Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Tekankan Hak Berpendapat Tetap Harus Mengacu Aturan Hukum

Published

on

Kediriselaludihati – Sejumlah organisasi mahasiswa di Kediri menggelar kegiatan refleksi bertajuk “Harmoni Refleksi Tragedi 2025 dan Reorientasi Gerakan Mahasiswa Berbasis Advokasi Kerakyatan” di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Kediri, Kecamatan Mojoroto, Senin (9/3/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kediri tersebut berlangsung mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa serta tokoh masyarakat. Dari unsur kepolisian, kegiatan itu dihadiri Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budi serta Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Laksono Setiawan. Selain itu, turut hadir Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Toleran (FKMT) Kabupaten Kediri Gus Riza Sahlan.

Hadir pula Ketua PC SEMMI Kediri Adam Hakam serta Ketua PD KAMMI Kediri M Alif Raihan bersama sekitar 30 peserta yang berasal dari anggota organisasi mahasiswa SEMMI dan KAMMI Kediri Raya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Quran dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Ketua SEMMI Kediri Adam Hakam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum refleksi sekaligus upaya membangun kembali semangat kebersamaan di Kota Kediri.

Ia mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama merajut kembali harmoni sosial di tengah masyarakat serta berperan aktif dalam menjaga kondusivitas daerah.

Sementara itu, Ketua PD KAMMI Kediri M Alif Raihan menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika politik dan kebijakan nasional. Ia menilai Kota Kediri memiliki potensi besar karena didukung banyak tokoh agama yang dapat menjadi perekat masyarakat.

Menurut dia, momentum bulan Ramadhan juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat semangat persatuan. Ia juga menyinggung peristiwa kericuhan yang pernah terjadi pada aksi massa terkait Undang-Undang TNI pada tahun sebelumnya sebagai pembelajaran bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budi hadir sebagai narasumber mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim yang berhalangan hadir karena kegiatan lain di Polda Jawa Timur.

Kompol Iwan menyampaikan bahwa kepolisian mendukung kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum. Apabila melampaui batas yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pengamanan aksi unjuk rasa, Polri berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan tersebut diatur tahapan penggunaan kekuatan mulai dari pengamanan awal hingga tindakan lanjutan jika situasi memerlukan.

Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan secara bertahap berdasarkan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

Kompol Iwan juga mengingatkan bahwa dalam setiap aksi massa sering kali terdapat pihak-pihak yang bukan bagian dari peserta aksi, yang disebut sebagai “penumpang gelap”, yang berpotensi memicu kericuhan. Karena itu, menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang baik antara mahasiswa dan aparat keamanan sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Kegiatan diskusi tersebut kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Gus Riza Sahlan, dilanjutkan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif hingga acara berakhir. Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara mahasiswa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas sosial di Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Ketua MUI Pusat KH Anwar Iskandar Terima Kunjungan Pejabat Daerah dan Aparat TNI-Polri

Published

on

Kediriselaludihati – Sejumlah tokoh pemerintahan, aparat TNI-Polri, serta ulama menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (9/3/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB.

Acara buka puasa bersama itu diselenggarakan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, KH M Anwar Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi antara ulama, pemerintah daerah, serta unsur aparat keamanan di wilayah Kediri dan sekitarnya selama bulan Ramadhan.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin Thoha. Selain itu, tampak pula Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko, serta Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan.

Dari unsur TNI, kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah. Sejumlah pejabat dari Brigif 16 Wira Yudha juga hadir, di antaranya Mayor Inf Katrub dan Kapten Inf Tri Brilianto. Selain itu, Lettu Inf Supari dari Yonif 521 juga tampak menghadiri kegiatan tersebut.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Kediri KH Muhammad Ma’mun atau yang dikenal dengan Gus Ma’mun. Hadir pula sejumlah pengasuh pondok pesantren, di antaranya KH Athoilah Sholahuddin Anwar atau Gus Athok, Gus Farid Faried Muttaqien Iskandar, serta Gus Anwar Yosi.

Selain unsur pemerintah dan tokoh agama, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Kepala Bank Indonesia Kediri Yayat Cadarajat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Faiz, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan pada pukul 17.10 WIB. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh KH Athoilah Sholahuddin Anwar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebelum memasuki waktu berbuka puasa.

Setelah azan Maghrib berkumandang, para tamu undangan melaksanakan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Momen tersebut dimanfaatkan untuk mempererat hubungan antara ulama, pemerintah daerah, serta aparat keamanan.

Kegiatan silaturahmi semacam ini kerap menjadi bagian dari tradisi Ramadhan di berbagai pesantren, termasuk di Pondok Pesantren Al-Amien. Selain memperkuat hubungan sosial, kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara berbagai unsur masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan pondok pesantren terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga acara selesai sekitar pukul 18.30 WIB. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tambibendo Kediri Diberi Informasi Rekrutmen Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian terus melakukan sosialisasi penerimaan anggota Polri kepada masyarakat sebagai upaya memberikan informasi yang terbuka terkait proses rekrutmen. Kegiatan tersebut salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (9/2/2026).

Bhabinkamtibmas Desa Tambibendo Aiptu Endyk Cahyo Semedi melaksanakan sosialisasi mengenai penerimaan anggota Polri yang meliputi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, serta Tamtama. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tambibendo sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran serta tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta. Sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dan terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.

Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak para generasi muda di wilayah Desa Tambibendo yang memiliki minat untuk bergabung menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri sejak dini. Persiapan tersebut mencakup kesiapan fisik, mental, serta kemampuan akademik.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan penerimaan anggota Polri. Petugas menegaskan bahwa proses rekrutmen tidak dipungut biaya atau gratis.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus membuka kesempatan bagi putra-putri daerah yang ingin mengabdi melalui institusi Polri.

Selama kegiatan berlangsung di Balai Desa Tambibendo, situasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali hingga kegiatan selesai dilaksanakan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page