Connect with us

Uncategorized

Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah

Published

on

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi melakukan peninjauan jalur persiapan mudik Lebaran 2023. Kali ini, Irjen Firman meninjau jalur pantai selatan (pansela) pulau Jawa.

Dalam tinjauannya, Firman mengatakan secara umum belum banyak kendaraan melintasi jalur pantai selatan pulau Jawa. Padahal, menurutnya jalur tersebut cukup nyaman dan aman dilalui.

“Sayang saja fasilitas ini tidak bisa dieksplore dan tidak disampaikan kepada masyarakat. Ini bisa memecah volume kendaraan yang menuju wilayah timur untuk melaksanakan mudik,” kata Firman di Jembatan Kretek 2, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/1/2023).

Firman menuturkan, tidak ada salahnya nanti jika masyarakat yang ingin mudik bisa melewati jalur pantai selatan Jawa, lantaran pemandangan jalur ini sungguh indah dan bisa dinikmati.

“Tidak ada salahnya mereka yang akan berangkat terlebih dahulu bisa menikmati jalur pantai selatan jawa gitu ya, itu bisa melalui jalan yang kita sudah lalui bersama selama 3 hari ini dengan semua keindahan dan fasilitas yang ada,” katanya.

Untuk meyakinkan agar masyarakat yang mudik melintasi jalur pantai selatan Jawa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda dan Kementerian terkait.

“Semua harus bisa berkontribusi yang positif. untuk bagaimana masyarakat bisa kita yakinkan bahwa melalui selatan ini tidak ada ruginya, kita cinta indonesia kita cinta pemandangan, Tidak ada salahnya kita membangun juga yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini memberikan tips-tips untuk mudik aman dan nyaman, terutama jika melewati jalur pantai selatan pulau Jawa. Salah satunya pengaturan waktu keberangkatan.

“Pertama diatur waktu berangkatnya supaya lebih santai bisa menikmati jalan. Ada tempat-tempat singgah yang bisa dipakai dan dimanfaatkan. Pom bensin lebih banyak ketimbang tahun lalu ini patut diinfokan ke masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan sehat. Ia pun menyarankan agar masyarakat tak mudik menggunakan sepeda motor demi keselamatan.

“Saya tetap mengimbau kalau bisa jangan pakai roda dua. Tetap silahkan roda empat, roda dua titipkan ke truk ada angkutan laut, kereta api seperti tahun lalu. Jadi ini saran keselamatan karena memang lelah kecuali banyak istirahatnya. Kalau sudah di jalan raya tidak boleh lengah kalau bicara keselamatan. Makanya orang harus sehat kalau di jalan,” katanya.

Continue Reading

Peristiwa

Cegah Penyimpangan Bantuan RTLH 2026, Polsek Kediri Kota Pantau Empat Rumah Warga dan Dampingi Pengajuan Perlinsos

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota, melakukan pemantauan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 di Kelurahan Ringinanom dan Ngadirejo, sekaligus membantu masyarakat Kelurahan Setonopande mengajukan bantuan sosial melalui layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara daring, pada Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang melibatkan Bhabinkamtibmas, pemerintah kelurahan, pendamping program, dan unsur tiga pilar tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran bantuan pemerintah, mengantisipasi potensi penyimpangan, serta memperkuat komunikasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menjelaskan bahwa pendampingan di lapangan merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar warga.

Di Kelurahan Ringinanom, Bhabinkamtibmas Aipda Eko Prayitno bersama Lurah Ringinanom dan pendamping RTLH melakukan pengecekan pengerjaan rumah milik Hary Dwianto di lingkungan RT 01 RW 01.

Pengecekan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah tahun 2026 sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom bersama lurah dan pendamping RTLH melaksanakan sambang serta pengecekan pengerjaan bantuan rumah tidak layak huni tahun 2026 untuk mengantisipasi penyimpangan,” kata Kompol Bowo.

Selain melakukan pemantauan pekerjaan, petugas menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada warga agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Pada hari yang sama, kegiatan serupa berlangsung di Kelurahan Ngadirejo dengan menyasar tiga rumah warga penerima bantuan RTLH dari Pemerintah Kota Kediri.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngadirejo Aiptu Bekti Purwanto bersama unsur tiga pilar dan tim pelaksana mengunjungi rumah Wahyu di RT 03 RW 07, Feri di RT 03 RW 03, serta Jefri di RT 06 RW 02.

Kunjungan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB untuk memantau pelaksanaan bantuan sekaligus membangun komunikasi dengan keluarga penerima manfaat.

Petugas juga mengajak warga menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman.

“Di Kelurahan Ngadirejo, Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar dan tim pelaksana menyambangi tiga warga penerima bantuan RTLH dari Pemerintah Kota Kediri. Kami juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap guyub rukun dan menjaga keamanan lingkungan,” kata Bowo.

Dari dua kegiatan tersebut, sedikitnya empat rumah warga menjadi sasaran kunjungan dan pemantauan aparat di Kelurahan Ringinanom dan Ngadirejo.

Program RTLH merupakan upaya perbaikan kondisi hunian masyarakat agar rumah yang ditempati dapat memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal yang lebih layak.

Dalam pelaksanaannya, pemantauan diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Namun, laporan kepolisian belum merinci nilai bantuan yang diterima masing-masing warga, sumber pembiayaan program di Ringinanom, persentase kemajuan pekerjaan, maupun jadwal penyelesaiannya.

Tidak terdapat pula laporan mengenai temuan penyimpangan dalam kegiatan pengecekan tersebut.

Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan Bhabinkamtibmas masih bersifat preventif dan tidak menunjukkan adanya kasus penyalahgunaan bantuan.

Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat juga dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaksanakan sambang di lingkungan RW 03 Kelurahan Setonopande untuk membantu warga mengajukan bantuan sosial melalui layanan Perlinsos secara online.

Pendampingan tersebut dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh akses terhadap proses pengajuan secara daring.

Selain membantu pengajuan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat setempat.

“Di Kelurahan Setonopande, Bhabinkamtibmas membantu warga dalam proses pengajuan bantuan sosial secara online melalui Perlinsos, sekaligus menyampaikan imbauan agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” kata Bowo.

Pendampingan pengajuan bantuan sosial menjadi penting terutama bagi warga yang memerlukan bantuan dalam mengakses layanan digital.

Meski demikian, pengajuan melalui sistem daring tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Setiap permohonan tetap harus mengikuti mekanisme pemeriksaan data, persyaratan, dan penetapan penerima sesuai ketentuan program yang berlaku.

Laporan Polsek Kediri Kota belum menyebutkan jumlah warga yang dibantu dalam proses pengajuan Perlinsos maupun hasil verifikasi permohonan tersebut.

Rangkaian kegiatan di tiga kelurahan itu berlangsung pada hari keempat Operasi Sikat Semeru 2026 yang dijadwalkan mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.

Operasi Sikat Semeru berfokus pada penanggulangan tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan kejahatan jalanan.

Sementara itu, kegiatan pemantauan RTLH dan pendampingan pengajuan bantuan sosial merupakan tugas pelayanan serta pembinaan masyarakat yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas.

Laporan kepolisian tidak menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan penugasan khusus dalam Operasi Sikat Semeru 2026.

Namun, kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang dapat mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan dengan memperkuat komunikasi antara aparat dan warga.

Melalui kunjungan langsung, Bhabinkamtibmas dapat memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengawasi pelaksanaan program bantuan pemerintah dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui saluran pengaduan yang berwenang.

Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menyampaikan bahwa seluruh kegiatan Bhabinkamtibmas di Ringinanom, Ngadirejo, dan Setonopande berlangsung tanpa gangguan keamanan yang dilaporkan.

“Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman. Situasi kamtibmas di wilayah kegiatan tetap terkendali,” kata Bowo.

Melalui pemantauan bantuan perbaikan rumah dan pendampingan pengajuan bantuan sosial, Polsek Kediri Kota berupaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintah agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polisi Kediri Gelar Patroli Malam dan Pantau Arus Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar patroli Blue Light di sejumlah titik strategis Kota Kediri, pada Senin (12/10/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2026.Patroli dimulai pukul 19.00 WIB dengan menyasar dua lokasi, yakni Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.Kegiatan dilaksanakan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Kediri Kota di bawah pengendalian Kanit Turjawali dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat.Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa patroli Blue Light merupakan salah satu upaya preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan di jalan raya, khususnya pada malam hari.”Patroli Blue Light dilaksanakan menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus memantau arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” kata AKP Septia.Menurutnya, kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas.Patroli Blue Light dilakukan dengan menyalakan lampu rotator biru kendaraan kepolisian sebagai penanda kehadiran petugas di lapangan.Kehadiran polisi di sejumlah persimpangan menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan kendaraan yang melintas pada malam hari.Selain memantau situasi lalu lintas, patroli juga ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di ruang publik.Pemilihan Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng menjadi bagian dari penempatan patroli Satlantas pada malam tersebut.Kedua lokasi dipantau untuk memastikan aktivitas lalu lintas berlangsung aman dan lancar.Kegiatan ini bertepatan dengan hari ketiga pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.Operasi Sikat Semeru merupakan kegiatan kepolisian yang diarahkan pada penanggulangan tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan kejahatan jalanan.Dalam konteks tersebut, patroli kepolisian pada malam hari memiliki peran penting sebagai langkah pencegahan melalui peningkatan kehadiran petugas di lapangan.Meski demikian, laporan Satlantas tidak menyebutkan bahwa patroli Blue Light tersebut merupakan penugasan khusus dalam struktur Operasi Sikat Semeru 2026.Patroli tersebut merupakan kegiatan rutin kepolisian yang sejalan dengan upaya menjaga keamanan masyarakat selama periode operasi.Selain pengawasan oleh petugas, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman.Pengendara diimbau mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara pada malam hari.Masyarakat juga perlu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110.Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri menyampaikan bahwa kegiatan patroli Blue Light di Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng berlangsung tanpa kendala yang dilaporkan.”Kegiatan berjalan aman dan lancar,” kata Septia.Laporan Satlantas tidak mencantumkan adanya kecelakaan lalu lintas, penangkapan tersangka, maupun penindakan pelanggaran selama pelaksanaan patroli.Melalui kegiatan Blue Light, Satlantas Polres Kediri Kota terus meningkatkan pengawasan lalu lintas dan kehadiran polisi pada malam hari untuk mendukung situasi keamanan yang kondusif selama berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2026. (res/an)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam membuat terang perkara tersebut.Polda Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban terkait arisan tersebut untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada penyidik.“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kombes Pol Abast.Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, terdapat enam orang yang melaporkan sebagai korban dengan total kerugian sebagaimana tercantum dalam laporan sebesar Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, dalam proses penanganan perkara penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi lainnya, serta satu orang terlapor.“Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dari para korban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Pol Roy.Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, arisan Meow menawarkan beberapa jenis atau skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening.Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mendalami transaksi keuangan maupun fakta-fakta lain yang relevan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Roy.Polda Jatim menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.Penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Polda Jatim juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page