Peristiwa
Inilah Jalanya Rakor Antar OPD Dan Instansi Menyongsong Tahapan Kampanye Pemilu
Pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Demi menciptakan masa kampanye yang kondusif di Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) antar OPD dan Instansi terkait kesiapan menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, Rabu (29/11).
Rakor yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kediri ini diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Kediri, tim pemantau Pemilu dan Pemilukada, Polres dan Koramil se- Kota Kediri, KPU Kota Kediri, serta Bawaslu Kota Kediri.
Bagus Hermawan Apriyanto, Kepala Kesbangpol Kota Kediri saat membuka rakor mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana fungsi dari pemerintah daerah, instansi, dan aparat penegak hukum terkait dalam menyikapi masa kampanye di Kota Kediri.
“Saya harapkan akan tercipta diskusi bersama dalam bagaimana menyikapi dan kesiapan kita terkait pelaksanaan tahapan masa kampanye di Kota Kediri. Nanti kita akan dengarkan regulasi dalam pelaksanaan Pemilu yang akan disampaikan oleh KPU Kota Kediri,” ucap Bagus.
Bagus menambahkan dari hasil diskusi nantinya akan dibawa ke rakor selanjutnya terkait kendala – kendala yang dialami oleh para peserta di wilayah dalam mengawasi jalannya masa kampanye.
“Nanti di rakor selanjutnya kita akan hadirkan perwakilan Polresta Kediri Kota dan Kodim 0809 untuk menanggapi permasalahan yang dialami rekan-rekan di wilayah,” imbuhnya.
Bagus berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kota Kediri dalam keadaan Kondusif selama masa pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 kedepan.
Sementara itu Pusporini Indah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan jika masa kampanye sebenarnya merupakan sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.
Nantinya para peserta pemilu akan menyampaikan visi misi masing-masing dengan harapan masyarakat akan merespon secara aktif dengan datang ke TPS.
“Masa kampanye sebenarnya hal yang di tunggu-tunggu oleh para peserta pemilu. Karena mereka dapat memberikan opini dan visi misinya secara langsung kepada masyarakat dengan harapan untuk memperoleh suara terbanyak,” ungkap Pusporini.
Kemudian Pusporini menambahkan jika KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Kediri sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye.
Setelah itu ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Karena dalam pelaksanaan kampanye, peserta pemilu tidak hanya berpedoman kepada Peraturan KPU saja, melainkan juga berpedoman pada Perwali dan Perda.
“Jadi bagi petugas baik dari Bawaslu, Satpol PP dalam melakukan penertiban harus mengkolaborasikan Peraturan KPU, Perwali, dan Perda. Dan para peserta pemilu juga sudah berpedoman kepada aturan tersebut,” kata Pusporini.
Terakhir Pusporini mengingatkan kepada para peserta rakor untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kegiatan kampanye seperti penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Penertiban kegiatan kampanye seperti APK kita sebagai penyelenggara dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tebang pilih dalam penindakan. Kita harus bersikap tegas dan adil sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya
Lalu Lintas
Bus Harapan Jaya Terlibat Kecelakaan, Polisi Temukan Masalah pada Sistem Pengereman
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan terhadap Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Senin (26/1/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan, khususnya kelayakan operasional bus yang terlibat kecelakaan. Dalam kegiatan itu, Satlantas Polres Kediri Kota melibatkan dua tenaga ahli guna mengecek kondisi mesin dan sistem pengereman bus.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pengecekan teknis dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan.
“Kami mendatangkan dua ahli untuk melakukan pengecekan, terutama pada mesin dan sistem pengereman, guna memastikan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata AKP Yudho saat ditemui usai pemeriksaan di Kantor Dishub Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi bus dinilai kurang optimal untuk beroperasi, khususnya pada bagian rem. Dari hasil uji teknis awal, fungsi pengereman bus diketahui tidak bekerja secara maksimal.
“Hasil sementara menunjukkan kondisi rem berada di kisaran 60 persen. Artinya, secara teknis memang perlu dilakukan perbaikan,” ujar Yudho.
Meski demikian, Tutud menyebut bahwa kondisi rem tersebut masih memungkinkan digunakan dalam batas tertentu, bergantung pada keterampilan pengemudi dan kecepatan kendaraan saat dioperasikan.
“Untuk rem seharusnya memang segera diganti. Namun dalam kondisi ini, rem masih bisa digunakan dengan catatan pengemudi berpengalaman dan kendaraan dijalankan pada kecepatan normal. Pada kecepatan sekitar 60 hingga 80 kilometer per jam masih relatif aman,” jelasnya.
Tutud juga mengungkapkan bahwa bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan kendaraan keluaran tahun 2014. Dari sisi administrasi, kelengkapan surat-surat kendaraan masih berlaku.
“Kendaraan ini memang tergolong kendaraan lama, namun uji KIR masih hidup dan surat-surat kendaraan lengkap serta masih berlaku,” katanya.
Terkait penanganan hukum, Satlantas Polres Kediri Kota masih mendalami penyebab kecelakaan dan belum menetapkan tersangka. Sopir bus saat ini masih diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Sopir masih kami amankan dan proses pendalaman masih berlangsung. Untuk perkembangan status hukum selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” tambah Yudho.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa hasil pemeriksaan teknis kendaraan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan penyebab kecelakaan, selain faktor manusia dan kondisi jalan. (res/aro)
Lalu Lintas
Pelanggaran “Ngeblong” Dinilai Berisiko Tinggi Memicu Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Padat Kota Kediri
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas satu unit bus antar kota yang melanggar marka jalan atau melakukan manuver “ngeblong” di simpang empat Baruna, Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri, Senin (26/1/2026). Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang bus maupun pengguna jalan lain.
Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin dengan sistem hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Simpang empat Baruna diketahui sebagai salah satu ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.
Bus tersebut dihentikan petugas setelah terpantau secara langsung melintas tidak sesuai marka jalan. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menerobos jalur yang bukan peruntukannya, sehingga berisiko menimbulkan konflik arus lalu lintas dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Setelah dilakukan penghentian, petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengemudi. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi bus dikenai sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, praktik “ngeblong” merupakan pelanggaran serius karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar seperti bus.
“Melanggar marka jalan jelas berbahaya. Kendaraan besar memiliki dimensi dan daya pengereman yang berbeda dengan kendaraan lain. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan di sekitarnya,” ujar AKP Yudho.
Menurut dia, pelanggaran marka jalan kerap menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Setiap pelanggaran lalu lintas yang kami temui, termasuk ngeblong, akan kami tindak tegas. Ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.
Tutud menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota akan terus mengintensifkan patroli dengan sistem hunting system, yakni penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan tanpa menunggu operasi khusus. Patroli tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.
“Volume patroli kami tingkatkan, terutama di simpang-simpang padat dan jalur rawan pelanggaran. Petugas di lapangan kami minta bertindak tegas namun tetap humanis,” ujarnya.
Ia berharap, langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi kendaraan besar yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Kediri,” Pungkas Yudho. (res/aro)
Lalu Lintas
Kasat Lantas Tegaskan Tilang hingga Penahanan Kendaraan untuk Beri Efek Jera
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berkomitmen menindak tegas bus yang kedapatan ugal-ugalan maupun melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Penindakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya preventif demi keselamatan bersama, mengingat pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan besar seperti bus berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus yang melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama, khususnya pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (26/1/2026).
AKP Tutud Yudho menjelaskan, sanksi tilang terhadap bus yang melanggar akan diberlakukan secara berkelanjutan dalam kurun waktu dua bulan sejak petugas melakukan penindakan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengemudi dan perusahaan otobus benar-benar merasakan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
“Apabila bus yang sudah ditilang masih kembali melakukan pelanggaran, maka penindakan selanjutnya tidak hanya tilang, tetapi kendaraannya akan kami tahan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota menerapkan metode pengawasan terbuka dan tertutup. Petugas akan diterjunkan baik menggunakan seragam dinas maupun berpakaian preman guna memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa diketahui oleh pengemudi bus yang melintas.
“Petugas di lapangan nanti ada yang berseragam dan ada yang tidak berseragam. Kami juga menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, sehingga setiap perkembangan bisa langsung disampaikan kepada petugas dinas. Dengan begitu, penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang benar-benar terjadi,” jelas AKP Tutud Yudho.
Selain penindakan, pihaknya juga menyiapkan sistem penghargaan bagi anggota yang berhasil mengungkap dan menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan bus di wilayah Kediri Kota. Pemberian reward tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja anggota di lapangan.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus yang melanggar. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak mengabaikan faktor keamanan demi kepentingan pribadi atau kejar target.
“Saya minta tolong kepada seluruh pengemudi bus untuk menaati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Tutud Yudho Prastyawan. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
