Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Lewat Program Merata 2026, Polsek Mojoroto Kediri Ajak Warga Tamanan Kompak Hadapi Potensi Bencana

Published

on

Kediriselaludihati.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kediri menggelar pelatihan tanggap bencana bagi warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan melalui Program Merata 2026 tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Pelatihan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Tamanan mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri Camat Mojoroto, Kepala BPBD Kota Kediri, Lurah Tamanan, serta sejumlah warga yang mengikuti pelatihan.

Polsek Mojoroto turut mendukung kegiatan tersebut dengan menugaskan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan, Aipda Sigit Sutanto, untuk menghadiri sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat bersama Babinsa setempat.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung peningkatan kesiapsiagaan warga, terutama dalam membangun kepedulian dan kerja sama ketika menghadapi keadaan darurat.

Menurutnya, pengetahuan tentang penanggulangan bencana perlu dimiliki masyarakat agar tidak hanya bergantung pada petugas ketika terjadi situasi yang membutuhkan penanganan cepat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Warga harus tetap kompak, saling membantu, dan mengikuti materi yang diberikan BPBD agar pengetahuan tersebut benar-benar bermanfaat ketika dibutuhkan,” kata Kompol Rudi.

Kegiatan pelatihan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali potensi bahaya di lingkungan tempat tinggal.

Pengetahuan mengenai kebencanaan penting karena kondisi darurat dapat terjadi sewaktu-waktu dan membutuhkan respons yang tepat untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan warga.

Dalam situasi tersebut, kesiapan masyarakat menjadi faktor penting, terutama pada tahap awal sebelum bantuan dari petugas penanggulangan bencana tiba.

Melalui pelatihan yang diberikan BPBD, warga diharapkan memiliki pemahaman lebih baik mengenai pentingnya tindakan penyelamatan, koordinasi, dan komunikasi ketika menghadapi keadaan darurat.

Selain keterampilan individu, kekompakan antarwarga juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang tangguh terhadap bencana.

Kompol Rudi menekankan bahwa kepedulian sosial perlu terus diperkuat agar masyarakat terbiasa saling membantu, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika menghadapi kondisi darurat.

“Kesiapsiagaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas penanggulangan bencana. Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama dalam menjaga kebersamaan dan membantu warga lain yang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Sigit Sutanto turut memberikan motivasi kepada peserta agar mengikuti materi pelatihan dengan sungguh-sungguh.

Ia juga mengimbau masyarakat menjaga kekompakan serta memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.

Pesan tersebut sejalan dengan pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa upaya mengurangi risiko bencana dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal.

Warga yang memahami kondisi lingkungannya diharapkan lebih mampu mengenali potensi bahaya dan mengambil langkah pencegahan sesuai kemampuan.

Kesiapsiagaan juga membutuhkan komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah kelurahan, BPBD, serta aparat TNI dan Polri.

Keterlibatan berbagai unsur dalam pelatihan di Kelurahan Tamanan menunjukkan pentingnya koordinasi dalam upaya penanggulangan bencana di tingkat masyarakat.

BPBD memiliki peran memberikan pengetahuan dan pembinaan teknis mengenai kebencanaan, sedangkan pemerintah kelurahan bersama aparat kewilayahan mendukung koordinasi dan keterlibatan warga.

Sementara itu, masyarakat menjadi unsur penting karena berada paling dekat dengan lingkungan yang berpotensi terdampak ketika terjadi bencana.

Pengetahuan tentang kesiapsiagaan juga perlu dibarengi dengan kebiasaan memperhatikan keselamatan keluarga dan lingkungan.

Hal sederhana seperti mengetahui jalur penyelamatan, menyimpan nomor layanan darurat, serta memperhatikan anggota keluarga yang membutuhkan bantuan khusus dapat menjadi bagian dari persiapan menghadapi keadaan darurat.

Di sisi lain, informasi kebencanaan perlu diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya.

Kompol Rudi berharap kegiatan pelatihan semacam ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan.

“Kami mengajak warga untuk tidak menganggap remeh pengetahuan tentang kebencanaan. Apa yang dipelajari dalam pelatihan ini diharapkan dapat diterapkan dan dibagikan kepada keluarga maupun tetangga sehingga semakin banyak masyarakat yang siap menghadapi keadaan darurat,” katanya.

Pelatihan tanggap bencana melalui Program Merata 2026 tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara masyarakat dan aparat kewilayahan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa merupakan bagian dari pendampingan kepada warga sekaligus memperkuat komunikasi mengenai keamanan dan keselamatan lingkungan.

Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci jenis bencana yang menjadi fokus pelatihan, jumlah peserta, maupun materi teknis yang diberikan BPBD.

Berdasarkan laporan Polsek Mojoroto, seluruh rangkaian kegiatan di Gedung Serbaguna Kelurahan Tamanan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Melalui pelatihan tersebut, BPBD Kota Kediri bersama pemerintah kelurahan dan aparat kewilayahan berupaya mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih siap, peduli, dan mampu bekerja sama dalam menghadapi potensi bencana. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Antisipasi Kepadatan Akibat Pembangunan Tol Bandara Dhoho, Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan Petugas di Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pengalihan dan pengaturan arus lalu lintas menyusul penutupan Jalan Suparjan Mangunwijaya, Kota Kediri, untuk mendukung pekerjaan pembangunan proyek jalan tol akses Bandara Dhoho Kediri, pada Jumat (23/10/2026) malam.

Pengaturan lalu lintas dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan menempatkan personel di Simpang Empat Mojoroto G3 dan Simpang Empat Sukorame.

Petugas diterjunkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat penutupan jalan sekaligus membantu pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan proyek.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa personel melakukan pengalihan arus, pengaturan kendaraan, serta penguraian kepadatan lalu lintas.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas kendaraan di sekitar lokasi pembangunan tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Penutupan Jalan Suparjan Mangunwijaya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tol akses Bandara Dhoho Kediri.

Selama penutupan berlangsung, kendaraan yang biasanya melintas di ruas jalan tersebut perlu mengikuti pengaturan dan arahan petugas di lapangan.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Kediri Kota mengerahkan anggota Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali).

Kegiatan berada di bawah pengendalian Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota.

Personel ditempatkan di dua persimpangan yang menjadi titik pengaturan untuk membantu mengarahkan kendaraan serta mengantisipasi penumpukan arus.

Simpang Empat Mojoroto G3 dan Simpang Empat Sukorame menjadi lokasi pemantauan karena berkaitan dengan pergerakan kendaraan di sekitar ruas jalan yang ditutup.

Pengalihan arus dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi potensi hambatan lalu lintas selama pekerjaan proyek berlangsung.

Selain mengarahkan kendaraan, petugas juga melakukan penguraian arus apabila terjadi peningkatan volume kendaraan di titik pengaturan.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan memastikan pengguna jalan dapat menyesuaikan perjalanan dengan kondisi lalu lintas yang berubah.

“Kami menempatkan personel di Simpang Empat Mojoroto G3 dan Simpang Empat Sukorame untuk melakukan pengalihan serta pengaturan arus lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat penutupan Jalan Suparjan Mangunwijaya yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tol akses Bandara Dhoho,” kata AKP Septia.

Pekerjaan infrastruktur yang berdampak pada penggunaan jalan umum memerlukan pengaturan lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap dapat berlangsung.

Perubahan arus kendaraan juga membutuhkan perhatian pengguna jalan, terutama mereka yang biasa melewati kawasan Mojoroto dan sekitarnya.

Pengendara perlu memperhatikan petunjuk di lapangan dan mengikuti arahan petugas untuk menghindari hambatan perjalanan.

Selain itu, pengguna jalan diharapkan tidak berhenti sembarangan di sekitar titik pengalihan karena dapat menghambat kendaraan lain.

Pengaturan kendaraan menjadi penting terutama pada malam hari ketika kondisi penerangan, jarak pandang, dan perubahan jalur dapat memengaruhi kenyamanan berkendara.

Satlantas Polres Kediri Kota juga melakukan pemantauan untuk memastikan arus kendaraan tidak mengalami penumpukan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci jalur alternatif yang ditetapkan, panjang ruas Jalan Suparjan Mangunwijaya yang ditutup, maupun sampai kapan penutupan tersebut diberlakukan.

Karena itu, pengguna jalan perlu mengikuti informasi resmi dan petunjuk petugas di lokasi mengenai arah pengalihan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas dan memperhatikan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek. Pengguna jalan juga diharapkan tetap tertib agar pengalihan arus berjalan lancar dan tidak menimbulkan kepadatan,” tambah AKP Septia.

Pembangunan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur transportasi yang membutuhkan penyesuaian lalu lintas selama tahap pekerjaan berlangsung.

Namun, pengaturan lalu lintas di sekitar proyek perlu tetap memperhatikan kebutuhan mobilitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Dalam pelaksanaan kegiatan Jumat malam, anggota Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pengalihan, pengaturan, dan penguraian arus di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan laporan Satlantas, kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas tersebut berlangsung aman dan lancar.

Satlantas Polres Kediri Kota mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap arahan petugas selama berlangsungnya penutupan Jalan Suparjan Mangunwijaya agar mobilitas masyarakat di kawasan Mojoroto tetap terjaga.. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Antisipasi Gangguan Keamanan Malam Hari, Polisi Pantau Arus Lalu Lintas di Dua Persimpangan Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota menggelar patroli Blue Light di kawasan Simpang Empat Ringin Sirah dan Simpang Empat Lonceng, pada Jumat (23/10/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Patroli dimulai pukul 19.00 WIB dengan melibatkan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Kediri Kota menggunakan kendaraan dinas roda empat.

Kegiatan tersebut berada di bawah pengendalian Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Kediri Kota.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli difokuskan pada upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pemantauan kondisi lalu lintas pada malam hari.

Petugas melakukan pemantauan di dua persimpangan yang menjadi lokasi kegiatan untuk memastikan situasi jalan tetap aman dan arus kendaraan berjalan lancar.

Patroli Blue Light dilakukan dengan menyalakan lampu rotator biru pada kendaraan kepolisian agar keberadaan petugas terlihat oleh masyarakat.

Kehadiran polisi di jalan raya pada malam hari diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna jalan sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban.

Selain itu, patroli memungkinkan petugas mengetahui secara langsung kondisi lalu lintas dan mengambil langkah penanganan apabila ditemukan hambatan di lapangan.

Pengawasan pada malam hari menjadi salah satu bagian penting dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas.

Aktivitas kendaraan yang masih berlangsung pada malam hari membutuhkan kewaspadaan, baik dari petugas maupun pengguna jalan.

Pengendara tetap perlu mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan kondisi jalan, serta menjaga kecepatan kendaraan meskipun arus lalu lintas relatif lengang.

Kegiatan patroli juga menjadi bentuk pelayanan kepolisian yang dilakukan secara langsung melalui kehadiran personel di ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota memantau arus kendaraan di kawasan Ringin Sirah dan Simpang Lonceng.

Kedua lokasi tersebut menjadi titik pengawasan dalam patroli malam yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Patroli Blue Light merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas pada malam hari. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman melalui kehadiran anggota kepolisian di jalan raya,” tambah AKP Septia.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kediri Kota juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Disiplin berlalu lintas tidak hanya diperlukan ketika terdapat petugas di lapangan, tetapi harus menjadi kebiasaan setiap pengguna jalan.

Kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi risiko kecelakaan maupun gangguan lalu lintas.

Patroli yang dilaksanakan anggota Satlantas tersebut tidak dilaporkan sebagai kegiatan razia atau pemeriksaan kendaraan.

Laporan kepolisian juga tidak menyebutkan adanya kecelakaan, penindakan pelanggaran, maupun gangguan keamanan selama pelaksanaan kegiatan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota melaporkan bahwa patroli Blue Light di Simpang Empat Ringin Sirah dan Simpang Empat Lonceng berlangsung aman dan lancar.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan Satlantas Polres Kediri Kota untuk menjaga keamanan jalan raya dan kelancaran mobilitas masyarakat pada malam hari. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page