Connect with us

Uncategorized

Kisah Aiptu Sutomo, Dorong Warga Banyuwangi Bangun Rumah Layak Huni

Published

on

Bagi Aiptu Sutomo, menjadi seorang polisi tak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetapi juga membangkitkan kepedulian dan kesadaran sosial pada masyarakat sekitarnya.

Anggota Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi ini telah berhasil mengajak warga di desa binaannya tersebut untuk bergotong royong memperbaiki rumah warga yang tak layak huni.

“Polisi juga manusia. Saya hanya ingin menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat. Itu saja,” ujar Aiptu Sutomo, Minggu sore (31/10/2021) saat ditemui di kediamannya.

Hingga saat ini ada puluhan rumah yang telah diperbaiki Aiptu Sutomo bersama masyarakat. Dana perbaikan pun dikumpulkan dari swadaya masyarakat. Kegiatan ini telah dilakukan oleh Aiptu Sutomo sejak tahun 2018 yang lalu.

“Dana yang terkumpul dari warga kemudian kita gunakan untuk melakukan bedah rumah, perbaikan kondisi tempat tinggal warga secara bergiliran. Kita membuat daftar nama dan skala prioritas pelaksanaan perbaikan rumah dengan mengutamakan kondisi rumah warga yang paling kurang layak untuk kita dahulukan dalam perbaikannya,” jelas suami dari Sulistiani tersebut.

Lebih lanjut Kasium Polsek Tegaldlimo itu juga mengatakan, perbaikan rumah bagi warga yang kurang mampu dilakukan dengan mengganti dinding yang semula dari bambu menggunakan batako. Lantai yang semula hanya tanah diplester. Atap yang bocor atau kayu yang rapuh diganti. Secara keseluruhan rumah menjadi semi permanen, lebih bersih dan lebih nyaman ditinggali.

“Rasa peduli dan jiwa sosial masyarakat Banyuwangi luar biasa. Ini dibuktikan dalam perbaikan rumah yang menghabiskan biaya sebesar Rp 62,5 juta, semuanya berasal dari dana swadaya masyarakat. Tidak hanya uang, namun berupa makanan dan tenaga karena masyarakat secara gotong royong juga bersama-sama dalam kegiatan ini,” tambah Aiptu Sutomo.

Tak hanya itu, pria berusia 48 tahun tersebut juga berhasil menggalang dana swadaya murni dari masyarakat untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang ada di Desa Tegaldlimo, Wringinpitu dan Desa Wringinanom.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Aiptu Sutomo dan warga berhasil memasang 315 titik lampu penerangan jalan dengan nilai nominal Rp 231.750.000. Penerangan jalan ini diharapkan dapat membantu mencegah aksi kriminalitas di desa sekitar.

“Antisipasi kerawanan pada malam hari kita swadaya bikin lampu penerangan sepanjang jalan. Kita lakukan bersama dengan masyarakat,” ungkap Aiptu Supomo.

Karena jasa-jasanya, ayah dua anak ini pun menjadi sosok polisi yang dekat dengan masyarakat. Mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Banyuwangi sebagai sosok anggota Polri yang mampu menginpsirasi dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan.

“Kami dengan dipimpin oleh Pak Tomo bersama-sama dengan tokoh masyarakat lainnya berniat membangun desa. Kita percaya dengan Pak Sutomo. Uang sebesar itu ada juga karena kesadaran masyarakat yang mampu dibangun dan dibangkitkan oleh Pak Tomo,” ujar Suntoro, tokoh masyarakat Desa Tegaldlimo. (Humas Polresta Banyuwangi)

Continue Reading

Peristiwa

Simpang Empat RS Baptis Kediri Jadi Sasaran Patroli Cipkon, Polisi Perkuat Kehadiran di Jam Rawan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas serta antisipasi aksi balap liar di wilayah hukumnya, pada Minggu dini hari (9/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 00.15 WIB tersebut dipusatkan di Simpang Empat RS Baptis Kota Kediri, sebagai salah satu titik yang menjadi perhatian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pesantren melakukan pemantauan situasi, patroli, serta penjagaan sesuai dengan ploting yang telah ditentukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta aktivitas balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Sugito bersama personel Polsek Pesantren, yakni Aiptu Efindra, Aiptu Aris Tri, Aiptu Erik E, Aiptu Sulaiman, Aiptu Eko Cahyono, Aipda Djaka Wira, dan Aipda Pristiwa H.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah, terutama pada waktu yang rawan terjadi gangguan kamtibmas.

“Kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan situasi wilayah tetap kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Menurutnya, patroli dan cipta kondisi juga menjadi sarana membangun rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Polsek Pesantren akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan wilayah sebagai bagian dari pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Kediri. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Pengaturan Rekayasa Lalu Lintas Jalan PB Sudirman Kediri, Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan penutupan sementara akses Jalan PB Sudirman di kawasan Simpang Empat Alun-Alun dan Simpang Empat Sumur Bor Kota Kediri, pada Sabtu (8/8/2026).

Penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas akibat adanya pekerjaan pengerukan jalan untuk pembangunan gorong-gorong di kawasan tersebut.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, dengan melibatkan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota di lapangan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho mengatakan, penutupan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan maupun pekerja di lokasi.

“Pengaturan dan penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian agar proses pengerjaan berjalan aman serta masyarakat tetap mendapatkan informasi dan pengaturan lalu lintas yang baik,” ujar AKP Yudho.

Personel Satlantas melakukan pengamanan di titik persimpangan, mengatur arus kendaraan, serta memastikan pengguna jalan dapat menyesuaikan perjalanan selama berlangsungnya pekerjaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar Jalan PB Sudirman untuk memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan serta menggunakan jalur alternatif apabila diperlukan.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama adanya aktivitas pembangunan di wilayah Kota Kediri.

Selama kegiatan penutupan dan pengaturan lalu lintas berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. (res/an).

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Published

on

Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page