Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Grogol Kediri Sampaikan Belasungkawa atas Korban Laka Lantas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang takziah ke rumah duka salah satu anggota Bhayangkari yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Jambu 9 RT 29 RW 08, Desa Cerme, Kabupaten Kediri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aipda Agus SBW sebagai bentuk kepedulian dan empati Polri terhadap keluarga besar anggotanya. Korban diketahui adalah almarhumah Ny. Wiwin Windiasari Ibnu, istri dari Aiptu Ibnu Masruchani yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Pace, Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhumah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Rambutan Gang 2, Desa Cerme, sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono menyampaikan bahwa kehadiran anggota di rumah duka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kehadiran kami adalah sebagai wujud empati serta untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga besar yang sedang berduka,” ujarnya.

Selain menyampaikan belasungkawa, petugas juga turut mendoakan agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

Suasana di rumah duka berlangsung khidmat dengan kehadiran keluarga, kerabat, serta masyarakat sekitar yang turut memberikan penghormatan terakhir. Kehadiran aparat kepolisian juga memberikan rasa aman dan ketertiban selama prosesi berlangsung.

Selama kegiatan takziah, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada gangguan yang terjadi, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar.

Polsek Grogol menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga dalam momen sosial kemasyarakatan sebagai bentuk kedekatan dengan masyarakat dan keluarga besar institusi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Pastikan Situasi Aman Saat Pembacaan Putusan Terdakwa Kasus Pelemparan Molotov di Pengadilan Negeri Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian dari Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan sidang perkara pelemparan molotov di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Rabu (22/4/2026). Sidang yang berlangsung di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, tersebut merupakan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmelati Aiptu Hendro bersama personel provos dan anggota yang telah tersprint. Kehadiran aparat difokuskan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.

Sidang ini menghadirkan terdakwa Candra Karisma dan M. Sholahuddin Alyaubi yang terlibat dalam kasus pelemparan molotov ke Mapolres Kediri Kota. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara menyeluruh, baik di ruang sidang maupun di area sekitar pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama agenda penting tersebut.

“Pengamanan kami lakukan secara maksimal untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar, aman, dan tidak ada gangguan yang dapat menghambat jalannya hukum,” ujar Rudi.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengunjung sidang serta memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke area pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan dalam sidang dengan tingkat risiko tertentu.

Dari hasil pelaksanaan, situasi selama sidang dilaporkan berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya insiden yang mengganggu jalannya persidangan hingga kegiatan selesai.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk dalam proses penegakan hukum di pengadilan.

Dengan pengamanan yang optimal, diharapkan seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung dengan aman serta memberikan rasa nyaman bagi semua pihak yang terlibat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Siswa TK Antusias Belajar Rambu dan Profesi Polisi di Satlantas Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) sebagai upaya edukasi tertib berlalu lintas sejak usia dini, pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Satlantas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya No.25, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Program ini diikuti oleh guru serta siswa-siswi TK Permata Hati Kota Kediri. Selama kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB itu, anak-anak dikenalkan berbagai hal terkait keselamatan berlalu lintas dengan pendekatan edukatif dan interaktif.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota memberikan materi berupa pengenalan rambu-rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta pentingnya disiplin di jalan raya. Selain itu, anak-anak juga diajak mengenal lebih dekat profesi kepolisian, khususnya tugas polisi lalu lintas.

Suasana kegiatan berlangsung penuh antusiasme. Para siswa terlihat aktif mengikuti arahan petugas, mulai dari sesi tanya jawab hingga praktik sederhana mengenal simbol-simbol lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa kegiatan Polsanak merupakan bagian dari strategi preventif untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.

“Melalui kegiatan Polsanak ini, kami ingin menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada anak-anak sejak usia dini agar ke depan mereka menjadi pelopor keselamatan di jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan edukasi kepada anak-anak dinilai efektif karena mampu membentuk karakter disiplin yang akan terbawa hingga dewasa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya memberikan pengetahuan, program ini juga diharapkan mampu menciptakan kesan positif terhadap institusi kepolisian di mata anak-anak.

Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.

Dengan edukasi sejak dini, diharapkan generasi mendatang memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan berkendara serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page