Connect with us

Uncategorized

Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto

Published

on

Mojokerto- Selain memperketat protokol kesehatan (prokes) sampai level RT, Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto juga menggelar disinfeksi massal. Penyemprotan cairan disinfektan digelar selama satu pekan untuk memutus penyebaran virus Corona yang kian melonjak.

Disinfeksi salah satunya menyasar Kecamatan Mojosari. Ibu kota Kabupaten Mojokerto ini menjadi satu dari 6 kecamatan zona oranye penyebaran COVID-19. Virus Corona sudah menginfeksi 172 warga Mojosari. Terdiri dari 4 kasus aktif, 1 pasien meninggal dunia dan 167 pasien sembuh.

Penyemprotan cairan disinfektan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Bupati Ikfina Fahmawati, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Kajari Gaos Wicaksono. Disinfektan disemprotkan menggunakan mobil pemadam kebakaran (PMK) dan watercanon ke pusat-pusat keramaian.

Mereka juga rela belusukan ke permukiman padat penduduk di Kelurahan Kauman, Mojosari sambil menggendong alat semprot disinfektan. Polisi juga menyosialisasikan vaksinasi gratis COVID-19 yang akan digelar di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada pada Sabtu (26/6) nanti.

“Sasaran penyemprotan seluruh wilayah kecamatan. Muspika dan tiga pilar desa serentak melakukan penyemprotan. Dalam satu minggu ini kami rutinkan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Kelurahan Kauman, Kamis (24/6/2021).

Selain Mojosari, terdapat 5 kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang juga menjadi zona oranye. Artinya, risiko penyebaran COVID-19 di 6 kecamatan tersebut tergolong sedang. Yakni Kecamatan Pungging 182 kasus, Bangsal 247 kasus, Puri 202 kasus, Sooko 227 kasus, serta Mojoanyar 181 kasus.

Sementara itu, jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang terinfeksi COVID-19 bertambah 165 orang dalam sepekan terakhir. Yaitu dari 2.567 jiwa pada Kamis (17/6) menjadi 2.732 jiwa pada Rabu (23/6). Terdiri dari 221 kasus aktif, 2.437 pasien sembuh, serta 74 pasien meninggal dunia.

Dony menjelaskan, Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto juga memaksimalkan PPMK skala mikro. Testing, tracing dan treatment (3T), serta prokes 5M ditingkatkan sampai level rukun tetangga (RT). Ditambah lagi operasi yustisi akan digalakkan agar masyarakat mematuhi prokes.

“Imbauan kami, masyarakat wajib mematuhi prokes 5M. Masyarakat yang punya hajatan, kami imbau supaya mengajukan permohonan ke satgas. Akan kami telaah, kami cek. Kalau tak mematuhi prokes kami bubarkan,” terangnya.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengakui kasus COVID-19 di wilayahnya terus melonjak dalam sepekan terakhir. Selain mengoptimalkan PPKM skala mikro, pihaknya juga akan meningkatkan tracing.

“Terutama tracing kami giatkan lagi dengan target yang lebih besar,” tandasnya. []

Continue Reading

Uncategorized

PP Persis Sampaikan Hasil Kajian agar Polri Tetap di Bawah Presiden

Published

on

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik menyampaikan pandangan dan rekomendasi resmi terkait arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto . Surat ini merupakan bentuk partisipasi kebangsaan PP Persis dalam mengawal agenda reformasi institusi penegak hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan semangat demokrasi. Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis Muslim Mufti menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Gedung PP Persis Bandung. FGD tersebut menghadirkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, serta unsur masyarakat sipil, dengan tema “Posisi Polri dalam Struktur Kekuasaan di Indonesia (Kajian Aspek Ketatanegaraan, Hukum, dan Politik)”.

Dalam hasil kajian tersebut, PP Persis menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi kemunduran dari agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

“PP Persis memandang bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memastikan efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi,” ujar Muslim Mufti, Selasa (27/1/2026)

PP Persis menekankan bahwa substansi reformasi Polri bukan pada perubahan posisi kelembagaan, melainkan pada transformasi kinerja, budaya organisasi, dan independensi institusi. Menjaga independensi Polri merupakan amanat konstitusi agar Polri tetap menjadi alat negara yang loyal pada hukum dan kebenaran, bukan pada kepentingan politik praktis. Reformasi kultural juga harus diarahkan pada penghapusan budaya kekerasan dan perubahan mental aparat dari pola “penguasa” menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 27 Januari 2026 – 17:25 WIB oleh Dzikry Subhanie dengan judul “PP Persis Sampaikan Hasil Kajian agar Polri Tetap di Bawah Presiden

Melalui surat kepada Presiden RI tersebut, kata Muslim Mufti, PP Persis juga merekomendasikan penguatan dan revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan, pembenahan sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, serta penguatan etika profesi dan integritas moral aparat. “PP Persis meyakini bahwa reformasi Polri yang menyeluruh, konsisten, dan bebas dari politisasi akan melahirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, berintegritas, serta semakin dipercaya dan dicintai oleh rakyat Indonesia

Continue Reading

Uncategorized

GP Ansor Tegaskan Polri Tidak Akan Jadi Kementerian

Published

on

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan, posisi Polri berada langsung di bawah Presiden adalah konstitusional dan sejalan dengan mandat reformasi.

Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum Dendy Zuhairil Finsa menegaskan, pengaturan susunan dan kedudukan Polri telah jelas diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (5), yang menekankan bahwa TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.BACA JUGA

“Ketentuan konstitusi ini ditegaskan dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah presiden, dan kapolri bertanggung jawab langsung dalam menjalankan tugasnya.Ia menilai, keputusan rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri pada 26 Januari 2026 menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah keputusan politik konstitusional.“Keputusan ini wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas TNI dan Polri, menegaskan perbedaan tugas dan fungsi keduanya secara konstitusional,” tegasnya.Dendy Zuhairil Finsa menekankan, dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Polri, DPR dan pemerintah harus memastikan seluruh pengaturan terkait SDM, kelembagaan, fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab polri tetap sesuai konstitusi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.Meski mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, Dendy menilai kedudukan Polri di bawah Presiden tetap pilihan desain ketatanegaraan paling ideal.

“Terlepas dari berbagai persoalan yang perlu dibenahi, posisi Polri di bawah Presiden tetap sesuai konstitusi,” ujarnya.PP GP Ansor menegaskan, terus mengawal agenda reformasi Polri, terutama pembahasan RUU Polri, agar tetap dalam koridor konstitusi dan semangat reformasi sesuai UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Mojo Kediri Tegaskan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mojo, Polres Kediri Kota turut mengawal proses perencanaan pembangunan desa melalui kehadiran Bhabinkamtibmas dalam rapat alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa malam (27/1/2026). Rapat tersebut membahas rencana pemanfaatan TKD untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kraton itu dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga desa, serta masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Kraton, Aipda Yunus Adi Saputro, S.H., hadir mewakili Polsek Mojo guna memastikan proses musyawarah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Rapat dipimpin langsung Kepala Desa Kraton, Taukid, dan diikuti Ketua BPD Faruq Wihaidi, perangkat desa, Babinsa, ketua RT dan RW, serta perwakilan pemuda Karang Taruna Kecamatan Mojo. Agenda utama rapat adalah penyampaian rencana alih fungsi Tanah Kas Desa yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan desa sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Polri hadir untuk mengawal setiap program pembangunan desa agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Alih fungsi Tanah Kas Desa harus benar-benar melalui musyawarah, melibatkan masyarakat, serta mengedepankan kepentingan bersama,” ujar AKP Karyawan Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Menurut Kapolsek, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga desa. Namun demikian, proses perencanaannya harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Kami berharap pembangunan KDMP ini nantinya benar-benar memberi manfaat bagi warga Desa Kraton. Selama prosesnya dijalankan sesuai ketentuan dan melibatkan semua unsur masyarakat, Polsek Mojo siap mendukung dan mengamankan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibuka sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan aspirasi serta masukan terkait rencana pembangunan KDMP. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif, aman, dan tertib hingga acara ditutup dengan doa bersama.

Polsek Mojo memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap setiap kegiatan strategis di wilayah hukumnya sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page