Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Sempat Mondar-mandir di Tepi Jalan, Aksi Nekat Terekam CCTV
Kediriselaludihati.com — Peristiwa tragis terjadi di ruas jalan depan SMP Negeri 1 Mojo, Kabupaten Kediri, Kamis siang (23/6/2026). Seorang pria bernama Asif Muhammad Bilqiya (29), warga Dusun Tempursari, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, meninggal dunia setelah diduga nekat masuk ke kolong truk tangki Pertamina yang tengah melintas.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan korban diduga mengalami depresi sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
“Korban ini diketahui tengah mengalami depresi. Biasanya selalu dalam pengawasan keluarga, namun saat kejadian sedang tidak terpantau,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, truk tangki melaju pelan dari arah utara. Saat itu, korban terlihat berjalan dari arah barat mendekati kendaraan. Tanpa diduga, korban langsung masuk ke kolong truk hingga akhirnya terlindas ban belakang sisi kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi. Sopir truk, Kusmianto (47), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, langsung menghentikan kendaraan setelah mengetahui insiden tersebut.
Petugas dari Satlantas Polres Kediri Kota segera datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, korban diketahui mengalami tekanan psikologis sejak ibunya meninggal dunia pada 2023 lalu. Ia sempat bekerja di wilayah Mojoroto, namun kondisi mentalnya membuat aktivitasnya terganggu.
“Bukan karena masalah keluarga, namun lebih pada kondisi depresi yang dialami korban,” tambah Kapolsek.
Sejumlah saksi di lokasi juga menyebut korban tampak linglung sejak pagi. Ia terlihat duduk di sekitar lokasi kejadian dan beberapa kali mondar-mandir di tepi jalan, bahkan sempat menghampiri kendaraan yang melintas.
Peristiwa ini sempat menyebabkan kemacetan panjang di jalur Kediri–Tulungagung melalui Mojo. Selain karena lokasi kejadian berada di jalur padat, insiden juga terjadi bertepatan dengan jam pulang sekolah.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatan mental di lingkungan sekitar. Jika menemukan individu dengan kondisi serupa, diharapkan segera mendapatkan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang. (res/aro)
Peristiwa
Sinergi Tiga Pilar Kawal Program Sertifikasi Tanah Tahun 2026 di Sidomulyo Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat terus didorong melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, kegiatan pembekalan dan pembagian tugas bagi calon panitia PTSL digelar di Balai Desa setempat, pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, serta Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar desa. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan memastikan proses berjalan aman, tertib, sekaligus memberikan dukungan terhadap program strategis pemerintah.
Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo, Bripka Adhityatama Kurniawan, turut aktif mendampingi jalannya kegiatan bersama unsur tiga pilar. Ia memastikan seluruh rangkaian berlangsung kondusif serta memberikan imbauan kamtibmas kepada peserta yang hadir.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari BPN Kabupaten Kediri memberikan pembekalan teknis kepada calon panitia PTSL, termasuk mekanisme pendataan, verifikasi berkas, hingga pembagian tugas di lapangan. Hadir pula perwakilan BPN, yakni Waka Fisik Ibu Ulayyah dan Waka Yuridis Ibu Ashfia Devi, yang memberikan arahan langsung kepada peserta.
Kepala Desa Sidomulyo, Damam Hidayat, bersama perangkat desa dan panitia pelaksana PTSL juga menegaskan komitmen untuk menyukseskan program tersebut agar seluruh masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ps. Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan aman dan tertib, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan PTSL serta memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Sidomulyo. (res/an)
Peristiwa
Keceriaan POLSANAK di Taman Lalu Lintas Tempurejo Kediri, Tanamkan Disiplin dan Keselamatan
Kediriselaludihati.com – Suasana ceria tampak di Taman Lalu Lintas Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis pagi (23/4/2026). Puluhan siswa PAUD dan TK dari Yayasan Pendidikan LISA antusias mengikuti kegiatan Polisi Sahabat Anak (POLSANAK) yang digelar Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota.
Sejak pukul 08.00 WIB, anak-anak diajak belajar sambil bermain mengenal dunia lalu lintas. Mereka dikenalkan rambu-rambu jalan, arti lampu APILL, hingga cara menyeberang yang benar. Dengan pendekatan yang ringan dan interaktif, para petugas membuat materi mudah dipahami oleh anak-anak usia dini.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota juga memperkenalkan profesi kepolisian sebagai sahabat masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Suasana hangat terbangun saat para siswa diajak berinteraksi langsung, bahkan mencoba simulasi sederhana berlalu lintas di area taman.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa edukasi sejak usia dini menjadi langkah penting dalam membentuk budaya tertib berlalu lintas.
“Anak-anak adalah generasi masa depan. Jika sejak kecil sudah dikenalkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, maka ke depan akan terbentuk karakter yang lebih tertib dan peduli,” ujarnya.
Ia menambahkan, program POLSANAK bukan sekadar kegiatan edukasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat sejak usia dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan penuh keceriaan. Anak-anak tampak menikmati setiap sesi pembelajaran, sementara para guru mengapresiasi metode edukasi yang dikemas secara menyenangkan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kediri Kota berharap nilai-nilai keselamatan berlalu lintas dapat tertanam sejak dini dan menjadi kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari. (res/an).
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
