Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kabag Ops Polres Kediri Kota Tekankan Kegiatan Preventif untuk Menjaga Keamanan Malam Akhir Pekan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota mengintensifkan upaya pencegahan potensi gangguan kamtibmas dengan menggelar apel bersama dan patroli Ton Siaga antisipasi balapan liar, pada Sabtu malam (22/11/2025). Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan dilanjutkan patroli skala besar ke sejumlah titik rawan balap liar di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Apel dan patroli dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H. dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam, Humas, Propam, dan Dokkes. Hadir pula Kasat Lantas Polres Kediri Kota dan Iptu Suprayitno selaku Perwira Pengawas (Pawas).

Setelah apel, petugas bergerak melakukan patroli dengan pembagian zona wilayah. Patroli menyasar lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar, antara lain Simpang Empat Baptis, Simpang Empat Ngronggo, kawasan Kakbah Simpang Lima Gumul, Simpang Empat Jetis dan Bundaran Sekartaji. Sebagian tim dipimpin Kanit Kamsel Satlantas, sementara tim lainnya berada di bawah kendali Iptu Suprayitno.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi menegaskan bahwa patroli malam hari merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap aman dan kondusif pada akhir pekan.

“Patroli Ton Siaga ini bertujuan mencegah potensi balapan liar dan gangguan kamtibmas lainnya. Kita hadir di titik-titik rawan bukan hanya untuk penindakan, tetapi untuk memastikan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Kediri Kota terus berkomitmen meningkatkan pelayanan keamanan, termasuk melalui kegiatan patroli rutin malam hari, khususnya saat mobilitas masyarakat meningkat.

Hingga patroli selesai, situasi seluruh wilayah terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ditemukan kejadian menonjol. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Karnaval Semamfiesta 2025 Meriah di Kelurahan Semampir Kota Kediri Dapat Pengawalan Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Rangkaian Semamfiesta Semampir Festival 2025 berlangsung meriah di Lapangan Gang V Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Minggu (23/11/2025). Acara karnaval yang diikuti sekitar 20 kelompok perwakilan RT/RW dilanjutkan pertunjukan kesenian Reog Singo Trate Joyo dengan lakon Singo Kubro. Meski dipadati ratusan warga, kegiatan berjalan aman dengan pengamanan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir dan jajaran tiga pilar.

Kegiatan sambang, patroli, sekaligus pengamanan dipimpin oleh Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama Babinsa Semampir, Aipda Dwi Sasongko, dan Aipda Muryadi. Aparat juga ikut menyampaikan pesan keamanan kepada masyarakat agar tetap tertib selama menonton pertunjukan, terutama mengingat cuaca yang memasuki musim hujan dan potensi bencana pohon tumbang.

Tidak hanya pengamanan, jajaran Polsek Kediri Kota turut melaksanakan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada masyarakat yang hadir. Operasi lalu lintas tersebut berlangsung pada 17–30 November 2025 dengan sasaran delapan pelanggaran prioritas, antara lain:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus

Bhabinkamtibmas Semampir mengimbau masyarakat agar merayakan festival tanpa mengabaikan keselamatan di jalan.

“Kami ajak warga menjaga keamanan selama kegiatan dan saat pulang berkendara tetap tertib lalu lintas, karena keselamatan adalah prioritas,” ujarnya.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. mengapresiasi antusiasme masyarakat dan memastikan Polsek Kediri Kota akan terus hadir memberikan rasa aman dalam setiap kegiatan publik.

“Polisi bukan hanya mengamankan, tetapi juga mengedukasi. Sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, agar masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Hingga kegiatan selesai, seluruh rangkaian Semamfiesta Semampir Festival 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Dapat Pengamanan dari Polisi, Rookie Drag Bike 2025 di Grogol Berjalan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan kegiatan Rookie Drag Bike 2025 di RD 6 Dusun Bedrek Utara, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Minggu (23/11/2025). Pengamanan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Imam Sugiat bersama 31 personel Polri, 5 personel TNI, dan 30 panitia untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Selain pengamanan, Polri juga memanfaatkan momentum keramaian tersebut untuk menyampaikan edukasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar serentak se-Jawa Timur pada 17–30 November 2025. Para peserta balap, kru, dan penonton diimbau untuk disiplin dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan.

Delapan pelanggaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025 kembali disosialisasikan, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus

Bhabinkamtibmas Desa Grgol Aipda Imam Sugiat menyebutkan bahwa penyaluran hobi otomotif di ajang resmi seperti Rookie Drag Bike merupakan pilihan tepat dibanding melakukan balap liar di jalan raya.

“Silakan menyalurkan bakat balap di event resmi, bukan di jalan umum. Pada waktu pulang atau beraktivitas, kami imbau tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain,” jelasnya.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H. menegaskan bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas sengaja digencarkan di keramaian publik agar pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat.

“Operasi Zebra Semeru 2025 bukan semata tindakan penilangan, tetapi upaya menekan angka kecelakaan. Masyarakat harus sadar bahwa keselamatan dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi balapan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa insiden menonjol. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page