Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

143 Peserta dan Orang Tua Ikut Sumpah, Komitmen Wujudkan Rekrutmen Humanis dan Akuntabel

Published

on

Kediriselaludihati.com — Polres Kediri Kota mengikuti kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah dalam rangka rekrutmen anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara virtual, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini terpusat di Panda Polda Jawa Timur dan diikuti melalui video conference dari Ruang Rupatama Polres Kediri Kota.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 10.50 WIB tersebut dihadiri Wakapolres Kediri Kota, Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, bersama pejabat utama, panitia seleksi, serta 143 peserta calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri, didampingi perwakilan orang tua atau wali.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, hingga pembacaan serta penandatanganan pakta integritas oleh panitia, peserta, dan orang tua. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sebagai bentuk komitmen moral untuk melaksanakan proses seleksi secara jujur, objektif, dan transparan.

Dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang disampaikan melalui sambungan virtual, ditegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dari proses awal rekrutmen Polri, khususnya pada tahap pemeriksaan administrasi awal (rikmin awal). Seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri secara maksimal.

Kapolda juga menekankan bahwa setiap jalur penerimaan, baik Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, maupun Tamtama Polri, memiliki standar kompetensi yang tinggi. Para peserta akan dibentuk menjadi sosok anggota Polri yang profesional, tangguh, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

“Keberhasilan tidak datang secara instan. Dibutuhkan kesiapan, kedisiplinan, dan kepercayaan diri dari masing-masing peserta,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya. Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Panitia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses seleksi berlangsung. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam memberikan dukungan moral dan motivasi kepada peserta selama menjalani seluruh tahapan seleksi.

Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan doa penutup. Melalui penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan proses rekrutmen Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, serta menghasilkan calon anggota Polri yang unggul dan berintegritas tinggi. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Command Center 110 SPKT Polres Kediri hingga Penjagaan Mako Jadi Fokus Pengarahan Internal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko melakukan pengecekan sekaligus pengarahan kepada sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Kediri Kota, pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakapolres melakukan pengecekan terhadap Bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), termasuk kesiapan operasional Command Center Call 110 sebagai layanan pengaduan darurat masyarakat. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan profesional dalam menerima laporan warga.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), ruang tahanan, serta Satuan Intelkam. Pada masing-masing bagian, Wakapolres memberikan arahan terkait peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta ketelitian dalam menjalankan tugas.

Tidak hanya itu, fungsi Samapta khususnya pada bagian penjagaan Mako Polres turut menjadi perhatian. Penguatan pengamanan markas dinilai penting sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam arahannya, Wakapolres Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko menegaskan bahwa seluruh personel harus mampu menjalankan tugas secara maksimal, humanis, serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Pelayanan kepada masyarakat, menurutnya, harus menjadi prioritas utama.

“Kita harus memastikan setiap fungsi berjalan optimal. Pelayanan cepat, tepat, dan humanis menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal sekaligus pembinaan personel guna menjaga stabilitas kinerja organisasi. Dengan kesiapan yang terjaga, diharapkan seluruh jajaran Polres Kediri Kota mampu memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pesan Kamtibmas Disampaikan dalam Momentum Idul Fitri, Warga Diajak Jaga Kondusivitas Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Momentum Hari Raya Idul Fitri dimanfaatkan oleh aparat kepolisian untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngadirejo, Polsek Kediri Kota Aiptu Bekti Purwanto, menghadiri kegiatan halal bihalal bersama warga dan unsur masyarakat di Gedung Pertemuan Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, pada Selasa (31/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti oleh unsur tiga pilar, lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK), tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Selain sebagai ajang silaturahmi pasca ramadan, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Ngadirejo menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada warga. Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta aktif berkomunikasi dengan aparat apabila terdapat potensi gangguan keamanan.

Warga juga diingatkan pentingnya sikap saling menghormati, menjaga kebersamaan, serta memperkuat nilai guyub rukun dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tingkat kelurahan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari strategi pendekatan humanis Polri.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Sinergi antara tiga pilar dan warga sangat penting untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara aparat dan masyarakat akan memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, sehingga dapat dicegah sebelum berkembang lebih luas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Halal bihalal ini sekaligus menjadi simbol kuatnya kebersamaan antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page