Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Aksi Cepat Aiptu Agung Broto Cegah Kemacetan, Kendaraan Mogok Kembali Menyala dan Lanjut Perjalanan

Published

on

Kediriselaludihati.com — Kepedulian anggota Satlantas Polres Kediri Kota terhadap pengguna jalan kembali ditunjukkan saat pelaksanaan tugas pengaturan lalu lintas dan patroli Blue Light di kawasan Simpang Empat Lonceng, Kota Kediri, Sabtu (6/6/2026) malam. Berkat respons cepat personel di lapangan, sebuah kendaraan yang mengalami mogok di tengah ramainya arus lalu lintas berhasil dievakuasi dan diperbaiki sehingga dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat arus lalu lintas di kawasan Simpang Empat Lonceng terpantau cukup padat. Meningkatnya volume kendaraan pada malam akhir pekan membuat petugas Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas secara intensif guna menjaga kelancaran arus kendaraan.

Saat melaksanakan tugas rutin Blue Light dan pengaturan lalu lintas, anggota Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Aiptu Agung Broto bersama Briptu Sandy, mendapati sebuah kendaraan berhenti di sisi utara Simpang Empat Lonceng. Kendaraan tersebut tidak dapat berjalan dan berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas di lokasi yang dikenal sebagai salah satu titik ramai kendaraan pada malam hari.

Melihat kondisi tersebut, kedua anggota langsung mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pengemudi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan mengalami gangguan pada sistem aki dan kelistrikan sehingga tidak dapat dihidupkan.

Untuk menghindari kemacetan yang lebih panjang, petugas kemudian membantu mendorong kendaraan ke tepi jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Setelah berada di lokasi yang aman, petugas melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.

Berkat kesigapan dan kemampuan teknis yang dimiliki petugas, gangguan pada kendaraan berhasil diatasi. Tidak lama kemudian kendaraan dapat kembali dinyalakan dan berfungsi normal sehingga pengemudi dapat melanjutkan perjalanan menuju Jalan Patimura.

Pengemudi yang diketahui merupakan warga Mrican tersebut mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada anggota Satlantas Polres Kediri Kota yang telah membantu saat mengalami kesulitan di jalan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T. Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran personel Satlantas di lapangan tidak hanya untuk melakukan penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan pelayanan serta pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Anggota kami di lapangan selalu kami dorong untuk responsif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, termasuk membantu pengguna jalan yang mengalami kendala kendaraan. Kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan solusi bagi masyarakat,” ujar AKP T. Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, kegiatan patroli Blue Light yang dilaksanakan secara rutin juga bertujuan mengantisipasi gangguan kamtibmas, mencegah kemacetan, serta memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Aksi cepat yang dilakukan Aiptu Agung Broto dan Briptu Sandy tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Selain membantu pengendara yang mengalami kesulitan, tindakan tersebut juga berhasil mencegah terjadinya kemacetan di tengah meningkatnya volume kendaraan pada malam akhir pekan.

Dengan semangat pelayanan humanis, Satlantas Polres Kediri Kota terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Ribuan Warga Kalipang Kediri Terima Beras dan Minyak Goreng, Distribusi Berlangsung Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Aiptu Sugeng Sampir melakukan pemantauan sekaligus pengamanan kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat penerima manfaat di Kantor Desa Kalipang, pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah untuk alokasi Februari–Maret 2026. Sebanyak 1.179 warga penerima manfaat tercatat menerima bantuan yang disalurkan secara bertahap selama dua hari.

Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian penyaluran bantuan berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama proses distribusi berlangsung.

Sejak pagi, warga mulai berdatangan ke Kantor Desa Kalipang untuk mengikuti proses penyaluran bantuan. Petugas desa bersama pihak terkait melakukan verifikasi data penerima sebelum bantuan diserahkan kepada masyarakat sesuai daftar yang telah ditetapkan.

Bantuan pangan yang disalurkan berupa beras dan minyak goreng diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Bhabinkamtibmas turut melakukan pemantauan terhadap jalannya antrean warga agar tetap tertib serta memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai prosedur. Koordinasi dengan perangkat desa dan panitia pelaksana juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan warga maupun kendala teknis lainnya.

Kapolsek Grogol AKP Andang W., S.H., M.H., melalui kegiatan tersebut menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung berbagai program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di lokasi penyaluran bantuan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan Polri yang humanis dan responsif dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

Sesuai semangat Polres Kediri Kota Sekartaji, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan nilai Selaras, Karomah, Tangguh, dan Terpuji dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pembagian Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter Berlangsung Tertib di Gedung Serbaguna Desa Manyaran Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Manyaran Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota bersama unsur tiga pilar melaksanakan pengamanan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) kepada masyarakat Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Manyaran tersebut mendapatkan pengamanan langsung dari Bhabinkamtibmas Desa Manyaran Aiptu Deri Risdianto guna memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Bantuan yang disalurkan kepada masyarakat berupa beras sebanyak 40 kilogram dan minyak goreng 4 liter untuk setiap penerima manfaat. Tercatat sebanyak 1.224 warga Desa Manyaran menerima bantuan dalam kegiatan tersebut.

Penyaluran bantuan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.50 WIB. Sejak pagi, warga penerima manfaat telah berdatangan ke lokasi dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Petugas bersama perangkat desa melakukan verifikasi data guna memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Manyaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, perangkat desa, serta masyarakat penerima bantuan dari seluruh wilayah Desa Manyaran.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan proses pembagian bantuan kepada masyarakat secara bertahap. Pengaturan antrean dan mekanisme penyaluran dilakukan dengan baik sehingga tidak terjadi penumpukan warga di lokasi kegiatan.

Aiptu Deri Risdianto bersama unsur pengamanan lainnya turut melakukan pemantauan selama proses penyaluran berlangsung. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Selain melakukan pengamanan, petugas juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, mengikuti arahan panitia, serta saling menghormati selama proses pembagian bantuan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.

Program bantuan pangan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta meringankan beban ekonomi warga penerima manfaat. Pemerintah desa bersama seluruh pihak terkait berkomitmen mendukung kelancaran penyaluran bantuan agar dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh bantuan berhasil disalurkan kepada penerima manfaat sesuai data yang telah ditetapkan.

Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat, Polri terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan, pengamanan, dan pengayoman kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page