Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Sinergi Polri, TNI, dan Dishub Jaga Kelancaran Aktivitas Penumpang

Published

on

Kediriselaludihati – Pengamanan di kawasan Terminal Tamanan Kota Kediri terus diperkuat selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota bersama unsur terkait melaksanakan pendampingan dan pemantauan langsung di lokasi terminal.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (22/3/2026) mulai pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan personel Turjawali Satlantas, Babinsa Kelurahan Tamanan, serta petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di terminal.

Petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penumpang, arus kendaraan umum, serta situasi di sekitar area terminal guna memastikan keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas di terminal berjalan tertib, aman, dan lancar, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama Lebaran,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Selain pemantauan, petugas juga siap memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ditemukan kendala, baik terkait transportasi maupun keamanan di area terminal.

Kegiatan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan sinergi lintas instansi. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para penumpang dan pengguna jasa transportasi.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di Terminal Tamanan terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa Operasi Ketupat Semeru 2026, sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Malam dan KRYD Digelar, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengintensifkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama momentum Hari Raya Idul Fitri. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di sejumlah titik rawan kepadatan.

Pada Sabtu (21/3/2026) sore, petugas melaksanakan kegiatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya Simpang Empat Mrican, Simpang Tiga PG Mrican, kawasan Kediri Town Square, hingga Kediri Mall.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas yang tergabung dalam tim urai melakukan pengaturan serta penguraian arus lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan, terutama di kawasan pusat perbelanjaan yang mengalami peningkatan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran.

“Fokus utama adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas di titik-titik dengan intensitas kendaraan tinggi,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Kegiatan serupa kembali dilanjutkan pada malam hari melalui apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dilanjutkan patroli kamseltibcarlantas. Patroli menyasar sejumlah titik keramaian, seperti Bundaran Sekartaji, kawasan Wisma Wakapolres, Terminal Tamanan, Simpang Empat Alun-alun, hingga Simpang Empat Sukorame.

Petugas tetap mengedepankan langkah preventif dengan melakukan pengaturan arus serta penguraian kepadatan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Hasil pemantauan menunjukkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan gangguan berarti, dan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau relatif terkendali.

Kehadiran perwira dan anggota Satlantas di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas selama perayaan Idul Fitri, sekaligus memastikan mobilitas warga tetap aman dan tertib. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Pertokoan hingga Stasiun, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati – Pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran terus diperkuat di pusat Kota Kediri. Salah satunya melalui Pos Terpadu Operasi Ketupat Semeru 2026 di Jalan Dhoho yang menjadi titik strategis pergerakan warga.

Pada Minggu (22/3/2026) dini hari hingga siang, Regu I Pos Terpadu Jl Dhoho melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan yang dipimpin oleh perwira pengendali di lapangan bersama personel gabungan dari berbagai instansi.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang bertujuan memastikan seluruh anggota memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Dhoho yang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat.

Selain pengaturan lalu lintas, patroli juga difokuskan pada sejumlah objek vital, seperti pertokoan, stasiun kereta api, serta hotel. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama meningkatnya aktivitas masyarakat di masa libur Idul Fitri.

“Pengamanan tidak hanya difokuskan pada arus kendaraan, tetapi juga memastikan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota merasa aman dan nyaman,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Pos Terpadu Jl Dhoho melibatkan 23 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan, serta elemen masyarakat seperti Senkom dan Saka Bhayangkara. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bagian dari sinergi pengamanan terpadu selama Operasi Ketupat Semeru 2026.

Hasil pemantauan menunjukkan situasi di kawasan tersebut berlangsung tertib, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan kejadian menonjol selama pelaksanaan kegiatan, sementara arus lalu lintas relatif stabil.

Kehadiran perwira dan anggota di lapangan dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di tengah meningkatnya mobilitas selama Lebaran.

Pengamanan di Pos Terpadu Jl Dhoho akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga berakhirnya rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2026, dengan fokus pada pelayanan dan perlindungan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page