Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Upaya Preventif Diperkuat Unit Turjawali Polres Kediri Kota untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Unit Turjawali Satlantas meningkatkan kegiatan preventif di sejumlah titik strategis, pada Kamis (11/12/2025).

Sejak pukul 07.15 hingga 12.00 WIB, personel melakukan pengaturan, penjagaan, serta patroli di lokasi-lokasi yang dikenal rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kepadatan lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada simpul-simpul yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan, dengan kehadiran langsung Kanit Turjagwali bersama sejumlah anggota. Selain pengaturan, kegiatan penjagaan juga dilakukan di sejumlah pos, antara lain Pos Semampir, Sumurbor, Alun-alun, Ringinsirah, dan Lonceng.

Selain itu, tim Turjawali melaksanakan patroli mobile di kawasan obyek vital dan jalur padat aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan patroli, petugas turut memberi imbauan kepada komunitas Gojek dan pengemudi ojek online agar tertib berlalu lintas serta mematuhi marka dan rambu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan preventif ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan publik.

“Pengaturan dan patroli rutin ini penting untuk menekan potensi kecelakaan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kehadiran polisi di lapangan juga diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan akan terus ditingkatkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren LKediri Sebut Penghijauan Penting untuk Kurangi Risiko Bencana

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan penanaman pohon digelar di sepanjang Jalan Tembus Kampung Sawah, Kelurahan Pesantren–Ngletih, belakang PG Pesantren Baru, Kota Kediri, pada Kamis (11/12/2025). Program yang merupakan bagian dari gerakan penghijauan Kodim Kediri tersebut melibatkan Tiga Pilar Kelurahan Pesantren, termasuk Bhabinkamtibmas Aiptu Siswanto yang hadir mendampingi langsung pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah unsur kelurahan mengikuti kegiatan secara aktif, mulai dari kepala kelurahan, Babinsa, linmas, karang taruna, hingga warga setempat. Penanaman pohon dilakukan di sisi jalan kampung sawah yang selama ini menjadi jalur aktivitas masyarakat.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menegaskan bahwa penghijauan bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan lingkungan.

“Penanaman pohon ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan. Selain memperindah wilayah, kegiatan ini membantu mengurangi potensi banjir, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polsek Pesantren mendukung penuh program lingkungan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami mengapresiasi partisipasi warga. Semakin banyak masyarakat terlibat, semakin kuat pula kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan,” kata Kompol Siswandi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Kawal Proses Penyerahan Sertipikat PTSL Agar Transparan dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyerahan 800 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, berlangsung tertib pada Kamis (11/12/2025). Bhabinkamtibmas Desa Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Imam Sugiat, melakukan pendampingan langsung untuk memastikan proses penyerahan berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran.

Warga penerima sertipikat hadir sejak pagi untuk mengikuti agenda resmi yang dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat keamanan setempat. Kasubbag TU BPN Kabupaten Kediri, Samsudin, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak sehingga program sertipikasi dapat terselenggara dengan baik.

Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal setiap bentuk pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Kami memastikan distribusi sertipikat PTSL berjalan transparan dan bebas dari potensi penyimpangan. Pendampingan ini untuk memberikan rasa aman kepada warga serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Andang.

Ia juga menyampaikan bahwa program PTSL memiliki dampak signifikan bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Kepastian legalitas tanah adalah kebutuhan mendasar warga. Kami mendukung penuh agar penyerahan berlangsung tertib sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan,” tambahnya. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page