Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Polisi Hadir di Tengah Petani, Dorong Produktivitas Pertanian untuk Kesejahteraan Warga Mojo Kediri
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kedawung, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota Aipda Hendrik K. melakukan pendampingan kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan Kelompok Tani (Poktan) Kedawung Subur di Dusun Kedawung, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kecamatan Mojo.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan motivasi kepada anggota kelompok tani agar terus meningkatkan semangat dalam mengelola lahan pertanian. Petani juga didorong untuk melakukan perawatan tanaman secara optimal agar hasil panen nantinya dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pertanian menjadi bentuk dukungan Polri terhadap masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dengan warga binaan.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir dalam bidang keamanan, tetapi juga ikut mendukung kegiatan positif masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga, termasuk program ketahanan pangan,” ujar Iptu Mahmud.
Menurutnya, pendampingan kepada kelompok tani juga menjadi ruang bagi anggota kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengetahui berbagai kebutuhan warga di tingkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan kelompok tani dapat terus terjalin sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kegiatan penanaman jagung oleh Poktan Kedawung Subur berlangsung dengan tertib dan lancar. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah aktivitas pertanian menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung masyarakat dan hadir memberikan manfaat bagi warga binaan. (res/an)
Peristiwa
Momentum Hari Koperasi ke-79 di Kediri, Sinergi Kelembagaan Didorong untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kediriselaludihati.com -Jajaran Polsek Kediri Kota turut hadir dalam kegiatan pengukuhan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Kediri masa jabatan 2025-2030 sekaligus tasyakuran Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung IKCC, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan tersebut dipantau oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey V.M., S.H., sebagai bentuk kehadiran Polri dalam mendukung kegiatan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, lembaga koperasi, serta berbagai instansi dan lembaga pendidikan, di antaranya DPRD Kota Kediri, Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Dekopinda Jawa Timur, Primkopkar Perhutani, KKPRI Kabupaten/Kota Kediri, UIN Kediri, Bank Jatim Kediri, RS Bhayangkara Kediri, Kejaksaan, serta Universitas Strada Indonesia.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta dan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat komunikasi dan membangun kedekatan dengan berbagai elemen.
“Melalui kehadiran anggota di tengah kegiatan masyarakat, kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan aman sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Bowo.
Menurutnya, koperasi memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Karena itu, momentum Hari Koperasi menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam membangun kesejahteraan bersama.
Kegiatan pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kota Kediri masa jabatan 2025-2030 dan tasyakuran Hari Koperasi ke-79 tersebut berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh para undangan dari berbagai unsur.
Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota untuk terus hadir memberikan pelayanan, pengamanan, serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kota Kediri. (res/an)
Peristiwa
Kesenian Tradisional Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo Berlangsung Aman, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ringinanom Hadir Beri Pengamanan
Kediriselaludihati.com – Pagelaran kesenian tradisional Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo di Lingkungan Gang 3 RT 02 RW 02 Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Kediri Kota bersama unsur TNI, pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan yang digelar dalam rangka tasyakuran tersebut dipimpin oleh Bopo Suwardono selaku pimpinan kelompok Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo. Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom Aipda Eko Prayitno bersama Babinsa dan personel pengamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan tertib.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada penonton dan warga yang hadir agar bersama-sama menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran anggota di tengah kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelestarian budaya lokal.
“Kegiatan masyarakat seperti pagelaran seni budaya perlu mendapat dukungan, namun tetap harus diiringi dengan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kompol Bowo.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman selama berlangsungnya kegiatan budaya maupun kegiatan sosial lainnya.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk tetap menjaga kerukunan, menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Pagelaran Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo tersebut berjalan lancar dan mendapat antusiasme dari masyarakat sekitar. Kehadiran aparat keamanan diharapkan mampu memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
