Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Aiptu Suhartono Sambangi Warga Dermo Kediri, Ajak Aktif Posyandu Lansia dan Jaga Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepedulian terhadap warga lanjut usia terus ditunjukkan Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, melalui program JUMARI (Jumat Berkah Berbagi). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo Aiptu Suhartono dengan menyalurkan bantuan beras kepada warga lansia di wilayah Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (16/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Suhartono menyambangi dua warga lansia di lokasi berbeda sebagai bentuk empati sekaligus memperkuat silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

Penyaluran bantuan pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Merbabu RT 06 RW 01, Kelurahan Dermo. Bantuan beras diserahkan kepada Ibu Samini (80), warga setempat yang masuk kategori lansia.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, kegiatan serupa kembali dilaksanakan di Jalan Gunung Agung RT 03 RW 02, Kelurahan Dermo. Bantuan disalurkan kepada Ibu Sarmi (75) yang juga merupakan warga lansia.

Aiptu Suhartono menegaskan bahwa program Jumari merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus penguatan pesan “Polri Untuk Masyarakat”.

Selain menyerahkan bantuan sosial, Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada penerima dan warga sekitar. Salah satunya, mendorong para lansia agar aktif mengikuti kegiatan posyandu lansia demi memantau kondisi kesehatan sekaligus mendukung program pemerintah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bhabinkamtibmas dan warga penerima bantuan. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, serta mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat.

Polsek Mojoroto menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan yang harmonis antara Polri dan warga, sekaligus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tanam Pohon Fikus Cegah Abrasi Sungai, Warga Semampir Kediri Diajak Peduli Kebersihan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota, melaksanakan patroli sambang sekaligus mengikuti kegiatan kerja bakti bersama warga di bantaran Sungai Brantas, pada Jumat (16/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kebersamaan masyarakat serta mendorong gerakan penghijauan lingkungan guna mengantisipasi abrasi bibir sungai.

Kerja bakti tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai di Jalan Masjid Baturrahman pinggir kali, RT 07 RW 01, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Dalam kegiatan itu dilakukan penanaman pohon jenis fikus sebagai bentuk mitigasi alami untuk memperkuat bantaran sungai sekaligus mengurangi risiko abrasi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi mengatakan, selain membantu jalannya kerja bakti, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya berkaitan dengan kebersihan lingkungan.

“Disampaikan pesan kamtibmas terkait kebersihan dan kesehatan agar bebas dari sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.

Kegiatan kerja bakti dan penghijauan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kelurahan, instansi terkait, hingga elemen masyarakat dan perguruan silat.

Sejumlah pihak yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Lurah Semampir Moch Tohir, S.Sos., anggota DPRD dari Partai Golkar Yuni Kuswulandari, unsur BPBD Kota Kediri, DLH Kota Kediri, Kodim 0809 Kediri, serta jajaran Polres Kediri Kota termasuk Kanit Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota dan anggota Polsek Kediri Kota.

Turut hadir pula Kasi Trantibsos Kelurahan Semampir Ayu Astini, S.Sos., Ketua LPMK Harsono, para ketua RT/RW yang wilayahnya berbatasan langsung dengan bantaran sungai, Linmas, Babinsa, serta unsur masyarakat seperti perguruan PSHT Ranting Semampir, Pagarnusa Wilayah Semampir, IPKSI Kera Sakti Wilayah Semampir, dan relawan Sumber Daya Air bersama Ketua Fikus Nasional dr. Ari Adi.

Polsek Kediri Kota menegaskan kegiatan semacam ini menjadi bagian dari membangun kesadaran bersama, bahwa keamanan dan kenyamanan lingkungan tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. “Kegiatan berlangsung lancar dan kamtibmas aman terkendali,” demikian laporan yang disampaikan kepada pimpinan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pengamanan Natal di Dusun Beruk Mojo Kediri Berjalan Kondusif, Jemaat Ibadah dengan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, melaksanakan patroli sekaligus pengamanan kegiatan peringatan Hari Natal di Gereja GPKASI Tumpak Pelem, RT 04 RW 04 Dusun Beruk, Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Jumat (16/1/2026).

Pengamanan dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai oleh Bhabinkamtibmas Desa Ngetrep Aipda Samsul Anam bersama anggota yang tersprint. Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan perayaan Natal berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan serta komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk pada momentum hari besar keagamaan.

Ibadah Natal di Gereja GPKASI berlangsung dengan tema khutbah “Keluarga Bertumbuh” dan dipimpin oleh Pendeta Stenly Sondak. Jumlah jemaat yang mengikuti ibadah tercatat sekitar 70 orang.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi gereja serta memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.

“Hasil kegiatan dilaporkan berjalan lancar, tertib, dan aman terkendali,” demikian laporan kegiatan dari jajaran Polsek Mojo.

Polres Kediri Kota menegaskan akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page