Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Semarak HUT RI ke-81, Warga Kaliombo Kediri Nikmati Penyerahan Hadiah Lomba dan Hiburan Orkes Rodesta
Kediriselaludihati.com – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Puncak kegiatan PHBN Kaliombo Guyub Fest 2026 digelar di Lapangan Kaliombo, Jalan Padang Padi, pada Minggu malam (30/8/2026).
Kegiatan yang diikuti masyarakat setempat tersebut diisi dengan rangkaian acara penyerahan hadiah berbagai perlombaan serta hiburan musik orkes Rodesta. Warga tampak antusias mengikuti acara yang menjadi penutup rangkaian peringatan kemerdekaan di Kelurahan Kaliombo.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey V.M., S.H. bersama tiga pilar melakukan pemantauan sekaligus pengamanan jalannya kegiatan. Kehadiran unsur keamanan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Andrey juga menyampaikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif selama kegiatan berlangsung.
“Kegiatan masyarakat seperti ini merupakan momentum mempererat kebersamaan. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar acara dapat berjalan dengan baik,” ujar Aipda Andrey.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kedekatan dengan warga sekaligus menjaga situasi kamtibmas.
“Bhabinkamtibmas selalu hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam pengamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengajak warga ikut menjaga lingkungan masing-masing,” kata Kompol Bowo.
Puncak PHBN Kaliombo Guyub Fest 2026 berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Polisi Masuk Sekolah, Edukasi Karakter Jadi Upaya Cegah Perundungan di SDN 1 Keniten Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman terus dilakukan jajaran Polsek Mojo, Polres Kediri Kota. Melalui program sambang dan pendekatan edukatif, Bhabinkamtibmas Desa Keniten Aiptu Aris Fitrianto, S.H. memberikan pembinaan kepada para siswa SDN 1 Keniten, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Aris bertindak sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan arahan kepada siswa-siswi mengenai pentingnya menjaga sikap saling menghargai antar teman. Salah satu materi yang disampaikan adalah bahaya tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
Aiptu Aris mengingatkan para siswa agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti teman, baik melalui ucapan maupun tindakan fisik. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik untuk belajar, bermain, dan mengembangkan diri.
“Anak-anak harus saling menghormati dan menyayangi teman. Jangan sampai ada yang melakukan bullying karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu proses belajar,” pesan Aiptu Aris dalam arahannya.
Ia juga mengajak para siswa untuk berani melapor kepada guru maupun orang tua apabila mengalami atau melihat adanya tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran Bhabinkamtibmas dalam membangun kedekatan dengan masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga memiliki peran dalam memberikan edukasi serta membentuk karakter generasi muda.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kegiatan pembinaan di sekolah menjadi langkah preventif untuk menanamkan nilai disiplin, kepedulian, dan sikap saling menghargai sejak usia dini.
“Pencegahan terhadap bullying harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Dengan komunikasi dan edukasi yang baik, diharapkan para siswa dapat tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian dan menghormati sesama,” ujar Iptu Mahmud.
Kegiatan yang berlangsung di SDN 1 Keniten, Dusun Keniten, Desa Keniten tersebut berjalan tertib dan aman. Melalui kegiatan ini, Polsek Mojo berharap hubungan antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang positif. (res/an).
Peristiwa
Cegah Kebakaran Lahan dan Bangunan, Polsek Mojo Kediri Perkuat Edukasi Kamtibmas di Tingkat Desa
Kediriselaludihati.com – Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Ploso Bripka R. Rahardian S.W. saat melaksanakan sambang wilayah di Pendopo Balai Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi kepada perangkat desa dan lembaga desa terkait bahaya kebakaran, baik kebakaran bangunan maupun kebakaran lahan. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Ploso.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.
“Melalui sambang dan dialog dengan perangkat desa, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat kondisi lingkungan kering seperti sekarang. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama,” ujar Iptu Mahmud.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati dalam penggunaan api, instalasi listrik, maupun aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka.
Selain menyampaikan imbauan terkait bahaya kebakaran, Bhabinkamtibmas juga melakukan monitoring perkembangan situasi kamtibmas di Desa Ploso serta mengajak perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mendeteksi dini berbagai potensi gangguan, termasuk ancaman kebakaran yang dapat merugikan warga.
Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Ploso, Dusun Kebanan, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, lancar, dan aman. (res/an).
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
