Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jabon Kediri Kawal Penyaluran Bantuan Beras Pangan untuk 262 Warga Banyakan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas terus memperkuat pelayanan kepolisian di tengah masyarakat. Sejumlah kegiatan dilakukan, mulai dari pemasangan informasi layanan darurat kepolisian hingga pengamanan distribusi bantuan sosial kepada warga.

Di Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Desa Datengan Aiptu Zainal Afandi melaksanakan pemasangan pamflet dan stiker layanan Call Center 110 di sejumlah titik, pada Kamis (10/9/2026).

Pemasangan dilakukan di Lumbung Dusun Semen, Balai Desa Datengan, serta ruko yang berada di wilayah Desa Datengan. Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengetahui dan memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian darurat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Dusun Sumbersari, Ketua RT 03 Dusun Semen, serta warga penyewa ruko melakukan koordinasi pemasangan media informasi layanan kepolisian.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H., mengatakan penyebarluasan informasi layanan Call Center 110 merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Dengan adanya informasi layanan tersebut, masyarakat dapat lebih cepat menghubungi kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun menghadapi situasi yang memerlukan kehadiran petugas,” ujarnya.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Banyakan, Bhabinkamtibmas Desa Jabon Bripka Gaguk Santoso melakukan pengamanan kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial Beras Pangan (Bapang) kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Bantuan tersebut diberikan kepada warga Dusun Jabon Tengah dan Dusun Manukan dengan jumlah penerima sebanyak 262 orang.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan sekaligus memastikan proses distribusi berjalan tertib dan lancar.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan sekaligus menjaga agar setiap kegiatan berjalan aman.

“Kami terus mendorong anggota di lapangan untuk hadir di tengah masyarakat, baik dalam pelayanan kepolisian maupun mendukung kegiatan sosial yang berlangsung di desa,” katanya.

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polres Kediri Kota terus membangun komunikasi dengan masyarakat serta memastikan pelayanan dan kegiatan sosial dapat berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi warga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Bersama Tiga Pilar Selesaikan Persoalan Banner Pedagang Pasar Paing Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama unsur tiga pilar melakukan mediasi antara pedagang Pasar Paing dan pihak terkait menyusul adanya kesalahpahaman terkait pemasangan banner di area pasar, pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Pasar Paing, RT 10 RW 10 Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian bersama Babinsa, Satpol PP, dan Perumda Pasar Joyoboyo berupaya mencari solusi melalui komunikasi dan musyawarah bersama para pedagang.

Permasalahan bermula ketika banner yang dipasang oleh pedagang Pasar Paing dilepas oleh petugas Satpol PP. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman karena belum adanya komunikasi terlebih dahulu antara pihak pedagang dan petugas.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran Bripka M. Rifai bersama unsur terkait kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan untuk menyampaikan penjelasan serta mencari jalan keluar bersama.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan menjaga komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.

“Setiap persoalan di masyarakat harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Dengan duduk bersama, kesalahpahaman dapat diluruskan sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak menyampaikan pendapat masing-masing dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Pendekatan dialogis menjadi langkah utama agar hubungan antara pedagang, pemerintah, dan petugas tetap berjalan harmonis.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis.

Setelah dilakukan rembukan bersama, situasi di Pasar Paing Kelurahan Singonegaran kembali berjalan normal. Kegiatan mediasi berlangsung tertib, lancar, dan aman. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Pastikan Agenda Menteri Koordinator Bidang Pangan Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Kediri Kota melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Dr. H.C. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., di Universitas Islam Kadiri (Uniska), Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut mendapat perhatian dari jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian agenda berjalan aman, tertib, dan lancar. Personel Polsek Kediri Kota diterjunkan melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi kegiatan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Manisrenggo AIPTU Bintoro Atmojo bersama anggota yang mendapat surat perintah tugas melaksanakan pemantauan kegiatan tersebut. Pelaksanaan pengamanan dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kediri Kota AKP Heri Siswanto, S.H.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa pengamanan kegiatan pejabat negara merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman serta memastikan kegiatan masyarakat berjalan dengan baik.

“Kami melakukan pemantauan dan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Koordinasi dengan seluruh pihak terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kompol Bowo.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel kepolisian melakukan pemantauan terhadap situasi di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan unsur terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hambatan selama kegiatan berlangsung.

Kesiapsiagaan personel menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam mendukung berbagai agenda pemerintahan maupun kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Hingga kegiatan selesai, seluruh rangkaian kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page