Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Ketika Polisi Menjadi Khotib, Pesan Kamtibmas Disampaikan Lewat Nasihat Keagamaan di Masjid Baiturrohman Petungroto Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Suasana Masjid Baiturrohman di Dusun Winong, Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, terasa berbeda, pada Jumat siang (11/9/2026). Di hadapan para jamaah, seorang anggota kepolisian berdiri di mimbar bukan hanya untuk menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga mengajak masyarakat menjaga keharmonisan kehidupan bersama.

Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., bertindak sebagai khotib sekaligus imam salat Jumat di masjid tersebut. Dalam khutbahnya, ia mengangkat tema tentang “Bahaya Penyakit Iri Hati”, sebuah persoalan batin yang dinilai dapat memengaruhi hubungan sosial apabila tidak dikendalikan.

Melalui pesan keagamaan tersebut, jamaah diajak untuk menjaga kebersihan hati, memperkuat rasa syukur, serta menghindari sikap yang dapat merusak persaudaraan di tengah masyarakat.

Tidak hanya menyampaikan nilai-nilai moral, Aiptu Eko juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan warga mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Di hadapan jamaah, ia mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Warga juga diingatkan agar tidak mudah tergoda oleh berbagai bentuk aktivitas yang dapat membawa dampak buruk bagi keluarga dan ekonomi.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini banyak menyasar masyarakat melalui kemudahan akses digital.

Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terhadap tawaran yang terlihat mudah tetapi dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar tidak ragu berkomunikasi dengan aparat apabila menghadapi persoalan di lingkungan maupun membutuhkan bantuan.

Kehadiran polisi di ruang-ruang sosial masyarakat seperti masjid menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian. Melalui kedekatan dengan warga, pesan keamanan tidak hanya disampaikan melalui patroli atau kegiatan formal, tetapi juga melalui ruang keagamaan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Bagi Desa Petungroto, kehadiran Bhabinkamtibmas di mimbar Jumat menjadi gambaran bahwa menjaga keamanan bukan hanya berbicara tentang penegakan aturan, tetapi juga membangun karakter masyarakat melalui nilai agama, kepedulian, dan kebersamaan.

Dari masjid, pesan sederhana disampaikan: menjaga hati, menjaga hubungan dengan sesama, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta harmonis. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Masjid Al-Huda Tambibendo Kediri Jadi Ruang Kebersamaan Warga, Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Logistik Disalurkan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Masjid Al-Huda Dusun Sentonorejo, Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi ruang kebersamaan masyarakat dalam kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah, pada Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi program BAZNAS Kabupaten Kediri melalui program Kediri Taqwa dan Kediri Peduli yang menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis serta pembagian Paket Logistik Keluarga (PLK) bagi masyarakat.

Tiga pilar Desa Tambibendo yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kepala desa turut hadir mendampingi jalannya kegiatan. Kehadiran unsur tiga pilar tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Tambibendo Aiptu Endyk Cahyo Semedi, S.H., bersama unsur terkait terlebih dahulu melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Al-Huda. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan pelaksanaan program sosial agar berjalan tertib dan memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

Program Jumat Berkah tersebut tidak hanya menjadi momentum berbagi, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta hubungan antara lembaga, pemerintah desa, dan masyarakat.

Melalui pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan lebih mudah, sementara bantuan Paket Logistik Keluarga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga yang membutuhkan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat menjadi bagian dari peran kepolisian yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga membangun kedekatan melalui kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Sinergi tiga pilar bersama lembaga sosial seperti BAZNAS menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih peduli, kuat, dan saling membantu.

Kegiatan Jumat Berkah di Masjid Al-Huda tersebut berlangsung dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan menjadi bagian dari upaya menghadirkan nilai kepedulian di tengah kehidupan warga Desa Tambibendo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Keluhan Musik Karaoke dan Aktivitas Malam Diselesaikan Lewat Musyawarah di Kantor Kelurahan Bawang Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Keluhan warga terkait aktivitas sebuah warung kopi di tengah area persawahan Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi, pada Jumat (11/9/2026).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bawang, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, Aiptu M.K. Musyadad bersama Kepala Kelurahan Bawang memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait di ruang mediasi Kantor Kelurahan Bawang.

Permasalahan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas Warung Kopi Irama yang berada di kawasan sawah Complang, Jalan Bawang–Betet. Warga menyampaikan keberatan terhadap suara musik karaoke yang dianggap menimbulkan kebisingan, serta aktivitas lain yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan usaha dapat berjalan secara seimbang.

Melalui proses musyawarah, permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Para pihak menyepakati beberapa poin penyelesaian sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kenyamanan lingkungan dan hubungan baik antarwarga.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses penyelesaian persoalan masyarakat menjadi bagian dari upaya kepolisian mengedepankan pendekatan preventif dan dialogis. Setiap persoalan di tengah masyarakat diupayakan dapat diselesaikan melalui komunikasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus mendorong peran aktif tiga pilar bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Mediasi tersebut menjadi contoh bahwa persoalan sosial di tingkat lingkungan dapat diselesaikan melalui ruang dialog, saling mendengarkan, dan mencari kesepakatan yang mengutamakan kepentingan bersama. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page