Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Koordinasi Penertiban Pasar Dilakukan Bhabinkamtibmas Setonopande Kediri untuk Penataan Kawasan Sam Ratulangi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Polsek Kediri Kota melakukan sambang dan pemantauan kegiatan sosialisasi rencana penertiban serta relokasi pedagang di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, pada Kamis (7/5/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di area Pasar Setonobetek dan dihadiri unsur Satpol PP Kota Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), PD Pasar Joyoboyo, serta Bhabinkamtibmas.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penataan kawasan Jalan Sam Ratulangi melalui rencana penertiban dan relokasi pedagang agar aktivitas perdagangan lebih tertib serta mendukung kelancaran fungsi ruang publik.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri mengatakan kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan memastikan proses sosialisasi berjalan aman dan kondusif.

“Kami melaksanakan pemantauan dan pendampingan agar proses penyampaian informasi kepada pedagang dapat berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Syaifudin.

Menurut dia, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pedagang menjadi faktor penting dalam pelaksanaan penataan kawasan.

“Harapannya seluruh pihak dapat memahami tujuan penataan ini demi kepentingan bersama, baik dari sisi kenyamanan, ketertiban, maupun kelancaran aktivitas masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan dinas terkait memberikan penjelasan mengenai rencana teknis penertiban serta relokasi pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan Jalan Sam Ratulangi.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kebijakan penataan lingkungan perdagangan agar area pasar dan sekitarnya lebih tertib serta mendukung mobilitas masyarakat.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menegaskan kepolisian siap mendukung seluruh tahapan penataan wilayah selama dilakukan melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah daerah sekaligus menjaga agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan humanis,” ujar Bowo.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyikapi kebijakan penataan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, penataan kawasan Jalan Sam Ratulangi diharapkan dapat berjalan efektif serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan representatif bagi masyarakat Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kolaborasi Kelurahan dan Dinsos Kota Kediri Bantu Warga Penyandang Disabilitas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mendampingi penyaluran bantuan sosial berupa kursi roda kepada warga penyandang disabilitas fisik di RT 27 RW 07 Kelurahan Singonegaran, pada Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu dilaksanakan Bripka Mohamad Rifai bersama Kepala Kelurahan Singonegaran dengan mendampingi petugas Dinas Sosial Kota Kediri dalam proses penyaluran bantuan.

Bantuan kursi roda diberikan kepada Rini Afianti, warga penyandang disabilitas fisik, sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan mobilitas dan peningkatan kualitas hidup penerima manfaat.

Bripka Mohamad Rifai mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung kegiatan sosial dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Kami hadir untuk mendampingi penyaluran bantuan agar berjalan lancar serta memastikan bantuan sosial dapat diterima langsung oleh warga yang membutuhkan,” ujar Rifai.

Ia berharap bantuan kursi roda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semoga kursi roda ini bisa membantu mobilitas Ibu Rini sehingga lebih mudah beraktivitas dan meningkatkan kemandirian,” katanya.

Kegiatan penyaluran bantuan juga menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah kelurahan, kepolisian, dan Dinas Sosial dalam memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat rentan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menyatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosial merupakan bentuk pelayanan Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan keamanan, tetapi juga hadir dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini bagian dari upaya membangun kedekatan serta kepedulian terhadap warga,” ujar Siswandi.

Menurut dia, sinergi lintas instansi sangat penting untuk memastikan program bantuan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan bantuan yang diberikan mampu meringankan kebutuhan warga penyandang disabilitas sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Program Polisi Sahabat Anak Digelar Satlantas Polres Kediri Kota Bersama Siswa TKIT Al-Azhar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (POLSANAK) bersama siswa-siswi KB/TKIT Al-Azhar Kediri di Markas Satlantas Polres Kediri Kota, pada Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB itu diikuti guru pendamping dan para siswa KB/TKIT Al-Azhar Kediri. Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota.

Program POLSANAK merupakan agenda edukasi yang bertujuan mengenalkan budaya tertib berlalu lintas kepada anak sejak usia dini melalui pendekatan interaktif dan menyenangkan.

Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapatkan materi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, pengenalan profesi kepolisian, serta pemahaman dasar tentang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan rambu-rambu jalan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan pendidikan lalu lintas sejak dini menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter disiplin anak.

“Kesadaran tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak usia dini. Melalui program Polisi Sahabat Anak, kami ingin anak-anak mengenal aturan dasar lalu lintas sekaligus memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Tutud.

Selain edukasi lalu lintas, kegiatan juga mengenalkan tugas dan peran Polri kepada anak-anak agar terbangun kedekatan positif antara kepolisian dan masyarakat sejak usia dini.

Menurut Tutud, pendekatan edukatif kepada anak-anak penting untuk membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.

“Anak-anak adalah generasi penerus. Dengan mengenalkan disiplin, keselamatan, dan profesi kepolisian sejak kecil, diharapkan mereka tumbuh menjadi pribadi yang tertib dan memiliki kepedulian terhadap keselamatan bersama,” katanya.

Para siswa tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, termasuk sesi pengenalan rambu lalu lintas dan interaksi langsung bersama personel kepolisian.

Guru pendamping KB/TKIT Al-Azhar Kediri menyambut positif kegiatan tersebut karena memberikan pengalaman belajar yang edukatif sekaligus menyenangkan bagi peserta didik.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena anak-anak belajar langsung tentang aturan lalu lintas dan mengenal polisi secara lebih dekat dalam suasana yang ramah,” ujar salah satu guru pendamping.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Melalui program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Kediri Kota berharap edukasi keselamatan lalu lintas dapat tertanam sejak dini sehingga membentuk budaya tertib dan aman berlalu lintas di masa mendatang. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page