Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pertemuan Polri – Mahasiswadi Kota Kediri Bahas Peran Generasi Muda dalam Menjaga Ruang Publik Tetap Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota memperkuat kemitraan dengan generasi muda melalui kegiatan pertemuan bersama mahasiswa Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri, pada Kamis (4/12/2025), di Masjid Baiturrahim Polres Kediri Kota. Sekitar 50 mahasiswa hadir mengikuti forum dialog bersama jajaran Sat Binmas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Kediri Kota, Iptu Cahyo Widodo, S.H.

Pertemuan dibuka dengan penyampaian arahan mengenai pentingnya kolaborasi antara Kepolisian dan mahasiswa sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kanit Bintibsos, Ipda Moh. Komaruzaman, menegaskan bahwa mahasiswa memegang peran strategis sebagai agen perubahan yang dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus penggerak kegiatan sosial.

“Mahasiswa memiliki hak menyampaikan aspirasi dan kritik; itu dijamin undang-undang. Namun penyampaian itu harus dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polres Kediri Kota selalu siap mengawal kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar berlangsung aman dan tidak merugikan masyarakat.

Pemahaman mengenai penegakan hukum menjadi bagian penting pertemuan tersebut. KBO Sat Reskrim, Ipda Iwan Sulaiman, S.H., menjelaskan tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan prinsip profesionalitas dan kesetaraan di hadapan hukum. “Setiap dugaan tindak pidana harus dipastikan faktanya terlebih dahulu melalui penyelidikan sebelum naik ke penyidikan,” tuturnya.

Bahasan mengenai aturan penyampaian pendapat juga menjadi fokus. KBO Sat Intelkam, Iptu Sri Mulyono, S.H., menguraikan ketentuan unjuk rasa sesuai UU No. 9 Tahun 1998. Ia menegaskan kewajiban pemberitahuan 3×24 jam kepada Kepolisian, termasuk penjelasan jumlah peserta, rute, alat peraga, hingga penanggung jawab aksi. Ia mengingatkan bahwa peserta unjuk rasa wajib menjaga ketertiban dan menghormati hak warga lain.

Pertemuan berlangsung interaktif, dengan mahasiswa diberikan ruang berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait fungsi kepolisian, mekanisme unjuk rasa, hingga isu penegakan hukum di wilayah Kota Kediri. Forum ini sekaligus menjadi sarana membangun kepercayaan antara aparat keamanan dan mahasiswa sebagai mitra strategis menjaga stabilitas daerah.

Polres Kediri Kota berharap sinergi semacam ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat peran mahasiswa dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan produktif. Kemitraan Polri dan mahasiswa dinilai menjadi pondasi penting dalam menjaga ruang diskusi tetap terbuka tanpa mengganggu ketertiban umum. Dengan terbangunnya hubungan komunikasi yang baik, aspirasi dapat tersampaikan dengan tepat, sementara situasi kamtibmas tetap terjaga di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren dan Polsek Kediri Kota Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Layanan Kesehatan Publik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya penguatan layanan kesehatan masyarakat kembali dilakukan melalui penyelenggaraan lokakarya mini lintas sektor di dua wilayah berbeda di Kota Kediri, pada Kamis (4/12/2025). Polsek Pesantren dan Polsek Kediri Kota hadir mewakili Polres Kediri Kota dalam kegiatan yang bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan dan ketahanan masyarakat.

Di wilayah Pesantren, lokakarya mini Tribulan III digelar di Aula UPT Puskesmas Pesantren II, Jalan Cendana, Kelurahan Singonegaran. Kegiatan dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, KUA Kecamatan Pesantren, Koramil, Kelurahan, PLKB, pengurus PKK, tokoh masyarakat, hingga kader kesehatan Kilisuci dan Joyoboyo. Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi diwakili Bhabinkamtibmas, yang menyampaikan pesan penting terkait kolaborasi antarinstansi.

“Berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat, sinergi antarinstansi menjadi kunci. Melalui komunikasi yang baik, kita dapat memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus menjaga keamanan di wilayah Pesantren,” ujarnya dalam sesi sambutan.

Lokakarya diawali pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan paparan program kesehatan, kebutuhan koordinasi lintas sektor, dan ditutup doa bersama. Seluruh rangkaian berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari peserta.

Sementara itu, di wilayah barat Kota Kediri, Polsek Kediri Kota ikut menghadiri Lokakarya Mini Tribulanan Kecamatan Kota Kediri yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Wilayah Selatan, Jalan Kapten Tendean. Kapolsek Kediri Kota diwakili Kanit Samapta AKP Abdul Manaf. Kegiatan ini menghadirkan berbagai instansi, seperti Pemerintah Kecamatan, Koramil 0809/01, para kepala kelurahan (Ngronggo, Manisrenggo, Rejomulyo, Kaliombo), relawan, kader kesehatan, serta unsur TNI-Polri.

Lokakarya membahas perkembangan program kesehatan wilayah, evaluasi pelayanan, serta langkah peningkatan sinergi antara Puskesmas, kelurahan, dan aparat keamanan. Hingga laporan disampaikan, kegiatan masih berlangsung dengan situasi yang aman dan kondusif.

Kedua kegiatan tersebut menegaskan pentingnya dukungan kepolisian dalam penguatan layanan publik, terutama pada sektor kesehatan. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan unit kepolisian di tingkat kelurahan dan kecamatan dinilai mampu memperlancar koordinasi sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas selama pelaksanaan program kesehatan masyarakat.

Polres Kediri Kota sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sektor kesehatan melalui keterlibatan aktif dalam forum lintas sektor. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Cegah DBD, Warga Kelurahan Semampir Kota Kediri Diimbau Waspada Jentik Nyamuk di Musim Hujan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya peningkatan kapasitas kader kesehatan kembali digelar di Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Sebanyak 86 kader mengikuti pelatihan 25 kompetensi kesehatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Semampir, Jalan Mayor Bismo No. 27, pada Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini turut dipantau Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Aiptu Dodik Bagoes Riyadi, sebagai bagian dari pendampingan kamtibmas.

Dalam pelatihan tersebut, para kader mendapatkan materi pengecekan kesehatan dasar, penimbangan balita, hingga pemahaman deteksi dini masalah kesehatan di masyarakat. Narasumber dari Puskesmas Balowerti, Retno Ruswaning Dyah dan Lilian Megasukma, memberikan penguatan teknis yang diperlukan agar kader mampu menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Selain melakukan sambang dan patroli rutin, Aiptu Dodik juga menyampaikan imbauan kamtibmas terkait meningkatnya potensi penyakit musiman. Ia mengingatkan peserta agar mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, terutama di permukiman padat yang rentan menjadi tempat berkembangbiaknya jentik nyamuk pembawa demam berdarah.

“Memasuki musim hujan, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. Jentik nyamuk cepat berkembang di genangan kecil. Kami mengimbau kader untuk aktif mengingatkan warga agar menerapkan 3M dan menjaga lingkungan tetap bersih,” ujarnya di sela kegiatan.

Pelatihan berjalan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari peserta karena turut melibatkan unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat kelurahan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan edukasi kesehatan berjalan beriringan dengan pembinaan keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page