Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Hadiri Pembukaan KKN UIN Syekh Wasil Kediri, Tekankan Kolaborasi dan Kepedulian Sosial

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi.

Hal tersebut diwujudkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka M. Rifai, dalam kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri di Gedung Serbaguna Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (6/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Tiga Pilar Kelurahan Singonegaran bersama mahasiswa KKN Kelompok 29 UIN Syekh Wasil Kediri yang berjumlah 16 orang. Para mahasiswa dijadwalkan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat selama 45 hari di wilayah Kelurahan Singonegaran.

Pada kesempatan tersebut, Bripka M. Rifai menyampaikan pesan kamtibmas kepada para mahasiswa agar selama menjalankan program KKN senantiasa menjunjung tinggi sikap saling menghormati, menghargai adat istiadat masyarakat setempat, serta membangun koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dengan para ketua RT, RW, maupun perangkat kelurahan.

Ia juga mengajak para peserta KKN untuk memanfaatkan masa pengabdian sebagai momentum memberikan kontribusi positif melalui berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga keberadaan mahasiswa benar-benar dapat dirasakan dampaknya oleh warga.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembukaan KKN merupakan bentuk dukungan Polri terhadap dunia pendidikan sekaligus upaya membangun kemitraan dengan generasi muda.

“Kami berharap para mahasiswa dapat menjadi mitra masyarakat selama menjalankan KKN. Bangun komunikasi yang baik, hormati budaya lokal, serta ciptakan program-program yang memberi manfaat bagi warga. Polri siap mendukung setiap kegiatan positif yang mampu memperkuat persatuan, kepedulian sosial, dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Tiga Pilar dalam pembukaan KKN menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kelurahan Singonegaran. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Setonopande Kediri Imbau Pemilik Kos Lebih Selektif Terima Penghuni Demi Menjaga Keamanan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Polsek Kediri Kota mendampingi proses penjemputan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah rumah kos di lingkungan RW 02 RT 04, Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri bersama Ketua RW setempat yang mendampingi Kanit Pidsus Polres Tulungagung Ipda Novi Susanto, S.H., beserta tiga anggotanya dalam melakukan penjemputan terhadap tersangka yang diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Tulungagung dan sementara berdomisili di rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.

Proses penjemputan berlangsung tertib. Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu situasi keamanan di lingkungan sekitar.

Selain mendampingi proses penjemputan, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan imbauan kamtibmas kepada pemilik rumah kos agar lebih selektif dalam menerima calon penghuni. Langkah itu dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar lingkungan tempat tinggal tetap aman serta meminimalkan potensi penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa sinergi antarwilayah dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Bhabinkamtibmas, pengurus lingkungan, dan jajaran Polres Tulungagung sehingga proses penjemputan dapat berjalan aman dan tertib. Kami juga mengimbau para pemilik rumah kos agar lebih mengenali identitas penghuninya serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan di wilayah binaan menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Sambangi Warga, Dorong Partisipasi Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota melalui pendekatan langsung kepada warga. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakunden, Polsek Pesantren Aiptu Didik Zulianto, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan pemilik rumah kos di RT 21 RW 04, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Didik Zulianto bertemu dengan Triyono selaku pemilik rumah kos untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Melalui dialog yang berlangsung secara humanis, Bhabinkamtibmas mengajak pemilik kos agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas para penghuni, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekaligus memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui partisipasi seluruh elemen warga, termasuk para pemilik rumah kos.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa pemilik rumah kos memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian perlu terus dibangun.

“Kami mengajak seluruh pemilik rumah kos untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan komunikasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas akan sangat membantu mencegah terjadinya gangguan keamanan serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan, kegiatan sambang yang dilakukan secara rutin merupakan implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta mampu memberikan rasa aman melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga mendapat sambutan positif dari warga sebagai wujud nyata sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page