Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Pastikan Proses Persidangan Terkait Kerusuhan 2025 di PN Kota Kediri Berjalan Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat dalam pelaksanaan sidang perkara penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Kamis (12/2/2026). Sidang tersebut merupakan lanjutan proses hukum atas perkara yang berkaitan dengan peristiwa kerusuhan di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.

Pengamanan dipimpin oleh AKP Djoko Budi dan melibatkan personel Polsek Mojoroto serta gabungan dari Polres Kediri Kota. Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, turut serta dalam pengamanan guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menangani dua perkara, masing-masing dengan Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr dan 173/Pid.B/2025/PN Kdr. Para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Saiful Amin bin Slamet HI dan Shelfin Bima Prakoso bin Yuliono. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Petugas kepolisian ditempatkan di sejumlah titik strategis, baik di dalam maupun di sekitar gedung pengadilan. Selain melakukan pengamanan fisik, aparat juga memberikan imbauan kepada pengunjung dan pihak-pihak yang terlibat agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tanpa gangguan.

“Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparat penegak hukum, para pihak yang berperkara, serta masyarakat,” ujar Kompol Rudi.

Menurut dia, kepolisian berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pengamanan kegiatan peradilan, terutama perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan perhatian publik. Dengan pengamanan yang terukur, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun tindakan yang berpotensi menghambat jalannya persidangan. Polisi memastikan pengamanan akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian sidang selesai sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kalipang Kediri Ingatkan Risiko Keselamatan dan Gangguan Ketertiban Umum

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Grogol, Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi tentang bahaya penggunaan petasan menjelang bulan suci Ramadan kepada pelajar sekolah dasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SD Negeri 1 Kalipang, Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, pada Kamis (12/2/2026) pagi.

Sosialisasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kalipang, Aiptu Sugeng Sampir, sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap meningkat menjelang Ramadan, khususnya akibat penggunaan petasan oleh anak-anak dan remaja.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, petugas memberikan penjelasan mengenai berbagai risiko yang ditimbulkan oleh petasan, mulai dari bahaya luka bakar, cedera serius, hingga potensi kebakaran. Selain itu, petasan juga dinilai dapat mengganggu ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah.

Kapolsek Grogol AKP Andang W., S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi kepada pelajar menjadi langkah penting karena anak-anak kerap menjadi kelompok yang rentan terlibat dalam permainan petasan tanpa memahami dampaknya.

“Edukasi sejak dini sangat diperlukan agar anak-anak memahami bahwa petasan bukan sekadar permainan, tetapi memiliki risiko keselamatan yang tinggi dan dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Andang.

Ia menambahkan, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan potensi kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalkan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momen-momen keagamaan yang rawan disertai penggunaan petasan.

Polsek Grogol mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak di lingkungan masing-masing serta menghindari penggunaan petasan demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama bulan Ramadan. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota dan TVRI Pantauan Arus Lalu Lintas Sore Hari Terlihat Lancar dan Terkendali

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melaksanakan live report pemantauan arus lalu lintas bersama TVRI dan RTMC Polda Jawa Timur serta Polres Situbondo dari Simpang Empat Nabatiyasa, Kota Kediri, pada Kamis (12/2/2026) sore. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi terkini kepada masyarakat terkait kondisi lalu lintas di wilayah Kota Kediri.

Live report berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB dengan melibatkan anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota. Dari lokasi siaran, petugas menyampaikan kondisi arus lalu lintas secara langsung kepada pemirsa TVRI dan masyarakat pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata situasi lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Melalui live report ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan aktual mengenai kondisi lalu lintas, sehingga dapat merencanakan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata AKP Yudho.

Berdasarkan hasil pemantauan di Simpang Empat Nabatiyasa, arus lalu lintas terpantau dalam kondisi landai, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan kepadatan maupun hambatan berarti selama kegiatan berlangsung, baik dari arah pusat kota maupun jalur penyangga.

AKP Yudho menambahkan, kegiatan siaran langsung tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif Satlantas Polres Kediri Kota dalam menjaga kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selama pelaksanaan live report, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penyampaian informasi lalu lintas secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan publik dan upaya menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Kota Kediri. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page