Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan, Jenazah Muhammad Shafwan Hasnawi Diserahkan kepada Keluarga untuk Dimakamkan
Kediriselaludihati – Upaya pencarian seorang anak yang dilaporkan hilang di Dusun Pelem, Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berakhir duka. Muhammad Shafwan Hasnawi (5), bocah laki-laki warga setempat, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah bekas kolam ikan yang dipenuhi tanaman enceng gondok, Sabtu (28/2/2026) pagi.
Korban ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB saat warga bersama aparat melanjutkan pencarian hari ketiga sejak dilaporkan hilang. Lokasi penemuan berada di bekas kolam ikan dengan kedalaman sekitar tiga meter di Dusun Pelem RT 01 RW 03 Desa Maesan.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., menjelaskan bahwa pencarian dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat bersama aparat kepolisian dan unsur terkait dengan menyisir sejumlah titik yang dicurigai.
“Pencarian hari ketiga difokuskan di area bekas kolam ikan yang tertutup tanaman enceng gondok. Warga membersihkan tanaman tersebut dari daratan dengan cara ditarik menggunakan alat sederhana,” ujar Iptu Mahmud Satriawan.
Saat proses pembersihan hampir mencapai bagian tengah kolam, warga melihat tubuh korban mengapung dalam posisi tengkurap.
Korban ditemukan mengenakan kaos berwarna cokelat dan celana pendek merah tanpa alas kaki. Sebagian tubuhnya terlilit akar enceng gondok yang tumbuh lebat di permukaan air.
Warga kemudian mengevakuasi korban ke daratan sebelum petugas kepolisian melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Tim Inafis Polres Kediri Kota bersama petugas kesehatan segera melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap jenazah. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat luka akibat benda tajam maupun benda tumpul yang mengarah pada tindakan penganiayaan,” jelas Kapolsek Mojo.
Petugas juga menemukan sejumlah indikasi medis yang sesuai dengan kondisi korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya. Jenazah berada dalam fase pembusukan yang diperkirakan sesuai dengan waktu hilangnya korban, yakni sekitar tiga hari.
Selain itu, kondisi kuku korban membiru serta adanya keluarnya kotoran dari anus menjadi indikator yang lazim ditemukan pada korban meninggal akibat tenggelam.
Identifikasi juga dilakukan melalui pakaian yang dikenakan korban dan dipastikan identik dengan laporan anak hilang yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.
“Dari hasil identifikasi pakaian dan ciri-ciri fisik, dapat dipastikan bahwa jenazah tersebut adalah korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” tambahnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Suasana haru menyelimuti lokasi penemuan saat keluarga korban menerima kepastian tersebut. Warga yang sejak awal turut membantu proses pencarian tampak ikut mengantarkan jenazah menuju rumah duka.
Kapolsek Mojo menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penanganan berlangsung aman dan kondusif berkat kerja sama masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah membantu proses pencarian hingga korban ditemukan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan yang memiliki potensi bahaya seperti kolam terbuka maupun area perairan tanpa pengamanan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan lingkungan sekitar aman bagi aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (res/aro)
Inspirasi
Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim Apresiasi Kritik Mahasiswa sebagai Wujud Kepedulian terhadap Institusi Kepolisian
Polreskedirikota — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kediri menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan reformasi institusi kepolisian dalam audiensi bersama jajaran Polres Kediri Kota, Jumat (27/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Kediri Kota tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara mahasiswa dan kepolisian dalam membahas isu pelayanan publik, penegakan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Audiensi berlangsung sekitar satu jam dalam suasana diskusi yang konstruktif. Delegasi PMII Kediri diterima langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polres Kediri Kota.
Ketua PC PMII Kediri Irgi Ahmad Vahrezi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi organisasi mahasiswa sebagai kontrol sosial sekaligus bentuk kepedulian terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang kami jalankan sebagai organisasi mahasiswa. Kami melihat ada dinamika yang berkembang di masyarakat terkait institusi penegak hukum, sehingga perlu ada ruang dialog agar aspirasi dapat tersampaikan secara langsung,” ujarnya.
Menurut Irgi, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik di tingkat nasional turut menjadi bahan diskusi dalam audiensi tersebut. Ia menilai berbagai peristiwa yang muncul di ruang publik perlu menjadi refleksi bersama agar pelayanan kepolisian semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
Ia menegaskan, PMII tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga membawa sejumlah gagasan dan usulan perbaikan.
“Kami melakukan inventarisasi berbagai persoalan, baik yang bersifat nasional maupun yang dirasakan masyarakat di daerah. Harapannya tentu agar institusi kepolisian semakin kuat, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, PMII juga menyoroti pentingnya reformasi yang berkelanjutan, tidak hanya menyangkut aspek struktural organisasi, tetapi juga penguatan nilai pelayanan publik dan integritas aparat.
“Hasil audiensi tadi kami menyampaikan beberapa keluh kesah dan gagasan, terutama terkait reformasi Polri agar berjalan menyeluruh. Alhamdulillah seluruh aspirasi diterima dengan baik,” tambah Irgi.
Ia mengapresiasi sikap terbuka jajaran Polres Kediri Kota yang memberikan ruang dialog secara langsung serta berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami berterima kasih karena disambut dengan baik. Pak Kapolres juga menyampaikan kesiapan untuk meneruskan aspirasi ini ke tingkat Polda maupun Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan bahwa kritik dan masukan dari mahasiswa merupakan bagian penting dalam proses evaluasi internal institusi kepolisian.
Menurutnya, kepolisian membutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada sahabat PMII, mereka sayang dengan kepolisian. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian terhadap kepolisian. Ini menjadi pengingat bagi kami agar terus berbenah dan menjadi lebih baik ke depan,” kata AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Kapolres menjelaskan, diskusi yang berlangsung cukup panjang menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut.
“Tadi kami berdiskusi sekitar satu jam dan banyak sekali masukan yang disampaikan. Semua aspirasi tersebut akan kami teruskan kepada pimpinan di tingkat Polda maupun Mabes Polri sebagai bagian dari proses pembenahan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Kediri Kota untuk terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal mempererat komunikasi antara mahasiswa dan aparat kepolisian, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (res/aro)
Peristiwa
Polsek Kediri Kota Ingatkan Wajib Lapor dan Larangan Narkoba-Miras ke Penghuni Rumah Kos
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran, jajaran Polsek Kediri Kota, melaksanakan monitoring rumah kos di wilayah Kelurahan Banjaran, pada Kamis (26/2/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Monitoring yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Aiptu Andik Yulianto bersama unsur tiga pilar, yakni perangkat kelurahan, Kasi Trantib, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Sejumlah rumah kos di lingkungan Banjaran menjadi sasaran pengecekan.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di lingkungan hunian sementara yang memiliki mobilitas penghuni cukup tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku. Penghuni diingatkan untuk wajib lapor identitas (KTP), menjaga ketenangan lingkungan, serta tidak membawa atau mengonsumsi narkoba, minuman keras, maupun senjata tajam.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya mematuhi jam malam serta membatasi tamu, terutama lawan jenis, di dalam kamar kos guna menghindari potensi pelanggaran norma maupun gangguan ketertiban umum.
“Kegiatan ini bagian dari upaya preventif agar selama Ramadhan situasi tetap aman dan nyaman. Kami juga mengajak pemilik kos untuk aktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila ada hal mencurigakan,” ujar Bowo.
Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan lancar. Polsek Kediri Kota memastikan monitoring serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dalam semangat “Sekartaji” (Selaras, Karomah, Tangguh, Terpuji). (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
