Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Pengendara Alami Pecah Ban, Anak Diantar ke Sekolah

Published

on

Kediriselaludihati – Personel Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota membantu seorang pengendara mobil yang mengalami kendala pecah ban saat melintas di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri, Kamis (30/4/2026) pagi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat anggota Unit Turjawali tengah melaksanakan patroli rutin pagi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan pengguna jalan di kawasan pusat Kota Kediri.

Petugas yang bertugas saat itu, Aiptu Agung Broto, mendapati sebuah mobil berhenti di tepi jalan. Posisi kendaraan yang berhenti cukup menarik perhatian karena berada di jam sibuk ketika aktivitas masyarakat menuju kantor dan sekolah sedang meningkat.

Saat dihampiri, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ban belakang sebelah kiri kendaraan mengalami pecah ban sehingga pengemudi tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Pengendara diketahui merupakan seorang ibu yang sedang melakukan perjalanan dari wilayah Bandar menuju Kota Kediri. Selain hendak berangkat kerja, ia juga sedang mengantar putrinya ke sekolah.

Kondisi tersebut membuat pengendara berada dalam situasi mendesak karena waktu masuk sekolah sudah dekat, sementara kendaraan belum dapat digunakan.

Melihat kondisi itu, personel Satlantas segera mengambil langkah cepat. Putri pengendara kemudian dibantu diantar menuju sekolah oleh Bripda Tegar menggunakan sepeda motor dinas agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar tepat waktu.

Sementara itu, Aiptu Agung Broto bersama personel lainnya membantu proses penggantian ban kendaraan menggunakan ban serep yang tersedia di mobil.

Proses penggantian berlangsung lancar dan tidak memerlukan waktu lama. Setelah kendaraan kembali dalam kondisi aman digunakan, pengendara dapat melanjutkan perjalanan.

Tidak lama berselang, suami pengendara juga tiba di lokasi setelah sebelumnya dihubungi melalui telepon untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

Pengendara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan cepat yang diberikan jajaran Satlantas Polres Kediri Kota.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T. Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan kehadiran polisi lalu lintas di lapangan tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan di jalan.

“Patroli rutin pagi merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya untuk memastikan aktivitas warga berjalan aman, tertib, dan lancar. Apabila ditemukan masyarakat yang mengalami kendala di jalan, anggota kami diinstruksikan untuk memberikan bantuan secara cepat,” ujar AKP Yudho.

Ia menambahkan, kehadiran personel di titik-titik rawan kemacetan maupun lokasi aktivitas masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Kegiatan patroli pagi rutin dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota di sejumlah ruas jalan utama, termasuk kawasan sekolah, perkantoran, pasar, dan pusat keramaian, terutama pada jam berangkat kerja dan sekolah.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap dapat meminimalkan gangguan lalu lintas sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun situasi darurat saat berkendara. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Perkiraan Panen Jagung di Desa Cerme Kediri Dijadwalkan Awal Mei 2026

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme bersama jajaran Unit Binmas Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan pengecekan lahan pertanian jagung milik warga di wilayah Dusun Sugihan, pada Kamis (30/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.45 WIB tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cerme Aipda Agus SBW bersama Kanit Binmas Aiptu Nana. Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik Siswandi yang berada di RT 29 RW 08 dengan luas sekitar 60 are atau 840 meter persegi.

Monitoring lapangan dilakukan untuk mengetahui perkembangan tanaman sekaligus menjalin komunikasi dengan petani terkait kesiapan masa panen.

Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi dengan pemilik lahan, tanaman jagung diperkirakan memasuki masa panen pada 5 hingga 6 Mei 2026. Hasil panen nantinya direncanakan untuk dijual kepada tengkulak sebagai jalur distribusi hasil pertanian.

Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan kepolisian melalui fungsi pembinaan masyarakat dalam memantau aktivitas warga, termasuk sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga menjalin komunikasi dengan pemilik lahan terkait kondisi keamanan lingkungan sekitar area pertanian agar aktivitas budidaya tetap berjalan lancar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pengamanan Pemakaman Warga Berjalan Kondusif di TPU Mojoroto Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto , Polres Kediri Kota bersama unsur terkait melaksanakan pendampingan dan pengamanan proses pemakaman warga di area makam umum Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Kamis (30/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, Kasi Trantib, serta Tim Reaksi Cepat (TRC). Kehadiran petugas dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemakaman berjalan tertib, aman, dan lancar.

Pemakaman dilakukan terhadap seorang warga perempuan bernama Lilik Setiawati (40), warga Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 16 B, RT 24 RW 08, Kelurahan Mojoroto. Almarhumah diketahui meninggal dunia setelah mengalami insiden jatuh di barak penampungan wilayah Kelurahan Semampir.

Setelah proses administrasi dan penanganan selesai, jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman umum Kelurahan Mojoroto dengan pendampingan petugas gabungan.

Selain melakukan pengamanan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kepada warga dan keluarga yang hadir agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemakaman berlangsung.

Kehadiran aparat kepolisian bersama unsur kelurahan menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang membutuhkan pendampingan di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali hingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page