Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Pembukaan SYIAR 2026, Polri Dukung Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Syariah dan UMKM Halal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penguatan ekosistem ekonomi syariah di wilayah Mataraman terus didorong melalui gelaran Semarak Ekonomi Syariah Wilayah Mataraman (SYIAR) 2026 yang resmi dibuka di Kota Kediri, pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 6 September 2026 tersebut menghadirkan berbagai agenda pengembangan ekonomi halal, pemberdayaan UMKM, literasi keuangan syariah, hingga transformasi digital.

Dalam kegiatan pembukaan yang digelar di Balai Kota Kediri tersebut, hadir Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama berbagai unsur pemerintah, lembaga keuangan, tokoh agama, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K. turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Polres Kediri Kota terhadap penguatan kolaborasi lintas sektor di Kota Kediri.

Pembukaan SYIAR 2026 ditandai dengan pemukulan kendang reog oleh Wali Kota Kediri, Ketua MUI Pusat KH Anwar Iskandar, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Rifki Ismal, Wakil Direktur Eksekutif I KDEKS Provinsi Jawa Timur Abdul Mongid, serta Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Yayat Cadarajat.

Mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Wilayah Mataraman Melalui Sinergi dan Transformasi Digital”, SYIAR 2026 menjadi bagian dari rangkaian menuju Festival Ekonomi Syariah (FESYAR) dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, kegiatan SYIAR menjadi momentum penting untuk memperkuat ekonomi syariah yang tidak hanya berbicara tentang sektor keuangan, tetapi juga menyangkut pertumbuhan usaha masyarakat, peningkatan kualitas produk lokal, serta pemberdayaan pesantren sebagai pusat ekonomi.

“Ekonomi syariah bukan hanya tentang sektor keuangan. Ini juga bagaimana usaha masyarakat dapat tumbuh, produk lokal naik kelas, pesantren menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, serta masyarakat mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah, aman, dan inklusif,” ujar Vinanda.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang konsisten menghadirkan kegiatan yang mendorong perkembangan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal di Kota Kediri terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 2 September 2026, sebanyak 26.705 produk Kota Kediri telah memiliki sertifikat halal.

“Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal di Kota Kediri terus bergerak. Ribuan pelaku usaha terus berbenah meningkatkan kualitas produk dan memberikan jaminan kepada konsumen,” katanya.

Vinanda juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi halal membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari produksi, pembiayaan, sertifikasi, distribusi hingga pemasaran.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama ekosistem halal di Kota Kediri sebagai bentuk keseriusan membangun kawasan halal yang terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Rifki Ismal mengatakan, SYIAR 2026 merupakan bagian dari perjalanan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Menurutnya, terdapat tiga pilar utama dalam pengembangan ekonomi syariah, yakni penguatan rantai nilai halal, pengembangan keuangan syariah, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah.

“Potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah, regulator, lembaga keuangan, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Rifki.

Kegiatan SYIAR 2026 juga menjadi ruang promosi bagi pelaku UMKM melalui berbagai agenda, seperti pameran produk UMKM Mataraman, tenan kuliner dan kopi, halal center, talk show, kompetisi ekonomi syariah, gerakan pangan murah, hingga sosialisasi QRIS.

Selain Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua MUI Pusat KH Anwar Iskandar, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Kepala KPwBI Kediri Yayat Cadarajat, perwakilan Forkopimda, jajaran OJK, Kementerian Agama, pimpinan pondok pesantren, perguruan tinggi, perbankan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kehadiran unsur kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya bersama membangun iklim ekonomi yang produktif, inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri serta wilayah Mataraman. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Banaran Kediri Hadir Lewat Dialog Warga, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Keamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang warga. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya membangun kedekatan sekaligus mendorong peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, pada Jumat (4/9/2026).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Karji, S.H. melaksanakan sambang dialogis dengan warga di Warung Kopi Protelon Bu Lilik, RT 07 RW 03, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, polisi berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai informasi dan kondisi yang berkembang di lingkungan sekitar.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, kegiatan sambang menjadi salah satu cara kepolisian untuk menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekaligus memperkuat sistem keamanan berbasis partisipasi warga.

“Bhabinkamtibmas harus selalu dekat dengan masyarakat. Melalui komunikasi langsung seperti ini, berbagai persoalan di lingkungan dapat diketahui lebih awal dan dicarikan solusi bersama,” ujar Kompol Siswandi.

Menurutnya, keamanan lingkungan tidak hanya bergantung pada kehadiran aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk terus menjaga kerukunan, memperkuat kepedulian antar tetangga, dan segera berkomunikasi dengan kepolisian apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Karji juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap menjaga hubungan sosial yang harmonis serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman.

Pendekatan dialogis melalui sambang warga menjadi bagian dari peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat di tingkat kelurahan.

Melalui kegiatan rutin tersebut, Polsek Pesantren berharap komunikasi antara polisi dan warga semakin kuat sehingga upaya menjaga keamanan lingkungan dapat dilakukan secara bersama-sama. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Turun ke Lingkungan Warga, Dorong Kepedulian Bersama terhadap Infrastruktur Dasar Desa di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, bersama unsur tiga pilar dan masyarakat melakukan pengecekan saluran air minum di Dusun Tumpak Ampel, Desa Blimbing, Kabupaten Kediri, pada Jumat (4/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap fasilitas dasar masyarakat, khususnya ketersediaan dan kelancaran distribusi air minum bagi warga.

Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Aiptu Darsono bersama tiga pilar desa turun langsung melihat kondisi saluran air sekaligus berkoordinasi dengan warga terkait kebutuhan maupun kendala yang ditemukan di lapangan.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari peran kepolisian untuk memperkuat komunikasi dan membantu menciptakan pelayanan yang lebih dekat dengan warga.

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian di tingkat desa. Kehadirannya tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan,” ujar Iptu Mahmud.

Menurutnya, fasilitas dasar seperti saluran air minum memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pemeliharaan bersama.

“Kepedulian terhadap lingkungan harus dibangun bersama. Dengan komunikasi yang baik antara warga, pemerintah desa, dan aparat, berbagai persoalan dapat segera diketahui dan dicarikan solusi,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga dilibatkan untuk memberikan informasi mengenai kondisi saluran air minum di wilayahnya.

Melalui sinergi tiga pilar dan partisipasi warga, Polsek Mojo berharap berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa dapat terus mendapat perhatian, sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page