Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoroto Salurkan Bantuan Beras untuk Lansia di Kelurahan Dermo

Published

on

KediriSelaluDiHati – habinkamtibmas Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, melaksanakan kegiatan JUMARI (Jumat Berkah Berbagi) dengan menyalurkan bantuan beras kepada warga lanjut usia (lansia) di wilayah Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (9/1/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Suhartono, sebagai bentuk kepedulian dan empati Polri terhadap masyarakat, khususnya warga lansia yang membutuhkan. Penyaluran bantuan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Merbabu RT 7 RW 1 dan RT 8 RW 1 Kelurahan Dermo.


Pada pukul sekitar 11.00 WIB, bantuan beras disalurkan kepada Kusno (65), warga RT 8 RW 1. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, bantuan serupa diberikan kepada Sugito (75), warga RT 7 RW 1 Kelurahan Dermo. Keduanya merupakan warga lansia yang tinggal di lingkungan binaan Bhabinkamtibmas.


Selain menyerahkan bantuan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga penerima. Di antaranya, imbauan agar lansia aktif mengikuti kegiatan posyandu lansia guna memantau kondisi kesehatan serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan masyarakat.


“Jika terdapat informasi atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, kami mengimbau warga untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas,” ujar Aiptu Suhartono saat kegiatan berlangsung.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan JUMARI merupakan bagian dari implementasi semangat Polri untuk Masyarakat, dengan pendekatan humanis dan kepedulian sosial yang langsung menyentuh warga.


“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mempererat silaturahmi antara polisi dan warga,” kata Kompol Rudi Purwanto saat dikonfirmasi.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Warga penerima bantuan pun menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh jajaran Polsek Mojoroto. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Ingatkan Juru Parkir Waspada Orang Tak Dikenal dan Tertib Berlalu Lintas

Published

on

KediriSelaluDiHati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan kepada juru parkir di sepanjang Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan keamanan di kawasan pusat aktivitas masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel bersama sejumlah anggota. Sasaran kegiatan adalah para juru parkir yang beraktivitas di kawasan Jalan Dhoho.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan himbauan agar juru parkir lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan oleh masyarakat. Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas, baik kepada juru parkir maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.
“Kami mengingatkan agar para juru parkir tetap berhati-hati, patuh terhadap aturan lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, peran juru parkir cukup strategis dalam mendukung ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Dhoho. Dengan sikap waspada dan tertib, diharapkan potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.
Kegiatan himbauan tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para juru parkir. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran, Kapolres Tekankan Pengawasan Ketat

Published

on

KediriSelaluDiHati – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota, Ny Anggi Saputra, meninjau langsung pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di TK Kemala Bhayangkari 42, Kota Kediri, Jumat (9/1/2026) pagi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota yang dilaksanakan sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.45 WIB, bersama para pejabat utama (PJU) Polres Kediri Kota serta pengurus Bhayangkari Cabang Kediri Kota.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres dan rombongan melihat secara langsung proses pendistribusian menu MBG yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semampir 1 Yayasan Kemala Bhayangkari. Program ini menyasar peserta didik sebagai bagian dari upaya pemenuhan gizi anak usia dini.
Puluhan murid TK Kemala Bhayangkari 42 tampak antusias dan gembira saat menerima menu MBG. Kehadiran Kapolres dan Ketua Bhayangkari turut menambah semangat anak-anak dalam mengikuti kegiatan belajar pagi itu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, pendistribusian MBG di Kota Kediri telah mulai berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Hingga saat ini, terdapat sembilan sekolah yang menjadi sasaran program dengan total penerima manfaat sebanyak 2.104 siswa.
“Hari ini sudah mulai beroperasional dan didistribusikan di sekolah. Sesuai target, ada sembilan sekolah dengan total penerima manfaat sebanyak 2.104 siswa,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Ia menjelaskan, menu MBG yang dibagikan telah melalui proses pemeriksaan ketat guna memastikan kualitas dan higienitas makanan. Setiap paket makanan dicek sebelum didistribusikan kepada para siswa.
“Setiap makanan yang keluar pasti kami lakukan pengecekan menggunakan alat dan tes tertentu untuk memastikan makanan tersebut higienis dan layak dikonsumsi,” katanya.
Menu MBG yang diterima siswa TK Kemala Bhayangkari 42 terdiri atas nasi kuning, ayam kremes, sayur-sayuran, tempe, buah, serta susu. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh makanan habis dikonsumsi oleh para murid.
Kapolres menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya permasalahan, khususnya di wilayah Kota Kediri.
“Kami berharap SPPG Semampir 1 Yayasan Kemala Bhayangkari ini berjalan sesuai koridor dan prosedur. Kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan, sehingga pengawasan, monitoring, dan evaluasi akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa sebanyak 62 murid di sekolah tersebut menerima manfaat dari program MBG. Ia menilai program ini mendapat respons positif dari siswa maupun wali murid.
“Anak-anak dan wali murid sangat antusias. Program ini membuat anak-anak lebih bersemangat dan membantu pemenuhan gizi, khususnya asupan protein,” ujar Sri Rahayu.
Ia berharap program MBG ke depan dapat terus berjalan dengan pelayanan, penyediaan, dan penyaluran yang semakin baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta didik.(res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page