Uncategorized
Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Sampang – Rabu (15/09) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sampang Madura – Jawa Timur.
Ada dua agenda utama Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dalam kunjungan kerja di Kabupaten Sampang yaitu melakukan pertemuan dengan pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Gersempal Kecamatan Omben KH. Syafiudin Abdul Wahid dan pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Sampang di Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang.
Setelah melakukan kunjungan kerja di kedua tempat tersebut, KSP RI memberikan keterangan pers kepada puluhan wartawan yang meliput kegiatan Jenderal TNI (Purn) selama di kota bahari Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si bersama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Dandim 0828 Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, dan Ketua DPRD Sampang Fadol mendampingi Kepala Staf Kepresidenan RI saat memberikan keterangan kepada wartawan.
KSP RI selain mengapresiasi kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang dalam penanganan resolosi konflik atas penyelesaian konflik yang pernah terjadi di beberapa tahun yang lalu di sampang Madura juga mengapresiasi kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang dalam penanganan Pandemi covid-19.
“Saya mengapresiasi kepada Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang dan seluruh jajaran yang kita ikuti dari pusat telah bekerja sangat baik sehingga Covid-19 di Sampang bisa menurun” Terang KSP RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan selalu mengikuti secara disiplin protokol kesehatan dengan baik khususnya pemakaian masker.
“Masker bisa dikatakan salah satu alat yang bisa menghadapi varian-varian baru Covid-19” pungkas KSP RI Jenderal (Purn) Moeldoko.
Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Moeldoko langsung meninggalkan pendopo trunojoyo Bupati Sampang untuk melanjutkan kunjungan kerja berikutnya di Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si selesai melepas Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia juga mengatakan kepada media bahwa dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dibutuhkan kerjasama antara stakeholder dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti ucapan KSP RI dalam konferensi pers di pendopo bupati Sampang.
“Masyarakat kami harapkan membantu pemerintah dengan selalu menerapkan kepatuhan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Istilah 5M sekarang berupah menjadi 6M yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan yang terakhir yaitu Mengingatkan orang lain untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan Vaksinasi guna terciptanya herd immunity di Kabupaten Sampang” tutur Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.
Peristiwa
Simpang Empat RS Baptis Kediri Jadi Sasaran Patroli Cipkon, Polisi Perkuat Kehadiran di Jam Rawan
Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas serta antisipasi aksi balap liar di wilayah hukumnya, pada Minggu dini hari (9/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 00.15 WIB tersebut dipusatkan di Simpang Empat RS Baptis Kota Kediri, sebagai salah satu titik yang menjadi perhatian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pesantren melakukan pemantauan situasi, patroli, serta penjagaan sesuai dengan ploting yang telah ditentukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta aktivitas balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan dipimpin oleh AKP Sugito bersama personel Polsek Pesantren, yakni Aiptu Efindra, Aiptu Aris Tri, Aiptu Erik E, Aiptu Sulaiman, Aiptu Eko Cahyono, Aipda Djaka Wira, dan Aipda Pristiwa H.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah, terutama pada waktu yang rawan terjadi gangguan kamtibmas.
“Kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan situasi wilayah tetap kondusif,” ujar Kompol Siswandi.
Menurutnya, patroli dan cipta kondisi juga menjadi sarana membangun rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Polsek Pesantren akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan wilayah sebagai bagian dari pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Kediri. (res/an).
Peristiwa
Pengaturan Rekayasa Lalu Lintas Jalan PB Sudirman Kediri, Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan Aman
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan penutupan sementara akses Jalan PB Sudirman di kawasan Simpang Empat Alun-Alun dan Simpang Empat Sumur Bor Kota Kediri, pada Sabtu (8/8/2026).
Penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas akibat adanya pekerjaan pengerukan jalan untuk pembangunan gorong-gorong di kawasan tersebut.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, dengan melibatkan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota di lapangan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho mengatakan, penutupan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan maupun pekerja di lokasi.
“Pengaturan dan penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian agar proses pengerjaan berjalan aman serta masyarakat tetap mendapatkan informasi dan pengaturan lalu lintas yang baik,” ujar AKP Yudho.
Personel Satlantas melakukan pengamanan di titik persimpangan, mengatur arus kendaraan, serta memastikan pengguna jalan dapat menyesuaikan perjalanan selama berlangsungnya pekerjaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar Jalan PB Sudirman untuk memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan serta menggunakan jalur alternatif apabila diperlukan.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama adanya aktivitas pembangunan di wilayah Kota Kediri.
Selama kegiatan penutupan dan pengaturan lalu lintas berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. (res/an).
Uncategorized
Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi
Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
