Connect with us

Uncategorized

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Continue Reading

Uncategorized

Ngaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat Kebangsaan

Published

on

REMBANG – Ratusan santri dan personel Polri duduk bersama di Rembang, sementara puluhan ribu jajaran kepolisian terhubung secara virtual dari berbagai wilayah Indonesia. Ngaji Kebangsaan bersama K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjadi ruang kebersamaan untuk memperkuat persatuan, semangat kebangsaan, dan pengabdian kepada masyarakat.Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026), diikuti 700 peserta secara langsung, terdiri atas 100 Polwan, 300 Polki, dan 300 santri. Pada saat yang sama, 41.449 peserta mengikuti secara virtual, termasuk jajaran kepolisian dari berbagai daerah.Kehadiran santri dan personel Polri dalam satu ruang, serta keterhubungan puluhan ribu peserta dari berbagai penjuru negeri, memberikan makna tersendiri. Mereka dipertemukan dalam pesan yang sama: menjaga persatuan, merawat keberagaman, dan memperkuat kebersamaan ulama dan umara dalam menjaga Indonesia.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada Gus Baha dan seluruh pengurus pesantren yang telah memberikan kesempatan kepada keluarga besar Polri untuk mengikuti Ngaji Kebangsaan.Di hadapan para peserta, Kapolri mengingatkan bahwa ulama dan umara memiliki sejarah panjang perjuangan bersama, mulai dari merebut hingga mempertahankan kemerdekaan. Semangat tersebut kini diteruskan melalui tanggung jawab bersama untuk menjaga persatuan sekaligus membangun bangsa.Kapolri menggambarkan ulama sebagai lentera dan kompas yang memberikan arah, nasihat, serta doa bagi bangsa dan negara. Sementara itu, Polri menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat agar pembangunan dapat terus berjalan.Di tengah berbagai tantangan global, Kapolri juga mengajak seluruh peserta menjadikan keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Perbedaan harus dikelola dengan baik agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat dan negara.Kapolri turut menyampaikan bahwa tugas anggota Polri penuh risiko. Karena itu, ia memohon doa dan bimbingan para ulama, khususnya bagi personel yang sedang menjalankan tugas, agar senantiasa diberikan keselamatan, kekuatan, dan kemudahan.Ngaji Kebangsaan pun menjadi lebih dari sekadar pertemuan di Rembang. Ratusan santri dan personel Polri yang hadir langsung serta puluhan ribu jajaran yang terhubung secara virtual menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membawa semangat persatuan ke berbagai penjuru Indonesia.Dari pesantren di Rembang hingga jajaran Polri di seluruh Indonesia, lebih dari 42 ribu peserta dipersatukan oleh satu semangat: ulama memberi arah, Polri menjaga keamanan, dan bersama-sama merawat persatuan untuk Indonesia yang aman, kuat, dan terus maju.

Continue Reading

Uncategorized

Kompolnas Rumuskan Arah Kebijakan Polri dengan Tema Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika

Published

on

Bogor, Jawa Barat – Komisi Kepolisian Nasional bersama Kementerian dan Lembaga terkait menggelar rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika” pada 24–25 September 2026.Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab. Turut hadir Anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam.Rapat perumusan kebijakan ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah ahli untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia; Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas; Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri; serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.Dalam rapat tersebut, Yusuf Warsyim menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.“Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional,” ujar Yusuf.Salah satu hasil pembahasan rapat adalah rekomendasi agar terjadi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap dan barang bukti yang disita, tetapi diarahkan pada pembongkaran struktur jaringan serta identifikasi aktor yang mengendalikan peredaran narkotika.Pendekatan tersebut menempatkan pengungkapan jaringan dan aktor pengendali sebagai bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu melalui strategi Follow the Network dan Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung analisis data.“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang luas, kompleks, dan lintas batas. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus diarahkan pada upaya membongkar jaringan, memutus sumber pembiayaan, dan menghentikan seluruh mata rantai peredaran narkotika,” tambah Yusuf.Selain itu, penguatan kerja sama lintas wilayah dan lintas negara dinilai penting untuk menghadapi karakter jaringan narkotika yang semakin kompleks dan mampu beroperasi melampaui batas yurisdiksi.Melalui perumusan kebijakan tersebut, Kompolnas mendorong penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang lebih strategis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemutusan jaringan, sehingga upaya pemberantasan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi mampu menyasar struktur dan aktor utama di balik peredaran narkotika, dengan memperkuat strategi asset tracing dengan dukungan teknologi dan anggaran yang maksimal.

Continue Reading

Uncategorized

Polri Pastikan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WNA Malaysia Berjalan Profesional

Published

on

Jakarta, 25 September 2026 – Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjunjung tinggi prinsip _equality before the law_ dalam setiap tahapan penanganan perkara.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB.“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas _equality before the law_, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kepangkatan.“Prinsipnya adalah _equality before the law_. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tahapan tersebut antara lain dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain yang relevan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelasnya.Selain proses penanganan perkara pidana, Polri juga memastikan terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan. Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka proses pemeriksaan internal.“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.Ia menambahkan, penanganan aspek pidana dan pemeriksaan internal merupakan proses yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Polri memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujarnya.Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak terdapat ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page