Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Kediri Pastikan Penyaluran Bantuan Kemensos Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyaluran bantuan pangan dari Kementerian Sosial kepada masyarakat Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri berlangsung tertib dan lancar, pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Olahraga Desa Kerep tersebut mendapat pengamanan dan pemantauan langsung dari Bhabinkamtibmas Desa Kerep Polsek Tarokan, Aiptu Moh Syafiudin.

Sebanyak 703 warga penerima manfaat menerima bantuan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Program bantuan pangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta menjaga ketahanan pangan di tingkat keluarga.

Sejak pagi, warga penerima bantuan mulai berdatangan ke lokasi penyaluran dengan membawa dokumen yang diperlukan. Petugas desa bersama pendamping program sosial melakukan verifikasi data penerima untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada warga yang berhak.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Kerep melaksanakan pengamanan sekaligus pemantauan guna memastikan seluruh tahapan distribusi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Kehadiran aparat kepolisian juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama proses pembagian bantuan berlangsung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kerep Herman Afandi, S.Sos., Bhabinkamtibmas Desa Kerep Aiptu Moh Syafiudin, Babinsa Desa Kerep Sertu Chmaruz Zaman, Kasi Trantib Bambang, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Nurul, serta perangkat Desa Kerep.

Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., melalui kegiatan yang dilakukan jajarannya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan pemerintah agar berlangsung transparan, tertib, dan tepat sasaran. Selain itu, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam mendukung berbagai program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat mengikuti proses pembagian bantuan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia.

Dengan pengamanan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintah desa dan Babinsa, penyaluran bantuan pangan di Desa Kerep dapat berlangsung lancar tanpa hambatan. Diharapkan bantuan yang diterima masyarakat dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung kesejahteraan warga penerima manfaat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Pastikan Distribusi Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Kalipang Berjalan Tertib dan Aman

Published

on

Polreskedirikota.com – Kediriselaludihati.com – Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) berupa beras dan minyak goreng alokasi Februari-Maret 2026 di Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, mendapat pengawalan dan pemantauan langsung dari jajaran Polsek Grogol. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses distribusi bantuan kepada masyarakat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.

Bhabinkamtibmas Desa Kalipang, Aiptu Sugeng Sampir, melaksanakan pemantauan dan pengamanan kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kalipang pada Selasa (9/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pengamanan dilakukan mengingat jumlah penerima manfaat yang cukup besar, yakni mencapai 1.179 warga.

Penyaluran bantuan pangan tersebut dilaksanakan selama dua hari untuk mengakomodasi seluruh warga penerima manfaat. Bantuan yang disalurkan berupa beras dan minyak goreng sebagai bagian dari program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat serta membantu meringankan beban ekonomi warga.

Sejak pagi hari, masyarakat mulai berdatangan ke lokasi penyaluran dengan membawa dokumen yang telah ditentukan. Petugas desa bersama instansi terkait melakukan verifikasi data penerima sebelum bantuan diserahkan kepada warga yang berhak.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan terhadap seluruh rangkaian proses distribusi, mulai dari kedatangan warga, antrean penerima bantuan, hingga proses penyaluran. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Grogol AKP Andang W., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengamanan kegiatan pelayanan masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan program pemerintah dapat berjalan dengan baik di tingkat desa.

Selain melakukan pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses pembagian bantuan berlangsung. Warga diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan panitia guna menghindari kerumunan dan memperlancar jalannya kegiatan.

Hingga kegiatan berakhir, proses penyaluran bantuan berlangsung tertib tanpa kendala berarti. Antusiasme masyarakat yang hadir tetap terjaga dengan baik dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dari hasil pemantauan, situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di Desa Kalipang terpantau aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat mendapat respons positif karena memberikan rasa nyaman bagi warga yang menerima bantuan.

Polsek Grogol menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk pengamanan kegiatan penyaluran bantuan sosial guna memastikan manfaatnya dapat diterima secara optimal oleh warga yang membutuhkan. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Kendaraan Dash Cam Polres Kediri Kota Dikerahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Strategis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota terus mengoptimalkan kegiatan Mahameru Quick Response (MQR) guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Pada Selasa (9/6/2026) sore, personel Satlantas kembali melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dash cam untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Patroli dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri, yakni Jalan Brawijaya, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Erlangga, hingga Jalan Hayam Wuruk. Jalur tersebut merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, terutama menjelang jam pulang kerja dan meningkatnya mobilitas kendaraan pada sore hari.

Kegiatan patroli berada di bawah pengendalian Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Patwal Satlantas Kediri Kota unit 45-101. Selama pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas secara langsung untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dan lancar.

Selain melakukan monitoring lalu lintas, personel juga mengawasi situasi keamanan di sepanjang rute patroli. Kehadiran kendaraan patroli yang dilengkapi sistem dash cam menjadi bagian dari upaya modernisasi pengawasan lapangan, sekaligus mendukung respons cepat apabila ditemukan potensi pelanggaran lalu lintas maupun gangguan keamanan yang memerlukan penanganan segera.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T. Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli MQR merupakan salah satu langkah preventif yang rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas lalu lintas di wilayah Kota Kediri.

Melalui patroli yang dilakukan secara mobile dan berkelanjutan, Satlantas Polres Kediri Kota berupaya meminimalkan potensi kemacetan, pelanggaran lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas yang dapat menghambat aktivitas masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepada pengguna jalan.

Hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung menunjukkan kondisi arus lalu lintas di sepanjang rute patroli terpantau lancar dan terkendali. Tidak ditemukan kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu keamanan maupun kelancaran lalu lintas.

Dengan kegiatan patroli MQR yang terus digelar secara rutin, Satlantas Polres Kediri Kota berharap tercipta situasi kamseltibcar lantas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Kediri. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page