

Peristiwa
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
MENTERI DALAM NEGERI,
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur; dan
Bupati/Wali kota,
Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota
Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota
Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten
Batang, dan Kota Pekalongan,
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Jember, Kabupaten Bojonegoro; 2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan,
dan Kabupaten Situbondo,
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :
Peristiwa
Polsek Semen Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Tengah Sawah

Kediriselaludihati.com – Polsek Semen Polres Kediri Kota terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas. Pada Selasa (15/4/2025), Aiptu Wawan Taufik selaku Bhabinkamtibmas Desa Kanyoran melaksanakan kunjungan langsung ke area persawahan Dusun Kasrepan, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memantau langsung aktivitas warga yang tengah memanen padi sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas. Aiptu Wawan Taufik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui swasembada.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus semangat dalam bertani. Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama, dan petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional,” ujar Aiptu Wawan di sela kegiatan.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan suasana aman, tertib, dan penuh keakraban antara petugas dengan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah sawah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polres Kediri Kota untuk mempererat sinergi dengan warga.
Kapolsek Semen, Iptu Bambang HM, S.H., mengatakan bahwa Polsek Semen akan terus mendorong anggotanya untuk proaktif turun ke lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa kepolisian hadir tidak hanya di jalan atau kantor, tetapi juga di sawah dan ladang, menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (res/an)
Peristiwa
Cegah 3C, Petugas Sisir Objek Vital dan Pemukiman Warga

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan patroli Harkamtibmas pada Selasa (15/4/2025) pagi. Kegiatan dilakukan di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pesantren.
Patroli yang dipimpin oleh AKP D. Nurhidayat selaku Perwira Pengawas, bersama tiga personel lainnya yakni Aiptu Tamsirul Anam, Aipda Dwi A, dan Aipda Joko W, menyasar lokasi-lokasi strategis seperti objek vital, pertokoan, perbankan/ATM, serta area pemukiman warga.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat pasca perayaan Idulfitri.
“Melalui patroli dialogis ini, kami menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat dan pihak pengelola pertokoan atau bank agar tetap waspada, serta tidak lengah terhadap potensi tindak kejahatan,” terangnya.
Selama patroli berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar ikut berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Patroli akan terus digelar secara berkala, terutama pada jam-jam rawan, untuk memastikan wilayah tetap kondusif dan terbebas dari ancaman kriminalitas. (res/an)
Peristiwa
Situasi Kondusif, Kegiatan Harkamtibmas Pasca Operasi Ketupat Semeru 2025 Berjalan Lancar

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai tindak lanjut pasca Operasi Ketupat Semeru 2025, Selasa (15/4). Kegiatan dilaksanakan di sekitar kompleks Pondok Pesantren Lirboyo, Jalan Dr. Saharjo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
KRYD ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan para santri usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tim patroli yang terdiri dari Aiptu Margono, Aipda Krisnawan W. S.H., Bripka Sukirno, dan Bripka Gina Nanang H. menyasar titik-titik strategis seputar kawasan pesantren.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, mengingat padatnya arus mobilitas santri yang kembali ke lingkungan pondok.
“Alhamdulillah, patroli berjalan lancar dan situasi di sekitar Ponpes Lirboyo terpantau aman dan terkendali,” ujar Kompol Rudi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan KRYD ini menjadi bentuk konsistensi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Lebaran dan mendukung ketertiban di lingkungan pendidikan keagamaan seperti Ponpes Lirboyo yang merupakan salah satu pesantren terbesar di Jawa Timur. (res/an)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang