Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pemantauan Lalu Lintas dan Antisipasi Kamtibmas Dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota Secara Intensif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota kembali mengintensifkan patroli Mahameru Quick Response (MQR), pada Selasa (28/4/2026) sore dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kediri.

Patroli pertama dimulai pukul 16.00 WIB dengan rute meliputi Jalan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Sudanco, Jalan Mayjen Sungkono, hingga Jalan Mayor Bismo. Kegiatan ini dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Kediri Kota bersama anggota Patwal.

Selanjutnya, patroli kedua dilaksanakan mulai pukul 16.30 WIB dengan rute yang mencakup Jalan Brawijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, Jalan PK Bangsa, hingga Jalan Hayam Wuruk.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan dash cam guna mendukung pemantauan situasi lalu lintas secara langsung. Patroli difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan aktivitas masyarakat, terutama menjelang sore hingga petang hari.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli MQR merupakan bagian dari strategi preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami hadir di lapangan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan kondisi lalu lintas tetap tertib dan lancar,” ujarnya.

Selain pemantauan arus kendaraan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran lalu lintas serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Selama pelaksanaan patroli, situasi di seluruh rute terpantau aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli secara berkala guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Polisi, Tenaga Kesehatan, dan Kader Posyandu Perkuat Pelayanan Masyarakat di Petungroto Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pendampingan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan katarak dan gangguan penglihatan bagi warga di Dusun Kepet, Desa Petungroto, Kabupaten Kediri, pada Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu warga tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., bersama bidan desa serta kader posyandu setempat. Pemeriksaan ini ditujukan bagi warga yang mengalami gangguan penglihatan, khususnya penderita katarak.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kepedulian sosial antar sesama.

Kapolsek Mojo, Iptu Mahmud Satriawan, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosial merupakan bagian dari upaya mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Kami hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan kemanusiaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara kepolisian, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Selain membantu aspek kesehatan, kegiatan ini juga memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara aparat dan warga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Program semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota, sejalan dengan semangat Sekartaji yang Selaras, Karomah, Tangguh, dan Terpuji. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Bersinergi, Koordinasi Lomba Zero Weste dan Siskamling di Jagalan Kediri Berlangsung Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Polsek Kediri Kota, melaksanakan rapat koordinasi persiapan lomba zero waste dan lomba siskamling tingkat kelurahan di kantor Kelurahan Jagalan, Kota Kediri, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri unsur tiga pilar, ketua LPMK, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), serta perangkat kelurahan. Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun teknis pelaksanaan lomba yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan dan keamanan wilayah.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lomba zero waste dan siskamling akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Mei hingga Juli 2026. Program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat sistem keamanan berbasis warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan dalam kesempatan itu juga menyampaikan imbauan kepada peserta rapat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mendukung program masyarakat.

“Kami mendorong kolaborasi lintas sektor agar program yang dijalankan tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga keamanan wilayah,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman, sejalan dengan semangat Kediri Sekartaji yang Selaras, Karomah, Tangguh, dan Terpuji. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page