Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Lalu Lintas
Polres Kediri Kota Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas dan Tekan Angka Kecelakaan
Kediriselaludihati – – Polres Kediri Kota Polda Jatim melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra 2025 di halaman Mako Polres Kediri Kota, Senin pagi (17/11/2025). Apel yang dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi tanda dimulainya operasi keselamatan lalu lintas yang berlangsung serentak di seluruh Jawa Timur.
Apel diikuti jajaran Pejabat Utama Polres Kediri Kota, para Kapolsek, serta seluruh personel dari fungsi satuan wilayah. Selain itu, hadir pula unsur TNI dari Kodim 0809 Kediri, personel Sub Denpom V/2-2 Kediri, Satpol PP Kota Kediri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, serta Jasa Raharja Kota Kediri sebagai wujud sinergitas lintas sektor.
Sebelum apel ditutup, Kapolres Kediri Kota meninjau langsung kesiapan kendaraan dinas dan sarana pendukung yang akan digunakan petugas selama operasi berlangsung. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh armada dalam kondisi maksimal sehingga mampu menunjang kelancaran tugas personel di lapangan.
Operasi Zebra 2025 sendiri merupakan langkah awal untuk menciptakan lalu lintas yang aman menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025 serta meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir tahun. Melalui operasi ini, Polres Kediri Kota menargetkan terciptanya situasi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan terkendali.
“Apel gelar pasukan ini untuk memastikan kesiapan personel di lapangan selama operasi berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim seusai apel.
Kapolres menegaskan bahwa operasi tahun ini diarahkan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama.
Dalam operasi ini, penindakan akan difokuskan pada tujuh pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
2. Menggunakan handphone saat berkendara
3. Melawan arus
4. Berkendara di bawah umur
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan
Menurut AKBP Anggi, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan faktor pemicu kecelakaan fatal di wilayah Jawa Timur, termasuk Kediri.
“Dengan operasi ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dan tertib dalam berkendara. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan citra pelayanan Polri melalui penegakan hukum yang profesional, humanis, dan presisi. (res/aro)
Lalu Lintas
Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 di Lapangan Apel Mako Polres Kediri Kota, Senin (17/11/2025). Apel dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya operasi lalu lintas terpusat yang berlangsung serentak di seluruh Jawa Timur.
Apel berlangsung dengan kehadiran berbagai unsur penting, mulai dari pejabat utama Polres Kediri Kota, para Kapolsek jajaran, perwakilan Kodim 0809 Kediri, Subdenpom Kediri, hingga Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan PT Jasa Raharja Kota Kediri. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya kepolisian.
Pada apel tersebut, AKBP Anggi bertindak sebagai Pimpinan Apel, sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjadi Perwira Apel. Penyematan pita operasi kepada perwakilan Polri, TNI, dan Dishub dilakukan sebagai simbol dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Semeru.
Barisan pasukan memenuhi lapangan apel dengan komposisi rapi dari berbagai satuan, mulai dari Satsamapta, Satlantas, unit gabungan Intelkam–Reskrim–Resnarkoba, hingga Dishub dan Satpol PP. Suasana apel terasa khidmat dengan iringan Korsik Polres Kediri Kota yang membawakan Mars Polri sebelum amanat apel dimulai.
Dalam amanatnya, Kapolres Kediri Kota membacakan instruksi Kapolda Jawa Timur. Disebutkan bahwa Jawa Timur merupakan provinsi dengan mobilitas tertinggi kedua di Indonesia, dengan lebih dari 23 juta kendaraan bermotor yang beroperasi. Pada Januari hingga Oktober 2025, tercatat 22.815 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ribuan korban jiwa. Angka tersebut menjadi pengingat kuat bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas.
Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai 17 hingga 30 November 2025. Fokusnya menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm SNI, melawan arus, mengemudi di bawah umur, berkendara melebihi kecepatan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual terbatas bagi pelanggaran tertentu.
Kapolres AKBP Anggi menegaskan pentingnya edukasi, penegakan hukum yang profesional, serta pendekatan humanis dalam interaksi dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa anggota kepolisian, khususnya Polantas, harus menjadi teladan dan wajah pelayanan Polri. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Laksanakan tugas dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujarnya.
Selain penindakan, Kapolres juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. Operasi Zebra tahun ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Lilin 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru, di mana volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan.
Setelah amanat selesai, apel ditutup dengan doa bersama, penghormatan pasukan, serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan kesiapan jajaran Polres Kediri Kota dalam menjalankan Operasi Zebra Semeru 2025. (res/aro)
Peristiwa
Operasi Zebra 2025, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sosialisasi Kamtibmas dan Tata Tertib Berlalu Lintas
Dalam rangka Operasi Semeru 2025, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang dan patroli wilayah di masing masing Desa dan Kelurahan guna memebrikan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai hari ini Senin 17 Nopember hingga 30 Nopember 2025.
Dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat. Imbauan ini terkait dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2024 mengajak warga untuk selalu tertib berlalulintas guna keselamatan bersama
Dalam pertemuan tersebut, petugas mengingatkan pentingnya bagi para pengemudi untuk selalu membawa surat-surat kendaraan, serta memastikan perlengkapan sepeda motor dalam keadaan lengkap.
Hal ini bertujuan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengajak masyarakat selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas
Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, di mana masyarakat menunjukkan respons positif terhadap himbauan yang disampaikan.
Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan yang ada demi keamanan bersama.
Ia menekankan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi. Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran langsung Bhabinkamtibmas di tengah lingkungan mereka. Melalui patroli dialogis seperti ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan Polri semakin kuat demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
