Uncategorized
Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hal itu dilakukan untuk terus berkomitmen mengawal seluruh kebijakan Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Sigit saat menggelar video conference pengarahan kepada seluruh anggota mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres jajaran, Kamis (18/8).
“Kenapa ini harus kita lakukan, karena kepercayaan publik terhadap Polri ini menjadi sangat penting. Kita masih menghadapi tugas-tugas ke depan yang luar biasa. Tantangan-tantangan yang saat ini sedang kita hadapi, apa yang harus kita lakukan untuk mengawal kebijakan pemerintah,” kata Sigit.
Tantangan yang saat ini masih dihadapi, kata Sigit, diantaranya adalah masih terjadinya Pandemi Covid-19 di Indonesia dan dunia. Tren positif penanganan dan pengendalian virus corona harus terus dijaga, dan itu membutuhkan peran dari TNI-Polri beserta stakeholder lainnya.
“Kita lihat bahwa sampai sekarang yang namanya Covid-19 dan varian barunya yang saat ini sampai di BA-275 terus masih ada. Ini tentunya juga berdampak pada aktivitas terkait dengan kegiatan ataupun roda ekonomi,” ujar Sigit.
Selain Pandemi Covid-19, Sigit memaparkan bahwa, situasi global seperti konflik Rusia dan Ukraina juga mulai berdampak ke Indonesia. Belum lagi, menurut Sigit, dewasa ini, Indonesia sudah masuk ke tahun politik.
Tak hanya itu, Sigit menjelaskan, ancaman potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua hal tersebut, ditekankan Sigit, membutuhkan peran dari TNI-Polri serta pihak terkait lainnya.
“Dan tentunya peran dari seluruh rekan-rekan untuk betul-betul bisa tampil bisa hadir di masyarakat dan kalau tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kita rendah, maka akan berat buat kita menghadapi semua itu,” ucap Sigit.
Disisi lain, Sigit mengungkapkan, kedepannya terdapat pula kebijakan-kebijakan Pemerintah yang harus terus dikawal Polri terkait dengan terwujudnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mengingat, Indonesia saat ini telah mengalami kenaikan pertumbuhan perekonomian di kuartal kedua sebesar 5,44 persen. Kemudian, Sigit menekankan, Polri juga harus terus mengawal swasembada beras yang sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir untuk kedepannya terus dipertahankan.
“Ini seiring dengan pembangunan proyek-proyek strategis seperti bendungan, embung, infrastruktur, yang terbangun dengan baik dan ini harus kita jaga karena ini adalah kunci dari semuanya,” tutur Sigit.
Program Pemerintah lainnya yang harus dikawal, dikatakan Sigit, yakni soal realisasi investasi yang merubah paradigma dari Jakarta sentris menjadi Indonesia sentris. Lebih dalam, Sigit juga menyorot soal daerah yang mengalami inflasi. Ia berharap, personel Polri dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengendalian terkait hal tersebut.
“Berikan pendampingan kepada pemerintah daerah, ada dana tidak terduga atau anggaran tidak terduga yang bisa digunakan untuk membantu mengurangi inflasi, jadi tolong rekan-rekan wilayah cek ke pemerintah daerah. Karena apa, sampai saat ini penggunaan anggaran APBD masih 39 persen, jadi masih jauh dari apa yang kita harapkan, harapan kita ini sudah bulan Agustus harapan pemerintah tentunya minimal separuhnya, tapi ini masih 39 persen,” papar Sigit.
“Tolong dicek, dibantu kira-kira ada masalah apa, sehingga kemudian ini bisa mengalir, bisa berputar di masyarakat, dan kemudian ini menggerakkan perekonomian di daerah,” imbuh Sigit.
Tak hanya itu, Sigit menegaskan, Polri akan terus berupaya untuk meningkatkan PNBP dari sektor-sektor yang ada sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, mencegah kebocoran pendapatan negara.
“Di sektor pajak khususnya terkait dengan hal-hal yang memang ini menjadi perhatian pemerintah, bagaimana peran Polri untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Pengawalan terhadap investasi dan transformasi ekonomi saya kira ini sudah banyak, di wilayahnya masing-masing tentunya ada, ada yang saat ini sedang dikembangkan kawasan ekonomi khusus tertentu, baik green economy, kawasan ekonomi yang terkait dengan industri hilir silahkan dicek di wilayahnya masing-masing, pastikan semua berjalan sesuai dengan jadwal, kalau bisa dipercepat maka akan lebih baik,” jelas Sigit.
Disisi lain, Sigit juga meminta kepada jajaran untuk memberikan perhatian terkait dengan pemanfaatan belanja menggunakan produk dalam negeri. Lalu, soal pengembangan UMKM di lapisan masyarakat. Selanjutnya, pengamanan soal beberapa event nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
“Karena memang ini yang harus kita lakukan. Kemudian agenda
pemerintah di tahun 2022, ini pernah saya sampaikan dan ini juga harus berjalan dengan baik, mulai dari proses pemulihan ekonomi, transformasi ekonomi, dan di dalamnya tadi sudah saya sampaikan beberapa hal, mewujudkan SDM yang unggul, kemudian beberapa upaya pengembangan transformasi ekonomi, baik ekonomi hijau, digital, dan juga bentuk-bentuk investasi yang lain,” ungkap Sigit.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Sigit kembali menekankan soal dibutuhkannya peran dari Polri untuk mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat soal dimulainya tahapan Pemilu dan event besar lainnya seperti Presidensi G-20.
“Upaya Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, datang ke Rusia, datang ke Ukraina, datang ke beberapa negara besar untuk memastikan bahwa proses kegiatan G-20 ini bisa berjalan dengan baik dan harapan kita ini juga bisa menjado pintu masuk untuk mengakhiri terjadinya peperangan yang terjadi antara Rusia dan Ukraina yang berdampak terhadap krisis ekonomi, pangan dan energi,” tutup Sigit.
Uncategorized
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.
Uncategorized
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Uncategorized
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
