Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jamsaren Kediri Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025 di MTs Nurul Ula

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aiptu Moh. Rofiq, S.H., melaksanakan sosialisasi terkait mekanisme penerimaan Taruna Kemala Bhayangkara kepada siswa-siswi kelas IX MTS Nurul Ula Yayasan Assaidiyah, pada Jumat (21/11) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai peluang pendidikan serta proses seleksi Taruna Kemala Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027.

Sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, tahapan seleksi, hingga prospek karier di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Banyak siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait proses pendaftaran maupun kehidupan pendidikan di dalam lembaga tersebut.

Selain materi penerimaan taruna, Aiptu Moh. Rofiq juga menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung mulai 17- 30 November 2025. Edukasi keselamatan berlalu lintas disampaikan menyasar pelajar sebagai kelompok rentan yang kerap terlibat pelanggaran, khususnya terkait pengendara di bawah umur.

Ia menegaskan delapan sasaran pelanggaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang;
2. Melebihi batas kecepatan;
3. Pengendara di bawah umur;
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI;
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai safety belt;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol;
8. Melawan arus.

“Kami berharap adik-adik memahami betul bahwa keselamatan diri adalah yang utama. Jangan mengendarai kendaraan bila belum cukup umur, selalu gunakan helm SNI, dan taati aturan lalu lintas,” tutur Aiptu Moh. Rofiq dalam penyampaiannya.

Sementara itu, Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., memberikan penegasannya bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendidik generasi muda agar tertib dan sadar hukum sejak dini.

“Pelajar adalah aset masa depan yang harus kita lindungi. Sosialisasi penerimaan taruna sekaligus edukasi keselamatan berlalu lintas ini menjadi bagian dari upaya kami membentuk karakter disiplin dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan para pelajar memahami aturan berlalu lintas dan tidak terlibat dalam pelanggaran, terutama menjelang dan selama Operasi Zebra Semeru 2025,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terbuka untuk bekerja sama dengan sekolah-sekolah dalam kegiatan edukasi, pembinaan, maupun koordinasi keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Sekaligus Ingatkan Tertib Lalu Lintas Jelang Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko menghadiri rapat koordinasi evaluasi SPPG Kota Kediri untuk wilayah Mojoroto 1 dan Mojoroto 2 yang digelar di Amaze Hotel Kediri, Jumat (21/11) pukul 14.30 WIB. Kegiatan berlangsung bersama unsur tiga pilar sebagai bagian dari penguatan koordinasi terkait Monitoring Binaan Gizi (MBG).

Rakor tersebut membahas berbagai masukan dari unsur kelurahan, tenaga kesehatan, dan pengelola SPPG terkait pelaksanaan program MBG di wilayah Mojoroto. Selain mengevaluasi perkembangan program, kegiatan ini juga menekankan perlunya sinergi antarinstansi dalam memastikan layanan masyarakat berjalan optimal.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Mojoroto memberikan imbauan kamtibmas kepada seluruh peserta. Ia meminta pengurus SPPG, tenaga pendidik, dan perangkat wilayah untuk terus meningkatkan koordinasi, menjaga situasi lingkungan tetap aman, serta segera menyampaikan laporan bila ditemukan kendala di lapangan.

Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menyisipkan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berlangsung pada 17–30 November. Imbauan tersebut diberikan mengingat sebagian peserta kegiatan intens beraktivitas di lapangan dan banyak menggunakan kendaraan dalam mendukung program MBG.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus aparat kepolisian selama Operasi Zebra Semeru 2025, yakni:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan handphone saat berkendara.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.

Aiptu Andri Jatmiko menegaskan pentingnya para pengurus SPPG, guru PAUD, TK, dan SD, serta petugas lapangan untuk menjadi teladan tertib berlalu lintas di lingkungan masing-masing.

“Kegiatan lapangan para pengurus dan guru cukup padat. Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan, terutama selama Operasi Zebra Semeru berlangsung. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Rakor yang dihadiri Sekretaris Kelurahan Mojoroto Haryadi, Bhabinsa Sertu Parik Susanto dan Sertu Kholik Afandi, Ketua SPPG Mojoroto 1 Lailia Wahyuliana, ahli gizi Sabil, pengurus MBG Bima, serta perwakilan guru PAUD, TK, dan SD tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025 kepada Panitia dan Peserta Kejurnas Taekwondo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Sugiono bersama personel Polsek Mojoroto dan anggota Kodim 0809 Kediri melakukan pengamanan Kejuaraan Nasional Taekwondo Grade B Jatim Open 2025 di GOR Joyoboyo, Jumat (21/11). Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan diikuti lebih dari 2.000 peserta dari berbagai daerah.

Kejuaraan tersebut berada di bawah penanggung jawab Mayor Jenderal TNI Yusman Madayun, S.I.P. Pengamanan dilakukan dengan penempatan personel di titik masuk peserta, area tribun, titik kumpul panitia, serta jalur keluar-masuk GOR untuk memastikan aktivitas berlangsung tertib dan aman.

Selain melakukan pemantauan keamanan dan kelancaran kegiatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada panitia dan peserta agar menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung.

Pada kesempatan yang sama, Polsek Mojoroto turut menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025, yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025. Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan peserta, panitia, dan masyarakat sekitar agar tertib berlalu lintas saat menuju maupun meninggalkan lokasi kegiatan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2025, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai sabuk keselamatan.
6. Menggunakan handphone saat berkendara.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.

Melalui sosialisasi itu, Bhabinkamtibmas berharap seluruh peserta dan orang tua yang mengantar atlet selalu mengutamakan keselamatan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang hadir agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, terutama selama Operasi Zebra Semeru berlangsung,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian pertandingan hari pertama selesai. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page