Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Pasang Spanduk Operasi Zebra Semeru di Sepanjang Jalan Raya
Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 dengan memasang banner himbauan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (26/11)
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin bersama sejumlah personel. Mereka memasang banner di lokasi-lokasi yang memiliki mobilitas tinggi, seperti persimpangan jalan, kawasan sekolah, pusat perbelanjaan, dan area rawan pelanggaran lalu lintas.
Ipda Arifin menjelaskan, bahwa pemasangan banner merupakan salah satu langkah preventif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum operasi dimulai.
Banner berisi waktu pelaksanaan operasi, pesan-pesan keselamatan hingga daftar pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Zebra Semeru 2025.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui pelaksanaan Operasi Zebra dan dapat mempersiapkan diri dengan mematuhi aturan lalu lintas. Kami ingin menekan angka kecelakaan melalui edukasi dan pencegahan sejak dini,” ujar Ipda Arifin
Selain pemasangan banner, personel juga memberikan imbauan langsung kepada pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Pengendara diingatkan untuk selalu memakai helm SNI, mematuhi batas kecepatan, membawa surat-surat kendaraan lengkap, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Banner yang dipasang memuat informasi terkait tujuan operasi, yakni meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan menciptakan budaya tertib berkendara di tengah masyarakat. Banner juga didesain agar mudah dibaca oleh pengendara yang melintas.
Ipda Arifin menambahkan, bahwa sosialisasi melalui pemasangan banner ini akan terus dilakukan dan akan ditambah dengan edukasi melalui media sosial serta himbauan langsung di beberapa titik rawan.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur, masyarakat dapat lebih sadar pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pendekatan preventif ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran selama operasi berlangsung,” imbuh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota
Kegiatan diakhiri dengan pengecekan kembali titik pemasangan agar banner terpasang kuat dan dapat terlihat jelas oleh masyarakat.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah edukatif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.
Peristiwa
Polsek Pesantren Lakukan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas pada Operasi Zebra Semeru 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, anggota Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga di kawasan Obeyk Vital, Senin (25/11)
Kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan helm SNI, kelengkapan surat kendaraan, serta larangan berkendara ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di area Obyek Vital. Petugas mengimbau agar pengendara tidak meninggalkan barang berharga di motor atau mobil, memastikan kendaraan terkunci, serta segera melapor ke polisi jika melihat aksi mencurigakan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara dan kewaspadaan terhadap kriminalitas. Kehadiran polisi di SPBU juga untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek Pesantren Kompol Siswndi SH.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Ringinanom Kediri Imbau Aktifkan Pos Kamling untuk Cegah Kerawanan Lingkungan
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom, Polsek Kediri Kota Aipda Eko Prayitno bersama tiga pilar menghadiri kegiatan sosialisasi Pelatihan Satlinmas 2025 yang digelar di Kantor Kelurahan Ringinanom Kota Kediri, pada Senin (24/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan yang diikuti anggota Linmas, perangkat kelurahan dan perwakilan kelompok masyarakat tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Linmas dalam mendukung ketenteraman dan ketertiban lingkungan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, personel Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada peserta.
Aipda Eko Prayitno mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali Pos Kamling sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan.
“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Semakin aktif Pos Kamling, semakin kecil peluang terjadinya tindak kriminal di lingkungan,” bebernya.
Kegiatan diikuti dengan kehadiran Kakel Ringinanom, ketua kelompok masyarakat, anggota Linmas, Babinsa Kelurahan Ringinanom, Bhabinkamtibmas, serta Kasi Trantib Ringinanom. Selama pelatihan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H., mengapresiasi sinergitas tiga pilar dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Ia menegaskan bahwa Polsek Kediri Kota berkomitmen terus mendampingi kegiatan masyarakat yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan lingkungan.
“Kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat. Upaya membangun keamanan berbasis lingkungan akan terus kami dorong,” ujarnya terpisah.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tanpa hambatan dan menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga kamtibmas yang harmonis, partisipatif, dan berkelanjutan. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
