Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

40 KPM Desa Ngetrep Kediri Terima Bantuan Rp 900 Ribu, Polsek Mojo Pastikan Proses Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Polres Kediri Kota bersama Babinsa melakukan pengawasan dan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 di Balai Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Jumat (19/12/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Samsul Anam selaku Bhabinkamtibmas Desa Ngetrep bersama unsur TNI sebagai bentuk sinergi tiga pilar dalam memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT Dana Desa untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total bantuan sebesar Rp 900.000 per keluarga. Penyaluran dilakukan secara langsung kepada warga penerima dengan pengawasan aparat guna menjamin transparansi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Mojo, Karyawan Hadi, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dan TNI dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial merupakan bagian dari tugas pengamanan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Pendampingan ini bertujuan agar penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran, berjalan tertib, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat penerima bantuan,” ujarnya dalam laporan resmi kegiatan.

Selama proses penyaluran berlangsung, situasi di Balai Desa Ngetrep terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan kendala maupun gangguan selama kegiatan berlangsung hingga selesai. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Beri Edukasi Kesehatan Balita dan Lansia di Dusun Glatik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat di kawasan Pasar Pahing, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat (19/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh Bripka Mohamad Rifai bersama Babinsa Serba Yudi. Fokus kegiatan diarahkan pada area parkir pasar yang dinilai rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terutama saat aktivitas jual beli sedang ramai.

Dalam sambangnya, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada juru parkir maupun masyarakat pengunjung pasar agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal. Pengendara diimbau memastikan kendaraan terkunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat berbelanja.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa sambang dan binluh di pusat aktivitas ekonomi masyarakat merupakan langkah preventif Polri untuk menekan angka kejahatan jalanan.

“Kehadiran anggota di lapangan bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya di lokasi yang memiliki potensi kerawanan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pasar Paing terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas, dan masyarakat menyambut positif kehadiran aparat kepolisian dan TNI di tengah aktivitas pasar. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Beri Edukasi Kesehatan Balita dan Lansia di Dusun Glatik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada warga dalam kegiatan Posyandu balita dan lansia di Dusun Glatik, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Jumat (19/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh Aipda Agus SBW sebagai bagian dari tugas pembinaan masyarakat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas turut berinteraksi langsung dengan warga, termasuk Ibu Herna selaku warga RT 31 RW 09 Dusun Glatik.

Selain memantau jalannya pelayanan Posyandu, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan penting terkait kesehatan dan keselamatan lingkungan, khususnya di tengah meningkatnya curah hujan. Warga diingatkan untuk selalu menjaga kesehatan keluarga, memperhatikan kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M, serta memangkas pohon-pohon besar di sekitar pekarangan guna mengantisipasi potensi pohon tumbang.

Kapolsek Grogol, Andang Wastiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan Posyandu merupakan wujud nyata peran Polri dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Melalui sambang dan binluh seperti ini, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga turut mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas dan diharapkan imbauan yang disampaikan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama dalam menghadapi musim hujan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page