Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Aspirasi Warga, Polisi Tekankan Pelayanan Humanis

Published

on

Kediriselaludihati – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Karyoto , S.I.K menghadiri kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama masyarakat Kota Kediri yang dirangkaikan dengan peluncuran ronda digital berbasis integrasi CCTV, Senin (20/4/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kota, Kota Kediri, mulai pukul 19.45 WIB hingga 21.45 WIB tersebut juga dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, jajaran Forkopimda, serta ratusan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurut dia, integrasi CCTV dalam sistem ronda digital memungkinkan masyarakat memantau kondisi wilayah secara lebih efektif.

“Dengan kemajuan teknologi, kita bisa memantau dari rumah dan tetap menjalankan ronda secara digital. Ini adalah bentuk gotong royong berbasis teknologi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta berharap program tersebut dapat direplikasi di wilayah lain.

Sementara itu, Kabaharkam Polri menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus tetap diimbangi dengan kehadiran aparat di lapangan. Ia menilai sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami berharap di tingkat RT dan RW dibentuk forum kamtibmas, dan di tingkat lebih tinggi ada sinergi antar-stakeholder. Teknologi membantu, tetapi kehadiran Polri dan TNI tetap sangat dibutuhkan,” kata Komjen Karyoto.

Ia juga memberikan penekanan kepada seluruh jajaran kepolisian agar mengedepankan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.

“Layani masyarakat dengan baik dan humanis, jangan sekali-kali menyakiti masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Kota Kediri melaporkan bahwa implementasi CCTV di wilayahnya telah membantu mengungkap sejumlah kasus kejahatan. Selain itu, pihak kecamatan juga tengah mengembangkan inovasi ronda digital menggunakan drone sebagai pendukung pengawasan.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif antara masyarakat dan para pejabat yang hadir, memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta laporan terkait situasi kamtibmas di lingkungan mereka.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan bantuan sarana kamtibmas secara simbolis, yang diharapkan dapat menunjang upaya menjaga keamanan di tingkat masyarakat.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Aki Bermasalah di Jalan Mayor Bismo, Petugas Lakukan Jumper hingga Panggil Bengkel

Published

on

Kediriselaludihati.com — Aksi cepat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota membantu pengendara mobil yang mogok di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, Senin (20/4/2026) siang, mendapat perhatian masyarakat.

Kejadian bermula saat Aiptu Agung Broto, anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, tengah melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat melintas di lokasi, petugas mendapati sebuah kendaraan berhenti di tepi jalan dalam kondisi mengalami gangguan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan tersebut milik warga asal Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tengah dalam perjalanan menuju kawasan Jalan Hasanudin. Kendala yang dialami berupa aki kendaraan yang bermasalah sehingga mobil tidak dapat dihidupkan.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung memberikan bantuan dengan melakukan jumper menggunakan kendaraan patroli. Upaya tersebut sempat membuat kendaraan kembali menyala, namun masih ditemukan kendala lanjutan pada sistem kelistrikan.

Melihat kondisi tersebut, petugas kemudian berinisiatif menghubungi bengkel langganan untuk memberikan penanganan lebih lanjut agar kendaraan dapat kembali beroperasi dengan normal.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, tindakan yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Anggota kami di lapangan tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk saat mengalami kendala di jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran polisi di jalan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus solusi cepat bagi masyarakat yang mengalami kesulitan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum bepergian, demi keselamatan dan kelancaran perjalanan,” kata dia.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh respons cepat aparat dalam membantu masyarakat, sekaligus menunjukkan peran aktif kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Program Police Goes to School, Polsek Tarokan Kediri Tekankan Bijak Bermedsos dan Cegah Perundungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan program Police Goes to School, dengan menjadi pembina upacara di MI Surya Utama Al Fajar Cabak Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut diwakili oleh Aiptu Moh Syafiudin. Dalam kesempatan itu, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para siswa terkait kenakalan remaja, fenomena fear of missing out (FOMO), serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.

Selain itu, materi juga menyoroti bahaya perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun di dunia digital. Para siswa diimbau untuk saling menghargai serta tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Kapolsek Tarokan AKP Ibnu Sa’i mengatakan, program Police Goes to School merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa agar terhindar dari kenakalan remaja, serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dinilai efektif dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan sadar hukum.

“Kami berharap para siswa dapat menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” kata dia.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa mengikuti rangkaian upacara dan penyuluhan dengan tertib. Situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page