Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mlati Kediri Ajak Pelajar Waspadai Hoaks dan Utamakan Keselamatan Berkendara
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Aipda Yumawan, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa SMAN 1 Mojo, pada Kamis (9/4/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.20 WIB tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi antara kepolisian dengan kalangan pelajar, sekaligus memberikan edukasi terkait kedisiplinan, penggunaan media sosial, serta keselamatan berlalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Aipda Yumawan mengajak para siswa untuk meningkatkan kedisiplinan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Ia menekankan pentingnya fokus pada kegiatan belajar sebagai bekal masa depan.
Selain itu, para siswa juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau berpotensi hoaks.
“Jika menerima informasi di media sosial, sebaiknya disaring terlebih dahulu dan pastikan sumbernya jelas sebelum dibagikan,” ujarnya di hadapan para siswa.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya bagi pelajar yang sudah menggunakan kendaraan bermotor. Ia mengimbau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah. Mereka menilai kehadiran polisi memberikan wawasan tambahan sekaligus motivasi untuk menjadi pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib dan lancar. Tidak ada kendala berarti, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana.
Melalui kegiatan ini, Polsek Mojo berharap dapat membentuk generasi muda yang lebih sadar hukum, bijak dalam bermedia sosial, serta memiliki kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Ikut Amankan Sidang UU ITE di PN Kediri, Imbau Pengunjung Jaga Ketertiban
Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian dari Polsek Mojoroto bersama jajaran Polres Kota Kediri melakukan pengamanan sidang perkara penghasutan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Kamis (9/4/2026).
Pengamanan dipimpin oleh AKP Agus Budianto dengan melibatkan sejumlah personel, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko. Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara dengan nomor 166 dan 173/Pid.Sus/2025/PN Kdr, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Saiful Amin bin Slamet HI dan Shelfin Bima Prakosa bin Yuliono, menjalani proses persidangan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengunjung sidang agar menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan pengadilan.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang hadir untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar proses persidangan berjalan lancar,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Kegiatan pengamanan melibatkan sejumlah personel gabungan, di antaranya Aipda Aris Kristanto, Aiptu Murtaji, dan Aiptu Toni Setiawan, serta anggota lainnya dari Polres Kediri Kota.
Hingga laporan disampaikan, proses persidangan masih berlangsung dengan situasi yang aman dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti.
Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin kelancaran proses hukum serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan peradilan. (res/an)
Peristiwa
Kegiatan di Aula KH Imam Yahya Mahrus Kediri Berlangsung Tertib, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Aipda Soleh, melaksanakan pemantauan kegiatan halal bihalal keluarga besar Yayasan Al Mahrusiyah yang digelar di Aula KH Imam Yahya Mahrus, pada Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama dan pengurus yayasan, di antaranya Hj. Zakiyah Imam Yahya, KH Reza Ahmad Zahid (Gus Reza), KH Melvin Zainul Asyikin (Gus I’ing), H. Nabil Usman (Gus Nabil), serta H. Izul Maulana Diyaulloh (Gus Izul). Turut hadir pula para pimpinan lembaga, dewan asatidz, tenaga pendidik, staf, hingga karyawan di bawah naungan Yayasan Al Mahrusiyah Lirboyo.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Aipda Soleh juga berkoordinasi dengan panitia dan pihak terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat jumlah peserta yang cukup besar.
“Pengamanan dan pemantauan dilakukan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Halal bihalal tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antar keluarga besar yayasan serta masyarakat, khususnya pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan peran aktif Polri dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
