Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Antisipasi Balap Liar dan “Jumat Gaul”, Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyisir sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, aktivitas anak muda pada malam hari, serta balap liar di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Seusai apel, personel langsung bergerak melakukan patroli dan menempati sejumlah simpul jalan yang dinilai membutuhkan pengawasan.

Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., dengan melibatkan personel lintas satuan dan polsek jajaran.

Personel yang diterjunkan berasal dari Sat Samapta, Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Propam, serta personel gabungan polsek. Kanit Turjawali Satlantas dan Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota juga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya gangguan kamtibmas, terutama pada jam-jam rawan.

“Patroli dan pengamanan kami lakukan pada sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, kegiatan anak-anak muda, termasuk balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Iwan.

Selain mengantisipasi balap liar, petugas memberikan perhatian terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai ketentuan maupun kendaraan yang dimodifikasi dengan melepas sejumlah kelengkapan standar.

Menurut Iwan, langkah tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan. Kehadiran personel di sejumlah simpul jalan juga menjadi bagian dari upaya preventif agar aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari dapat berlangsung dengan aman.

“Kami ingin memastikan ruang publik dan jalan raya tetap aman. Pencegahan kami kedepankan, tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor. Kendaraan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota untuk penanganan lebih lanjut.

KRYD juga diarahkan untuk mencegah kegiatan kelompok anak muda yang berpotensi berkembang menjadi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Polisi melakukan patroli secara mobile sekaligus pengamanan pada titik-titik yang telah dipetakan.

Polres Kediri Kota berharap kegiatan kepolisian pada jam rawan dapat menekan potensi balap liar, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orangtua, ikut mengawasi aktivitas putra-putrinya pada malam hari. Jangan sampai kegiatan berkumpul justru berkembang menjadi aktivitas yang membahayakan keselamatan,” kata Iwan.

Hingga patroli dan pengamanan berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan aman dan terkendali. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kehadiran Polisi Kawal Prosesi Pemakaman, Satlantas Kediri Kota Antisipasi Kepadatan Arus Kendaraan

Published

on

Kediriselaludihati.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pengamanan jalur dan pengaturan arus lalu lintas dalam rangka prosesi pemakaman Ibu Indrawati di wilayah Kota Kediri, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian untuk memastikan rangkaian prosesi pemakaman berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat pengguna jalan.

Personel Satlantas Polres Kediri Kota diterjunkan di sejumlah titik jalur yang menjadi lokasi pengamanan, di antaranya Gie Kie, Simpang Empat Raden Patah, Simpang Empat Sumurbor, Simpang Empat Alun-Alun, Simpang Empat Bandar Ngalim, Simpang Empat Muning, Simpang Empat Tamanan, Simpang Tiga Lawu, hingga lokasi pemakaman Bong Cino.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., bersama KBO Satlantas dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota memimpin langsung pengendalian kegiatan pengamanan jalur tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas, penguraian arus kendaraan, serta memastikan jalur yang dilalui rombongan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari tugas pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga agar aktivitas lalu lintas tetap berjalan dengan baik selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Tutud.

Selain melakukan pengamanan jalur, petugas juga melakukan pemantauan terhadap situasi lalu lintas di sejumlah persimpangan guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan.

Dengan kehadiran personel di lapangan, prosesi pemakaman Ibu Indrawati dapat berlangsung dengan tertib tanpa adanya gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

Selama kegiatan pengamanan berlangsung, situasi arus lalu lintas di wilayah Kota Kediri terpantau aman, lancar, dan kondusif. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dermo Kediri Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Jumat Berkah Berbagi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, melaksanakan kegiatan “JUMARI” (Jumat Berkah Berbagi) dengan menyalurkan bantuan beras kepada warga binaan yang membutuhkan, pada Jumat (7/8/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepolisian terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan silaturahmi antara Polri dengan warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo Aiptu Suhartono menyalurkan bantuan beras kepada dua warga di wilayah binaannya, yakni Bapak Didik (49 tahun), warga RT 03 RW 03 Perumahan Griya Intan Permai, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Suhartono memberikan motivasi tetap semangat menjalani pekerjaan sebagai sumber penghasilan keluarga serta mengingatkan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada Minto (80 tahun), warga RT 06 RW 02 Jalan Gunung Agung, Kelurahan Dermo.

Kepada warga lanjut usia tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan agar tetap memperhatikan kesehatan dan aktif mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan, termasuk kegiatan posyandu lansia apabila tersedia di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa kegiatan JUMARI merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir sebagai bagian dari masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terjalin kedekatan dan komunikasi yang baik antara Polri dengan warga binaan,” ujar Kompol Rudi.

Menurutnya, kepedulian sosial menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Jika ada informasi maupun permasalahan kamtibmas di lingkungan, masyarakat dapat segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas agar dapat ditangani bersama,” katanya.

Program JUMARI tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat penerima bantuan. Warga merasa terbantu dengan perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto terus mendorong konsep Polri untuk masyarakat, dengan menghadirkan pelayanan yang humanis serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page