Connect with us

Lalu Lintas

Kasat Lantas Tegaskan Tilang hingga Penahanan Kendaraan untuk Beri Efek Jera

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berkomitmen menindak tegas bus yang kedapatan ugal-ugalan maupun melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Penindakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya preventif demi keselamatan bersama, mengingat pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan besar seperti bus berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus yang melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama, khususnya pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (26/1/2026).

AKP Tutud Yudho menjelaskan, sanksi tilang terhadap bus yang melanggar akan diberlakukan secara berkelanjutan dalam kurun waktu dua bulan sejak petugas melakukan penindakan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengemudi dan perusahaan otobus benar-benar merasakan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

“Apabila bus yang sudah ditilang masih kembali melakukan pelanggaran, maka penindakan selanjutnya tidak hanya tilang, tetapi kendaraannya akan kami tahan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota menerapkan metode pengawasan terbuka dan tertutup. Petugas akan diterjunkan baik menggunakan seragam dinas maupun berpakaian preman guna memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa diketahui oleh pengemudi bus yang melintas.

“Petugas di lapangan nanti ada yang berseragam dan ada yang tidak berseragam. Kami juga menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, sehingga setiap perkembangan bisa langsung disampaikan kepada petugas dinas. Dengan begitu, penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang benar-benar terjadi,” jelas AKP Tutud Yudho.

Selain penindakan, pihaknya juga menyiapkan sistem penghargaan bagi anggota yang berhasil mengungkap dan menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan bus di wilayah Kediri Kota. Pemberian reward tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja anggota di lapangan.

“Kami akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus yang melanggar. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak mengabaikan faktor keamanan demi kepentingan pribadi atau kejar target.

“Saya minta tolong kepada seluruh pengemudi bus untuk menaati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Tutud Yudho Prastyawan. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Bus Harapan Jaya Terlibat Kecelakaan, Polisi Temukan Masalah pada Sistem Pengereman

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan terhadap Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan, khususnya kelayakan operasional bus yang terlibat kecelakaan. Dalam kegiatan itu, Satlantas Polres Kediri Kota melibatkan dua tenaga ahli guna mengecek kondisi mesin dan sistem pengereman bus.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pengecekan teknis dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan.

“Kami mendatangkan dua ahli untuk melakukan pengecekan, terutama pada mesin dan sistem pengereman, guna memastikan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata AKP Yudho saat ditemui usai pemeriksaan di Kantor Dishub Kota Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi bus dinilai kurang optimal untuk beroperasi, khususnya pada bagian rem. Dari hasil uji teknis awal, fungsi pengereman bus diketahui tidak bekerja secara maksimal.

“Hasil sementara menunjukkan kondisi rem berada di kisaran 60 persen. Artinya, secara teknis memang perlu dilakukan perbaikan,” ujar Yudho.

Meski demikian, Tutud menyebut bahwa kondisi rem tersebut masih memungkinkan digunakan dalam batas tertentu, bergantung pada keterampilan pengemudi dan kecepatan kendaraan saat dioperasikan.

“Untuk rem seharusnya memang segera diganti. Namun dalam kondisi ini, rem masih bisa digunakan dengan catatan pengemudi berpengalaman dan kendaraan dijalankan pada kecepatan normal. Pada kecepatan sekitar 60 hingga 80 kilometer per jam masih relatif aman,” jelasnya.

Tutud juga mengungkapkan bahwa bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan kendaraan keluaran tahun 2014. Dari sisi administrasi, kelengkapan surat-surat kendaraan masih berlaku.

“Kendaraan ini memang tergolong kendaraan lama, namun uji KIR masih hidup dan surat-surat kendaraan lengkap serta masih berlaku,” katanya.

Terkait penanganan hukum, Satlantas Polres Kediri Kota masih mendalami penyebab kecelakaan dan belum menetapkan tersangka. Sopir bus saat ini masih diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Sopir masih kami amankan dan proses pendalaman masih berlangsung. Untuk perkembangan status hukum selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” tambah Yudho.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa hasil pemeriksaan teknis kendaraan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan penyebab kecelakaan, selain faktor manusia dan kondisi jalan. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Pelanggaran “Ngeblong” Dinilai Berisiko Tinggi Memicu Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Padat Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas satu unit bus antar kota yang melanggar marka jalan atau melakukan manuver “ngeblong” di simpang empat Baruna, Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri, Senin (26/1/2026). Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang bus maupun pengguna jalan lain.

Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin dengan sistem hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Simpang empat Baruna diketahui sebagai salah satu ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.

Bus tersebut dihentikan petugas setelah terpantau secara langsung melintas tidak sesuai marka jalan. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menerobos jalur yang bukan peruntukannya, sehingga berisiko menimbulkan konflik arus lalu lintas dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Setelah dilakukan penghentian, petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengemudi. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi bus dikenai sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, praktik “ngeblong” merupakan pelanggaran serius karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar seperti bus.

“Melanggar marka jalan jelas berbahaya. Kendaraan besar memiliki dimensi dan daya pengereman yang berbeda dengan kendaraan lain. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan di sekitarnya,” ujar AKP Yudho.
Menurut dia, pelanggaran marka jalan kerap menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang kami temui, termasuk ngeblong, akan kami tindak tegas. Ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.

Tutud menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota akan terus mengintensifkan patroli dengan sistem hunting system, yakni penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan tanpa menunggu operasi khusus. Patroli tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.

“Volume patroli kami tingkatkan, terutama di simpang-simpang padat dan jalur rawan pelanggaran. Petugas di lapangan kami minta bertindak tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Ia berharap, langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi kendaraan besar yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Kediri,” Pungkas Yudho. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Dishub Akan Uji Teknis Dugaan Rem Blong Senin, Seluruh Korban Luka Ringan Sudah Dipulangkan

Published

on


Kediriselaludihati – Polreskedirikota — Penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sebuah bus antarkota di Simpang Empat Muning, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, terus berlanjut.

Kepolisian memastikan pengemudi bus dalam kondisi negatif narkoba dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap, sementara dugaan gangguan teknis pada sistem pengereman masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menyampaikan perkembangan tersebut pada Minggu (25/1/2026). Ia menegaskan, penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh guna memastikan penyebab pasti kecelakaan yang terjadi pada Jumat sore (23/1/2026) itu.

“Dari hasil pemeriksaan, sopir bus dinyatakan negatif narkoba. Pemeriksaan urin dilakukan di ruangan saya dengan mendatangkan petugas dari RS Bhayangkara. Sedangkan untuk  kelengkapan kendaraan seperti KIR, SIM, dan STNK semuanya masih berlaku,” kata AKP Yudho.

Namun demikian, kepolisian belum menyimpulkan penyebab teknis kecelakaan. Dugaan awal adanya masalah pada sistem pengereman akan ditelusuri melalui pemeriksaan khusus oleh Dishub.

“Dishub akan melakukan pemeriksaan penuh apakah kendaraan tersebut mengalami rem blong atau tidak pada Senin besok, sekaligus akan dilakukan gelar perkara,” ujar Yudho.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Semeru, tepat di Simpang Empat Muning. Insiden tergolong kecelakaan beruntun depan-belakang yang melibatkan tujuh kendaraan, terdiri dari satu unit bus, satu mobil penumpang, serta lima sepeda motor.

Bus yang terlibat adalah Hino Harapan Jaya warna oranye-kuning dengan nomor polisi AG-7762-UT. Kendaraan lain yang terdampak yakni Toyota Avanza AG-1925-BR, sepeda motor Yamaha Mio AG-6863-JI, Yamaha N-Max AG-2528-AAG, Honda Scoopy, Honda Vario AG-2257-DA, dan Honda Vario AG-5817-ECD.

Berdasarkan kronologi awal, bus melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan relatif tinggi. Saat mendekati persimpangan, kendaraan diduga mencoba mendahului, namun tidak dapat mengendalikan laju sehingga menerobos antrean kendaraan yang sedang berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Akibat peristiwa itu, sedikitnya 11 orang mengalami luka ringan dan dilarikan ke RS Ratih Kota Kediri untuk mendapat penanganan medis. Para korban terdiri dari pengemudi dan penumpang mobil, pengendara sepeda motor, serta sopir bus.

“Sebanyak 11 korban yang dirawat di RS Ratih sudah diperbolehkan pulang. Mereka terdiri dari pengendara sepeda motor, mobil, dan sopir bus,” ujar Yudho.

Identitas yang terlibat antara lain Tri Hartono (sopir bus), Mei Wahyudiono (kernet), Moch Akbar (pengemudi Avanza), Hasna Safira, serta sejumlah pengendara sepeda motor dan penumpang lain, termasuk anak-anak. Seluruh korban dilaporkan dalam kondisi stabil.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota langsung melakukan serangkaian tindakan di lokasi kejadian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan identitas korban, pembuatan sketsa TKP, hingga pengamanan barang bukti kendaraan yang terlibat. Sopir bus juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP Tutud Yudho menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian berkoordinasi dengan Dishub guna memastikan faktor teknis kendaraan, termasuk kondisi rem, benar-benar teruji sebelum penetapan kesimpulan akhir.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Semua aspek kami periksa, baik faktor manusia, kendaraan, maupun kondisi jalan. Hasil pemeriksaan teknis dari Dishub akan menjadi bagian penting dalam gelar perkara,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, menjaga jarak aman, serta menyesuaikan kecepatan terutama di kawasan persimpangan padat lalu lintas.

Kecelakaan di Simpang Empat Muning ini sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas pada Jumat sore, namun situasi berhasil dikendalikan setelah petugas melakukan pengaturan dan evakuasi kendaraan dari lokasi kejadian. (res/aro)


Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page