Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Polsek Mojoroto dan Basarnar Cari Korban Hanyut Terseret Arus Sungai

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota ikut serta dalam proses pencarian korban terseret air sungai pada hari ke-7.

Lokasi korban hanyut terbawa aliran Sungai di Perumahan Wilis Indah, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Dimulai dari, pukul 07.00 WIB apel pagi dan pembagian SRU dan dibagi menjadi 3 SRU.

SRU 1 melakukan pemantauan darat pada koordinat 7°45’52.61″S 112° 1’24.68″E (Bendungan Waru Turi)

SRU 2 melakukan pemantauan darat pada koordinat 7°36’5.01″S 112° 6’34.81″E (Jembatan Brantas Baru Kertosono)

SRU 3 (LCR BASARNAS, LCR BPBD Kota Kediri) melakukan penyisiran sungai pada koordinat 7°36’3.51″S 112° 6’34.68″E (Jembatan Brantas Baru Kertosono) sampai pada koordinat 7°29’19.39″S 112°11’5.72″E (Dam Karet Jatimlerek)

Tim SAR Gabungan melaksanakan evaluasi dan pertemuan dengan pihak keluarga, dan Operasi SAR dinilai sudah tidak efektif untuk dilanjutkan dengan pertimbangan.

Operasi SAR telah dilaksanakan selama 7 hari (ketentuan UU 29 th 2014). Tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban.

Pukul 17.00 Ops SAR diusulkan untuk ditutup dan semua unsur SAR yang terlibat kembali ke satuan masing- masing dengan ucapan terimakasih. Estimasi tiba di Pos Pencarian dan Pertolongan Trenggalek pukul 18.30 WIB

Korban bernama, Haryono Adi Wiyono (80) warga Perum Wilis Indah 2 Jl. H Raya No. 07 RT/RW 01/06 Kel. Pojok Kec. Mojoroto, Kota Kediri.

Unsur SAR yang terlibat, Pos Pencarian dan Pertolongan Trenggalek 1 Tim. BPBD KOTA KEDIRI 8 orang. PMI 3 orang. Brigade Penolong 13.30 4 orang.

Tantular Kediri Rescue 5 Orang. RAPI 5 orang. SAR MTA 4 orang. GUSDURIAN 4 orang. BASARTA 1 orang. Wana Rescue 5 orang

Peralatan, Rescue Carrier Vahicle. Peralatan Water Rescue 1 Set. Aquaye 1 Unit. Polarion 1 Unit. Alkom 2 Unit. P3K 1 Set.

Kelengkapan. LCR BPBD KOTA KEDIRI 1 set. R2 15 unit. Alkom 10 Unit. Ambulance PMI. R4 4 Unit

Cuaca pada Pagi : Cerah Berawan, Siang : Berawan dan Sore : Hujan Lebat

“Kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” ujar Kompol Mukhlason, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Dermo Pantau Panen Padi di Pematang Sawah Jalan Gunung Agung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Suhartono melakukan patroli sambang.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Jumat 19 April 2024 pukul 08.30 WIB. Petugas datang ke pematang sawah Jalan Gunung Agung RT 2/RW 2 Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo kegiatan DDS / sambang bersama Riyanti (55) Ketua Poktan Karso Tani Kelurahan Dermo warga RT 3 RW 2 Kelurahan Dermo yang sedang panen padi dengan maksud jalin tali silatuhrohmi sampaikan pesan kepada masyarakat.

“Agar tetap semangat berprofesi sebagai petani demi mencari nafkah untuk keluarga. Himbau warganya selalu menjaga persatuan dan kesatuan serta budayakan hidup bergotong royong. Apabila ada informasi Kamtibmas segera menghubungi BKTM,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H.

Seluruh rangkaian kegiatan Patroli Sambang berjalan aman dan lancar. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pasar Setono Betek

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan imbauan lalu lintas kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan pada Hari Jumat 19 April 2024 pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Tempat sasaran di Pasar Setono Betek Kota Kediri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel dan Anggota Kamsel. Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat tak terorganisir di Pasar Setonobetek Kota Kediri tentang pentingnya menjaga kamseltibcarlantas.

“Dalam kegiatan himbauan berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com