Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Ajak Warga Cegah Balap Liar dan Tertib Berlalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota terus menggencarkan upaya preventif menjelang Natal dan Tahun Baru melalui kegiatan pembagian brosur serta himbauan langsung kepada pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang Alun-Alun Kota Kediri, Jumat (26/12/2025).

Himbauan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Mujani bersama anggota. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas sekaligus ajakan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur akhir tahun.

Ipda Mujani mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas pasca perayaan Natal dan menjelang pergantian Tahun Baru dengan tidak melakukan aksi balap liar maupun kebut-kebutan di jalan raya.

“Setelah Natal yang aman, ayo kita sambut Tahun Baru dengan tetap menciptakan situasi yang aman. Jangan ada balap liar atau kebut-kebutan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya kepada pengendara.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk mengurangi pesta berlebihan sebagai bentuk empati dan keprihatinan terhadap saudara-saudara di Sumatra yang tengah dilanda bencana. Petugas turut menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta larangan keras berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satlantas dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta bersama-sama menjaga keamanan Kota Kediri agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di sekitar Simpang Alun-Alun terpantau lancar dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di titik-titik strategis selama masa libur Natal dan Tahun Baru. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Dapat Pengamanan Bhabinkamtibmas, Ibadah Natal di Kelurahan Semampir Kota Kediri Berjalan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota, melaksanakan patroli dan pengamanan puncak perayaan Natal Tahun 2025 di Gereja Baptis Indonesia (GBI) Sahabat, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 26, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Rabu (25/12/2025).

Pengamanan dimulai sekitar pukul 17.30 WIB dan dipimpin oleh Aiptu Dodik Bagoes Riyadi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan rangkaian ibadah Natal berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan keagamaan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.

“Polri hadir untuk memastikan umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal dengan aman dan penuh kekhusyukan,” ujarnya.

Perayaan Natal di Gereja GBI Sahabat mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”. Ibadah dipimpin oleh Pendeta Yehuda Tumiran dengan pengkhotbah Pendeta Timotius Kabul, serta diikuti sekitar 200 jemaat.

Selain pengamanan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jemaat agar bersama-sama menjaga toleransi, kerukunan antarumat beragama, serta keamanan lingkungan, khususnya selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah kelurahan, anggota DPRD Kota Kediri, personel TNI, serta anggota Polsek Kediri Kota dan Satintelkam. Hingga kegiatan berakhir, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Program Jumari Jadi Wujud Kepedulian Polri Hadir di Tengah Masyarakat Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota menyalurkan bantuan beras kepada warga lanjut usia dalam kegiatan Jumat Berkah Berbagi (Jumari) sebagai bentuk kepedulian dan empati Polri terhadap masyarakat binaannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/2025) pukul 10.30 WIB di Jalan Gunung Agung RT 6 RW 2, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bantuan diserahkan langsung oleh Aiptu Suhartono kepada Musinah (85), warga lansia setempat.

Kapolsek Mojoroto Polsek Mojoroto melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa kegiatan Jumari merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar aktif mengikuti kegiatan Posyandu Lansia guna memantau kesehatan serta mendukung program pemerintah. Warga juga diimbau segera menghubungi Bhabinkamtibmas apabila memperoleh informasi maupun permasalahan terkait kamtibmas di lingkungan sekitar.

Kegiatan berlangsung sederhana namun penuh kehangatan, serta mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan sosial seperti Jumari, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, peduli, dan harmonis. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page