Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Ratusan Jamaah Ikuti Kajian Ustadz Zulkifli M. Ali di Masjid Baiturrahman dengan Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas
Kediriselaludihati.com – Suasana religius mewarnai kegiatan pengajian Ahad pagi yang digelar Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) di Masjid Baiturrahman Kota Kediri, Jalan Mayor Bismo Nomor 23, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Minggu (10/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Fajar Menyingsing di Al Aqsha Kita yang Terbebas” tersebut dihadiri sekitar 250 jamaah dari berbagai wilayah di Kota Kediri.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi melaksanakan sambang dan patroli pemantauan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dai nasional Ustadz Zulkifli M. Ali, Ketua IKADI H. Suparno, serta jamaah pengajian yang memadati area masjid sejak pagi hari.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan pengamanan dan pemantauan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian terhadap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada panitia pelaksana agar memperhatikan ketertiban jamaah, termasuk penataan parkir kendaraan guna menghindari kemacetan dan gangguan keamanan di sekitar lokasi.
“Kami mengimbau panitia dan jamaah untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Pengajian berlangsung khidmat dengan materi yang mengajak jamaah memperkuat ukhuwah, meningkatkan semangat ibadah, serta mempererat silaturahmi antarumat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Masjid Baiturrahman terpantau aman, lancar, dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Gotong Royong Warga Jadi Wujud Kepedulian Lingkungan dan Kebersamaan di Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Semangat gotong royong kembali terlihat di lingkungan RW 03 Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, pada Minggu pagi (10/5/2026).
Warga bersama aparat setempat melaksanakan kerja bakti lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Kegiatan tersebut turut dipantau langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejomulyo Aiptu Bustanul Arifin sejak pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan Polri dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi warga.
Kerja bakti tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat kebersamaan antarwarga dalam mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN, yakni Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni.
“Gotong royong seperti ini bukan hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat kekompakan warga dan menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman dan lancar. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat juga mendapat sambutan positif dari warga yang turut antusias mengikuti kerja bakti lingkungan tersebut. (res/an)
Peristiwa
Pengamanan Kesenian Jaranan Tradisional di Kediri Diwarnai Imbauan Kamtibmas dan Penataan Parkir
Kediriselaludihati.com – Tradisi tedak siten yang digelar warga di bantaran Kali Brantas RT 08 RW 01, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Minggu (10/5/2026), berlangsung meriah dan penuh nuansa budaya lokal. Kegiatan tersebut turut diisi hiburan kesenian jaranan tradisional anak-anak “Ngamen Bopo Rahmad (Elektune)” yang menarik perhatian masyarakat sekitar.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama Babinsa Kelurahan Semampir melaksanakan patroli, sambang, sekaligus pengamanan kegiatan masyarakat tersebut.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran aparat di tengah kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
Selain melakukan pengamanan, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga dan panitia, termasuk imbauan agar parkir kendaraan ditata dengan baik guna menghindari kemacetan maupun potensi gangguan keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama kegiatan berlangsung, termasuk memperhatikan penataan parkir kendaraan agar tetap tertib,” ujarnya.
Kegiatan budaya masyarakat tersebut dihadiri sekitar 150 penonton yang memadati lokasi acara di bantaran Kali Brantas. Suasana berlangsung hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan kuatnya tradisi gotong royong serta pelestarian budaya lokal di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga mendapat apresiasi dari warga karena dinilai memberikan rasa aman selama kegiatan berlangsung. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
