Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Ratusan Umat Katolik di Kota Kediri Beribadah Aman di Dandangan, Polri–TNI Lakukan Pengamanan Terpadu

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Kediri Kota melaksanakan pengamanan ibadah Misa Minggu di Gereja Katolik Santo Yosef, Jalan Hasanudin, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Minggu (21/12/2025). Pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 untuk menjamin keamanan dan kenyamanan umat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ibadah misa yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut diikuti sekitar 700 umat Katolik dan dipimpin langsung oleh Agustinus Tri Budi Utomo, Uskup Surabaya. Kegiatan keagamaan ini juga dihadiri para romo paroki dan berlangsung dengan khidmat serta tertib.

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Dandangan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) April Prasetyo, bersinergi dengan Babinsa serta unsur keamanan internal gereja. Personel melakukan pengamanan terbuka dan tertutup untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama ibadah berlangsung.

Kapolsek Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Bowo Wicaksono, S.Sos., menegaskan bahwa pengamanan tempat ibadah menjadi fokus utama Polri dalam Operasi Lilin Semeru 2025, terutama pada gereja dengan jumlah jemaat besar.

“Pengamanan misa ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam Operasi Lilin Semeru 2025. Kami memastikan umat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan,” ujar AKP Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri, TNI, dan pengamanan internal gereja merupakan langkah preventif yang efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus mencerminkan semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Kediri.

Sementara itu, Aiptu April Prasetyo menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sejak jemaat mulai berdatangan hingga rangkaian ibadah selesai. Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan lingkungan sekitar gereja sebagai upaya deteksi dini.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada umat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif,” kata Aiptu April Prasetyo.

Hingga misa berakhir, tidak ditemukan gangguan keamanan di sekitar Gereja Santo Yosef. Seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar dan kondusif sebagai bagian dari pengamanan Natal dalam Operasi Lilin Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Perayaan Natal di Ringinanom Kota Kediri Berlangsung Aman dengan Pengamanan TNI–Polri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Kediri Kota melaksanakan pengamanan ibadah Perayaan Natal 2025 Jemaat Gereja GPdI Elisa, Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri, pada Minggu (21/12/2025). Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 yang digelar untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian Natal dan Tahun Baru.

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Eko Prayitno, bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Musrokim. Keduanya melaksanakan sambang sekaligus pengamanan secara langsung selama ibadah berlangsung di Gereja GPdI Elisa.

Ibadah Natal yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Pendeta Silvester, dengan jumlah jemaat sekitar 40 orang. Perayaan Natal mengangkat tema “Dialah Damai Sejahtera Kita, yang Telah Mempersatukan” dan berlangsung dengan khidmat.

Kapolsek Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Bowo Wicaksono, S.Sos., menjelaskan bahwa pengamanan tempat ibadah menjadi prioritas utama dalam Operasi Lilin Semeru 2025, khususnya untuk memastikan umat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman.

“Pengamanan ibadah Natal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam Operasi Lilin Semeru 2025. Kami memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi jemaat,” ujar AKP Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan TNI melalui kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lapangan menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan ibadah.

Sementara itu, Aipda Eko Prayitno menyampaikan bahwa selain melakukan pengamanan, petugas juga melakukan pendekatan dialogis dengan jemaat dan pengurus gereja sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kerawanan.

“Kami hadir untuk memastikan ibadah berjalan lancar serta memberikan rasa aman kepada jemaat. Pendekatan humanis menjadi bagian dari tugas kami selama Operasi Lilin Semeru,” kata Aipda Eko Prayitno.

Hingga ibadah selesai, situasi di sekitar Gereja GPdI Elisa dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas selama pelaksanaan perayaan Natal di wilayah Kelurahan Ringinanom.

Pengamanan ibadah gereja akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Polsek Kediri Kota selama Operasi Lilin Semeru 2025 berlangsung. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Antisipasi Kejahatan 3C di Permukiman, Objek Vital, Hingga Kawasan Wisata di Kediri

Published

on

Polreskedirikota.com – Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Pesantren, Polres Kediri Kota meningkatkan patroli malam hari dalam rangka mendukung Operasi Lilin Semeru 2025 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kota Kediri, pada Sabtu (20/12/2025) malam.

Patroli Harkamtibmas tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas Inspektur Polisi Satu Aris Purwanto, dengan melibatkan personel Polsek Pesantren. Sasaran patroli meliputi objek vital, pertokoan modern, kawasan permukiman, perbankan dan mesin ATM, serta sejumlah lokasi wisata yang memiliki potensi kerawanan pada malam hari.

Kapolsek Pesantren Komisaris Polisi Siswandi, S.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.

“Momentum libur Natal dan Tahun Baru selalu diiringi peningkatan aktivitas masyarakat. Karena itu, Polri hadir melalui patroli rutin untuk mencegah kejahatan 3C dan memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas maupun beristirahat,” ujar Kompol Siswandi dalam keterangannya.

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan kamtibmas secara langsung kepada warga dan petugas keamanan setempat, termasuk imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan dengan aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Perwira Pengendali patroli Ajun Inspektur Polisi Satu Tamsirul A. menambahkan, pendekatan dialogis kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam patroli Operasi Lilin Semeru 2025.

“Kami tidak hanya berpatroli, tetapi juga berdialog dengan warga dan pelaku usaha. Ini penting untuk membangun kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Aiptu Tamsirul.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. Tidak ditemukan gangguan keamanan menonjol selama kegiatan berlangsung, dan situasi wilayah hukum Polsek Pesantren terpantau terkendali.

Polsek Pesantren memastikan patroli Harkamtibmas akan terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page