Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

RAT Koperasi di Mojoroto Kediri Diikuti Ratusan Anggota, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas

Published

on

Polreskedirikota.com – Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2025 Koperasi “Mitra Sejahtera RW 12” yang digelar di Jalan Suparjan Mangun Wijaya Nomor 21 A, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Minggu (18/1/2026).

Pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko bersama unsur tiga pilar turut hadir sekaligus melaksanakan monitoring kamtibmas selama agenda berlangsung.

Kegiatan RAT Koperasi Mitra Sejahtera RW 12 dipimpin oleh Bapak Sujoto selaku pejabat ketua, dan diikuti sekitar 374 orang peserta yang merupakan anggota koperasi. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar seluruh peserta menjaga ketertiban serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya forum rapat.

“Kami melaksanakan pengamanan kegiatan RAT agar pelaksanaan rapat berjalan aman, lancar, serta kondusif. Kami juga mengimbau peserta untuk tetap menjaga ketertiban, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai agenda,” ujar Aiptu Andri Jatmiko.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Eko Hadi Lukmono, S.Sos., S.E. selaku Kepala Dinas Koperasi, Yahya Budiono selaku Lurah Mojoroto, serta Bpk. Sigit Prasetyo dari Dikopinda. Hadir pula unsur pengawas koperasi, yakni Bpk. Dono, serta Bpk. Suyoto selaku Ketua Koperasi Mitra Sejahtera RW 12.

Sementara itu, unsur pengamanan dan pendampingan kegiatan melibatkan tiga pilar, termasuk unsur Babinsa, yakni Sertu Parik Susanto dan Serda Kholik, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto.

Selain pengamanan terbuka, petugas juga melakukan langkah antisipasi dengan pemantauan situasi sekitar lokasi, khususnya mengingat jumlah peserta yang cukup besar serta adanya potensi kerawanan pada kegiatan yang bersifat rapat umum.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Aparat kepolisian memastikan pelaksanaan kegiatan RAT berjalan sesuai ketentuan serta tetap kondusif sampai selesai.

Polsek Mojoroto menegaskan komitmen untuk terus hadir dalam kegiatan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung aktivitas kelembagaan warga seperti koperasi yang menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Tiron Kediri Hadir Pastikan Tasyakuran Warga Berjalan Tertib Dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat berupa kesenian Jaranan Batoro Putro dalam rangka tasyakuran warga Dusun Ploso, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Minggu (18/1/2026). Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi aparat keamanan bersama unsur terkait di lapangan.

Pengamanan dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar kegiatan budaya dan tradisi lokal tetap dapat berjalan lancar tanpa gangguan kamtibmas.

Bhabinkamtibmas Desa Tiron, Aiptu A. Winarso, melaporkan bahwa kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang dengan pengamanan melekat untuk menjaga situasi tetap terkendali.

Dalam pelaksanaan pengamanan, personel gabungan dikerahkan, terdiri dari anggota Polsek Banyakan sebanyak empat personel, unsur Danpos Banyakan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Personel pengamanan melakukan pemantauan area kegiatan sekaligus memberikan imbauan kamtibmas agar warga maupun penonton tetap menjaga ketertiban.

Kegiatan kesenian Jaranan tersebut diikuti dengan antusias oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari tradisi tasyakuran di lingkungan Dusun Ploso. Kehadiran aparat keamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan, termasuk kerawanan yang dapat muncul dalam kegiatan yang menghadirkan banyak massa.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat merupakan komitmen Polsek Banyakan untuk memastikan warga dapat melaksanakan kegiatan budaya dengan aman.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kejadian menonjol. Situasi terpantau aman hingga kegiatan selesai. Polsek Banyakan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang kooperatif sehingga tasyakuran warga berjalan lancar. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Hadiri Gema Seribu Sholawat Mi’raj dan Kesadaran Hukum, Kapolsek Pastikan Berjalan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Gema Seribu Sholawat Mi’raj dan Kesadaran Hukum digelar di Masjid At-Taqwa, Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Sabtu (17/1/2026) malam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang Kota Kediri bekerja sama dengan Takmir Masjid At-Taqwa.

Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan unsur masyarakat dan tokoh organisasi keagamaan. Kepolisian turut hadir melakukan pengamanan sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman dan tertib.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. menegaskan bahwa kehadiran personel Polsek Pesantren, termasuk Bhabinkamtibmas, merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan masyarakat yang membawa pesan religius dan edukasi hukum.

“Kepolisian hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif. Ini juga bagian dari membangun sinergi bersama tokoh agama dan masyarakat, serta memperkuat situasi kamtibmas di wilayah,” ujar Kompol Siswandi.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh, di antaranya Ketua LPBHNU Cabang Kota Kediri Abdullah Taufik, S.H., M.H., kemudian Gus Aminudin Faishal selaku pengurus pusat GP Ansor sekaligus Staf Ahli DPR RI tahun 2009, Kompol Siswandi, S.H. selaku Kapolsek Pesantren, unsur TNI yang diwakili Pelda Masyuri, serta Lurah Pesantren Ensani, S.E., M.M. Selain itu hadir pula panitia pelaksana, takmir Masjid At-Taqwa, warga Lingkungan Cowekan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan gema sholawat bersama. Setelah itu disampaikan sambutan dari takmir masjid, kemudian acara inti berupa ceramah peringatan Isra Mi’raj yang disampaikan oleh Gus Aminudin Faishal. Kegiatan ditutup setelah seluruh rangkaian selesai dilaksanakan.

Sementara itu, pengamanan kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto, anggota Unit Intelkam Polsek Pesantren, Babinsa Kelurahan Pesantren Pelda Dwi, serta petugas keamanan internal kegiatan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. Polsek Pesantren menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menjaga ketertiban dan mendukung terciptanya keamanan selama kegiatan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page