Peristiwa
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
MENTERI DALAM NEGERI,
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur; dan
Bupati/Wali kota,
Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota
Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota
Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten
Batang, dan Kota Pekalongan,
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Jember, Kabupaten Bojonegoro; 2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan,
dan Kabupaten Situbondo,
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :
Peristiwa
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum
SAMPANG – Sejak Hari Kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menggelar pemeriksaan angkutan umum penumpang (orang) di beberapa lokasi.
Seperti halnya di Terminal Bus Trunojoyo Sampang Madura, kegiatan ramp chek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Standar Cegah Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dengan melibatkan sinergi lintas instansi.
Adapun instansi yang terlibat antara lain Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jasa Raharja Sampang, serta Dinas Kesehatan.
AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik yang disebabkan oleh faktor manusia maupun malfungsi kendaraan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menciptakan ekosistem angkutan umum yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya Rabu (4/2/26).
Tidak hanya itu, petugas juga turun langsung melakukan pengecekan kendaraan yang ditandai dengan penempelan stiker sebagai bukti armada telah lolos uji ramp check.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pengemudi yang positif mengonsumsi narkoba.
Secara keseluruhan, rangkaian pemeriksaan berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran berat yang menonjol, baik dari sisi armada maupun awak bus.
“Dengan dimulainya operasi ini, diharapkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, semakin meningkat demi keselamatan bersama,” ujar AKP Rizki.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, berharap seluruh masyarakat Sampang dapat memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan ke depan
Lalu Lintas
Kasat Lantas: Layanan On-Site Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Keselamatan Di Jalan
Kediriselaludihati — Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Kunjung Instansi (SAKTI) digelar di lobby RSU Daha Husada, Jalan Veteran No. 48, Kota Kediri, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan berlangsung antara pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan ditujukan khusus untuk pembayaran pajak tahunan dengan fasilitas pembayaran non-tunai.
Pelaksana kegiatan adalah jajaran Samsat daerah setempat bekerja sama dengan satuan lalu lintas dan instansi terkait.
Dalam giat tersebut hadir petugas administrasi Samsat dan tim teknis, sementara pengaturan lokasi layanan dipimpin oleh Kaur Registrasi Identifikasi, Iptu M Adnan Khohar, yang bertanggung jawab memastikan kelancaran proses verifikasi data wajib pajak.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan saat kegiatan, layanan SAKTI menyediakan fasilitas validasi dokumen seperti KTP dan STNK serta menerima pembayaran melalui QRIS untuk mempercepat transaksi.
Pelayanan on-site diarahkan agar wajib pajak yang kesulitan datang ke kantor Samsat dapat memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa harus meninggalkan lingkungan instansi atau fasilitas publik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menyampaikan pelaksanaan di lokasi menegaskan bahwa program semacam ini memiliki dua manfaat penting: memudahkan administrasi pembayaran dan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas akibat kendaraan tidak pajak.
“Layanan di tempat seperti ini mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menurunkan risiko kendaraan beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Kami mengapresiasi inisiatif Samsat dan pihak rumah sakit yang memberi ruang untuk pelayanan publik,” ujar Kasat Lantas.
Dalam praktik lapangan, petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, pencocokan data pemilik dengan dokumen kependudukan, dan mengarahkan wajib pajak ke loket pembayaran elektronik.
Iptu M Adnan Khohar menjelaskan bahwa pihaknya juga menyiapkan bantuan teknis bagi warga yang belum familiar dengan mekanisme QRIS agar transaksi berjalan lancar.
Kegiatan SAKTI merupakan bagian dari agenda mobilisasi Samsat Kediri Raya untuk menjangkau wajib pajak di berbagai titik strategis kota.
Selain memperpendek akses, program ini diharapkan menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan di jalan.
Sepanjang pelaksanaan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan tertib. Petugas kepolisian tetap memantau arus di sekitar kawasan untuk memastikan aktivitas layanan tidak mengganggu lalu lintas atau akses rumah sakit.
Penyelenggara menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan hari ini sebagai dasar penjadwalan layanan SAKTI berikutnya di lokasi lain. Kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan di RSU Lirboyo Jl Dr Sahardjo pada 6 Februari 2026 pukul 13.00 – 16.00 . (res/aro)
Peristiwa
Latihan Baris Berbaris Jadi Sarana Pembentukan Karakter Pelajar di Jamsaren Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aiptu Moh. Rofiq, S.H., bersama Babinsa Sertu Kasmuji melaksanakan kegiatan pembinaan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan bagi siswa-siswi MTs Nurul Ula Yayasan Assaidiyah, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (4/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan olahraga MTs Nurul Ula tersebut dimulai pukul 07.15 WIB hingga 09.00 WIB dan diikuti oleh siswa-siswi kelas IX. Pembinaan ini merupakan hari kedua pelaksanaan kegiatan kedisiplinan yang difokuskan pada pembentukan karakter, sikap, dan perilaku pelajar.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan latihan baris-berbaris (PBB) sebagai sarana menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebersamaan. Selain itu, para siswa juga dibekali materi wawasan kebangsaan guna menumbuhkan rasa cinta tanah air serta membentuk akhlak dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan di lingkungan sekolah merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan berwawasan kebangsaan.
“Melalui sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa, diharapkan para pelajar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki sikap disiplin dan moral yang baik,” ujarnya. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
