Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Ikut Amankan Proses Mediasi hingga Pembukaan TPA

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kota Kediri memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok resmi dibuka kembali pada Selasa (7/4/2026) setelah melalui proses mediasi intensif dengan warga setempat. Pembukaan ini menandai berangsur normalnya layanan persampahan di Kota Kediri yang sebelumnya sempat terganggu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Indun Munawaroh, menyampaikan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat telah tercapai melalui komunikasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Seluruh layanan persampahan kini sudah kembali dibuka, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, camat, lurah, serta tokoh masyarakat. Salah satu poin penting yang disepakati adalah pemberian kompensasi kepada warga terdampak, yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh tim ahli.

“Proses pencairan kompensasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif,” kata Indun.

Selama enam hari terakhir, proses mediasi dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan. Pemerintah juga memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan.

Camat Mojoroto Abdul Rahman menyebut pembukaan kembali TPA 2 Klotok menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sebelumnya terdampak penutupan.

“Dengan dibukanya kembali TPA ini, keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran berbagai pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung, termasuk unsur Polri, TNI, dan Satpol PP.

Dalam proses tersebut, jajaran kepolisian, termasuk personel Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, turut ambil bagian dalam pengamanan kegiatan, mulai dari tahapan mediasi hingga pembukaan kembali TPA. Kehadiran aparat di lapangan dinilai mampu menjaga situasi tetap aman dan terkendali.

Abdul Rahman menambahkan, tuntutan masyarakat terkait kompensasi bagi warga terdampak, khususnya di wilayah ring 1 yang meliputi RW 02, RW 03, dan RW 05 dengan sekitar 1.400 kepala keluarga, akan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan tercapainya kesepakatan ini, tidak akan terjadi lagi penutupan atau blokade di masa mendatang. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin kuat guna mencegah potensi konflik serupa. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kegiatan di Dua Desa di Mojo Kediri Berjalan Kondusif, Polisi Perkuat Peran Pembinaan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Mojo, Polres Kediri Kota aktif mengawal berbagai kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (6/4/2026). Kegiatan tersebut meliputi musyawarah pembangunan desa hingga sosialisasi pemilihan ketua RT dan RW.

Di Desa Petungroto, Bhabinkamtibmas Aiptu Eko Setyo Prayitno melaksanakan monitoring kegiatan musyawarah rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digelar di balai desa setempat pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa beserta perangkat, Ketua BPD, Ketua LMDH, konsultan pembangunan, Babinsa, para ketua RT dan RW, serta sekitar 35 warga masyarakat. Dalam forum itu, dilakukan pembahasan terkait rencana pembangunan koperasi desa yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Selain memantau jalannya kegiatan, Bhabinkamtibmas juga turut memberikan imbauan kamtibmas serta mendukung terciptanya suasana musyawarah yang aman dan kondusif. Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembukaan hingga sesi diskusi dan tanya jawab, berlangsung tertib tanpa kendala.

Sementara itu, di Desa Kraton, Bhabinkamtibmas Aipda Yunus Adi Saputro melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pemilihan RT dan RW di Dusun Tanjung sekitar pukul 20.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu perangkat desa tersebut dihadiri Kepala Desa Kraton Taukid, perangkat desa, para ketua RT dan RW, Babinsa, serta warga setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan RT dan RW agar berjalan transparan dan demokratis.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses pemilihan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan menyampaikan bahwa kehadiran anggota Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas harus hadir di tengah masyarakat, baik dalam kegiatan pembangunan maupun sosial kemasyarakatan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini menjadi sarana efektif dalam membangun komunikasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Secara keseluruhan, kedua kegiatan di wilayah Kecamatan Mojo tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Ikuti Pelatihan Safety Driving di Polda Jatim, Perkuat Profesionalisme Personel Lalu Lintas di Lapangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menggelar kegiatan peningkatan kemampuan safety driving bagi jajaran Sat PJR dan Satlantas Polres se-Jawa Timur, pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dalam bertugas di lapangan.

Pelatihan yang berlangsung di Surabaya Suites Hotel tersebut dibuka secara resmi dengan dihadiri pejabat utama Ditlantas Polda Jatim, termasuk Direktur Lalu Lintas dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, serta Kasat PJR Ditlantas.

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Mazda yang memberikan materi terkait teknik berkendara aman dan penguasaan kendaraan dalam berbagai kondisi di lapangan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyatakan, keikutsertaan personelnya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kompetensi anggota, khususnya dalam aspek keselamatan berkendara.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan personel dalam mengemudikan kendaraan dinas secara aman dan profesional, terutama saat menjalankan tugas di jalan raya,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan perwira yang ditunjuk, serta penyematan tanda peserta secara simbolis. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dirlantas Polda Jatim yang menekankan pentingnya keselamatan dalam berkendara sebagai bagian dari tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pelatihan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar jajaran lalu lintas di wilayah Jawa Timur, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota berharap, hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page