Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojo Dorong Sinergi Polisi dan Mahasiswa dalam Edukasi Hukum di Tengah Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati – Bhabinkamtibmas Desa Ploso, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, menghadiri kegiatan Workshop Sosialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri di Balai Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait aspek hukum lingkungan serta persoalan agraria yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Ploso Bripka R. Rahardian S.W. turut hadir sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang melibatkan unsur pemerintah desa, mahasiswa, dan masyarakat.

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kapolsek Mojo IPTU Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan wujud peran Polri dalam mendukung kegiatan edukatif serta membangun hubungan yang baik dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi menjaga keamanan, tetapi juga hadir dalam kegiatan yang memberikan manfaat dan peningkatan wawasan bagi masyarakat,” ujar IPTU Mahmud.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, perguruan tinggi, dan masyarakat terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Berikan Pesan Kamtibmas kepada Mahasiswa KKN Universitas Tribakti Lirboyo Selama Mengabdi di Masyarakat Desa Petungroto

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kota Kediri yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan kepolisian kepada masyarakat sekaligus menjaga komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen yang berada di wilayah binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para mahasiswa KKN yang melaksanakan kegiatan selama kurang lebih satu bulan di Desa Petungroto.

Aiptu Eko mengingatkan agar mahasiswa selama menjalankan program KKN dapat menjaga sikap, menghormati nilai-nilai sosial masyarakat, serta menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat mereka melaksanakan kegiatan.

“Kami berharap mahasiswa KKN dapat menjadi bagian dari masyarakat, menjaga komunikasi yang baik dengan warga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Aiptu Eko.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila selama pelaksanaan kegiatan terdapat kendala atau permasalahan di lapangan, mahasiswa dapat berkoordinasi dengan perangkat desa maupun Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan bantuan.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan upaya membangun hubungan yang baik antara kepolisian dengan seluruh unsur masyarakat, termasuk kalangan akademisi yang sedang melakukan pengabdian.

“Sinergi dengan mahasiswa dan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Kapolsek Mojo.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo berharap keberadaan mahasiswa KKN dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Desa Petungroto serta tetap berjalan dengan aman dan tertib. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Hadir di Persimpangan Strategis, Pastikan Arus Kendaraan di Kota Kediri Tetap Aman dan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Bluelight Patrol dan Tim Urai sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hari, pada Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik persimpangan yang menjadi jalur aktivitas masyarakat, yakni Simpang Empat Lonceng dan Simpang Empat Ringinsirah Kota Kediri.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota selaku perwira pengendali dengan melibatkan anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu biru (blue light) sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho menyampaikan bahwa kegiatan Bluelight Patrol dan Tim Urai merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif.

“Patroli ini dilakukan untuk memantau kondisi arus lalu lintas, mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan agar perjalanan tetap aman dan lancar,” ujar AKP Yudho.

Selain melakukan pemantauan arus kendaraan, personel juga melakukan penguraian apabila terjadi kepadatan lalu lintas serta memastikan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan tertib.

Melalui kegiatan rutin tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus meningkatkan upaya preventif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page