Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Kebakaran di Sams Studio, Arus Jalan Brigjen Katamso Sempat Dialihkan
Kediriselaludihati.com – Kebakaran yang terjadi di Sams Studio, Jalan Brigjen Katamso, Minggu pagi (7/12/2025), mengundang respons cepat dari Satlantas Polres Kediri Kota. Personel Unit Turjawali diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memastikan area sekitar TKP tetap aman bagi masyarakat.
Kejadian terpantau terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bertindak sebagai perwira pengendali, memimpin langsung penanganan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi studio.
Personel yang berada di lapangan melakukan penutupan sementara jalur yang bersinggungan langsung dengan titik kebakaran, sekaligus mengalihkan arus kendaraan untuk memudahkan akses petugas pemadam kebakaran dan relawan.
“Langkah utama kami adalah memastikan lokasi aman serta memberi ruang bagi tim pemadam untuk bekerja cepat. Pengalihan arus dilakukan agar tidak terjadi kemacetan dan masyarakat tetap bisa berkendara dengan aman,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Ia menegaskan bahwa seluruh personel Satlantas terus siaga di lokasi hingga situasi benar-benar dinyatakan aman.
Hingga kegiatan selesai, proses penanganan TKP kebakaran berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan keamanan maupun lalu lintas di sekitar Jalan Brigjen Katamso. (res/aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Kota Kediri Pastikan Aksi Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra Berjalan Tertib dan Aman
Kediriselaludihati.com – Aksi penggalangan donasi untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera digelar oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), LKK, serta Karang Taruna Kelurahan Ngampel di simpang tiga Jalan Gatot Subroto, Kota Kediri, pada Minggu pagi (7/12/2025). Kegiatan sosial tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 dan mendapatkan perhatian pengguna jalan maupun warga sekitar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Aipda Soleh, hadir memantau pelaksanaan penggalangan dana guna memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar simpang tiga.
Kegiatan donasi dilakukan dengan pengumpulan sumbangan sukarela dari masyarakat, yang selanjutnya akan disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Kediri. Aparat kepolisian memberikan pendampingan dan imbauan agar peserta tetap menjaga keselamatan selama aksi berlangsung.
“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan kemanusiaan ini, namun tetap mengingatkan panitia dan relawan agar menjaga keamanan diri, pengguna jalan, serta menjaga ketertiban selama aksi berlangsung,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang publik, termasuk aksi sosial, tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Hingga kegiatan selesai, penggalangan donasi berjalan lancar tanpa hambatan, dan situasi wilayah Ngampel dilaporkan aman dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Polsek Pesantren Kota Kediri Selidiki Pencurian di Kantor SMP PGRI 2
Kediriselaludihati.com – Ruang kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220, Kelurahan Pesantren, dibobol maling pada Minggu (7/12/2025) dini hari. Pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk dengan cara mencongkel pintu kantor dan mengambil barang berharga milik sekolah.
Kejadian pertama kali diketahui Slamet Widodo, petugas kebersihan sekolah, sekitar pukul 05.30. Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu kantor dalam kondisi rusak. Saksi kemudian menghubungi Kepala Sekolah, Sri Kuntari Agistini, untuk melaporkan temuan tersebut.
Setibanya di sekolah, Sri Kuntari bersama saksi melakukan pengecekan dan mendapati satu unit laptop merk Asus warna hitam yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari besi telah hilang. Selain itu, uang tabungan pelajar sebesar Rp100.000 yang disimpan di toples plastik juga raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara bersama unit identifikasi untuk melakukan olah TKP. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bohlam lampu, toples plastik bening, dan serpihan kayu dari pintu yang dicongkel.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., memastikan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.
“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti awal. Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada jam-jam rawan,” ujar Siswandi.
Ia menegaskan bahwa laporan pencurian dengan pemberatan ini diproses sesuai pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.
Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp4,1 juta. Hingga kini, unit Reskrim Polsek Pesantren masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
