Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pesan Kamtibmas Disampaikan Bhabinkamtibmas Semampir Kediri kepada 250 Jamaah Jelang Ramadan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, jajaran Polres Kediri Kota, melaksanakan sambang dan patroli pemantauan kegiatan pengajian Ahad pagi di Masjid Baiturrahman, Jalan Mayor Bismo Nomor 23, Kelurahan Semampir, pada Minggu (1/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 250 jamaah. Pengajian yang digelar oleh Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) mengangkat tema “Romadhon Berkah” sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain, Pengasuh Ponpes Al Falah Jombang, KH Syamsul Abadi Al Hafidz, serta Ketua IKADI Kota Kediri H Suparno. Suasana pengajian berlangsung khidmat dengan materi yang menekankan pentingnya kesehatan, keselamatan, kebahagiaan dunia akhirat, serta mempererat silaturahmi dan meningkatkan amal ibadah.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Aiptu Dodik Bagoes Riyadi, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada panitia dan jamaah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, termasuk pengaturan parkir kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, kehadiran anggota di tengah kegiatan keagamaan merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang Ramadhan.

“Kami mengedepankan patroli dialogis dan pengamanan terbuka dalam setiap kegiatan masyarakat. Sinergi dengan panitia dan tokoh agama menjadi kunci terciptanya kamtibmas yang stabil,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali hingga selesai. Kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dapat berjalan dengan nyaman dan khusyuk. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tujuh Botol Baceman Disita dalam Operasi Pekat, Tersangka Diamankan ke Polsek Banyakan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang perempuan berinisial M (44) diamankan setelah kedapatan menjual miras jenis baceman di wilayah Kecamatan Banyakkan, Kabupaten Kediri.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Harian Operasi Pekat Semeru 2026 tertanggal Jumat (27/2/2026). Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di sekitar warung tersangka di Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakkan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Samapta Polsek Banyakkan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tujuh botol minuman keras jenis baceman ukuran 600 mililiter yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Tersangka yang diketahui bernama Margianingsih (44), warga Dusun Sumbersari, Desa Datengan, Kecamatan Grogol, kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Banyakkan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masuk kategori non target operasi (non-TO).

Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar oleh Polda Jawa Timur merupakan operasi kewilayahan dalam rangka cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Sasaran operasi meliputi berbagai penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, narkotika, bahan peledak ilegal, serta peredaran minuman keras tanpa izin.

Kepolisian menilai peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, terutama menjelang bulan suci ketika aktivitas masyarakat meningkat. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi miras juga kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya.

Kapolres Kediri Kota melalui Kaposko Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman , SH menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kediri Kota dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadhan,” demikian keterangan dalam laporan resmi.

Dengan langkah tersebut, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kediri tetap terjaga sehingga warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Belasan Botol Miras Disita Polres Kediri Kota, Dua Tersangka Narkoba Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota mengungkap sejumlah kasus perjudian online, peredaran narkotika, dan penjualan minuman keras tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, pada Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan Laporan Harian Operasi Pekat Semeru 2026 tertanggal 26 Februari 2026, aparat mengungkap dua kasus judi online di wilayah Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian daring di sebuah warung kopi di Jalan Sersan KKO Usman.

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan Handi Wibowo (45), warga Dandangan, yang diduga mengakses situs judi online jenis togel melalui telepon genggam Realme Note 60. Pada saat diamankan, yang bersangkutan tengah bermain gim judi daring dengan sistem taruhan.

Kasus kedua melibatkan Sukardi (45), juga warga Dandangan, yang diduga bermain judi online melalui ponsel Redmi Note 7. Kedua kasus tersebut masuk dalam target operasi (TO) dan seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain perjudian, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren. Tersangka Hengky Kurniadi (30) diamankan bersama barang bukti enam plastik klip sabu dengan berat kotor 11,82 gram serta sejumlah alat pendukung, termasuk timbangan digital dan pipet kaca.

Dalam pengembangan perkara, aparat juga mengamankan tersangka lain, Aga Afrizal Pradana (27), beserta barang bukti sabu seberat 2,02 gram bruto dan satu unit mobil Toyota Agya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Kedua kasus narkotika tersebut masuk dalam target operasi.

Di sektor penyakit masyarakat lainnya, aparat menyita sedikitnya 37 botol minuman keras berbagai jenis dari sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri, antara lain di Manyaran, Bendungan Waruturi, Tarokan, dan Pagung, Kecamatan Semen. Para penjual miras tanpa izin tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar oleh Polda Jawa Timur merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang dan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Sasaran operasi meliputi premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, peredaran miras ilegal, narkoba, hingga bahan peledak ilegal.

Dalam rekapitulasi sementara, tercatat dua kasus judi online dengan dua tersangka, dua kasus narkotika dengan dua tersangka, serta empat kasus peredaran miras tanpa izin. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kediri Kota melalui Kaposko Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman, SH., menyatakan, operasi akan terus dilakukan secara intensif dengan pendekatan preventif dan represif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian keterangan dalam laporan resmi kepolisian.

Dengan langkah tersebut, Polres Kediri Kota berharap situasi kamtibmas tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page