Connect with us

Peristiwa

Langgar Marka Jalan Bus Bagong dan Harapan Jaya Disemprit Polisi

Published

on

Kediriselaludihat.com – Pada hari Rabu, 15 Oktober 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui anggota Turjagwali melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri.

Penindakan ini dilakukan secara hunting system, dengan fokus utama pada pelanggaran kasat mata, terutama pelanggaran marka jalan.

Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara di Kota Kediri, serta menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Dalam operasi ini, petugas menindak langsung pengendara yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait pelanggaran marka jalan yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Hasil Penindakan: Tilang dan Barang Bukti

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengeluarkan dua surat tilang (TL) kepada pengendara bus yang melanggar marka jalan. Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain STNK dua bus besar yang melanggar, yaitu Bus Harapan Jaya dan Bus Bagong.

Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pelanggaran rambu atau marka jalan.

Dalam operasi penindakan ini, beberapa pejabat Satlantas Polres Kediri Kota turut hadir untuk memantau langsung jalannya operasi yakniKasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K, S.I.K, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, anggota Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, yang menekankan pentingnya operasi rutin seperti ini dalam meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya menaati aturan lalu lintas.

“Penindakan ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengendara. Kami akan terus melakukan operasi serupa guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tegas AKP Afandy Dwi Takdir.

Komitmen Menciptakan Lalu Lintas yang Aman

Operasi ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Marka jalan merupakan panduan penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya, dan pelanggaran terhadap marka jalan dapat menimbulkan kecelakaan serius.

Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Ke depan, operasi semacam ini akan rutin dilakukan sebagai upaya preventif dan represif dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih baik.

Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisir, dan keselamatan pengguna jalan di Kota Kediri dapat terjaga dengan baik. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Published

on

POLDA JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Ngronggo Kota Kediri dapat Edukasi Tentang Safety Riding dan Bahaya ODOL

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus mengintensifkan edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat. Selasa (12/8/2025), Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas memberikan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) kepada warga di Warung Pak M, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 – 12.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, dengan sasaran masyarakat pengguna jalan dan pengunjung wisata. Materi yang disampaikan meliputi safety riding, etika berlalu lintas, serta larangan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan pentingnya membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam perjalanan, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta menghindari pelanggaran seperti ODOL yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selain memberikan himbauan, petugas juga berdialog langsung dengan warga untuk mendengar keluhan terkait keselamatan lalu lintas di wilayah mereka. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sasar Obvit, Perbankan, dan Pertokoan di Wilayah Hukum Polsek Pesantren Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan patroli harkamtibmas secara intensif untuk mencegah tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (12/8/2025) pagi.

Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar sejumlah obyek vital seperti Bank BRI Unit Pesantren, Alfamart Pesantren, Gardu Induk Tenaga Listrik (Gitet) Kelurahan Banaran, SPBU Kresek Pesantren, serta Toko Emas Kencana di Kelurahan Bawang.

Kegiatan dipimpin Iptu Aris Purwanto selaku perwira pengawas, didampingi Aiptu Supari, Aiptu Santoso Pribadi, Aiptu Agus Priyono, S.H., M.H., dan Aipda Ainul Huda. Dalam patroli tersebut, petugas berdialog dengan pihak keamanan setempat, karyawan, dan masyarakat, menyampaikan pesan kamtibmas serta mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan.

“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan 3C,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H.

Hasil kegiatan menunjukkan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pesantren memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga rasa aman masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page