Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Temui Kelompok Tani, Polsek Pesantren Kota Kediri Sekaligus Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketami Aiptu Moch Chambali melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan keamanan kepada Kelompok Tani Wanita Sumber Rejeki di RT 03 RW 02, Sabtu (22/11), pukul 09.30 WIB.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat aktif menjaga stabilitas keamanan lingkungan menjelang masa panen dan meningkatnya aktivitas perekonomian.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Pesantren juga memberikan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025.

Sejumlah penekanan keselamatan berkendara disampaikan, terutama pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran prioritas seperti pengendara motor tidak memakai helm SNI, melawan arus, mengemudi sambil menggunakan handphone, hingga berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang desa sekaligus sosialisasi keselamatan merupakan langkah preventif yang dilakukan agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesantren dapat semakin sadar hukum dan tertib lalu lintas.

“Kami ingin memastikan masyarakat bukan hanya aman secara kamtibmas, tetapi juga selamat saat berkendara. Operasi Zebra Semeru 2025 bukan semata penindakan, tetapi upaya menekan angka kecelakaan dan menyelamatkan jiwa pengendara,” tegas Kapolsek.

Ia juga meminta kelompok tani dan masyarakat Ketami menjadi teladan dalam keselamatan berlalu lintas baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan antusiasme peserta yang tinggi terhadap pesan-pesan Kamtibmas dan keselamatan jalan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Banyakan Kediri Imbau Keselamatan dan Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota menerjunkan personel untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemberangkatan rombongan study tour SDN Jabon menuju Yogyakarta, Jumat malam (21/11), di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Kegiatan dilakukan melalui patroli sambang dan dialogis oleh Bhabinkamtibmas Bripka Gaguk Santoso bersama Babinsa.

Selain memantau persiapan dan keberangkatan, petugas memberikan himbauan kamtibmas kepada panitia dan wali murid agar selama perjalanan selalu menjaga keselamatan serta melakukan komunikasi dengan unsur 3 Pilar jika terjadi situasi darurat di perjalanan.

Sejalan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 (17–30 November 2025), Bhabinkamtibmas turut menyampaikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pihak transportasi dan pendamping kegiatan.

Penekanan diberikan pada pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan seluruh peserta study tour, termasuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi, kewajiban memakai sabuk pengaman, dan menjaga batas kecepatan.

Kapolsek Banyakan Iptu Joko, S.H. menyampaikan komitmennya untuk memastikan keamanan kegiatan masyarakat sekaligus mendukung suksesnya Operasi Zebra Semeru.

“Kami ingin memastikan perjalanan rombongan anak-anak ini berlangsung aman, nyaman, dan selamat. Sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 juga kami sampaikan karena keselamatan berlalu lintas tidak boleh dianggap sepele, terlebih saat membawa pelajar dalam perjalanan jauh,” tegas Kapolsek. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Sampaikan Himbauan Sportivitas dan Tertib Berlalu Lintas di Tengah Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota menerjunkan personel untuk memantau dan mengamankan pelaksanaan Kejuaraan Nasional Grade B Jatim Open Taekwondo 2025 di GOR Joyoboyo, Kelurahan Bandar Kidul, Sabtu (22/11).

Kegiatan memasuki hari kedua dengan mempertandingkan kelas pemula (pelajar SD) dan kelas prestasi (pelajar SMP), diikuti 1.200 peserta dari berbagai daerah.

Pengamanan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul Aiptu Sugiono, Babinsa, serta personel Polsek Mojoroto yang tersprint. Penanggung jawab kegiatan adalah Mayor Jenderal TNI Yusman Madayun, S.I.P.

Selama kegiatan, petugas menyampaikan himbauan kepada panitia dan peserta agar menjunjung tinggi nilai sportivitas, mengutamakan keselamatan, serta menjaga situasi tetap kondusif selama pertandingan berlangsung.

Sejalan dengan berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2025 (17–30 November), personel turut memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada atlet, pelatih, dan orang tua peserta yang hadir.

Materi yang disampaikan antara lain larangan berkendara di bawah umur, penggunaan helm SNI, tidak menggunakan HP saat berkendara, kewajiban memakai sabuk pengaman, larangan melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta aturan batas kecepatan.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H. mengapresiasi terselenggaranya turnamen nasional tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penguatan budaya tertib lalu lintas sejak bangku sekolah.

“Atlet adalah generasi muda yang memiliki karakter kuat. Selain sportivitas dalam pertandingan, kami berharap mereka juga menjadi teladan keselamatan berlalu lintas. Operasi Zebra bukan hanya penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran berkendara yang benar sejak usia dini,” ujarnya.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page