Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Arus Lalu Lintas Dialihkan Selama Car Free Day di Jalan Dhoho Kediri Berlangsung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Dhoho, Kota Kediri, pada Minggu (14/12/2025). Pengamanan dilakukan oleh petugas sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB guna memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan lancar.

Kegiatan pengamanan diawali dengan apel persiapan yang dilanjutkan pengaturan serta pengalihan arus lalu lintas di sejumlah simpul jalan yang mengarah ke kawasan Car Free Day. Personel gabungan dari Satlantas, Samapta, Polsek jajaran, dan Provost diterjunkan untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan pengamanan Car Free Day bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

“Pengalihan arus dilakukan sesuai dengan simpul-simpul yang telah ditentukan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan nyaman,” ujar AKP Tutud Yudho.

Selama pelaksanaan Car Free Day, petugas juga melakukan pemantauan situasi serta pengaturan lalu lintas di jalur alternatif untuk mengantisipasi kemacetan. Masyarakat tampak antusias memanfaatkan kawasan bebas kendaraan untuk berolahraga dan beraktivitas bersama keluarga.

Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas maupun kendala lalu lintas yang menonjol. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pak Babin Hadir Proses Pemilihan Ketua RT 46 Perum Graha Mukti Regency Kediri, Berjalan Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama unsur tiga pilar melaksanakan sambang, monitoring, dan pengamanan kegiatan pemilihan Ketua RT 46 di Perum Graha Mukti Regency, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (14/11/2025).

Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan oleh Aiptu Yulianto TM selaku Bhabinkamtibmas Tosaren sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kehadiran aparat bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan rasa aman bagi panitia maupun warga yang menggunakan hak pilihnya.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan pengamanan kegiatan pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas di tingkat lingkungan terkecil.

“Polisi hadir untuk memastikan proses demokrasi di lingkungan masyarakat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Siswandi.

Selama proses pemilihan berlangsung, petugas juga melakukan pemantauan langsung serta berkoordinasi dengan panitia dan unsur kelurahan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Warga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan tetap menjaga ketertiban.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi pemilihan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Penguatan Kekompakan Warga Disertai Pesan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas Semampir Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota, melaksanakan sambang dan patroli pendampingan kegiatan luar wilayah berupa outbond Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Semampir yang digelar di halaman Dinas Pariwisata Goa Selomangleng, Kota Kediri, pada Minggu (14/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut diikuti sekitar 84 peserta dari unsur Pokmas Mapan Bersinar Kelurahan Semampir. Outbond ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kelompok kerja kelurahan untuk mempererat rasa kekeluargaan, persaudaraan, dan soliditas antarwarga.

Kapolsek Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan kamtibmas agar kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya mendampingi, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait keselamatan pribadi selama perjalanan berangkat maupun kepulangan peserta,” ujar AKP Bowo Wicaksono.

Selain itu, peserta diingatkan untuk selalu menjaga ketertiban dan kebersamaan, serta menjadikan kegiatan positif seperti outbond sebagai sarana memperkuat sinergi antara warga dan aparat keamanan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Semampir Moch. Tohir, S.Sos., Ketua PKK Kelurahan Semampir Yuni Kuswulandari, Babinsa Kelurahan Semampir, Bhabinkamtibmas, serta unsur Pokmas Mapan Bersinar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page