Connect with us

Peristiwa

Kadiskominfo Minta Masyarakat Tak Lengah Karena PPKM Level 1 Kota Kediri Diperpanjang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kembali mengeluarkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.

Mengutip dari pernyataan Dirjen Bina Adwil Kemdagri Safrizal kepada detikcom, hal ini lantaran trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Apip Permana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri minta masyarakat untuk tak lengah dan tetap waspada.

“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri”,tuturnya, Selasa, (22/11).

Perlu diketahui bahwa saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa kita sudah terlepas dari pandemi Covid-19.

“Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan”,imbuh Apip.

Dalam Inmendagri nomor 49 tahun 2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1. Peraturan tersebut diantaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFO bagi karyawan yang sudah divaksin; sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75% untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100% (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi); sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas 100% (dine in), mall kapasitas 100% maksimal beroperasi pukul 22.00; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100%.

“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022”,kata Apip.

Diakhir wawancara Apip menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik.

“Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati”, pungkas dia. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Empat Ratus Penonton Saksikan Turnamen Bola Voli Persaingan Tim Kelurahan Se-Kota Kediri dalam Rangka Hari Jadi Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan pertandingan Turnamen Bola Voli Putra dan Putri Piala Bergilir Walikota Cup 2026 yang digelar di Omah Sawah, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (24/7/2026).

Turnamen yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147 tersebut mempertemukan tim bola voli dari kelurahan se-Kota Kediri. Pertandingan malam itu disaksikan sekitar 400 penonton yang hadir memberikan dukungan kepada masing-masing tim.

Pada kategori putra, pertandingan mempertemukan Kelurahan Tosaren melawan Kelurahan Bandar Kidul. Laga tersebut dimenangkan Kelurahan Bandar Kidul dengan skor 3-0.

Sementara pada kategori putri, Kelurahan Ngronggo berhadapan dengan Kelurahan Ngadirejo. Pertandingan berakhir dengan kemenangan Kelurahan Ngadirejo dengan skor 3-1.

Pengamanan kegiatan dipimpin oleh personel Polsek Pesantren bersama Babinsa dan pengamanan internal. Petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi untuk memastikan pertandingan berjalan tertib serta memberikan rasa aman kepada pemain maupun penonton.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, pengamanan kegiatan masyarakat menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

“Setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak perlu mendapat perhatian bersama agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” ujarnya.

Melalui pengamanan tersebut, Polsek Pesantren berharap kegiatan olahraga antarkelurahan ini dapat menjadi wadah mempererat kebersamaan serta memperkuat semangat sportivitas masyarakat Kota Kediri dalam rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Peserta dan Keluarga Nikah Massal Kediri Diimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas Demi Perjalanan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada peserta nikah massal beserta keluarga pendamping dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota tersebut berlangsung di kawasan Jalan Stasiun Kota Kediri. Petugas menyampaikan imbauan keselamatan berkendara kepada para peserta sebelum mengikuti rangkaian kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama di jalan raya.

Peserta nikah massal dan keluarga juga diberikan pesan agar tetap menerapkan prinsip berkendara aman, terutama ketika melakukan perjalanan jauh maupun saat mobilitas meningkat pada masa mudik dan balik.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, edukasi keselamatan lalu lintas terus dilakukan kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak peserta.

“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib, mematuhi aturan, dan menjadi pelopor keselamatan di jalan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.(res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Personel Polres Kediri Kota Disebar di Sejumlah Titik Rawan untuk Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar apel cipta kondisi (Cipkon) harkamtibmas sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan aksi balap liar pada malam akhir pekan, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian, di antaranya kawasan Simpang Tiga Kodim Selatan, Simpang Tiga Water Torn, Simpang Empat Ringinsirah, dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.

Apel cipta kondisi dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Satlantas. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus penguraian arus kendaraan untuk mengantisipasi kepadatan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, kegiatan cipta kondisi merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi lalu lintas dan keamanan masyarakat, terutama pada malam yang biasanya menjadi waktu meningkatnya aktivitas warga.

“Personel kami siagakan di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan, pengaturan lalu lintas, serta mencegah kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan kehadiran anggota di lapangan agar masyarakat merasa aman dan aktivitas berjalan tertib.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page