Uncategorized
Kompak , Polsek Jambon Bersama 3 pilar Bantu Renovasi Rumah Warga Yang Tidak Layak Huni
PONOROGO – Di Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo tepatnya Desa Srandil Rt 01 Rw 02 ada sebuah rumah tidak layak huni dengan posisi sudah miring dan dimungkinkan akan ambruk. Rumah tersebut adalah milik salah satu warga Desa Srandil bernama Wilis Styorini.
Mendengar kabar tersebut dan atas persetujuan dari pihak pemilik rumah, Tiga Pilar Kecamatan Jambon yaitu Koramil Jambon, Polsek Jambon dan Pemerintah Desa Srandil menggelar Bhakti Sosial Senin 22 November 2021, dengan bergotong royong menurunkan rumah Ibu Wilis mulai dari genting, kayu dan perabot lainnya yang selanjutnya akan direnovasi dengan dana swadaya sehingga menjadi rumah yang aman dan nyaman sebagai tempat tinggal Ibu Wilis sekeluarga.
Disampaikan Kapolsek Jambon Iptu Nanang Budianto bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
“Dengan dana swadaya kami bersama tiga pilar TNI Koramil Jambon dan Pemerintah Desa Srandil bergotong royong memperbaiki rumah Ibu Wilis supaya bisa lebih nyaman dan aman untuk ditempati,” ujar Kapolsek Jambon Iptu Nanang
Lanjut Iptu Nanang menjelaskan, Wilis Setyorini adalah seorang Janda yang tinggal dirumahnya bersama anak. Sebagai tulang punggung keluarga Ibu Wilis Setyorini mencukupi kebutuhan sehari hari dengan bekerja sebagai buruh tani, dengan penghasilan yang sangat yang minim. Dengan keadaan yang serba kurang, Ibu Wilis Setyorini tidak pernah mengeluh.
Kegiatan Bhakti Sosial kami mulai hari ini, segala keperluan seperti batako, semen, pasir dan kebutuhan lain sudah mulai kami persiapan di lokasi rumah Ibu Wilis Setyorini,” Pungkasnya
(Humas)
Peristiwa
Obvit, Perbankan, hingga Simpang JLS Betet Disisir Polsek Pesantren Kediri untuk Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Polsek Pesantren mengintensifkan patroli harkamtibmas pada malam hingga dini hari sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Patroli menyasar objek vital, perbankan, pertokoan, permukiman, hingga titik-titik keramaian saat sahur.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi mengatakan, patroli dilakukan, pada Senin (2/3/2026) pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan fokus pengamanan objek vital, ATM, serta kawasan permukiman warga. Petugas yang dipimpin Iptu Wahyudi selaku perwira pengawas menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).
“Kami lakukan patroli dialogis ke perbankan, pertokoan, hingga tempat wisata untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Siswandi.
Keesokan harinya, Selasa (3/3/2026) pukul 02.00 WIB, patroli sahur kembali digelar dengan menyasar Pertigaan JLS Betet, Perempatan Betet, serta Perempatan RS Baptis. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk aksi 3C maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban saat masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan.
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri digelar oleh Polda Jawa Timur beserta jajaran sebagai langkah cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi ini merespons meningkatnya dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan teknologi yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain kejahatan konvensional, aparat juga mewaspadai maraknya penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, narkotika, perjudian, prostitusi, hingga kejahatan berbasis daring seperti judi online dan penyebaran konten ilegal. Tekanan ekonomi dan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang hari raya turut menjadi perhatian dalam penguatan patroli preventif.
Operasi Pekat Semeru 2026 mengedepankan pendekatan preventif melalui patroli dan pembinaan masyarakat, represif melalui penegakan hukum tegas dan terukur, serta terpadu dengan menyasar penyakit masyarakat baik konvensional maupun berbasis online.
Selama dua rangkaian patroli tersebut, situasi di wilayah hukum Polsek Pesantren dilaporkan aman, lancar, dan terkendali. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif selama momentum Ramadhan di Kota Kediri. (res/an)
Uncategorized
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.”Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” kata Sigit. Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.”Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi,” ucap Sigit. Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret. “Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tutup Sigit.
Uncategorized
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast.
Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).
Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.
Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.
Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.
Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak – anaknya di media sosial, ” tutup Kombes Abast. (*)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
