Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Manyaran Kediri Hadiri Pembangunan Jalan Desa, Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Manyaran, Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota menghadiri kegiatan peletakan pertama pembangunan jalan rabat beton di Dusun Manyarejo, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan pembangunan jalan yang berada di RT 01 RW 02 Dusun Manyarejo tersebut memiliki panjang 119 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 12 sentimeter. Pembangunan infrastruktur desa itu menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Manyaran Aiptu Deri Risdianto hadir bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Babinsa, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat setempat.

Peletakan pertama pembangunan jalan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa meningkatkan akses dan kenyamanan masyarakat dalam mendukung aktivitas sehari-hari, khususnya warga Dusun Manyarejo.

Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut juga mendorong masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga dan mengawasi pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan manfaat bagi warga.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembangunan desa merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah sekaligus memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas hadir untuk mendukung setiap kegiatan positif di masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat keamanan, pembangunan jalan rabat beton tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Desa Manyaran. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Petungroto Kediri Dorong Mahasiswa KKN Berperan Aktif Membangun Desa dan Menjaga Kondusivitas Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melakukan sambang dan silaturahmi kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tri Bhakti Lirboyo Kota Kediri yang tengah melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis (23/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H. berdialog langsung dengan para mahasiswa KKN yang akan menjalankan program selama satu bulan di wilayah Desa Petungroto. Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk memperkenalkan kondisi lingkungan sekaligus membangun komunikasi antara mahasiswa dengan masyarakat setempat.

Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan agar mahasiswa selama melaksanakan kegiatan KKN tetap menjaga sikap, menghormati adat serta lingkungan sekitar, dan dapat beradaptasi dengan masyarakat.

Selain itu, mahasiswa juga diajak untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama menjalankan program kerja di desa. Apabila menemukan kendala maupun membutuhkan bantuan terkait situasi di lapangan, mahasiswa diimbau untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Mojo Aiptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa.

“Mahasiswa yang melaksanakan KKN menjadi bagian dari masyarakat selama berada di desa. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan kegiatan pengabdian dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.

Melalui kegiatan sambang tersebut, Polsek Mojo berharap keberadaan mahasiswa KKN dapat semakin memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif selama pelaksanaan program pengabdian. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Siswa PAUD dan TK Dikenalkan Profesi Polisi, Rambu Lalu Lintas, hingga Keselamatan di Jalan Raya Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menghadirkan edukasi keselamatan berlalu lintas bagi anak-anak melalui program Polisi Sahabat Anak (Polsanak).

Kegiatan yang berlangsung di Taman Lalu Lintas, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (23/7/2026), diikuti siswa-siswi PAUD dan TK LISA Kota Kediri. Melalui pendekatan edukatif dan menyenangkan, anak-anak diajak mengenal aturan dasar berlalu lintas serta peran kepolisian di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan di jalan, pengenalan profesi Polri, serta edukasi tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Anak-anak juga dikenalkan dengan fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan berbagai rambu jalan. Materi disampaikan dengan metode interaktif agar mudah dipahami sesuai dengan usia peserta.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, edukasi keselamatan lalu lintas perlu diberikan sejak dini agar menjadi kebiasaan positif bagi anak-anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang perlu dibekali pemahaman tentang keselamatan sejak awal. Dengan pendekatan yang menyenangkan, pesan tertib berlalu lintas akan lebih mudah diterima,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan Polsanak juga menjadi bagian dari upaya membangun kedekatan antara Polri dengan masyarakat, khususnya anak-anak. Polisi tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai sosok yang memberikan perlindungan, edukasi, dan rasa aman.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berharap kesadaran berlalu lintas dapat tumbuh dari lingkungan keluarga dan sekolah, sehingga budaya keselamatan di jalan raya dapat terbentuk sejak generasi paling muda. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page