Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Beri Pengamanan Humanis dan Rasa Aman bagi Jemaat GBI Sinar Kasih

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan monitoring dan pengamanan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026 di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sinar Kasih, Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (14/5/2026).

Kegiatan pengamanan dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Aiptu Yulianto TM bersama personel Polsek Pesantren guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan kondusif.

Ibadah dipimpin Pendeta Imam Suhadi, S.Th dengan mengusung tema “Teladan Kristus Dalam Bertumbuh” serta diikuti sekitar 70 jemaat.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas yang terlibat terdiri dari AKP Sugito, Aiptu Sigit W, Aiptu Yulianto TM, Aiptu Didit A, dan Aipda Eko Deni.

Selain melakukan pengamanan di sekitar lokasi gereja, petugas juga melakukan pemantauan situasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan ibadah merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah agar kegiatan berlangsung khidmat dan lancar,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Blimbing Kediri Pastikan Jemaat Beribadah di Greja Marganing Rahayu dengan Aman dan Nyaman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Blimbing, Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota Aiptu Zendrik melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Marganing Rahayu, Dusun Bulak, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (14/5/2026).

Ibadah kebaktian tersebut dipimpin Penatua Sri Setyowati Bawole dengan diikuti sekitar 30 jemaat. Dalam ibadah itu diangkat tema “Pergi dan Beritakanlah” yang diambil dari Kisah Para Rasul 1:6-14.

Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi gereja guna memastikan ibadah berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan keagamaan itu juga menjadi bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman saat menjalankan ibadah.

Kapolsek Tarokan AKP Ibnu Sai, S.H., mengatakan pengamanan rumah ibadah merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Hingga ibadah selesai, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung lancar dan aman. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Ratusan Jemaat Ikuti Ibadah Bertema “Pergi dan Beritakanlah” dengan Khidmat di Gereja Katolik GBIP Imanuel Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katolik GBIP Imanuel Kediri, Jalan KDP Slamet, Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri, pada Kamis (14/5/2026).

Pengamanan dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor Aipda Toni Setiawan bersama personel Polsek Mojoroto yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Mojoroto AKP Henry.

Ibadah yang dipimpin oleh Pendeta Afriani Sinambela Pongpindan tersebut mengusung tema “Pergi dan Beritakanlah” dan diikuti sekitar 156 jemaat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pengamanan di area gereja sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada panitia penyelenggara dan jemaat guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.

Kehadiran aparat kepolisian bersama petugas keamanan gereja mendapat apresiasi dari jemaat karena memberikan rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga toleransi dan kondusivitas wilayah.

“Kami berupaya memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, lancar, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujarnya.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page