Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kawal Proses Hukum Terdakwa Kerusuhan 30 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto bersama personel gabungan Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan sidang perdana perkara penghasutan dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Saiful Amin di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Senin, 8 Desember 2025. Pengamanan dimulai pukul 10.00 WIB untuk memastikan persidangan berjalan aman dan tertib.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, turut dikerahkan bersama anggota yang tersprin. Pengamanan dipimpin oleh AKP Ponco dengan dukungan beberapa personel lainnya, termasuk AKP Agus Budiono, Aiptu Heri Setyawan, Aiptu Murtaji, Bripka Hengky A.D., serta anggota gabungan Polres Kediri Kota.

Kasus yang disidangkan terkait kerusuhan pada 30 Agustus 2025, di mana terdakwa Saiful Amin diduga melakukan penghasutan di ruang publik maupun melalui media elektronik. Aparat kepolisian berjaga di area persidangan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas selama agenda berlangsung.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan sidang merupakan langkah preventif agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa tekanan atau gangguan dari pihak luar. “Kami memastikan situasi di Pengadilan Negeri Kediri tetap kondusif. Pengamanan ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghormati jalannya proses peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketenangan selama berlangsungnya persidangan. Hingga kegiatan selesai, situasi dilaporkan aman dan terkendali tanpa insiden.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang ikut menjaga ketertiban. Polsek Mojoroto berkomitmen memberikan pengamanan maksimal pada setiap agenda hukum yang memerlukan kehadiran aparat,” kata Rudi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Banyakan Kediri Dampingi Verifikasi Tanah Kas Desa untuk Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama sejumlah instansi terkait melakukan tinjauan lapang terhadap lima bidang Tanah Kas Desa (TKD) dan 12 calon tanah pengganti TKD di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas Desa Manyaran, Aipda Deri Risdianto.

Tinjauan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi data dan penyusunan berita acara terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur memimpin kegiatan verifikasi bersama perwakilan pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri, H. Sukadi; perwakilan ATR/BPN Kabupaten Kediri; Ketua TPT Pengadaan Tanah Proyek Tol; perwakilan BPN Kanwil Jatim; serta jajaran perangkat desa dan pemilik lahan.

Dalam sambutannya, Ketua Tim DPMD Provinsi Jawa Timur, M. Wahyudi, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan diperlukan agar seluruh dokumen dan kesesuaian lahan dapat dipastikan sebelum ditetapkan dalam berita acara final. “Kami melakukan verifikasi ketat agar proses penggantian Tanah Kas Desa berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan. Ini penting untuk mendukung kelancaran pembangunan strategis nasional,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan mencakup briefing teknis, pemeriksaan fisik lahan, pencocokan data TKD, hingga pembacaan dokumen dan pernyataan sikap setuju dari Pemerintah Desa Manyaran dan para pemilik lahan. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, S.H., mengatakan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengamanan dan monitoring kamtibmas. “Kami memastikan pelaksanaan verifikasi lahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pendampingan ini penting mengingat kegiatan melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa situasi selama kegiatan berlangsung aman tanpa hambatan. Polsek Banyakan siap mendukung proses lanjutan apabila diperlukan di tahap berikutnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Imbau Warga Jaga Kamtibmas Saat Aktivitas Jelang Akhir Tahun

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu M.S. Ibnu S., melaksanakan kegiatan sambang dan pemantauan Operasi Pasar Murni di Balai Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang hadir agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan selama meningkatnya aktivitas masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri petugas Operasi Pasar Murni, perangkat kelurahan, serta warga yang mengikuti aktivitas pasar. Kehadiran Bhabinkamtibmas ditujukan untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat terkait situasi kamtibmas di lingkungan setempat.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di akhir tahun menjadi salah satu fokus jajaran Polsek Mojoroto. “Kegiatan seperti ini penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Bhabinkamtibmas kami kami kerahkan untuk memberikan pendampingan dan imbauan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada laporan gangguan kamtibmas di lokasi.

“Polsek Mojoroto berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat. Kami berharap warga tetap bekerja sama menjaga ketertiban, terutama menjelang momen Natal dan pergantian tahun,” kata Rudi.

Kegiatan pemantauan pasar dan sambang warga rencananya terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi tetap terkendali di wilayah Kelurahan Pojok. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page