati setelah proses perbaikan selesai. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
