Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pengamanan Konser Ari Laso Fokus pada Kelancaran Acara, Arus Lalu Lintas, hingga Pemeriksaan Penonton

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menyiapkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan konser musik Ari Lasso yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147. Konser tersebut akan digelar di Lapangan GOR Jayabaya Kota Kediri, Sabtu (25/7/2026) malam.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, persiapan pengamanan telah dilakukan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Kurang lebih ada 300 personel yang kami terjunkan. Terdiri dari anggota Polres Kediri Kota, polsek jajaran, Brimob, Kodim 0809 Kediri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP,” kata Kompol Iwan.

Menurut dia, personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik, baik di sekitar lokasi konser maupun area yang berpotensi mengalami kepadatan. Pengaturan arus lalu lintas juga menjadi perhatian untuk menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan.

Selain pengamanan di area luar, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penonton yang memasuki lokasi konser. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan, seperti senjata tajam, minuman keras, benda berbahaya, maupun barang terlarang lainnya.

“Kami tempatkan personel di berbagai area konser untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir. Pengamanan dilakukan secara humanis agar kegiatan berlangsung nyaman, tertib, dan kondusif,” ujar Kompol Iwan.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat yang menghadiri konser agar tetap menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman selama acara berlangsung. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

JUMARI Jadi Bentuk Kepedulian Polri untuk Perkuat Kedekatan dengan Warga Dermo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah Berbagi (JUMARI) dengan menyalurkan bantuan beras kepada warga di wilayah binaannya, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Gunung Agung RT 01 RW 02, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bantuan diberikan kepada Mariyadi (65) sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Bhabinkamtibmas terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Suhartono juga melakukan komunikasi langsung dengan warga sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk aktif menjaga lingkungan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terdapat permasalahan maupun informasi terkait keamanan.

Selain itu, warga juga diajak untuk memanfaatkan layanan kesehatan masyarakat, termasuk mengikuti kegiatan posyandu lansia guna menjaga kondisi kesehatan.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, kegiatan sosial yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas harus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga,” ujarnya.

Melalui program JUMARI, Polsek Mojoroto berharap kepedulian sosial dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat semakin terjalin, sehingga tercipta lingkungan yang saling mendukung dan harmonis. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polri Dorong Sinergi Mahasiswa dan Masyarakat Selama Program Pengabdian Berlangsung di Mondo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sejumlah Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota turut hadir dalam kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa perguruan tinggi yang dilaksanakan di Desa Mondo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, serta Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Di Desa Mondo, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menghadiri pembukaan kegiatan KKN mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri yang diikuti sebanyak 23 mahasiswa. Kegiatan pengabdian tersebut akan berlangsung selama satu bulan di wilayah Desa Mondo.

Sementara itu, di Kelurahan Bujel, Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar dan ketua RT turut mendampingi pembukaan KKN mahasiswa Universitas Islam Kadiri Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan program pengabdian mahasiswa bersama masyarakat setempat.

Kehadiran aparat kewilayahan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara mahasiswa, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat selama pelaksanaan KKN.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, mahasiswa yang melaksanakan KKN merupakan bagian dari masyarakat selama berada di wilayah desa sehingga perlu membangun hubungan baik dengan warga.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara mahasiswa, pemerintah desa, serta masyarakat sangat penting agar kegiatan pengabdian dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. yang menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan positif di lingkungan binaannya.

Melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah setempat, dan masyarakat, program KKN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam berbagai bidang sekaligus memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page