Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Lalu Lintas
Pengguna Jalan di Jalan KDP Slamet Terima Takjil dari Polisi
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan “Polisi Menyapa” dengan membagikan takjil kepada para pengguna jalan di Kota Kediri pada Selasa (10/3/2026) sore. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat selama bulan Ramadan.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB hingga 16.30 WIB di Jalan KDP Slamet, salah satu ruas jalan yang cukup ramai dilalui kendaraan menjelang waktu berbuka puasa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan bersama KBO Lantas IPTU Murnianto dan Kanit Kamsel IPTU Mujani. Turut terlibat dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota dari Satlantas Polres Kediri Kota serta personel dari Bagian SDM.
Dalam kegiatan tersebut, para personel kepolisian membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut. Pembagian takjil dilakukan kepada pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan roda empat, maupun masyarakat yang sedang melintas di kawasan tersebut.
Kegiatan berbagi takjil tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, khususnya bagi pengguna jalan yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka.
Selain membagikan takjil, kegiatan “Polisi Menyapa” juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, polisi berharap dapat semakin mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau berjalan lancar, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut. (res/aro)
Peristiwa
Polisi Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas pada Malam Hari
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan patroli malam atau Blue Light Patrol di sejumlah titik persimpangan utama Kota Kediri pada Selasa (10/3/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Patroli dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan menyasar dua titik strategis, yakni Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng yang merupakan jalur dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi pada malam hari.
Kegiatan tersebut berada di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan sejumlah personel dari Unit Patwal Satlantas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas serta penguraian kendaraan guna mencegah terjadinya kepadatan kendaraan di kawasan persimpangan. Kehadiran polisi di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari.
Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng merupakan dua titik lalu lintas yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, patroli Blue Light dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan tertib.
Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga memantau situasi di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan patroli Blue Light ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
Inspirasi
Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Tekankan Pengawasan dan Pelayanan Respons Cepat
Kediriselaludihati – Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.IK, M.I.K melakukan pengecekan sejumlah fasilitas operasional di lingkungan Mapolres Kediri Kota pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres melakukan pengecekan langsung di ruang tahanan Polres Kediri Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan ruang tahanan serta kesiapan petugas dalam menjalankan pengawasan terhadap para tahanan.
Selain meninjau kondisi ruang tahanan, Kompol Putu Gde Caka juga memberikan arahan kepada anggota yang bertugas agar senantiasa menjalankan prosedur pengamanan secara maksimal. Ia menekankan pentingnya pengawasan secara ketat serta disiplin dalam menjalankan tugas penjagaan.
Usai melakukan pengecekan ruang tahanan, Wakapolres melanjutkan pemeriksaan ke area rooftop atau bagian atap ruang tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisik bangunan tetap aman serta tidak terdapat potensi kerawanan yang dapat mengganggu sistem keamanan.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga mengingatkan petugas agar rutin melakukan pemantauan terhadap kondisi fasilitas ruang tahanan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan di ruang Command Center layanan Call Center 110 Polres Kediri Kota. Di ruangan tersebut, Wakapolres memantau langsung sistem pelayanan laporan masyarakat yang masuk melalui saluran darurat kepolisian.
Kompol Putu Gde Caka juga memberikan arahan kepada personel yang bertugas di Command Center agar selalu sigap dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan cepat kepolisian yang harus dikelola secara profesional.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan pengecekan tersebut, diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan disiplin serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Mapolres Kediri Kota terpantau aman dan kondusif. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
