Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Final Badminton Cup-1 Meriah di GOR Tathya Dharaka, AKBP Wisnu Apresiasi Para Juara

Published

on

Kediriselaludihati – Turnamen Badminton Cup-1 Tahun 2026 yang diselenggarakan PB Bhayangkara Polres Kediri Kota mencapai babak final di GOR Tathya Dharaka Polres Kediri Kota, Minggu (20/9/2026) malam.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., hadir menyaksikan pertandingan sekaligus menyerahkan trofi dan uang hadiah kepada para juara.

Pertandingan final dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB. Dua kategori dipertandingkan pada malam puncak, yakni kategori EF dan CD.

Sekitar 50 penonton hadir menyaksikan pertandingan tersebut bersama jajaran Polres Kediri Kota dan panitia.

Turut hadir Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K., KBO Satreskrim Iptu Iwan Sulaiman serta Kanit Pidkor Ipda Hudi Santoso.

Tim wasit dan panitia bersama para peserta final melengkapi rangkaian pertandingan malam itu.

Setelah persiapan pertandingan, laga final kategori EF menjadi pertandingan pertama yang digelar. Final kemudian dilanjutkan untuk kategori CD.

Turnamen mencapai puncaknya setelah seluruh pertandingan final selesai. Kapolres Kediri Kota AKBP Wisnu kemudian menyerahkan penghargaan kepada para pemenang.

Trofi dan uang hadiah diberikan kepada Juara 1, Juara 2, Juara 3 dan Juara 4 pada masing-masing kategori EF dan CD.

Laporan kegiatan tidak mencantumkan nama pemain maupun pasangan yang menempati empat posisi tersebut, sehingga hasil final tidak dirinci berdasarkan nama pemenang.

Penyerahan hadiah menjadi penutup rangkaian kompetisi Badminton Cup-1 yang diselenggarakan PB Bhayangkara Polres Kediri Kota.

Kehadiran AKBP Wisnu pada pertandingan final sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap aktivitas olahraga di lingkungan Polres Kediri Kota.

Turnamen tersebut juga menjadi ruang pertemuan antara peserta, panitia, jajaran kepolisian dan pencinta bulu tangkis yang hadir menyaksikan pertandingan.

Setelah penyerahan trofi dan hadiah, para juara, peserta serta jajaran Polres Kediri Kota melakukan foto bersama di GOR Tathya Dharaka.

Berakhirnya laga kategori EF dan CD sekaligus menandai selesainya edisi perdana Badminton Cup PB Bhayangkara Polres Kediri Kota pada 2026. Turnamen tidak hanya menghasilkan para juara, tetapi juga membuka ruang bagi olahraga bulu tangkis untuk menjadi sarana kebersamaan di lingkungan kepolisian. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Hadir di Ngampel dan Ploso, Jaga Pengajian Maulid Nabi hingga Harlah Teras Gubuk

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota melakukan pemantauan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat di Kota dan Kabupaten Kediri, Minggu (20/9/2026).

Di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, polisi bersama tiga pilar hadir dalam pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Dr. KH Reza Ahmad Zahid atau Gus Reza. Sementara di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Bhabinkamtibmas mengawal kompetisi futsal antar-RT dalam rangka Harlah Teras Gubuk ke-2.

Di Ngampel, pengajian umum berlangsung di lingkungan Perumahan The Shafa Garden RT 08 RW 02 mulai pukul 19.30 WIB.

Gus Reza hadir sebagai penceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut. Dalam laporan kegiatan Polsek Mojoroto, Gus Reza disebut sebagai pengurus PBNU sekaligus Rektor Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.

Bhabinkamtibmas Ngampel Aiptu Soleh hadir bersama unsur tiga pilar untuk mengikuti sekaligus melakukan pemantauan kegiatan keagamaan tersebut.
Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., melalui laporan kegiatan menyebut kehadiran Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar merupakan bagian dari pendampingan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah binaan.

Kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi juga menjadi ruang bagi Bhabinkamtibmas untuk bertemu langsung dengan masyarakat. Komunikasi dengan warga tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan.

Pada hari yang sama, kegiatan masyarakat dengan karakter berbeda berlangsung di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Mulai sekitar pukul 14.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Ploso Bripka R. Rahardian S.W. melakukan pengamanan dan pemantauan kompetisi futsal antar-RT di Lapangan Pondok Gubuk Dirosah Teras Gubuk, Dusun Tanjang.

Kompetisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Harlah Teras Gubuk ke-2 dan dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 20 hingga 25 September 2026.

Pemantauan dilakukan untuk menjaga aktivitas pertandingan maupun masyarakat yang datang ke lokasi. Pertandingan antar-RT sekaligus menjadi ruang pertemuan warga dalam rangkaian peringatan hari lahir Teras Gubuk.

Agenda futsal tersebut merupakan bagian awal dari rangkaian kegiatan yang lebih panjang.

Setelah kompetisi berakhir, Harlah Teras Gubuk ke-2 dijadwalkan berlanjut dengan TG Riding Rihlah Wali pada 26 September 2026. Rombongan akan menempuh sejumlah ruas jalan dan melakukan ziarah sebelum kembali menuju Teras Gubuk.

Puncak lainnya berupa Ceremony TG Fest 2 dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026 dengan menghadirkan Letto dan Dewa 19.

Untuk dua agenda tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota telah melakukan koordinasi terkait pengamanan jalur, rekayasa lalu lintas serta penyiapan kantong parkir. Simpang Tiga Indomaret/Bondo Yudo dan Simpang Empat Maesan termasuk titik yang dipersiapkan untuk pengalihan arus saat kegiatan berlangsung.

Pengamanan juga direncanakan di Simpang Tiga Teras Gubuk, Simpang Empat Ploso Mart, Simpang Empat Ploso serta Simpang Tiga Jalan Baru.

Sementara untuk agenda Riding Rihlah Wali, pengamanan akan menyesuaikan rute perjalanan rombongan dan lokasi ziarah.

Dua kegiatan pada Minggu itu menunjukkan karakter tugas Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan beragam aktivitas masyarakat. Di Ngampel, petugas hadir di tengah pengajian Maulid Nabi. Di Ploso, pengamanan dilakukan di lapangan tempat warga bertanding futsal.

Kehadiran polisi sejak kegiatan di tingkat lingkungan juga menjadi bagian dari pola pengamanan preventif. Komunikasi dibangun dari kegiatan warga yang paling dekat, sementara agenda dengan skala lebih besar dipersiapkan melalui koordinasi dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kader Kesehatan Dandangan Didorong Aktif Pantau Warga, Bhabinkamtibmas Soroti Bahaya Asap dan Kebakaran

Published

on

Kediriselaludihati – Dinas Kesehatan Kota Kediri menggelar musyawarah sekaligus sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kantor Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Senin (21/9/2026).

Dalam kegiatan yang melibatkan kader kesehatan tersebut, Bhabinkamtibmas Dandangan Aipda Heppy Endra, S.H., turut mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran serta menghasilkan asap yang mengganggu pernapasan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri Sekretaris Kelurahan Dandangan, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri, Kepala Puskesmas Pembantu beserta staf, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta kader kesehatan Kelurahan Dandangan.

Sosialisasi menjadi ruang komunikasi mengenai pentingnya perilaku sanitasi dan kesehatan yang dimulai dari lingkungan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Dandangan Aipda Heppy Endra memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mengajak kader kesehatan dan warga lebih aktif memonitor kondisi kesehatan masyarakat di lingkungannya.

Warga juga didorong mengikuti anjuran tenaga kesehatan ketika menemukan persoalan kesehatan yang membutuhkan penanganan.

Perhatian lain diberikan terhadap kebiasaan membakar sampah. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama apabila lokasi pembakaran berdekatan dengan permukiman maupun material yang mudah terbakar.

Larangan tersebut memiliki dua pertimbangan. Selain mengurangi potensi munculnya kebakaran, asap pembakaran sampah juga dapat mengganggu kualitas udara di lingkungan tempat tinggal.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan menyebut Bhabinkamtibmas hadir bersama unsur kelurahan, tenaga kesehatan dan Babinsa dalam sosialisasi tersebut.

Menurut laporan Polsek Kediri Kota, pesan yang disampaikan kepada kader kesehatan dan masyarakat adalah meningkatkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga serta mengikuti anjuran petugas kesehatan.

Bhabinkamtibmas juga secara khusus meminta warga menghindari pembakaran sampah sembarangan sebagai langkah pencegahan kebakaran dan paparan asap di lingkungan permukiman.

Kehadiran kepolisian dalam forum kesehatan tersebut memperluas peran Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan. Persoalan keamanan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, tetapi juga tindakan masyarakat yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitarnya.

Melalui kader kesehatan, pesan mengenai sanitasi, kesehatan lingkungan dan pencegahan pembakaran sampah diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat hingga tingkat RT dan RW.

Kolaborasi Dinas Kesehatan, pemerintah kelurahan, kader kesehatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kesehatan lingkungan membutuhkan keterlibatan banyak unsur. Pencegahan dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari warga, termasuk mengelola sampah tanpa menimbulkan risiko baru bagi lingkungan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page