Connect with us

Peristiwa

Langgar Protokol Kesehatan, Polsek Grogol Lakukan Teguran Tertulis dan Lesan Kepada Warga

Published

on

Kediriselaludihati – Giat Operasi  Inpres Nomor 6 / 2020 dan Ops Yustisi  tentan Protokol Kesehatan Covid19 di wilayah hukum Polsek Grogol

Kegiatan dilaksanakan di seputaran warung kopi Desa Gambyok ,Desa  Sonorejo ,angkringan Desa Cerme  Desa  Sumberjo  dan  Desa  Wonoasri Kecamatan  Grogol Kabupaten  Kediri dan tempat berkumpulnya warga

Tindakan yang dilakukan memberikan tegoran tertulis 8  orang. Memberikan tegoran  lisan  4 orang.

Di Polsek Banyakan pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Kediri Nomor  44 Tahun 2020 juga dilakukan   Sabtu 07 Nopember 2020 mulai  jam 19.45 WIB

Lokasi yang dituju yakni   Cafe Diska Dusun  Geneng Ds.Maron Kec.Banyakan. Warkop Podo Mampir Jl Raya Banyakan.

Kegiatan dilaksanakan secara mobile  memberi  tindakan teguran tertulis serta lisan dan memerintahkan pada pemilik warkop supaya tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker  guna mencegah penyebaran Covid 19.

Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan  terdiri dari teguran tertulis  4 Orang, teguran lesan     7 Orang

“Di Polsek Grogol petugas menggelar patroli backbone dalam giat di dan update Kampung Tangguh Semeru di Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Bentuk kegiatan melaksanakan pengecekan di Posko Screening atau pemeriksaan Kampung Tangguh Desa Kerep.  Melaksanakan himbauan kepada pemilik warung atau pembeli yang tdk memakai masker untuk selalu memakai masker  cegah Covid 19,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Tekankan Safety Riding dan Etika Berlalu Lintas kepada Peserta

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya membangun budaya tertib lalu lintas terus digencarkan oleh Polres Kediri Kota. Pada Rabu (20/8/2025), Satuan Lalu Lintas melalui Kanit Kamsel menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) FT Kepolisian Materi Lalu Lintas yang digelar di Rupatama Polres Kediri Kota.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 – 10.00 WIB ini diikuti oleh peserta TOT yang mendapat pembekalan seputar safety riding dan etika berlalu lintas. Dalam penyampaiannya, Unit Kamsel menekankan pentingnya kesadaran sejak dini untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami sampaikan bahwa keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Melalui TOT ini, peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan dan turut menyebarkan budaya tertib berlalu lintas di lingkungannya,” tegas AKP Afandy.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelatihan tersebut ditekankan larangan berkendara tanpa helm standar, pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan, serta kewajiban mematuhi rambu lalu lintas.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat apresiasi dari para peserta TOT. (res/an)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.

Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 Tahun

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun di Lingkungan Polri, Selasa (19/8/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Lantai 1, dengan melibatkan peserta dari internal Polri dan lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Wadir PPA PPO Bareskrim Polri, para Kasubdit, serta personel jajaran PPA PPO Bareskrim Polri. Sementara itu, secara daring turut hadir perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga para pekerja sosial profesional, Kasubdit Renakta Polda Jajaran, Kanit PPA Satreskrim Polres Jajaran dan para penyidik PPA seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Dir PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan pentingnya momentum ini sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam konteks penegakan hukum, anak tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pedoman teknis yang disusun Polri ini menjadi acuan seragam dan aplikatif bagi penyidik anak di seluruh Indonesia. Pedoman tersebut diharapkan dapat mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta memastikan setiap penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Karena itu, saya berharap para penyidik bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi, mengedepankan musyawarah diversi, memberikan pendampingan menyeluruh, serta mendukung proses reintegrasi sosial anak agar mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi wadah penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dan mitra terkait dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya anak di bawah usia 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh wilayah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page