Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Polsek Pesantren Kediri Dorong Kolaborasi Kader Kesehatan dan Masyarakat di Kelurahan Banaran
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menghadiri rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan Sehat sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (27/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Karji, S.H. hadir bersama unsur tiga pilar untuk mengikuti koordinasi program Kelurahan Sehat sekaligus memperkenalkan diri sebagai Bhabinkamtibmas yang baru.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kelurahan Banaran, Kanit Binmas Polsek Pesantren, Babinsa Kelurahan Banaran, Bhabinkamtibmas, kader kesehatan, serta anggota PKK Kelurahan Banaran.
Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bersama dalam mendukung berbagai program kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan. Melalui keterlibatan tiga pilar, diharapkan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan kelompok masyarakat dapat berjalan semakin baik.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang sehat dan aman, termasuk membangun komunikasi apabila terdapat permasalahan di tengah warga.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga menjadi penghubung antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat.
“Bhabinkamtibmas harus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat agar komunikasi dan kerja sama dengan warga maupun pemerintah kelurahan terus terbangun,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi seperti ini, Polsek Pesantren terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan memiliki kepedulian sosial yang kuat. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Pastikan Distribusi Bantuan Bulog Berjalan Tertib dan Tepat Sasaran
Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melakukan pendampingan penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Bulog kepada masyarakat penerima manfaat, pada Kamis (27/8/2026).
Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Kelurahan Jagalan mulai pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melakukan pemantauan agar proses pembagian bantuan berjalan tertib serta diterima oleh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima.
Bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada 204 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi bantuan untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram.
Selain melakukan pendampingan distribusi, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat. Warga diberikan imbauan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan pelayanan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk hadir langsung dalam berbagai aktivitas warga, sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat di tingkat kelurahan.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pendampingan kegiatan sosial seperti penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk kehadiran anggota Polri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga membantu memastikan kegiatan pelayanan publik berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi warga,” ujar Kompol Bowo.
Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polsek Kediri Kota terus mendorong terciptanya komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kediri Kota. (res/an)
Bola
Stadion Brawijaya Diperiksa, Sejumlah Fasilitas Jadi Perhatian Menuju Laga Perdana Persik Kediri
Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. menerima audiensi manajemen Persik Kediri sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi Liga Indonesia/I.League musim 2026/2027.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pengecekan langsung Stadion Brawijaya yang akan menjadi markas kandang Persik Kediri selama kompetisi berlangsung.
Kegiatan berlangsung Kamis (27/8/2026) mulai pukul 13.00 WIB. Kapolres Kediri Kota didampingi jajaran pejabat utama Polres Kediri Kota menerima jajaran manajemen Persik Kediri di ruang kerja Kapolres.
Dalam audiensi tersebut, manajemen Persik Kediri menyampaikan sejumlah hal terkait kesiapan klub menghadapi kompetisi musim baru, termasuk rencana pelaksanaan pertandingan kandang perdana di Stadion Brawijaya pada 5 September 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, Kasat Intelkam AKP Laksono Setiawan, Kasat Binmas AKP Cahyo Widodo, perwakilan I.League Galih, Direktur Utama Persik Kediri Soraya Farina, Direktur Operasional Persik Kediri M. Syahid Nur Ichsan, serta Ketua Panpel Persik Kediri Widodo.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Persik Kediri menyampaikan permohonan dukungan terkait aspek pengamanan dan perizinan pertandingan selama kompetisi berlangsung. Selain itu, pihak klub juga menyampaikan berbagai evaluasi dan tantangan selama mengelola Persik Kediri hingga saat ini.
Kapolres Kediri Kota menegaskan pentingnya koordinasi antara kepolisian, operator liga, panitia pelaksana, dan manajemen klub agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan dengan baik.
“Pertandingan sepak bola bukan hanya persoalan olahraga, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan penonton, serta citra Kota Kediri. Karena itu diperlukan kerja sama seluruh pihak,” kata AKBP Wisnu.
Usai audiensi, Kapolres Kediri Kota bersama jajaran dan manajemen Persik Kediri melakukan pengecekan Stadion Brawijaya. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan perwakilan I.League sebagai bagian dari persiapan menuju kompetisi musim 2026/2027.
Sejumlah fasilitas stadion menjadi perhatian dalam pengecekan, mulai dari kapasitas tempat duduk, pencahayaan stadion, jalur evakuasi, pintu darurat, sistem komunikasi, pengeras suara, videotron, hingga pagar pembatas tribun.
Dalam pengecekan tribun, diketahui jumlah kursi yang tersedia meliputi tribun V VIP sebanyak 588 kursi, tribun A sebanyak 750 kursi, dan tribun B sebanyak 420 kursi.
Sementara pada aspek pencahayaan, hasil pengecekan menunjukkan kekuatan lampu Stadion Brawijaya berada di angka 1.238 lux. Angka tersebut masih perlu peningkatan karena standar kompetisi Liga 1/Super League menetapkan pencahayaan minimal 1.600 lux.
Selain itu, pagar pembatas tribun ekonomi juga menjadi salah satu perhatian. Manajemen stadion berencana melakukan peninggian pagar hingga tiga meter sesuai standar I.League musim 2026/2027.
Pengecekan tersebut juga mencakup kesiapan jalur evakuasi dan akses pintu darurat sebagai bagian dari standar keamanan penyelenggaraan pertandingan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, hasil penilaian risiko (risk assessment) menjadi salah satu indikator kelayakan sebuah stadion untuk menggelar pertandingan. Nilai minimal kelayakan berada pada angka 56 persen atau kategori cukup.
Sebelumnya, hasil risk assessment Stadion Brawijaya tercatat 42,85 persen atau kategori kurang, sehingga diperlukan sejumlah pembenahan agar memenuhi standar kompetisi.
Melalui koordinasi antara Polres Kediri Kota, manajemen Persik Kediri, dan operator liga, berbagai catatan hasil pengecekan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kesiapan Stadion Brawijaya sebagai home base Persik Kediri pada kompetisi I.League 2026/2027. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
