Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Cegah Bullying dan Judi Online, Polsek Mojoroto Bekali Pelajar dengan Pemahaman Keamanan Digital
Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melalui Unit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor melaksanakan kegiatan sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa baru SMA Wahidiyah Kediri Tahun Ajaran 2026, pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB tersebut digelar di SMA Wahidiyah Kediri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Mojoroto AKP Djoko Budi bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor Aipda Toni Setiawan dan Brigadir Mella memberikan pembinaan serta penyuluhan kepada siswa kelas X mengenai berbagai persoalan yang dapat mengganggu masa depan generasi muda.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan bullying (perundungan) dan bahaya judi online yang saat ini menjadi perhatian karena dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pelajar.
Kepada para siswa, jajaran Polsek Mojoroto mengingatkan pentingnya membangun karakter positif, saling menghargai sesama teman, menggunakan teknologi secara bijak, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan mampu menggunakan perkembangan teknologi secara positif. Jangan mudah terpengaruh ajakan yang dapat merusak masa depan,” pesan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Kegiatan MPLS menjadi momentum penting bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah sekaligus mendapatkan pembekalan mengenai nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto berharap para pelajar dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan teknologi. (res/an)
Peristiwa
Sinergi Tiga Pilar Dukung Program Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program rumah layak huni terus dilakukan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, bersama unsur tiga pilar menghadiri kegiatan penyerahan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga kurang mampu, pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan berlangsung di wilayah RT 30 RW 06, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bandar Lor Aipda Toni Setiawan P bersama staf Kelurahan Bandar Lor dan Babinsa Bandar Lor menghadiri penyerahan bantuan bedah rumah Rutilahu yang merupakan program bantuan dari Gubernur Jawa Timur bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Komandan Koramil Mojoroto kepada pemilik rumah, Ibu Winarni, sebagai penerima manfaat program.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas hidup warga, khususnya dalam penyediaan tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan nyaman.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor juga menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan masyarakat serta memastikan setiap program bantuan dapat berjalan1 dengan aman dan tertib.
“Sinergi antara tiga pilar menjadi kekuatan penting dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar jajaran Polsek Mojoroto.
Melalui kegiatan tersebut, Polri berharap program bantuan rumah layak huni dapat terus memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong di lingkungan masyarakat. (res/an)
Peristiwa
MPLS Jadi Momentum Pembentukan Karakter Pelajar Kediri Sejak Dini, Polri Dorong Sekolah Ciptakan Lingkungan Aman
Kediriselaludihati.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi salah satu momentum penting bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan pendidikan, sekaligus mendapatkan pembekalan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan keamanan dan pembentukan karakter.
Melalui kegiatan MPLS di MI PSM Darussalam Plosolanang, Desa Gambyok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Desa Gambyok memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) serta pencegahan tindakan bullying, pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pihak sekolah dengan Polri dalam memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar tentang berbagai risiko yang dapat mengganggu masa depan mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Gambyok menyampaikan materi terkait dampak buruk penyalahgunaan NAPZA serta pentingnya membangun sikap saling menghargai antarsiswa.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman bahwa tindakan perundungan atau bullying dapat memberikan dampak negatif, baik terhadap korban maupun pelaku, sehingga harus dicegah bersama melalui lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Kapolsek Grogol melalui kegiatan tersebut menyampaikan bahwa edukasi kepada pelajar merupakan langkah preventif agar generasi muda memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pembinaan kepada pelajar perlu dilakukan sejak dini. Anak-anak harus memahami bahwa NAPZA dan bullying memiliki dampak besar terhadap kehidupan mereka, sehingga penting untuk membangun karakter positif sejak berada di lingkungan sekolah,” ujar jajaran Polsek Grogol.
Menurutnya, peran sekolah, orang tua, dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak.
Kegiatan MPLS tersebut diikuti oleh Kepala MI PSM Darussalam Plosolanang, Bhabinkamtibmas Desa Gambyok, para guru, serta siswa-siswi MI PSM Darussalam Plosolanang.
Melalui kegiatan ini, Polri berharap para siswa semakin memahami pentingnya menjaga pergaulan, menaati aturan sekolah, serta berani melaporkan apabila menemukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.
Kegiatan MPLS dengan materi pencegahan NAPZA dan bullying tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
