Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Bhabinkamtibmas Desa di Kecamatan Mojo Kediri Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Mojo, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan sambang dan pendampingan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Pada Senin (10/8/2026), tiga Bhabinkamtibmas Polsek Mojo melaksanakan kegiatan di wilayah desa binaan masing-masing dengan fokus pada penguatan keamanan lingkungan, edukasi masyarakat, serta pendampingan kegiatan sosial.

Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., melaksanakan sambang kepada warga dan pelaku usaha jaringan internet (Wifi) di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan para pelaku usaha Wifi maupun teknisi jaringan agar selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik judi online (Judol) maupun pinjaman online (Pinjol) yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Kedawung Aipda Hendrik K, S.H., melaksanakan sambang warga binaan di Kantor Desa Kedawung, Kecamatan Mojo.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan diri maupun lingkungan sekitar.

Warga juga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan permasalahan yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Di wilayah Desa Ngadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Rudi Sutanto melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ngadi tersebut memberikan edukasi kepada orang tua wali murid TK dan SD mengenai dampak penggunaan gadget secara berlebihan pada anak.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan teknologi agar memberikan manfaat positif bagi perkembangan anak.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kegiatan sambang dan pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran polisi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian di tingkat desa. Selain menjaga keamanan, anggota juga berperan memberikan edukasi dan membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan positif,” ujar Iptu Mahmud.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung berbagai program pembangunan di wilayah Kecamatan Mojo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Sambang Kelompok Tani

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang kepada kelompok tani sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (10/7/2026) pukul 11.00 WIB di Lingkungan Nosari, Kelurahan Bujel, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Yuda Kuswantoro, S.Sos., selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, melakukan pemantauan bersama Ketua Kelompok Tani (Poktan) terhadap perkembangan kebun jagung yang sedang dalam tahap perawatan.

Dari hasil pengecekan, tanaman jagung tersebut diperkirakan memasuki masa panen pada Oktober mendatang.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat, termasuk sektor pertanian, merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program pemerintah sekaligus mempererat komunikasi dengan warga binaan.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga hadir mendampingi berbagai kegiatan positif masyarakat, termasuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Kompol Rudi.

Melalui kegiatan sambang tersebut, Polsek Mojoroto terus mendorong sinergi antara kepolisian, kelompok tani, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Dua Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota, dari Mediasi Warga hingga Pendampingan Penjemputan Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota terus mengoptimalkan peran di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang, mediasi, serta pendampingan warga sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis.

Pada Senin (10/8/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey Victor M, S.H., bersama unsur tiga pilar Kelurahan Kaliombo melaksanakan kegiatan problem solving terkait kesalahpahaman antar warga di wilayah Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.

Mediasi tersebut berlangsung di rumah Ketua RT 06 RW 05, Jalan Tembus Kaliombo, Kelurahan Kaliombo. Permasalahan melibatkan Ibu Erni (49) warga Jalan Tembus Kaliombo dan Siswanto (Kary Hisana) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dalam proses mediasi yang dihadiri Kasi Kesos Kelurahan Kaliombo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT 06 RW 05 tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik serta tidak memperpanjang permasalahan. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan dialog dan musyawarah menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga hubungan harmonis di masyarakat.

“Bhabinkamtibmas terus hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan komunikasi dan kekeluargaan,” ujar Kompol Bowo.

Selain kegiatan mediasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi juga melaksanakan pendampingan terhadap warga Kelurahan Semampir yang ditemukan berada di wilayah Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 14.30 WIB di rumah warga Gethuk, Desa Pagung, milik Imam Juhari.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir bersama perangkat Kelurahan Semampir berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Pagung dan perangkat desa setempat untuk melakukan pendampingan serta penjemputan terhadap Agus Setiawan, warga Donayan Gang I Kelurahan Semampir, yang ditemukan dalam kondisi linglung.

Proses pendampingan turut melibatkan keluarga yang bersangkutan agar warga tersebut dapat kembali bersama keluarga dengan aman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga kepedulian sosial terhadap masyarakat.

“Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan solusi dan membantu masyarakat ketika menghadapi berbagai persoalan,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian yang hadir, berbuat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page