Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Gencarkan Edukasi Lalu Lintas di Dua Sekolah dan Ruas Jalan Strategis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan edukatif bertajuk Police Goes to School, pada Selasa (15/7). Kegiatan ini digelar di dua sekolah, yakni SMK PGRI 1 Kota Kediri dan SMA Katolik St. Augustinus.

Materi yang disampaikan kepada para pelajar meliputi etika berlalu lintas, safety riding, serta sosialisasi tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas prioritas yang menjadi fokus penegakan dalam operasi ini.

Adapun pelanggaran tersebut mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pelanggaran kecepatan melebihi batas yang ditentukan.

Menurut Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., kegiatan ini bertujuan membentuk karakter pelajar yang disiplin dalam berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran sejak dini akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong edukasi secara aktif kepada generasi muda agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Afandy.

Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga siang ini juga dirangkai dengan pemasangan banner imbauan tertib lalu lintas di Jalan Veteran, sebagai bentuk sosialisasi terbuka kepada masyarakat luas. Seluruh rangkaian berlangsung lancar dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ajak 400 Siswa Baru SMAN 6 Kota Kediri Waspadai Bahaya Judi Online

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Unit Binmas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kenakalan remaja serta bahaya judi online kepada siswa-siswi baru SMAN 6 Kota Kediri, dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula SMAN 6 Jalan SMU 6, Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 400 siswa baru mengikuti penyuluhan dengan antusias.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kediri Kota AKP Imron, didampingi oleh Panit I Unit Binmas Aipda Dwi Sasongko, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejomulyo Aiptu Bustanul Arifin.

Hadir pula Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Kediri, Sofyan, bersama Kaur Kesiswaan M. Bayu, serta jajaran guru pendamping.

Dalam penyuluhan tersebut, AKP Imron menyampaikan pentingnya peran remaja sebagai generasi penerus bangsa yang harus bebas dari pengaruh negatif seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, dan yang kini marak judi online.

“Judi online menyasar semua kalangan, termasuk pelajar. Ini harus diwaspadai. Kami berharap siswa-siswi paham bahayanya dan tidak mencoba-coba,” tegas AKP Imron.

Selain materi seputar hukum dan dampak sosial judi online, penyuluhan juga menekankan pada pentingnya disiplin berlalu lintas, etika penggunaan media sosial, serta membangun karakter pelajar yang bertanggung jawab dan santun.

Kegiatan berjalan dalam suasana edukatif, kondusif, serta mendapat apresiasi dari pihak sekolah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Tangani Penemuan Mayat di Rumah Warga Tamanan Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Seorang pria lanjut usia bernama Sunaryo Hadi (68), warga Jalan Taman Hapsari Terusan Griya Taman Madya Blok S1, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (15/7/2025) pagi.

Penemuan mayat ini berawal dari laporan warga yang mencium aroma tidak sedap di sekitar rumah korban sejak Minggu. Karena korban diketahui tidak pernah terlihat keluar rumah sejak Idul Adha, warga kemudian berinisiatif membuka paksa pintu rumah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan dan ketua RT setempat.

Setelah pintu dibuka, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar belakang rumah, dalam keadaan tubuh yang sudah membusuk dan tinggal kerangka. Dugaan awal, korban telah meninggal dunia sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian bersama jajaran piket fungsi Polsek Mojoroto serta Unit Identifikasi Polres Kediri Kota.

“Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan. Korban diduga meninggal secara wajar karena riwayat penyakit,” ujar Kompol Rudi.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas dan diabetes melitus. Tidak ditemukan barang-barang milik korban yang hilang.

Unit Identifikasi Polres Kediri Kota memastikan tidak ada bekas luka atau kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun tumpul. Karena itu, kematian korban diduga karena penyebab alami.

Keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut dan telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penuntutan kepada pihak mana pun serta meminta agar tidak dilakukan otopsi. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page