Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Samakan Persepsi, Polres Kediri Kota Gelar Latpraops Zebra Semeru 2025

Published

on

Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Pallawa 2025 sebagai langkah awal memastikan kesiapan personel menjelang Operasi Lilin 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kilisuci Pemkot Kediri, Senin (17/11)

Latpraops dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol  Iwan Setyo Budhi SH didampingi Kasat Latas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K Hadir pula para pejabat utama Polres yang tampil sebagai narasumber, serta seluruh personel yang akan diterjunkan dalam Operasi Zebra Semeru 2025.

Kegiatan ini digelar untuk menyelaraskan pemahaman setiap anggota mengenai sasaran, mekanisme, dan strategi operasi, sehingga tugas di lapangan dapat dilaksanakan secara efektif dan Terukur. Kasihumas Polres Kediri Kota Iptu Sundari SH, menjelaskan bahwa Latpraops merupakan agenda wajib sebelum operasi turun ke lapangan. Melalui kegiatan ini, setiap personel dibekali instruksi teknis dan pola tindakan yang sesuai dengan karakteristik Operasi.

“Latpraops kami laksanakan agar seluruh personel memahami tugasnya secara menyeluruh. Materi yang diberikan meliputi penegakan hukum, edukasi, hingga strategi preventif sesuai sasaran Operasi Zebra Semeru  2025,” Ujarnya.

Iptu Sundari  menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini difokuskan pada pelanggaran yang paling sering menjadi pemicu kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga pengabaian pemakaian helm SNI. Ia juga mengajak masyarakat turut mendukung terciptanya keamanan berlalu lintas dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berkendara, terutama menjelang periode libur panjang akhir Tahun.

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat di Lapangan,” Tambahnya.

Polres Kediri Kota  menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk melalui pengawasan dan edukasi yang humanis namun tetap tegas pada pelanggaran yang berpotensi Membahayakan.

Latpraops Zebra Semeru 2025 ini menjadi pijakan awal bagi personel dalam menjalankan operasi besar yang akan segera berlangsung. Dengan kesiapan matang, Polres Kediri Kota berharap kehadiran operasi dapat menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna Jalan.

Melalui upaya preventif dan koordinasi lintas fungsi, Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. 

Continue Reading

Peristiwa

Prioritaskan Keselamatan Berlalu Lintas Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Bagi anak usia di bawah umur yang masih nekat mengendarai sepeda motor, bersiap akan terkena tindakan tegas oleh polisi. Sebab, hal itu masuk dalam delapan prioritas penindakan dalam Operasi Zebra 2025 yang berlangsung mulai hari ini.

Operasi Zebra sendiri berlangsung serentak di jajaran Polda Jawa Timur. Pelaksanaannya selama 14 hari. Tujuannya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sekaligus menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan lancar. Khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Operasi Zebra berlangsung mulai 17 sampai 30 November,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Lalu Lintas (Kanit Turjawali) Iptu Murnianto kemarin.
Menurut perwira yang akrab disapa Murni tersebut, Operasi Zebra menyasar delapan penindakan prioritas pelanggaran. Selain pengendara sepeda motor di bawah umur, juga yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berkendara melawan arus.

Selain itu juga akan menindak pengemudi yang dalam kondisi terpengaruh alkohol. Kemudian yang menggunakan handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, serta tidak menggunakan safety belt bagi pengendara kendaraan roda empat.
“Berdasarkan data sejauh ini pelanggar terbanyak ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI. Selain itu, juga pengendara yang masih di bawah umur,” papar perwira asal Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ini.

Operasi Zebra 2025 ini akan dilakukan di titik rawan. Titik-titik itu selama ini terdapat banyak aktivitas masyarakat dibandingkan dengan lokasi lain. Penindakan ini dilakukan secara manual maupun menggunakan mobil tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terkait gelar pasukan sedianya akan diselenggarakan besok Senin (17/11). Berlokasi di Mako Polres Kediri Kota. Itu untuk memastikan kesiapan anggota dan perlengkapan penunjang dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2025.

Selama operasi digelar, polisi akan melibatkan pihak luar. Seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dinas perhubungan (dishub), dinas kesehatan (dinkes), dan lain-lain.

Iptu Murni mengimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas dan marka yang ada di jalan. “Yang belum mengenakan helm silahkan tertib memakai helm SNI. Yang jarang menggunakan safety belt segera gunakan. Jangan lupa untuk melengkapi surat-surat berkendara,” terangnya.

Pelaksanaan Operasi Zebra disambut baik bagi warga kota. Seperti yang dikatakan oleh Anggia Nur, 24. Wanita ini menyambut baik adanya operasi Zebra 2025 meskipun dia menyebut selama ini polisi lalu lintas sudah menindak tegas pelaku pelanggaran.

“Sepertinya saya amati tanpa momen seperti ini (operasi Zebra 2025, Red) polisi selalu menindak tegas pelanggar. Tentu dengan adanya momen seperti ini penindakan akan semakin gencar dilakukan,” ujarnya.
Perempuan asal Kecamatan Kota itu menilai masih banyak penduduk kota yang kurang memperhatikan keselamatan berkendara. Buktinya saja banyak ditemui pengendara tidak menggunakan helm. Dengan alasan keluar dalam jarak dekat.
Kebiasaan-kebiasaan seperti ini memang perlu diubah. Sedekat apapun jaraknya tetap ada potensi orang tersebut celaka. Tidak bermaksud mendoakan yang jelek, namun sebagai manusia bisa meminimalkan dampak yang ada. Tentu dengan berkendara menggunakan peralatan yang lengkap. Baik helm SNI, motor sesuai standar serta surat-surat kendaraan.
“Harapannya semakin sering ada kegiatan penindakan, kesadaran masyarakat juga bertambah. Jangan sebaliknya dendam karena pernah ditilang. Karena pada dasarnya kalau kita sudah tertib. Polisi pun juga tidak akan melakukan tilang,” pungkasnya dengan melempar senyum.

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Terjenkan 80 Personil Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Polres Kediri Kota lakukan gelar pasukan di halaman Polres Kediri Kota kemarin pagi. Total ada puluhan personel yang diterjunkan dalam Operasi Zebra Semeru 2025 tersebut.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, total ada puluhan personel yang diterjunkan.

“Total ada sekitar 80 personel yang kami terjunkan. Namun semua pihak juga kami libatkan dalam memberi penyuluhan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat,” ujar lelaki yang akrab disapa Anggi.

Perlu diketahui, Operasi Zebra Semeru diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur hari ini. Operasi akan berlangsung mulai dari tanggal 17 sampai 30 November.


Ditanya terkait tujuan, operasi ini merupakan tahap persiapan menjelang Operasi Lilin nanti. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Tak hanya itu, juga untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga perlu dipastikan kesiapan anggota dan perlengkapan penunjang selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

Pantauan koran ini, AKBP Anggi Saputra Ibrahim juga turut memastikan kondisi kendaraan yang akan beroperasi selama Operasi Zebra Semeru.

Mulai dari sepeda motor patroli, mobil tilang ETLE hingga mobil ambulans yang digunakan untuk evakuasi korban kecelakaan lalu lintas. “Total ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran,” imbuhnya.

Tujuh prioritas itu diantaranya pertama pengendara tidak menggunakan helm SNI. Kedua pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.

Ketiga menggunakan ponsel saat berkendara. Keempat melawan arus. kelima berkendara di bawah umur.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Cek Kesiapan Operasi Zebra 2025, Ini Sasarannya

Selanjutnya, keenam pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan keenam pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

“Selama operasi berlangsung kami mengedepankan giat preemtif, preventif, dan represif serta humanis,” tandas polisi dengan pangkat dua melati emas tersebut.

Sementara itu, selain 80 personil yang disiagakan, pihaknya juga menyediakan dua ambulans, empat mobil patwal, dua moge pengawal, dan sepuluh kendaraan urai roda dua.

“Penindakan kami lakukan secara mobile menyesuaikan kebutuhan. Penindakan manual belum bisa kecuali kami kemas dalam KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan, Red),” tegas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir.


Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat patuh dan tertib dalam berkendara. “Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Afandy.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page