Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Mojo Kediri Didorong Manfaatkan Sertifikasi Tanah Resmi dan Legal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 mulai disosialisasikan kepada masyarakat Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kraton, pada Senin (9/2/2026) dan diikuti puluhan warga setempat.

Sosialisasi ini melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dari unsur kepolisian, kegiatan dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Kraton Aipda Yunus Adi Saputro dari Polsek Mojo.

Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan PTSL bertujuan untuk mendukung kelancaran program pemerintah sekaligus memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Polisi hadir untuk mendampingi, memberikan pemahaman, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung,” ujar Karyawan Hadi.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Camat Mojo Hasan, Kepala Desa Kraton Taukid, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri yang dipimpin Ahmad Junaidi. Selain itu, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri, Babinsa Desa Kraton, perangkat desa, dan warga masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, tim BPN menjelaskan tahapan pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, serta manfaat PTSL bagi masyarakat. Warga juga diberi kesempatan untuk bertanya terkait proses pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat.

Menurut Kepala Desa Kraton, program PTSL diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari serta meningkatkan nilai ekonomi aset milik warga.

“Kami berharap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena sertifikat tanah sangat penting untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Mojo memastikan akan terus mendukung program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan.(res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dorong Peran Warga Jaga Lingkungan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Mojoroto, Polres Kediri Kota terus memperkuat pendekatan preventif dan pembinaan masyarakat melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan (binluh) di tingkat kelurahan. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (9/2/2026).

Kegiatan binluh dilaksanakan di Posyandu RT 04 RW 04 Kelurahan Lirboyo mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo Aiptu Hadi Suwignyo memberikan penyuluhan kepada warga mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto mengatakan, kegiatan binluh merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada kegiatan sosial dan kesehatan warga.

“Posyandu menjadi ruang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Kesehatan masyarakat dan ketertiban lingkungan saling berkaitan. Jika masyarakat sehat dan peduli lingkungan, potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan,” ujar Rudi.

Dalam penyuluhannya, Aiptu Hadi mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, memperhatikan kesehatan keluarga, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar. Warga juga diimbau agar saling menjaga kerukunan dan segera melaporkan apabila terdapat permasalahan sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kegiatan ini disambut positif oleh warga RT 04 RW 04 Kelurahan Lirboyo. Kehadiran polisi di kegiatan Posyandu dinilai memberi rasa aman sekaligus mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Menurut Kapolsek Mojoroto, pendekatan humanis melalui kegiatan pembinaan seperti ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pencegahan, kemitraan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi juga aktif membangun kesadaran masyarakat sejak dini. Inilah wujud polisi yang menebar kebaikan dan hadir sebagai mitra warga,” kata Rudi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Mojoroto memastikan kegiatan pembinaan masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Kediri. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota, Puskesmas, dan Tim Kelurahan Dampingi Proses Penanganan Gangguan Jiwa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Seorang warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Widiodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (9/2/2026), setelah mengalami gangguan jiwa yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Proses rujukan dilakukan pada Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan pendampingan aparat kepolisian, tenaga kesehatan, serta unsur kelurahan. Warga yang dirujuk berinisial Rendy Yuwana Pratama, kelahiran Kediri yang selama beberapa waktu terakhir menunjukkan perilaku tidak stabil sehingga menimbulkan kekhawatiran warga di lingkungan RT 06 RW 01 Kelurahan Semampir.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, langkah rujukan dilakukan sebagai bentuk penanganan yang humanis sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mendampingi proses rujukan ini agar berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Tujuannya bukan hanya menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga memastikan yang bersangkutan mendapatkan perawatan medis yang tepat,” ujar Bowo saat dikonfirmasi.

Pendampingan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) kelurahan, tenaga medis dari Puskesmas Balowerti, serta unsur kesehatan setempat. Proses rujukan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan atau gangguan berarti.

Dokter dari Puskesmas Balowerti yang turut mendampingi menyebutkan bahwa rujukan ke rumah sakit jiwa merupakan langkah lanjutan setelah dilakukan pemantauan kondisi pasien. Penanganan di fasilitas khusus diharapkan dapat membantu pemulihan kesehatan jiwa yang bersangkutan secara lebih optimal.

Selain aspek medis, pihak kelurahan dan kepolisian juga melakukan komunikasi dengan lingkungan sekitar untuk memberikan pemahaman bahwa penanganan gangguan jiwa membutuhkan kerja sama semua pihak serta tidak boleh disertai stigma.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap peduli dan tidak menjauhi keluarga pasien. Gangguan jiwa adalah persoalan kesehatan yang perlu ditangani bersama,” kata Bowo.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kelurahan Semampir dilaporkan aman dan terkendali. Warga setempat menyambut baik langkah cepat aparat dan tenaga kesehatan karena dinilai mampu meredam keresahan sekaligus memberi solusi yang lebih manusiawi.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, tenaga medis, dan pemerintah kelurahan dalam menangani persoalan sosial dan kesehatan mental di tengah masyarakat, agar keamanan lingkungan tetap terjaga tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page