Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Jelang Takbir Keliling, Polisi Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas di Wilayah Banyakan Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sambang dan dialog dengan warga binaan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pada Rabu (17/3/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka Gaguk S pada pukul 11.00 WIB di wilayah Desa Jabon sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dialogis dengan warga sekaligus berkoordinasi terkait perkembangan situasi keamanan di lingkungan desa.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan berkaitan dengan rencana kegiatan takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Banyakan AKP Joko menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat komunikasi antara polisi dan masyarakat.

Menurut dia, melalui pendekatan dialogis, potensi gangguan keamanan dapat dideteksi lebih dini sehingga dapat segera dilakukan langkah pencegahan.

“Koordinasi dengan warga menjadi kunci dalam menjaga situasi tetap aman, terutama menjelang momen perayaan seperti takbir keliling,” ujarnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli dan Pemantauan Arus Mudik Dilakukan Polres Kediri Kota di Terminal, Jalur Perbatasan, hingga Kawasan Strategis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026 di wilayah Kota Kediri terus diperkuat melalui kegiatan patroli dan pemantauan yang dilakukan di sejumlah pos pengamanan, mulai Senin hingga Selasa (16 – 17/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik strategis, di antaranya Pos Pengamanan (Pospam) III Terminal Tamanan, Pos Pam I Jalan Ahmad Yani, serta Pos Pam V Gringging, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.

Di Pos Pengamanan III Terminal Tamanan, Regu III yang dipimpin Kapospam AKP Wasis Supriyanto bersama Padal Iptu Moh. Komaruzaman melaksanakan patroli harkamtibmas, pemantauan arus lalu lintas, serta pengawasan arus mudik di kawasan terminal.

Kegiatan yang berlangsung mulai Selasa (17/3/2026) dini hari hingga siang tersebut difokuskan pada peningkatan pengawasan di salah satu titik mobilitas masyarakat, khususnya menjelang arus mudik Lebaran.

Sementara itu, di Pos Pam I Jalan Ahmad Yani, Regu II yang dipimpin Kapospam AKP Ismanta melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan, seperti kawasan perbatasan Tepus, depan Makodim, hingga area perbankan dan mesin ATM guna mengantisipasi potensi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).

Selain patroli, petugas juga melakukan pemantauan arus lalu lintas di sekitar pos yang terpantau lancar selama kegiatan berlangsung.

Di lokasi lain, Pos Pam V Gringging juga menggelar kegiatan serupa yang dipimpin Kapospam Iptu Ali Susilo bersama Padal Ipda Sugeng Riyadi.

Personel melaksanakan apel kesiapan, pemantauan situasi kamtibmas, serta pengaturan arus lalu lintas di kawasan sekitar Pasar Gringging yang dikenal memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Secara keseluruhan, kegiatan pengamanan di ketiga pos tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan instansi terkait lainnya.

Operasi Ketupat Semeru 2026 sendiri dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, sebagai upaya pengamanan selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengamanan difokuskan pada titik-titik rawan kepadatan lalu lintas, pusat aktivitas masyarakat, serta jalur yang dilalui pemudik.
Selama pelaksanaan kegiatan di sejumlah pos pengamanan tersebut, situasi di wilayah Kota Kediri terpantau aman, tertib, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Kediri Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Balap Liar, dan Sahur on the Road

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar rangkaian patroli malam hingga dini hari dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama Operasi Ketupat Semeru 2026.

Kegiatan pertama berupa patroli Blue Light dan tim urai dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah titik, mulai dari Simpang Empat Ringin Sirah hingga Simpang Empat Lonceng.

Patroli tersebut dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota Patwal dengan menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi lampu rotator biru.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan patroli Blue Light merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Patroli ini bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas serta memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” ujarnya.

Selain patroli malam, Satlantas Polres Kediri Kota juga melaksanakan patroli sahur pada Selasa (17/3/2026) dini hari mulai pukul 03.30 WIB.

Patroli sahur tersebut menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya Simpang Tiga Iskandar Muda, Simpang Empat Semampir, dan Simpang Empat Nabatiyasa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali dan anggota Turjawali Polres Kediri Kota.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pengawasan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta kegiatan sahur on the road yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan guna memastikan kondisi tetap kondusif selama waktu sahur.

Selama rangkaian kegiatan patroli berlangsung, situasi di wilayah Kota Kediri terpantau aman, tertib, dan terkendali.

Polres Kediri Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin, baik pada malam hari maupun dini hari, guna menjaga keamanan serta menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page