Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

AKBP Wisnu Bersama Forkopimda dan Tokoh Pesantren Hadir dalam Peringatan Keagamaan di Masjid Darunnajah

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul KH Abu Bakar ke-71 yang digelar di Masjid Darunnajah, Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (8/9/2026) malam.

Kegiatan keagamaan tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jamaah dari berbagai wilayah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PCNU Kota Kediri KH Abu Bakar Abdul Jalil, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mahrusiyah Dr. KH Reza Ahmad Zahid, Lc., M.A., KH Ahmad Sholeh Abdul Jalil (Gus Soleh), KH Abdul Hamid Abdul Kodir selaku Pengasuh Pondok Pesantren Maunah Sari, KH Zubaddus Zaman Thoha (Gus Bad), serta sejumlah tokoh pesantren lainnya.

Selain Kapolres Kediri Kota, hadir pula Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P., Danramil 0809/03 Mojoroto Kapten Cke Mulyono, Kasat Binmas Polres Kediri Kota AKP Cahyo Widodo, S.H., Babinsa Kelurahan Bandar Kidul Sertu Solihin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul Aiptu Sugiono, serta jajaran Polsek Mojoroto.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, Yasin, tahlil dan tahmid, serta lantunan hadroh dari Al Muttaqin.

Dalam kesempatan tersebut, KH Abu Bakar Abdul Jalil menyampaikan sambutan kepada para jamaah, kemudian dilanjutkan sambutan dari Dandim 0809/Kediri dan Kapolres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wisnu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan keagamaan yang menjadi ruang mempererat hubungan antara ulama, masyarakat, dan aparat keamanan.

“Kegiatan seperti ini menjadi momentum memperkuat silaturahmi dan kebersamaan. Ulama, masyarakat, dan aparat memiliki peran masing-masing dalam menjaga kehidupan yang harmonis dan kondusif,” ujar AKBP Wisnu.

Menurutnya, nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW menjadi landasan penting dalam membangun karakter masyarakat yang mengedepankan akhlak, kepedulian, dan persaudaraan.

“Kami berharap sinergi yang sudah terjalin dengan para tokoh agama dan masyarakat terus terjaga, sehingga Kota Kediri menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan,” katanya.

Puncak kegiatan diisi tausyiah oleh Dr. KH Reza Ahmad Zahid, Lc., M.A., yang menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada para jamaah, kemudian ditutup dengan doa bersama.

Melalui kehadiran dalam kegiatan keagamaan tersebut, Polres Kediri Kota terus membangun kedekatan dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama dan pesantren, sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan sosial yang kuat dan menjaga situasi kamtibmas di Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

AKBP Wisnu Apresiasi Panitia, Fasilitas Olahraga Polres Kediri Kota Dimanfaatkan untuk Kegiatan Positif

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. membuka secara resmi turnamen bulu tangkis yang digelar di GOR Tathya Dharaka Polres Kediri Kota, Selasa (8/9/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin Thoha atau Gus Qowim, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., pejabat utama Polres Kediri Kota, panitia penyelenggara, serta para peserta turnamen.

Rombongan Kapolres Kediri Kota tiba di GOR Tathya Dharaka sekitar pukul 19.10 WIB. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Kapolres Kediri Kota.

Dalam sambutannya, AKBP Wisnu menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah menginisiasi kegiatan olahraga tersebut. Menurutnya, turnamen bulu tangkis menjadi kegiatan positif yang dapat mempererat hubungan dan membangun semangat kebersamaan.

“Alhamdulillah kita semua bisa hadir dalam kegiatan pembukaan turnamen bulu tangkis ini dalam keadaan sehat wal afiat. Terima kasih kepada panitia yang telah mengadakan kegiatan ini,” ujar AKBP Wisnu.

Kapolres mengatakan, Polres Kediri Kota memiliki sejumlah fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif bagi anggota maupun masyarakat.

“Polres Kediri Kota memiliki banyak fasilitas olahraga, salah satunya GOR bulu tangkis ini. Saya berharap fasilitas yang ada dapat terus dimanfaatkan untuk kegiatan yang membangun,” katanya.

AKBP Wisnu juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan turnamen tersebut.

“Sekali lagi terima kasih kepada panitia yang telah berjuang mengadakan kegiatan turnamen bulu tangkis ini. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, turnamen bulu tangkis saya nyatakan dibuka,” ucapnya.

Pembukaan turnamen ditandai dengan prosesi pemukulan shuttlecock secara simbolis atau servis pertama yang dilakukan oleh Kapolres Kediri Kota bersama Wakil Wali Kota Kediri.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan ekshibisi serta foto bersama Kapolres, Wakil Wali Kota, panitia, dan peserta turnamen.

Kapolres Kediri Kota mengatakan, kegiatan olahraga seperti ini menjadi salah satu sarana memperkuat komunikasi dan kebersamaan antarunsur masyarakat.

“Olahraga tidak hanya menjaga kesehatan, tetapi juga menjadi ruang membangun persaudaraan dan kebersamaan,” ujarnya.

Sekitar pukul 20.15 WIB, rombongan Kapolres Kediri Kota meninggalkan GOR Tathya Dharaka setelah seluruh rangkaian pembukaan kegiatan selesai dilaksanakan.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kediri Kota terus mendorong pemanfaatan ruang dan fasilitas olahraga sebagai sarana kegiatan positif yang mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Pilar Dampingi Proses Klarifikasi 34 Warga Dandanangan Kediri, Dorong Masyarakat Jauhi Judi Online

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah bersama aparat keamanan terus melakukan upaya pencegahan terhadap dampak judi online (judol) yang dinilai dapat merugikan masyarakat, termasuk memengaruhi kondisi ekonomi keluarga. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan klarifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial RI terhadap warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, pada Selasa (8/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Dandangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dandangan Aipda Heppy Endra, tiga pilar kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pendamping bansos Kemensos, serta 34 warga yang masuk dalam data klarifikasi.

Klarifikasi tersebut dilakukan terkait adanya indikasi aktivitas judi online berdasarkan pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan data penerima bantuan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama unsur terkait memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar menjauhi aktivitas judi online serta mengingatkan anggota keluarga masing-masing mengenai bahaya yang ditimbulkan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan, kepolisian mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap dampak negatif judi online yang dapat merusak kondisi sosial maupun ekonomi masyarakat.

“Judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi ekonomi, serta masa depan seseorang. Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan,” ujar Kompol Bowo.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah masyarakat terjerumus dalam aktivitas yang merugikan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan instan dari judi online. Apabila ada anggota keluarga yang terindikasi, perlu diberikan pemahaman dan pendampingan agar tidak semakin jauh,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kelurahan Dandangan, pendamping bansos Kemensos, Bhabinkamtibmas, Babinsa Dandangan, FKDM Dandangan, serta warga yang mengikuti proses klarifikasi.

Melalui kegiatan koordinasi dan edukasi tersebut, pemerintah bersama aparat keamanan berharap upaya pencegahan judi online dapat terus diperkuat, sekaligus memastikan program bantuan sosial berjalan sesuai tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page