Connect with us

Uncategorized

Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19

Published

on

Sampang – Rabu (15/09) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sampang Madura – Jawa Timur.

Ada dua agenda utama Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dalam kunjungan kerja di Kabupaten Sampang yaitu melakukan pertemuan dengan pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Gersempal Kecamatan Omben KH. Syafiudin Abdul Wahid dan pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Sampang di Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang.

Setelah melakukan kunjungan kerja di kedua tempat tersebut, KSP RI memberikan keterangan pers kepada puluhan wartawan yang meliput kegiatan Jenderal TNI (Purn) selama di kota bahari Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si bersama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Dandim 0828 Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, dan Ketua DPRD Sampang Fadol mendampingi Kepala Staf Kepresidenan RI saat memberikan keterangan kepada wartawan.

KSP RI selain mengapresiasi kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang dalam penanganan resolosi konflik atas penyelesaian konflik yang pernah terjadi di beberapa tahun yang lalu di sampang Madura juga mengapresiasi kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang dalam penanganan Pandemi covid-19.

“Saya mengapresiasi kepada Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang dan seluruh jajaran yang kita ikuti dari pusat telah bekerja sangat baik sehingga Covid-19 di Sampang bisa menurun” Terang KSP RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan selalu mengikuti secara disiplin protokol kesehatan dengan baik khususnya pemakaian masker.

“Masker bisa dikatakan salah satu alat yang bisa menghadapi varian-varian baru Covid-19” pungkas KSP RI Jenderal (Purn) Moeldoko.

Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Moeldoko langsung meninggalkan pendopo trunojoyo Bupati Sampang untuk melanjutkan kunjungan kerja berikutnya di Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si selesai melepas Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia juga mengatakan kepada media bahwa dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dibutuhkan kerjasama antara stakeholder dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti ucapan KSP RI dalam konferensi pers di pendopo bupati Sampang.

“Masyarakat kami harapkan membantu pemerintah dengan selalu menerapkan kepatuhan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Istilah 5M sekarang berupah menjadi 6M yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan yang terakhir yaitu Mengingatkan orang lain untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan Vaksinasi guna terciptanya herd immunity di Kabupaten Sampang” tutur Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.

Continue Reading

Uncategorized

Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media

Published

on

Jakarta – Divisi Humas Polri melaksanakan kegiatan donor darah serentak bersama Humas Polda jajaran, Selasa (20/10) dengan melibatkan sejumlah insan media dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.Dalam kegiatan tersebut, Divhumas Polri mencatat sebanyak 100 orang pendonor darah. Selain diikuti personel Divhumas Polri, kegiatan ini juga melibatkan Humas Polda jajaran dan sejumlah insan media sebagai bentuk kolaborasi dan kepedulian bersama terhadap nilai-nilai kemanusiaan.Kegiatan donor darah ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Polri dan media, tidak hanya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat secara langsung.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri menjadi kesempatan untuk memperkuat semangat berbagi, kepedulian, dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan media.”Melalui kegiatan donor darah serentak ini, kami ingin menumbuhkan semangat kepedulian dan berbagi kepada sesama. Kegiatan ini juga menjadi wujud kebersamaan antara Polri dan rekan-rekan media dalam aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Trunoyudo.Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan media tidak hanya terjalin dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kegiatan sosial yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan solidaritas.”Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan transfusi darah sekaligus menginspirasi lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan. Semangat Hari Jadi ke-75 Humas Polri harus menjadi pengingat bahwa kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui tindakan nyata,” tambahnya.Melalui kegiatan donor darah serentak bersama Humas Polda jajaran dan partisipasi insan media, Divhumas Polri berharap semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial terus tumbuh sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam momentum Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri

Published

on

SURABAYA – Menyambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar aksi donor darah di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, serta masyarakat umum.

Donor darah yang terselenggara berkat bekerjasama dengan PMI Kota Surabaya tersebut menghasilkan 100 kantong darah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan donor darah merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus bagian dari pengabdian Polri kepada masyarakat.

“Melalui donor darah ini, Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

Menurutnya, keterlibatan personel Polri, insan pers, dan masyarakat dalam kegiatan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk memberikan manfaat bagi sesama.

“Tema Hari Jadi Humas Polri tahun ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat, menjaga kepercayaan publik, serta membangun reputasi Polri melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan,” ungkap Kombes Pol Abast.

Ia berharap darah yang terkumpul melalui kegiatan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan transfusi darah.

Kombes Pol Abast menegaskan, peringatan Hari Jadi Humas Polri bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Humas Polri agar semakin dekat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap aksi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong semakin banyak pihak untuk peduli dan berpartisipasi dalam berbagai aksi kemanusiaan,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Published

on

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).

Perkembangan lainnya, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Hingga saat ini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.

Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi ke dalam empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Di sisi lain, penyidik mengingatkan para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page