Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Pesantren Perkuat Semangat Kebersamaan Jelang Muktamar NU Ke-35 di Jombang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, berbagai elemen masyarakat mulai menyampaikan dukungan dan doa agar agenda besar organisasi keagamaan tersebut berjalan lancar.

Di Kota Kediri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren bersama tiga pilar memasang banner ucapan selamat dan sukses pelaksanaan Muktamar NU di halaman Masjid Besar Al Falah, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, pada Jumat (29/8/2026).

Pemasangan banner tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan moral terhadap pelaksanaan Muktamar NU yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 atau bertepatan dengan 14-18 Rabiul Awal 1448 Hijriah.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto bersama unsur tiga pilar melaksanakan kegiatan pemasangan banner sebagai bagian dari upaya menjaga suasana kondusif serta memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan penghormatan terhadap pelaksanaan Muktamar NU sebagai forum penting bagi perjalanan organisasi dan kemaslahatan umat,” ujar Aiptu Siswanto.

Menurutnya, keberadaan tempat ibadah seperti Masjid Besar Al Falah juga menjadi ruang yang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan kebersamaan dan menjaga hubungan harmonis antarwarga.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar merupakan bagian dari pendekatan kemasyarakatan dalam menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat.

“Sinergi antara aparat, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang rukun dan kondusif,” kata Kompol Siswandi.

Pemasangan banner tersebut disaksikan oleh jamaah Masjid Besar Al Falah. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan menjadi bagian dari dukungan masyarakat Kota Kediri terhadap pelaksanaan Muktamar NU 2026. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Tiga Pilar Pesantren Kota Kediri Kawal Kegiatan Sosial, 700 Porsi Makan Dibagikan untuk Jamaah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Semangat berbagi kepada masyarakat kembali mewarnai suasana Jumat di Masjid Besar Al Falah, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Melalui kegiatan Jumat Berkah, Yayasan Berkah Sholawat/YAM membagikan sekitar 700 porsi makan siang gratis kepada jamaah dan masyarakat yang hadir, pada Jumat (29/8/2026).

Kegiatan sosial tersebut mendapat pemantauan dan pengamanan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto bersama unsur tiga pilar Kelurahan Pesantren serta piket fungsi Polsek Pesantren.

Pembagian makanan dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan antara lembaga keagamaan dengan masyarakat. Kegiatan tersebut mengusung motto “Maksiat Minggat, Kambing Domba Sehati” sebagai bagian dari pesan kebersamaan dan kepedulian sosial.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto mengatakan, kehadiran aparat dalam kegiatan masyarakat bertujuan memberikan rasa nyaman sekaligus memastikan kegiatan sosial berjalan tertib.

“Kami bersama tiga pilar hadir untuk mendukung kegiatan positif masyarakat serta menjaga agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain jamaah Masjid Besar Al Falah, kegiatan tersebut juga menjadi ruang silaturahmi antara masyarakat, tokoh agama, dan berbagai unsur yang terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat perlu terus didukung karena menjadi bagian dari upaya memperkuat kepedulian dan kebersamaan di lingkungan warga.

“Kegiatan positif seperti ini menjadi sarana mempererat hubungan sosial dan membangun kepedulian antarwarga,” kata Kompol Siswandi.

Kegiatan Jumat Berkah tersebut berlangsung di Masjid Besar Al Falah Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan diikuti jamaah masjid dan masyarakat sekitar. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Tiga Pilar Desa Sidomulyo Kediri Perkuat Pencegahan Stunting Melalui Musyawarah Desa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya percepatan penanganan stunting terus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, pendamping masyarakat, dan unsur keamanan. Di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, berbagai pihak menggelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026 sebagai forum untuk membahas persoalan kesehatan masyarakat secara partisipatif.

Kegiatan yang berlangsung Jumat (28/8/2026) di Balai Desa Sidomulyo tersebut dihadiri unsur tiga pilar desa, perangkat desa, kader kesehatan, serta sejumlah pihak terkait bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo Bripka Adhityatama Kurniawan bersama Babinsa dan pemerintah desa turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting.

Dalam forum tersebut, peserta melakukan musyawarah untuk menggali berbagai persoalan yang menjadi faktor penyebab stunting di wilayah Desa Sidomulyo. Selain itu, sejumlah usulan masyarakat juga dihimpun sebagai bahan penyusunan langkah penanganan yang lebih tepat sasaran.

Kepala Desa Sidomulyo Damam Hidayat mengatakan, penanganan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah desa tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Permasalahan stunting harus ditangani bersama dengan melihat akar persoalannya, mulai dari pola asuh, kesehatan ibu dan anak, hingga pemenuhan kebutuhan gizi,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo Bripka Adhityatama Kurniawan menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan sosial masyarakat merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah sekaligus memperkuat komunikasi dengan warga.

“Kami hadir untuk mendukung kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk upaya pencegahan stunting melalui sinergi bersama pemerintah desa dan unsur terkait,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sidomulyo Damam Hidayat, Bhabinkamtibmas Bripka Adhityatama Kurniawan, Babinsa Serka Endro Sutanto, Bidan Desa Sidomulyo Erni, Koordinator PLKB Kecamatan Semen Untari, perwakilan Puskesmas Semen Cintya, perwakilan BPD Desa Sidomulyo, pendamping kecamatan dan desa, perangkat desa, serta kader kesehatan.

Melalui forum rembug stunting ini, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan dapat menyusun langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan stunting sehingga kualitas kesehatan generasi mendatang dapat terus ditingkatkan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page