Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Kriminal
Polres dan BNN Kota Kediri Gelar Razia Gabungan, Kasat Narkoba Soroti Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dan sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu malam (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghadapi sejumlah orang yang menolak menjalani pemeriksaan urine. Namun demikian, meski melakukan penolakan petugas tetap melakukan prosedur test urine.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menjelaskan melalui keterangan kegiatan bahwa razia gabungan merupakan langkah pencegahan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kegiatan ini melibatkan personel kepolisian, BNN Kota Kediri, serta sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi dalam penanganan persoalan narkotika.
Menurut keterangan kegiatan, razia dilaksanakan dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketika petugas menghadapi penolakan pemeriksaan urine.
“Petugas tetap melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dari 15 orang semua dinyatakan negatif ” kata Kasat Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama BNN Kota Kediri menempatkan razia gabungan sebagai salah satu langkah untuk mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaannya.
Kerja sama antarlembaga dinilai penting karena penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. (res/aro)
Peristiwa
Yudisium UIT Lirboyo 2026, Polisi Berikan Imbauan Keamanan kepada Panitia dan Petugas Kampus
Kediriselaludihati – Polsek Mojoroto menerjunkan personel untuk mengamankan kegiatan yudisium Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UIT) Kediri di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (18/10/2026).
Pengamanan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB untuk memastikan kegiatan akademik tersebut berlangsung tertib dan aman.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor, Bripka Toni Setiawan, bersama personel Polsek Mojoroto melakukan pemantauan di lingkungan kampus sekaligus berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dan petugas keamanan.
Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan tidak hanya difokuskan pada kelancaran acara, tetapi juga disertai penyampaian imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mojoroto melaksanakan pengamanan Yudisium Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri tahun 2026 serta memberikan imbauan kamtibmas kepada panitia dan petugas keamanan,” Kata Kompol Rudi Purwanto.
Kehadiran petugas kepolisian merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Melalui koordinasi dengan panitia dan petugas keamanan kampus, polisi berupaya memastikan aktivitas peserta yudisium dan penyelenggara berjalan tanpa hambatan.
Yudisium merupakan tahapan akademik untuk menetapkan kelulusan mahasiswa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan studi yang ditentukan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam kalender akademik Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.
Sementara itu, pengamanan kegiatan kampus menjadi bagian dari pelayanan kepolisian terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan di wilayah hukum Polsek Mojoroto.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Kediri Kota, Kompol Rudi Purwanto menyebut situasi di lokasi yudisium masih aman, lancar, dan terkendali saat pemantauan berlangsung. (res/aro)
Peristiwa
Perkuat Kesiapsiagaan Lingkungan, Kelurahan Betet Gelar Peningkatan Kapasitas bagi 15 Anggota Linmas
Kediriselalaludihati – Sebanyak 15 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas untuk memperkuat peran mereka dalam mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna dan kawasan Sumber Dasem, Kelurahan Betet.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet, Aiptu Sulaiman, bersama unsur tiga pilar dan staf kelurahan turut mendampingi kegiatan tersebut.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas tersebut diikuti anggota Linmas Kelurahan Betet sebagai bagian dari kegiatan pembinaan di tingkat kelurahan.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet bersama tiga pilar dan staf kelurahan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Linmas Kelurahan Betet yang diikuti 15 anggota Linmas,” kata Kompol Siswandi.
Linmas memiliki peran penting dalam membantu pemerintah kelurahan menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Linmas juga menjadi salah satu unsur yang dapat membantu kegiatan kemasyarakatan, pengamanan lingkungan, serta penanganan awal situasi tertentu sesuai kewenangan dan kemampuan yang dimiliki.
Karena itu, peningkatan kapasitas diperlukan agar anggota Linmas semakin memahami tanggung jawab dan pentingnya koordinasi dengan perangkat kelurahan maupun aparat keamanan.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dan unsur tiga pilar dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan, dan anggota Linmas.
Kerja sama tersebut penting karena Linmas merupakan salah satu unsur masyarakat yang berinteraksi langsung dengan warga dalam berbagai kegiatan lingkungan.
Selain membantu menjaga ketertiban, anggota Linmas juga diharapkan memiliki kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan dan mampu menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.
Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci materi pelatihan, narasumber, maupun bentuk praktik yang diberikan kepada peserta di Gedung Serbaguna dan Sumber Dasem.
Dengan demikian, kegiatan tersebut tercatat sebagai agenda peningkatan kapasitas, sementara rincian kemampuan teknis yang dilatihkan belum dijelaskan dalam laporan.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman.
Melalui peningkatan kapasitas ini, anggota Linmas Kelurahan Betet diharapkan semakin siap mendukung pelayanan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
