Connect with us

Uncategorized

Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis

Published

on

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Polisi Wanita (Polwan) untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri, lewat pendekatan yang humanis.

Hal tersebut disampaikan Sigit saat menyampaikan sambutan di acara puncak dan syukuran HUT ke-74 Polwan Republik Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Saya harapkan rekan-rekan Polwan betul-betul bisa tampil untuk menunjukan dan mendorong kepercayaan masyarakat kepada Polri bisa kembali dan harapan kita bisa lebih tinggi dibandingkan yang sebelumnya,” kata Sigit dalam sambutannya, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Sigit memaparkan, pasca-peristiwa yang dihadapi oleh internal Polri, berdasarkan hasil survei, tingkat kepercayaan publik saat ini terus mengalami peningkatan, meskipun belum setinggi angka sebelumnya. Oleh sebab itu, Ia juga berharap, Polwan ikut menjadi salah satu garda terdepan untuk terus meraih kembali kepercayaan masyarakat demi tegaknya marwah institusi Korps Bhayangkara.

“Saya titip ini semua kepada rekan-rekan Polwan sebagai agent of change terkait dengan reformasi kultural yang ada di Polri. Beberapa hari atau beberapa minggu terakhir kemarin ada survei terbaru yaitu sudah 69,6 persen, artinya angka ini adalah angka yang harus kita perjuangkan karena ini menyangkut marwah institusi, menyangkut kepercayaan publik kepada Polri,” ujar Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu optimis peran dan pendekatan Polwan mampu menjadi salah satu kekuatan untuk meraih kembali tingkat kepercayaan publik. Sigit pun mengibaratkan sosok Polwan sebagai Srikandi di dalam dunia pewayangan.

Pasalnya, Srikandi merupakan sosok wanita yang memiliki kemampuan tidak kalah dengan seorang pria. Namun, sosok perempuan itu tetap memiliki sisi lemah, lembut, dan penuh kasih sayang. Menurut Sigit, karakter yang seperti itu menjadi salah satu kekuatan Polwan ketika menjalankan tugasnya di lapangan.

“Di satu sisi rekan-rekan juga mampu melakukan penegakkan hukum yang tegas namun humanis sesuai dengan ciri khas dan karakter dari Polwan. Namun pada saat melaksanakan tugas, rekan-rekan memiliki karakter khusus yang tentunya lebih menonjol dibandingkan dengan polki dan ini adalah kekuatan yang dimiliki oleh Polwan,” ucap Sigit.

Soal reformasi kultural yang dilakukan Polri dewasa ini, Sigit menyatakan bahwa hal itu dilakukan dengan dua metode, yakni, Rule Based Definition dan Value based Definition. Terkait, Rule Based Definition, Sigit mengatakan, cara itu telah berjalan dengan menyerap dan mendengar aspirasi masyarakat, contoh konkretnya adalah, perubahan Perkap menjadi Perpol beberapa waktu lalu.

Sedangkan cara Value Based, kata Sigit, hal ini membutuhkan komitmen dan kerja keras bagi seluruh personel kepolisian dengan terus menanamkan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya serta saling mengingatkan satu lainnya untuk selalu berbuat kebaikan. Dengan ditanamkannya hal itu ke dalam sanubari kehidupan maupun saat bertugas, maka potensi pelanggaran dapat terhindar.

“Kita harus saling mengingatkan. Tidak bisa kita biarkan teman kita kemudian berjalan tersesat dan tidak kita ingatkan. Anda berdosa kalau tidak mengingatkan teman-teman. Yang terlihat mulai perhatikan, tugas kita untuk saling mengingatkan dan ini untuk menjaga institusi yang kita cintai,” tutur eks Kapolda Banten tersebut.

Selain dinamika di internal, Sigit juga mengingatkan kepada Polwan untuk terus memperhatikan dinamika global maupun nasional. Pada tingkat internasional, dikatakan Sigit, ada ancaman terjadinya krisis pangan dan energi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal itu dampak adanya konflik antara Rusia dan Ukraina yang berkepanjangan.

Kemudian, Sigit mengungkapkan, Polwan juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dalam bentuk kejahatan model Transnational Crime hingga Hyper Connectivity. “Sehingga rekan-rekan Polwan terus bisa mengembangkan kemampuannya karena saya yakin bahwa memang ditugas-tugas khusus ini tentu rekan-rekan Polwan memiliki kelebihan dibandingkan rekan-rekan Polki,” imbuh Sigit.

Disisi lain, terkait dinamika yang terjadi di dalam negeri. Misalnya, soal penanganan bencana alam, Trauma Healing hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Peran Polwan, dikatakan Sigit, sangat diperlukan untuk membuat situasi tetap tenang, aman dan damai.

“Tentunya butuh sentuhan-sentuhan karena ada potensi konflik apabila ini tidak ditangani dengan baik dan ini bisa terjadi dimana-mana dan disitulah peran cooling system dari rekan-rekan Polwan untuk betul-betul bisa hadir dan kemudian memiliki peran penting untuk ikut memberikan warna terhadap hal-hal seperti ini,” papar Sigit.

Dengan semakin sentralnya peran dan sentuhan dari Polwan, Sigit menegaskan, saat ini, program dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan transformasi menuju Polri yang Presisi terus dilakukan.

Dengan begitu, Sigit memastikan, Polwan kedepannya akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak sebagaimana semangat kesetaraan gender yang terjadi di internal Polri dewasa ini. Sebab itu, nantinya Polwan akan mendapatkan kesempatan untuk menempati jabatan-jabatan strategis maupun yang memiliki risiko tinggi.

“Kemudian terkait dengan kepekaan gender, ini juga kita sedang dikembangkan terus kemudian juga ini Pak Asrena sedang memproses bahwa Reserse khususnya Unit PPA dikembangkan agar berdiri sendiri dibawah Bareskrim, dipimpin oleh seorang Direktur dan ini saya minta untuk bisa di kembangkan di tingkat Polda dan tingkat Polres, artinya ini memberikan ruang jabatan yang baru bagi Polwan untuk bisa mengisi,” tambah Sigit.

Meski begitu, Sigit tetap berpesan kepada seluruh jajaran Polwan untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri demi bisa mengharumkan, bangsa, negara dan institusi Polri.

“Oleh karena itu, tolong
kemampuan-kemampuan untuk bisa mengisi posisi-posisi tersebut
betul-betul disiapkan. Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap zaman disepanjang sejarahnya, Indonesia selalu melahirkan perempuan-perempuan yang tangguh, berpengaruh, dan menjadi inspirasi mereka mengambil peran di semua palagan pengabdian yang membuat bangsa besar ini tetap tegak dan melangkah maju,” tutup Sigit.

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

Published

on

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Published

on

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page