Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Patroli Malam di Simpang Ringin Sirah dan Lonceng, Polisi Hadir Berikan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui kegiatan Bluelight Patrol dengan menggunakan kendaraan dinas patroli.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (20/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi patroli di Simpang Empat Ringin Sirah dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.

Kegiatan Bluelight dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas serta patroli menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu biru sebagai tanda kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Selain menjaga kelancaran arus kendaraan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, pelanggaran lalu lintas, maupun situasi lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan Bluelight merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas malam hari.

“Keberadaan anggota di lapangan melalui patroli Bluelight diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Satlantas Polres Kediri Kota terus mengedepankan langkah edukatif, preventif, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui kegiatan patroli Bluelight tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar serta menciptakan wilayah Kota Kediri yang nyaman bagi seluruh masyarakat.(res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Selopanggung Kediri Ajak Warga Cegah Penebangan Pohon Sembarangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian terus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya.

Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Polsek Semen, Polres Kediri Kota yang melaksanakan sambang dan silaturahmi kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono melakukan dialog langsung dengan warga serta menyampaikan imbauan kepada para pedagang kayu agar tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan.

Petugas mengingatkan bahwa keberadaan pohon memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan alam, serta menjaga kelestarian kawasan desa.

Selain memberikan imbauan lingkungan, kegiatan sambang tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Melalui komunikasi langsung, Bhabinkamtibmas dapat mengetahui berbagai kondisi maupun permasalahan yang berkembang di tengah warga.

Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan sambang merupakan salah satu cara Polri untuk hadir dan membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan serta menciptakan kehidupan yang harmonis,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya kesadaran masyarakat, potensi kerusakan alam akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat dicegah sejak dini.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Semen berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Desa Selopanggung.

Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Bersama BPN Kota Kediri Berikan Pendampingan, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan menciptakan penyelesaian permasalahan secara damai di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar mendampingi kegiatan mediasi terkait aduan sengketa tanah warga.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko bersama tiga pilar kelurahan dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Mojoroto mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri dalam menerima pengaduan dari warga bernama Suwinto, warga Kelurahan Bujel.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan sengketa sebidang tanah yang berada di Jalan Suparjan Nomor 54, RT 036 RW 012, Kelurahan Mojoroto.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kronologi bahwa sebelumnya pernah diminta untuk memberikan tanda tangan terkait dokumen tanah, namun yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan penandatanganan. Sementara itu, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni Sri Djumiati, melalui proses peralihan hak.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak BPN Kota Kediri memberikan penjelasan dan masukan kepada kedua belah pihak agar mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga komunikasi, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan bahwa pendampingan dalam setiap permasalahan masyarakat merupakan bagian dari tugas Polri untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara bijaksana.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas selalu hadir dalam setiap persoalan masyarakat, khususnya untuk membantu menjaga komunikasi dan mencegah terjadinya konflik. Penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang diutamakan selama masih dapat dilakukan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait, diharapkan setiap permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Kegiatan pendampingan mediasi sengketa tanah tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan situasi tetap kondusif. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page