Connect with us

Peristiwa

Inilah Langkah Pemkot dan Polres Kediri Kota Cegah Perluasan PMK

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka  mengendalikan tren kenaikan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyambangi kandang peternak di Kecamatan Mojoroto dan Pesantren, Senin (13/6).

Kegiatan dilakukan  untuk memantau perkembangan kasus PMK di Kota Kediri, “Hari ini ada dua tim, yaitu tim Mojoroto dan tim Pesantren dikarenakan ada penambahan kasus,” kata  Mohammad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri.

Di Kecamatan Pesantren, kata Ridwan terjadi penambahan tiga kasus ternak sapi yang positif dan 15 kasus sembuh.

Hingga hari ini, terdapat ternak sapi dengan 102 kasus positif PMK di Kota Kediri. Rinciannya 73 kasus aktif dan 29 sembuh.

“Kasus pertama kami temukan tanggal 31 Mei 2022 di Kelurahan Bandar Lor, kedua Kelurahan Betet, ketiga Kelurahan Blabak. Kasus pertama sudah sembuh semua,” terang Ridwan.

Dalam upaya penyembuhan hewan, pihaknya terus memantau proses pengobatan yang terdiri dari pemberian antibiotik untuk infeksi sekunder, analgesik untuk rangkaian nyeri dan luka, serta multivitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. Guna melengkapi upaya tersebut, DKPP Kota Kediri juga menggaungkan edukasi kepada para peternak mengenai prosedur penyembuhan PMK.

“Jadi ada tiga langkah yang kami tempuh, yaitu pengobatan, edukasi, dan desinveksi,” jelasnya.

Diketahui, proses penyembuhan penyakit yang kini merebak tersebut membutuhkan waktu tujuh hingga empat belas hari.

Mendekati momen lebaran Qurban, DKPP Kota Kediri sigap menentukan langkah berupa akan membuka kembali pasar hewan yang dinyatakan tutup sementara sejak 28 Mei hingga 24 Juni mendatang.

“Sebelumnya kita diskusi untuk memperpanjang penutupan pasar hewan sampai tanggal 24 Juni mendatang. Setelah itu kami upayakan dibuka untuk persiapan pasar Idhul Qurban dan setelah Idhul Qurban tidak ada penutupan pasar hewan lagi,” ungkap Ridwan.

Sementara pada kegiatan tersebut, drh Pujiono, Petugas Lapangan DKPP Kota Kediri menegaskan kondisi sapi yang sehat layak untuk qurban. “Untuk menyatakan kondisinya, dari dinas mengeluarkan surat keterangan sehat untuk memberikan izin pemotongan hewan,” ucap drh Puji.

Ia menegaskan surat keterangan sehat tidak dapat dijadikan pengganti surat keterangan jual-beli dari maupun ke luar daerah.

Untuk mengantisipasi agar kasus tidak meroket, pihaknya telah menempuh berbagai langkah, di antaranya melakukan penutupan pasar hewan, penyemprotan desinvektan kepada hewan sehat.

Sedangkan hewan yang diindikasi sakit akan dilakukan karantina guna mendapat penanganan medis. Juga dilakukan  pemantauan melalui surat keterangan yang diterbitkan DKPP.

Drh. Pujiono jelang Idhul Qurban, dirinya berpesan kepada masyarakat Kota Kediri bahwa daging sapi yang terinfeksi PMK apabila dikonsumsi tidak dapat menular ke manusia.

Ia membagikan tips mengolah daging Sapi dengan cara direbus terlebih dahulu sebelum diolah. “Jadi kalau sapinya dinyatakan sehat, masyarakat tidak perlu takut dan cemas kalau menular ke kita. Jadi kita aman makan daging sapi di masa pandemi PMK,” pungkasnya.

Polres Kediri Kota pun juga turut ambil bagian dengan melakukan pemantauan dan mengajak para peternak waspada(***)

Continue Reading

Inspirasi

Usai Pimpin Apel KRYD Wakapolres Kediri Kota Lakukan Pengecekan Piket Fungsi dan Ruang Strategis Polres

Published

on

Kediriselaludihati- Wakil Kepala Polres Kediri Kota memimpin apel kesiapan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guankamtibmas), Sabtu (14/2/2026) malam. Apel tersebut dilaksanakan di Markas Polres Kediri Kota mulai pukul 23.00 WIB hingga tengah malam.

Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko,S.IK, M.I.K, serta diikuti oleh pejabat utama dan personel yang melaksanakan piket fungsi. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat, antara lain Kabagops Polres Kediri Kota, KBO Satreskrim, KBO Satintelkam, Kanit Dalmas Samapta, Kasubbag Dalpers selaku Perwira Pengawas (Pawas), serta anggota Polres Kediri Kota yang sedang melaksanakan tugas piket.

Usai pelaksanaan apel, Wakapolres Kediri Kota melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengarahan dan pengecekan langsung ke sejumlah ruang dan fungsi pelayanan kepolisian. Pengecekan diawali di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian berlanjut ke ruang Command Center Call 112 di lantai dua Mako Polres.

Selain itu, Wakapolres juga memberikan pengarahan kepada anggota penjagaan di ruang Samapta depan Mako Polres Kediri Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan ruang tahanan guna memastikan kondisi keamanan dan kesehatan tahanan, serta pengecekan ruangan Satreskrim dan Satintelkam.

Dalam keterangannya, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko menegaskan bahwa apel KRYD dan pengecekan piket fungsi merupakan langkah preventif untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hari.

“Pengecekan ini untuk memastikan seluruh anggota yang melaksanakan piket fungsi dalam kondisi lengkap, siap tugas, dan sehat. Selain itu, ruangan dan sarana pendukung masing-masing fungsi kami pastikan dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh petugas piket dari masing-masing fungsi hadir lengkap dan dalam kondisi sehat. Sementara itu, kondisi ruangan-ruangan strategis di lingkungan Polres Kediri Kota terpantau aman, tertib, dan terkendali.

Selama kegiatan berlangsung, situasi secara umum berjalan lancar tanpa adanya kendala. Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan personel sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Lalu Lintas Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan di Jalan Raya

Published

on

Kediriselaludihati- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan pembagian brosur dan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat dalam rangka Operasi Keselamatan 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/2/2026) di kawasan Golden Swalayan, Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIB itu merupakan bagian dari tugas Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2026 Polres Kediri Kota sekaligus menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026.

Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas yang dipimpin Iptu Mujani, SH turun langsung ke lokasi untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas kepada pengunjung pusat perbelanjaan dan masyarakat sekitar.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan bahwa pembagian brosur ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

“Melalui kegiatan preemtif ini, kami ingin membentuk budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan,” kata AKP Tutud Yudho dalam keterangannya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan brosur berisi materi Ops Keselamatan Semeru 2026 sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Pesan yang disampaikan antara lain pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Menurut AKP Tutud Yudho, edukasi langsung di ruang publik dinilai efektif karena masyarakat dapat menerima informasi secara komunikatif dan interaktif. Selain itu, lokasi pusat perbelanjaan dipilih karena menjadi titik berkumpul warga dari berbagai latar belakang.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungannya masing-masing,” ujar dia.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif kehadiran petugas dan mengikuti imbauan yang disampaikan dengan antusias.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama Ops Keselamatan 2026. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman di wilayah Kota Kediri.(res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Pelanggaran Berulang Jadi Alasan Satlantas Polres Kediri kota Bertindak Tegas Tahan Bus Bagong karena Ngeblong

Published

on

Kasatlantas hadir langsung dan menindak tegas Bus Bagong

Kediriselaludihati- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menahan satu unit Bus Bagong bernomor polisi N 7953 UG setelah terbukti menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu pagi (15/2/2026).

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bus tersebut dikemudikan oleh Yajidun Khoirun (50). Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, bus melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan dan menerobos lampu lalu lintas saat arus kendaraan cukup padat. Setelah dilakukan pengejaran, bus akhirnya dihentikan dan ditindak di kawasan Terminal Baru Tamanan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, S.H , mengatakan penindakan tegas dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat berulang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Bus dari arah timur menuju Terminal Baru menerobos lampu merah di perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas di Terminal Baru Tamanan Kota Kediri dan kami tahan agar ada efek jera, tidak hanya bagi Bus Bagong tetapi juga bus-bus lain,” kata AKP Yudho.

Menurut dia, Satlantas Polres Kediri Kota dalam beberapa minggu ini telah menindak sedikitnya 37 bus lain yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Dalam penindakan tersebut, polisi menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bentuk sanksi administratif.

“Bus Bagong ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran, sehingga kami ambil tindakan tegas. Prinsipnya sama, bus mana pun yang melanggar aturan lalu lintas akan kami tindak,” ujar AKP Yudho.

Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh AKP Tutud Yudho Prastiawan didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Rio Ananto. Keduanya memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek keselamatan publik.

Langkah tegas ini tidak terlepas dari pengalaman kecelakaan lalu lintas serius yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama. Pada Jumat sore, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.17 WIB, sebuah bus milik Harapan Jaya terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning. Bus jurusan Surabaya–Trenggalek dengan nomor polisi AG 7662 UT diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas ramai.

Dalam peristiwa tersebut, bus kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Terminal Tamanan menuju pusat kota. Bus menyerempet sepeda motor Yamaha Mio, menabrak mobil Daihatsu Xenia, menghantam sepeda motor Honda Scoopy, dan baru berhenti setelah menabrak sebuah rumah warga di sisi selatan jalan.

Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 11 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat. Tidak ada korban jiwa, namun kerusakan parah terjadi pada satu unit mobil, beberapa sepeda motor, serta satu bangunan rumah warga.

Hasil penyelidikan Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Yudho menegaskan, pengalaman kecelakaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas. Menurut dia, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya mencegah kecelakaan dan melindungi masyarakat,” kata AKP Tutud Yudho.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan angkutan umum, akan terus ditingkatkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page