Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Musrenbangdes Grogol Bahas Rencana 2027, Polisi Dorong Pembangunan Tetap Jaga Kondusivitas

Published

on

Kediriselaludihati – Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, lembaga desa hingga perwakilan masyarakat.

Musrenbangdes berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Grogol, Selasa (29/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H. mengatakan, kehadiran berbagai unsur dalam Musrenbangdes menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi terkait perencanaan pembangunan di tingkat desa.

“Musrenbangdes menjadi ruang bagi unsur pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama membahas perencanaan pembangunan. Kami dari kepolisian mendukung agar seluruh proses berjalan tertib, aman dan kondusif,” kata Andang.

Musrenbangdes dihadiri Camat Grogol Galuh Triad Madi, S.STP., Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, serta perwakilan Koramil Grogol Bati Tuud Peltu Djazulianto.

Hadir pula Kepala Desa Grogol Suparyono, Kasi PMD Kecamatan Grogol Didik bersama staf, Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Imam Sugiat, Babinsa Serka Ali Mustofa serta pendamping kecamatan dan desa.

Unsur kelembagaan dan masyarakat juga terlibat dalam forum tersebut, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), perangkat desa, RT/RW, PKK, Karang Taruna, BUMDes serta tenaga kesehatan desa.

Menurut Andang, keterlibatan berbagai elemen tersebut penting agar komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan sejak tahap perencanaan.

“Harapannya aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat dibicarakan melalui forum yang tersedia. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan juga dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Imam Sugiat turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pendampingan kepolisian terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan di tingkat desa.

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan pemerintah desa serta berbagai elemen masyarakat.

“Kami terus mendorong sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa dan masyarakat. Pembangunan akan berjalan lebih baik apabila lingkungan juga aman dan masyarakat ikut menjaga kondusivitas,” kata Andang.

Selain unsur pemerintahan dan keamanan, Musrenbangdes dihadiri Bidan Desa Grogol Cahyowati, Ketua PKK Yani beserta anggota, Direktur BUMDes Grogol, serta Ketua Karang Taruna dan anggota.

Forum Musrenbangdes merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan yang memberi ruang bagi pemerintah desa bersama unsur masyarakat untuk membahas arah dan kebutuhan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Andang berharap komunikasi lintas unsur yang telah terbangun melalui forum tersebut terus dijaga dalam pelaksanaan program di Desa Grogol.

“Yang terpenting adalah menjaga kebersamaan dan komunikasi. Kepolisian siap bersinergi untuk menjaga keamanan sehingga kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik,” katanya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kaliombo Perkuat 5 Pilar STBM, Polisi Ajak Warga Jaga Lingkungan Sehat dan Aman

Published

on

Kediriselaludihati – Upaya mencegah penyakit menular berbasis lingkungan dilakukan di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, dengan memperkuat peran kader kesehatan melalui penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kegiatan pemberdayaan kader tersebut digelar di Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) Kaliombo, Selasa (29/9/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey V.M., S.H. bersama unsur Tiga Pilar turut hadir dalam kegiatan yang mengangkat pencegahan penyakit menular berbasis lingkungan melalui 5 Pilar STBM serta desa dan kelurahan sehat iklim.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan, persoalan kesehatan lingkungan membutuhkan keterlibatan masyarakat karena pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh petugas kesehatan.

“Peran masyarakat sangat penting. Lingkungan yang bersih dan sehat perlu dibangun melalui kebiasaan bersama, sekaligus tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Bowo.

STBM merupakan pendekatan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan sanitasi yang lebih baik. Lima pilarnya meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, serta pengamanan limbah cair rumah tangga.

Melalui pemberdayaan tersebut, kader kesehatan diharapkan menjadi penggerak di tengah masyarakat dalam membangun kebiasaan hidup bersih dan sehat serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan.

Kegiatan juga menjadi bagian dari upaya membangun kelurahan yang lebih tangguh menghadapi persoalan kesehatan dan perubahan kondisi lingkungan.

Bhabinkamtibmas Kaliombo dalam kesempatan tersebut mengajak warga tidak hanya memperhatikan persoalan kebersihan dan kesehatan, tetapi juga berpartisipasi menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Lingkungan yang sehat juga harus didukung situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Andrey.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kelurahan Kaliombo, unsur seksi pemerintahan dan sosial, seksi ekonomi dan pembangunan, Ketua TP PKK, petugas kesehatan, kader kesehatan, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Sinergi antara pemerintah kelurahan, tenaga kesehatan, kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sejak dari tingkat lingkungan dan rumah tangga.

Bowo mengatakan, kepolisian melalui Bhabinkamtibmas akan terus mendukung kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan warga.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas bukan hanya ketika ada persoalan keamanan. Kami ingin terus membangun komunikasi dan bekerja bersama masyarakat dalam berbagai kegiatan di lingkungan,” katanya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

GARDA Kediri Raya Kembali Gelar Aksi, Satlantas Amankan Balai Kota dan Kantor Maxim

Published

on

Kediriselaludihati – Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kediri Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Kediri, Selasa (29/9/2026). Satlantas Polres Kediri Kota menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

Pengamanan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB dengan dua lokasi yang menjadi sasaran pemantauan, yakni Balai Kota Kediri dan Kantor Maxim di kawasan Banjaran, Kota Kediri.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, personel Satlantas ditempatkan untuk mendukung pengamanan sekaligus menjaga arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

“Anggota Satlantas melaksanakan pengaturan dan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa GARDA Kediri Raya di Balai Kota Kediri,” kata Septia.

Pengamanan berada di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan anggota Satlantas Polres Kediri Kota.

Menurut Septia, pengaturan lalu lintas diperlukan untuk mengantisipasi dampak aktivitas massa terhadap pengguna jalan lainnya, terutama di kawasan Balai Kota yang berada di salah satu ruas pusat aktivitas Kota Kediri.

“Kami memastikan kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi tetap terjaga,” ujarnya.

Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi GARDA Kediri Raya terkait kebijakan aplikator Maxim.

Sebelumnya, para pengemudi ojek online yang tergabung dalam GARDA Kediri Raya mempersoalkan penerapan fitur Maxim Turbo berbayar. Mereka juga meminta adanya pembatasan penerimaan mitra baru serta meminta pemerintah memfasilitasi dialog antara pengemudi dan pihak aplikator.
Dalam aksi sebelumnya, perwakilan pengemudi telah mengikuti audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota Kediri dan perwakilan Maxim.
Para pengemudi menilai penerapan Turbo menambah beban operasional karena mitra harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh fitur prioritas. Sementara pihak Maxim menyatakan fitur tersebut bersifat opsional dan aspirasi pengemudi akan diteruskan kepada kantor pusat.
Pemkot Kediri ketika itu juga menyatakan akan meneruskan aspirasi para pengemudi kepada pihak terkait sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Aksi sebelumnya kemudian berlanjut ke Kantor Perwakilan Maxim Kediri di Banjaran. Sejumlah peserta aksi memasang rantai dan gembok serta banner dan poster di kantor tersebut.
Karena itu, dalam aksi lanjutan Selasa, pengamanan tidak hanya difokuskan di kawasan Balai Kota Kediri, tetapi juga mencakup Kantor Maxim di Banjaran.
Septia mengatakan, fokus Satlantas berada pada pengamanan jalur dan pengaturan kendaraan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran pengguna jalan.
“Kami melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan masyarakat pengguna jalan tetap terlayani,” kata Septia. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page