Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pengawasan Malam Hari Ditingkatkan Satlantas Polres Kediri Kota untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Blue Light di kawasan simpang empat Ringin Sirah, pada Senin (6/4/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memantau arus lalu lintas pada jam rawan.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas dengan melibatkan anggota Patwal. Kegiatan dilakukan menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai tanda kehadiran polisi di lapangan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan, patroli Blue Light merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar di wilayah Kota Kediri,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan arus kendaraan, petugas juga mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar lokasi, terutama di titik-titik yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas.

Kehadiran polisi dengan lampu biru di malam hari diharapkan mampu memberikan efek pencegahan (deterrent effect) terhadap potensi tindak kejahatan, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan.

Berdasarkan hasil pemantauan, situasi di kawasan simpang Ringin Sirah terpantau kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya gangguan menonjol selama kegiatan berlangsung.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik strategis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pertandingan BRI Super League di Stadion Brawijaya Berakhir Imbang Tanpa Insiden

Published

on

Kediriselaludihati.com — Pengamanan pertandingan sepak bola BRI Super League musim 2025/2026 antara Persik Kediri melawan Persijap Jepara di Stadion Brawijaya Kota Kediri, Senin (6/4/2026), berlangsung aman dan kondusif. Laga yang disaksikan sekitar 1.827 penonton tersebut berakhir imbang dengan skor 0-0 tanpa gangguan keamanan berarti.

Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan 400 lebih personel gabungan dari Polri, TNI, Brimob, Dishub, tenaga kesehatan, serta unsur pendukung lainnya. Kegiatan diawali apel persiapan pengamanan pada pukul 13.20 WIB yang dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.

Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional sesuai pembagian zona pengamanan. Pemeriksaan barang bawaan penonton dilakukan ketat di pintu masuk stadion guna mencegah masuknya minuman keras, senjata tajam, maupun barang berbahaya lainnya. Pengamanan juga dilaksanakan berdasarkan pengaturan zona sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022.

Pertandingan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan pengamanan berlapis. Steward ditempatkan pada ring satu, sementara personel TNI-Polri berada di ring dua dan siap membantu apabila dibutuhkan. Selain itu, petugas juga mengantisipasi euforia suporter baik sebelum maupun sesudah pertandingan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Sepanjang jalannya pertandingan, situasi stadion terpantau tertib dan kondusif. Petugas pengamanan juga mengatur arus keluar masuk penonton serta memastikan jalur evakuasi tetap steril. Hingga peluit akhir dibunyikan pada pukul 17.30 WIB, pertandingan berakhir dengan skor 0-0.

Sekitar pukul 17.50 WIB, seluruh penonton telah meninggalkan Stadion Brawijaya dengan tertib. Arus lalu lintas di sekitar stadion kembali normal dan tidak terjadi gangguan keamanan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan bahwa pengamanan pertandingan berjalan sesuai rencana berkat sinergi seluruh personel gabungan. Ia juga mengapresiasi suporter yang menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung sehingga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sat Samapta Polres Kediri Kota Perkuat Harkamtibmas Lewat Dialog Langsung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sat Samapta Polres Kediri Kota melaksanakan patroli harkamtibmas dengan metode jalan kaki dan dialogis di sepanjang Jalan Dhoho, Kota Kediri, pada Senin (6/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta meningkatkan kedekatan polisi dengan masyarakat.

Patroli dimulai dari simpang empat Lonceng hingga simpang empat Pos Dua Belas Sumur Bor. Petugas juga melakukan dialog langsung di sejumlah titik keramaian, di antaranya dealer Aries Motor, Toko Baju Apollo, Hotel Grand Surya, dan Toko Emas Damai.

Melalui pendekatan humanis tersebut, personel menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan.

Kegiatan dipimpin KBO Samapta Iptu Purwanto Prasetijo, S.H., bersama Kanit Dalmas Satu Ipda Wiwik Purnanto serta sejumlah personel Sat Samapta.

Selama patroli, petugas memantau aktivitas masyarakat dan memastikan situasi tetap kondusif, khususnya di kawasan pusat perdagangan yang memiliki mobilitas tinggi.

Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo, S.H., mengatakan patroli jalan kaki dipilih untuk meningkatkan efektivitas komunikasi langsung dengan warga.

Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Dengan patroli dialogis, anggota bisa lebih dekat dengan masyarakat, mendengar langsung keluhan, sekaligus mencegah potensi kejahatan seperti pencurian, penjambretan, dan tindak kriminalitas lainnya,” ujarnya.

Hasil kegiatan menunjukkan situasi di sepanjang Jalan Dhoho terpantau aman dan kondusif. Kehadiran polisi yang berinteraksi langsung dengan warga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page