Peristiwa
Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.
“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna.
“Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.
Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.
“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.
Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.
Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force. Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.
Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .
Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.
“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur. Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)
Peristiwa
Kendaraan Dash Cam Dikerahkan, Polisi Rekam Situasi Jalan Raya untuk Perkuat Respons Cepat di Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi kamera pemantau (Dash Cam) untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pada Kamis (3/9/2026).
Patroli yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut menyusuri sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri, mulai dari Jalan Brawijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Pemuda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho, Jalan Patimura, hingga Jalan Joyoboyo.
Kegiatan tersebut dilakukan pada waktu aktivitas masyarakat meningkat, terutama menjelang sore hari, ketika arus kendaraan mulai mengalami peningkatan di sejumlah kawasan perkotaan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, patroli MQR merupakan bagian dari upaya kepolisian menghadirkan pelayanan cepat sekaligus memastikan kondisi lalu lintas tetap terpantau.
“Patroli ini bertujuan untuk memantau situasi lalu lintas secara langsung, mengantisipasi potensi gangguan keamanan, serta memberikan respons apabila ditemukan permasalahan di lapangan,” ujar AKP Septia.
Menurutnya, penggunaan kendaraan patroli yang dilengkapi Dash Cam juga membantu petugas dalam melakukan pemantauan situasi jalan secara lebih optimal.
“Teknologi pendukung seperti kamera pemantau menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Dalam pelaksanaan patroli, personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemantauan arus kendaraan, mengamati kondisi sejumlah ruas jalan, serta memastikan aktivitas masyarakat berjalan dengan tertib.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota selaku perwira pengendali mengatakan, patroli MQR dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kehadiran anggota di jalan raya diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan yang dapat menghambat aktivitas pengguna jalan,” ujarnya.
Melalui patroli MQR tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus memperkuat pola pelayanan berbasis respons cepat dengan mengedepankan pencegahan, pemantauan, dan kehadiran polisi di tengah masyarakat. (res/an)
Peristiwa
Puluhan Siswa SMPN 2 Banyakan Diberi Pemahaman UU ITE, Polisi Dorong Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial
Kediriselaludihati.com – Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan sejumlah risiko apabila tidak digunakan secara bijak.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Banyakan Polres Kediri Kota memberikan edukasi kepada pelajar SMP Negeri 2 Banyakan Satap, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (3/9/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 60 siswa dengan materi utama terkait penggunaan teknologi informasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahaya judi online, perundungan atau bullying, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI).
Wakapolsek Banyakan Iptu Heri Purnomo bersama Kanit Binmas Polsek Banyakan Ipda Arifin dan Bhabinkamtibmas Desa Tiron Aiptu A. Winarso hadir langsung memberikan pemahaman kepada para siswa.
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. mengatakan, edukasi kepada pelajar menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
“Perkembangan teknologi saat ini sangat cepat. Anak-anak harus memahami bahwa teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko apabila digunakan tanpa pertimbangan dan aturan,” ujar AKP Joko.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolsek Banyakan menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dan media sosial harus dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Para pelajar diingatkan agar tidak terjebak dalam berbagai aktivitas yang melanggar hukum, seperti judi online, penyebaran konten negatif, maupun tindakan yang merugikan orang lain.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu justru digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. Gunakan media sosial dengan bijak dan pikirkan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan di ruang digital,” ujar Iptu Heri.
Selain membahas UU ITE, polisi juga mengingatkan siswa mengenai bahaya bullying di lingkungan sekolah maupun di dunia maya. Menurutnya, tindakan perundungan dalam bentuk apa pun dapat berdampak buruk terhadap korban maupun pelaku.
Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Polisi mengingatkan agar teknologi tersebut tidak digunakan untuk membuat konten asusila, memalsukan informasi, maupun tindakan lain yang dapat merugikan pihak lain.
Kepala SMPN 2 Banyakan Satap Eni Faristia, S.Pd. menyampaikan apresiasi atas kegiatan edukasi yang diberikan Polsek Banyakan. Menurutnya, pemahaman tentang dunia digital sangat dibutuhkan oleh para siswa di tengah perkembangan teknologi yang semakin luas.
“Kami berharap kegiatan seperti ini memberikan bekal kepada siswa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial,” ujarnya.
Selain edukasi digital, dalam kesempatan tersebut polisi juga mengingatkan para pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan saat berada di jalan raya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Banyakan berharap para pelajar mampu menjadi generasi yang cerdas dalam menggunakan teknologi, memahami aturan hukum, serta mampu memanfaatkan perkembangan digital untuk hal-hal yang positif. (res/an)
Peristiwa
Polisi Turun ke Sawah, Berikan Edukasi Petani untuk Perkuat Swasembada Pangan di Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, melakukan pengecekan sekaligus memberikan edukasi kepada petani jagung di area persawahan RT 10 RW 02 Kelurahan Ngampel, pada Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Satgas Ketahanan Pangan Polda Jawa Timur agar jajaran kepolisian ikut berperan dalam mendukung sektor pertanian dan mendorong tercapainya swasembada pangan nasional.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel Aiptu Soleh turun langsung menemui para petani jagung untuk melihat kondisi lahan sekaligus berdialog mengenai aktivitas pertanian yang sedang berjalan.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, keterlibatan kepolisian dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus upaya memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.
“Bhabinkamtibmas memiliki peran yang dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, anggota dapat mengetahui kondisi warga secara langsung sekaligus memberikan dukungan terhadap program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kompol Rudi.
Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan. Karena itu, komunikasi antara petani dan berbagai pihak perlu terus dibangun agar berbagai kendala di lapangan dapat diketahui dan dicarikan solusi.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Soleh juga memberikan edukasi kepada petani terkait pentingnya menjaga produktivitas pertanian serta mendukung gerakan ketahanan pangan.
“Petani memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan pangan. Kami hadir untuk memberikan dukungan dan menjalin komunikasi agar program ini dapat berjalan bersama-sama,” kata Aiptu Soleh.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel bersama para petani jagung. Pendekatan langsung ke lapangan menjadi salah satu cara kepolisian untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat, termasuk para pelaku sektor pertanian.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wisnu menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif mendukung program strategis pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam program ketahanan pangan, Polres Kediri Kota berharap sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat semakin kuat, khususnya dalam mendukung upaya mewujudkan kemandirian pangan. ( red,/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
