Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Korlantas Polri Perkuat Sistem ETLE di Pekanbaru Perangkat Statis Optimal dan Mobile Handheld Diperluas

Published

on

PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat implementasi penegakan hukum berbasis elektronik melalui pengecekan dan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Pekanbaru.

Kegiatan asistensi ETLE Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam mendorong transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang Presisi.

Pelaksanaan kegiatan berada dalam koordinasi dan arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H dengan pelaksanaan teknis dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim.

Menurut Kombes Dwi Sumrahadi, hasil pengecekan di sejumlah ruas utama Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa perangkat ETLE Statis dalam kondisi aktif dan berfungsi normal.

Kamera pengawas mampu menangkap pelanggaran secara jelas, sementara koneksi jaringan serta sistem Back Office ETLE terpantau stabil.

Proses perekaman dan pengiriman data pelanggaran berjalan otomatis dan real time, tanpa ditemukan kendala teknis maupun kerusakan fisik pada perangkat.

Monitoring sementara menunjukkan bahwa pelanggaran yang dominan terekam meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan lampu lalu lintas (APILL).

“Kondisi tersebut menegaskan bahwa ETLE tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).

Selain optimalisasi ETLE Statis, Korlantas Polri juga terus memperluas distribusi ETLE Mobile Handheld sebagai perangkat penegakan hukum yang fleksibel dan adaptif di lapangan.

Secara nasional, ketersediaannya saat ini mencapai 394 unit dan direncanakan akan bertambah pada Tahun Anggaran 2026.

Ditlantas Polda Riau memperoleh alokasi 15 unit untuk memperkuat efektivitas serta mobilitas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagai bagian dari penguatan tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri melaksanakan penyerahan simbolis 15 unit ETLE Mobile Handheld kepada Ditlantas Polda Riau dalam rangka mendukung kesiapan penegakan hukum menjelang Operasi Ketupat.

Melalui langkah strategis ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Pengendara Secara Humanis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli pagi secara intensif di wilayah hukum Polres Kediri Kota, pada Rabu (11/2/2026). Patroli yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Prio Ananto, dengan melibatkan personel Satlantas yang disebar di sejumlah titik strategis. Pengawasan difokuskan pada ruas jalan utama, persimpangan padat kendaraan, serta kawasan yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan, patroli pagi merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan lancar, terutama pada jam-jam sibuk.

“Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar AKP Tutud Yudho.

Selama patroli berlangsung, petugas melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi jalan, serta penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan, disertai imbauan dan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas.

Ipda Arifin Prio Ananto menambahkan, kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas, sekaligus mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

“Kami berupaya hadir di titik-titik rawan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar. Selain penindakan, kami juga mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi rambu dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Secara umum, situasi lalu lintas di wilayah Kota Kediri terpantau aman, tertib, dan terkendali sepanjang pelaksanaan patroli. Tidak ditemukan kejadian menonjol yang mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Melalui kegiatan patroli pagi ini, Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pojok Kediri Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kegiatan Kesehatan Warga di Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya memperkuat kehadiran polisi di tengah aktivitas sosial masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Mojoroto. Pada, Rabu (11/2/2026) pagi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M. S. Ibnu S., melaksanakan kegiatan sambang dan dialog dengan warga dalam kegiatan Posyandu Balita dan Lansia di RW 02 Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di lokasi posyandu setempat dan diikuti sekitar 60 peserta, terdiri dari balita, lansia, serta pendamping keluarga.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dilakukan bersama Kepala Kelurahan Pojok dan Babinsa sebagai bentuk sinergi tiga pilar dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Selain memantau jalannya kegiatan posyandu, Aiptu M. S. Ibnu S. juga menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga. Imbauan disampaikan agar masyarakat tetap menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian sosial, serta segera melaporkan apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas di lingkungan tempat tinggal.

“Kegiatan posyandu bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menjadi ruang berkumpul warga. Di sini kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung dan humanis,” ujar Aiptu Ibnu di sela kegiatan.

Kepala Kelurahan Pojok yang turut hadir mengapresiasi keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran aparat memberikan rasa aman bagi warga sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelayanan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, aman, dan kondusif. Seluruh rangkaian posyandu, baik pelayanan balita maupun lansia, dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyatakan bahwa kegiatan sambang Bhabinkamtibmas di tengah aktivitas warga merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami mendorong anggota Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di kegiatan masyarakat. Dengan begitu, polisi tidak hanya dikenal sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dan pelayan masyarakat,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Melalui kegiatan ini, Polsek Mojoroto berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta harmonis di wilayah Kelurahan Pojok dan sekitarnya. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page