Connect with us

Uncategorized

Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Delapan Atlet Pencak Silat “Piala Kapolda Jatim”

Published

on

Mojokerto – Sebagai ucapan terimakasih Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H memberikan Penghargaan kepada delapan atlit Pencak Silat berprestasi yang mengikuti Turnamen Pencak Silat Remaja Piala Kapolda Jatim.

Demi mencari pesilat-pesilat muda yang berprestasi, Polresta Mojokerto mengirimkan atlit Pencak Silat yang berprestasi dari hasil seleksi dalam Turnamen Pencak Silat Remaja Piala Kapolda Jatim di gedung Mahameru Mapolda Jatim.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kadisporapar Kota Mojokerto, Ketua IPSI Kota Mojokerto, Panitia Seleksi Serta Seluruh Atlet yang telah berpartisipasi dalam mengikuti seleksi dan juga pertandingan Turnamen Piala Kapolda Jatim Tahun 2021,” Ucap AKBP Rofiq

Peserta Putra yang berangkat Turnament Kapolda Jatim Cup atas nama Ega Arda Nandana ( Kelas D ), Firman Maulana Adnin ( Kelas E), Ihsan Abdila ( Kelas F), Aden Tri Cahyo ( Kelas G), dan peserta Putri Salsabilah Mutiara Ilmi ( Kelas C ), Via Elsa Marsela ( Kelas D ), Arditya Paramitha Hendiana ( Kelas G ), Ayu Nurilah Isnaini ( Kelas F )

Mewakili Polresta Mojokerto mengikuti Turnamen Pencak Silat Remaja Piala Kapolda Jatim bersama 291 atlit dari 39 Polres Jajaran, yang digelar selama 4 hari, dari tanggal 26 sampai dengan 29 November 2021. Dari masing – masing Polres jajaran menghadirkan 8 kelas yang sudah melalui pertandingan seleksi tingkat kab/kota di tiap-tiap polres, yang terdiri dari 4 putra dan 4 putri

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah Polri untuk selalu sinergi dan bersama-sama dalam menjaga kerukunan dan silaturahmi antar perguruan silat baik yang berada di Kota Maupun Kab. Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto di Lapangan Maha Patih Gajah Mada. Kamis (09/12/21)

Masih Kata AKBP Rofiq, “Saya berharap agar perselisihan antar perguruan silat bisa diminimalisir sehingga dapat mencegah timbulnya korban jiwa maupun harta benda dan saya juga berharap kepada Ketua Ipsi, Dan Perwakilan Perguruan Silat untuk menyampaikan kepada anggota maupun yuniornya bisa bersama-sama untuk saling menjaga kerukunan dan persaudaraan serta merawat pencak silat sebagai budaya bangsa,” Pintanya

Dari delapan atlet Pencak Silat yang dikirim sebagai perwakilan dalam Turnamen Pencak Silat Remaja Piala Kapolda Jatim, Kota Mojokerto meraih juara 3 kategori D – putra piala Kapolda Jatim tahun 2021

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Kadisporapar, Ketua Koni, Ketua IPSI Kota Mojokerto, atas prestasi yang diraih oleh seluruh atlet pencak silat tingkat Polresta Mojokerto yang telah mengikuti seleksi piala Kapolda Jatim, khususnya kepada saudara Ega Arda Nandana yang sudah meraih juara 3 Kelas D – putra piala Kapolda Jatim tahun 2021,” Sebut Kapolresta Mojokerto

“Saya berharap dengan prestasi yang baru diraih saat ini, dapat menjadi semangat atlet – atlet pencak silat di wilayah hukum Polresta Mojokerto dan mampu meningkatkan prestasi serta siap bertanding di turnamen / event yang akan datang, baik ditingkat daerah, provinsi, nasional bahkan manca negara, yang nantinya dapat menghasilkan atlet pencak silat yang cerdas dan profesional serta bisa menjaga warisan budaya bangsa serta sebagai alat pemersatu bangsa dan menjadi dambaan bagi seluruh lapisan masyarakat,” Pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan. (MK)

Continue Reading

Uncategorized

Jelang Lebaran, Kapolri Salurkan Tali Asih dan Sembako kepada Personel Polri

Published

on

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyalurkan tali asih kepada personel Polri dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri kepada seluruh personel yang selama ini telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas negara.Karo Watpers SSDM Polri, Budhi Herdi Susianto, mengatakan kegiatan penyerahan paket sembako tersebut merupakan bagian dari kepedulian Kapolri terhadap kesejahteraan anggota dan pegawai di lingkungan Mabes Polri menjelang hari raya.“Pada hari ini dalam rangka kegiatan distribusi paket sembako yang diperuntukkan bagi anggota dan ASN Mabes Polri oleh Bapak Kapolri guna menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 M/1447 H. Sebagai wujud perhatian pimpinan atas dedikasi dan pengabdian rekan-rekan sekalian,” ujar Brigjen Pol Budhi.Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polri dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.Dalam kegiatan tersebut, total paket sembako yang didistribusikan mencapai 38.268 paket dengan rincian 29.960 paket untuk anggota Polri, 2.752 paket untuk PNS Polri, 107 paket untuk PPPK Polri, 1.189 paket untuk anggota BKO Polri, serta 4.260 paket untuk pegawai harian lepas (PHL) Polri.Sementara sisanya akan disalurkan kepada para purnawirawan Polri, warakawuri, serta masyarakat sekitar di lingkungan Mabes Polri. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi personel Polri beserta keluarga, meningkatkan rasa kebersamaan, serta memperkuat solidaritas dan semangat pengabdian anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Published

on

Jakarta, 10 Maret 2026 – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.

Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page