Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kawal Aksi Mahasiswa di Bundaran Sekartaji, Polres Kediri Kota Turunkan 133 Personel

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aksi damai yang digelar mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (BEM UB) Kediri berlangsung tertib di Bundaran Sekartaji, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 mahasiswa tersebut mendapat pengamanan dari Polres Kediri Kota guna memastikan situasi tetap kondusif.

Pengamanan dipimpin Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., serta Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. Sebanyak 133 personel gabungan Polres Kediri Kota diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi.

Massa aksi berangkat dari Kampus PSDKU UB Kediri menuju Bundaran Sekartaji dengan menggunakan sekitar 25 kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian di sekitar Patung Sudanco.

Dalam penyampaian aspirasinya, mahasiswa menyuarakan solidaritas terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis serta mendesak penuntasan kasus tersebut.

Selain orasi, peserta juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan tuntutan solidaritas dan keadilan. Aksi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu perjuangan serta pembacaan sumpah mahasiswa sebagai simbol komitmen menyuarakan aspirasi secara damai.

Petugas kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar lokasi aksi, sekaligus mengatur arus lalu lintas guna mencegah kepadatan kendaraan di kawasan Bundaran Sekartaji. Personel juga melakukan pendekatan persuasif kepada peserta aksi agar kegiatan berlangsung tertib.

Selama kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Respons Aduan Warga, Bhabinkamtibmas Pasang Banner Larangan di Kelurahan Bawang Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama pemerintah kelurahan melakukan penertiban tanaman rumput gajah yang dinilai mengganggu akses jalan di area persawahan Kelurahan Bawang, Kota Kediri, pada Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bawang, Aiptu M. K. Musyadad, dengan menggandeng Kepala Kelurahan setempat. Penertiban dilakukan melalui pemasangan banner larangan sekaligus pemberian imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak menanam rumput gajah di bahu jalan persawahan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tanaman tersebut. Rumput gajah yang ditanam di sisi jalan dinilai mempersempit badan jalan, sehingga menyulitkan pengguna, terutama petani yang melintas dengan kendaraan maupun peralatan pertanian.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang menyempit akibat tanaman di bahu jalan. Ini berpotensi mengganggu aktivitas warga,” ujar Musyadad di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, selain pemasangan banner larangan, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar memahami pentingnya menjaga fungsi jalan sebagai akses umum. Sosialisasi dilakukan secara langsung di lokasi persawahan dengan melibatkan perangkat kelurahan.

Menurut dia, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Oleh karena itu, warga diminta tidak menanam tanaman yang berpotensi mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan di area persawahan.

“Kami mengedepankan cara-cara humanis. Harapannya, masyarakat sadar dan bersama-sama menjaga kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB tersebut berlangsung tertib dan lancar. Tidak ditemukan penolakan dari warga, bahkan sebagian masyarakat menyambut baik langkah penertiban tersebut.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi menegaskan bahwa kegiatan sambang dan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Ia menambahkan, respons cepat terhadap aduan masyarakat menjadi salah satu prioritas dalam pelayanan kepolisian, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kolaboratif bersama unsur pemerintah setempat,” ujarnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akses jalan di area persawahan kembali optimal dan tidak mengganggu aktivitas warga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Program “Jumari” Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Perkuat Empati dan Kedekatan dengan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota terus mengintensifkan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan sosial. Salah satunya diwujudkan dalam program “Jumari” (Jumat Berkah Berbagi) yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Aiptu Suhartono, pada Jumat (10/4/2026) di wilayah Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan beras disalurkan kepada warga penyandang disabilitas di lingkungan RT 06 RW 02 dan RT 05 RW 02, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto. Dua penerima bantuan masing-masing adalah Andik (25) dan Slamet (35), yang sehari-hari tinggal di kawasan tersebut.

Kegiatan pertama berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Gunung Agung RT 06 RW 02. Aiptu Suhartono secara langsung menyerahkan bantuan kepada Andik sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan yang membutuhkan perhatian khusus.

Selang setengah jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, kegiatan serupa kembali dilaksanakan di RT 05 RW 02. Kali ini, penyaluran bantuan dilakukan bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) kepada Slamet, yang juga merupakan warga disabilitas di wilayah tersebut.

Aiptu Suhartono mengatakan, kegiatan “Jumari” tidak hanya bertujuan membantu kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan warga.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya warga disabilitas. Selain membantu, kami juga ingin menjalin silaturahmi agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada penerima bantuan dan lingkungan sekitar. Warga diimbau untuk tetap percaya diri dalam bergaul, tidak merasa minder, serta selalu menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas terlalu jauh dari rumah tanpa pengawasan.

Selain itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban kepada Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan sosial tersebut melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, warga penerima bantuan, serta dukungan dari TRC pada pelaksanaan kedua. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan dalam kondisi aman.

Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan aparat kepolisian. Program seperti “Jumari” dinilai mampu menghadirkan rasa kedekatan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menegaskan bahwa kegiatan sosial akan terus digalakkan sebagai bagian dari implementasi semangat “Polri untuk Masyarakat”.

“Pendekatan humanis akan terus kami kedepankan, sehingga kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus memperkuat situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri yang tetap kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page