Uncategorized
Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara pelepasan pasukan perdamaian Kontingen Garuda Bhayangkara Satgas FPU 4 Minusca di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Dalam amanatnya, Sigit menekankan kepada 140 personel dengan rincian 115 Polisi laki-laki (Polki) dan 25 orang Polisi Wanita (Polwan) untuk selalu berpegang pada Tribrata sebagai pedoman hidup dan Catur Prasetya dalam pedoman kerja.
“Kepada personel Garuda Bhayangkara FPU 4 Minusca, saya berpesan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah dengan memedomani Tribrata sebagai pedoman hidup dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja,” kata Sigit.
Dalam hal ini, Sigit mengingatkan kepada seluruh personel pasukan perdamaian tersebut untuk menjaga dan mengharumkan nama baik Bangsa Indonesia setiap menjalankan tugas ataupun misi pemeliharaan perdamaian PBB di Bangui, Afrika Tengah.
“Bendera Merah Putih yang telah diberikan kepada rekan-rekan sekalian merupakan lambang kepercayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, jadilah pasukan kebanggaan Polri yang melaksanakan misi dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga nama baik dan kepercayaan internasional terhadap institusi Polri maupun Indonesia dapat terjaga,” ujar Sigit.
Pada kesempatan ini, Sigit menyatakan bahwa, Negara Indonesia saat ini telah mendapatkan kepercayaan yang tinggi di mata dunia. Hal itu, kata Sigit tergambar dalam dipercayakannya Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan Presidensi G-20 serta pada tahun depan akan menjadi Ketua ASEAN.
“Ingatlah bahwa kepercayaan dunia Internasional terhadap bangsa kita sangat tinggi. Bukan hanya itu, beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden RI diterima oleh Presiden Rusia dan Presiden Ukraina sebagai jembatan perdamaian meskipun situasi geopolitik sedang memanas serta juga dipercaya oleh PBB sebagai Champions dari Global Response Group untuk penanganan krisis global, sebagaimana penyampaian Bapak Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022,” ucap Sigit.
Disisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini juga meminta kepada seluruh Kontingen Garuda Bhayangkara Satgas FPU 4 Minusca untuk segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah ketika sampai di medan tugas.
Menurut Sigit, seluruh Kontingen harus mampu beradaptasi dengan kebudayaan setempat sehingga ketika menjalankan tugas perdamaian dunia tetap mengedepankan rasa penghargaan terhadap kebudayaan lokal setempat.
Tak hanya itu, kata Sigit, sesama personel juga harus tetap menjaga kekompakan dan soliditas, serta menjalin hubungan yang baik dengan seluruh elemen kepolisian negara lain, maupun organisasi internasional. Dengan begitu, dapat mendukung setiap pelaksanaan misi di lapangan.
“Sehingga rekan-rekan dapat diterima dengan baik di lingkungan tersebut sebagaimana sebuah pepatah When in Rome, do as Romans do (sebagaimana pepatah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung),” tutur eks Kapolda Banten tersebut.
Lebih dalam, Sigit menyinggung soal keikutsertaan Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
Sigit mengatakan, amanat UUD tersebut juga sejalan dengan penyampaian Presiden Joko Widodo terkait isu perdamaian dan kemanusiaan selalu menjadi prioritas politik luar negeri Indonesia. Konstitusi Indonesia mengamanatkan agar Indonesia selalu berusaha berkontribusi bagi terciptanya perdamaian dunia.
“Partisipasi dan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia tersebut telah menempatkan Indonesia pada peringkat ke-delapan sebagai negara kontributor pasukan terbanyak di dunia dengan jumlah pasukan yang masih aktif hingga saat ini sebanyak 2.674 personel TNI-Polri,” ucap Sigit.
Sigit menyampaikan, seiring perkembangannya, misi perdamaian dunia tidak terbatas pada pemeliharaan gencatan senjata dan stabilisasi situasi di wilayah konflik, namun juga membutuhkan kehadiran komponen Kepolisian untuk ikut mengemban tugas-tugas yang lebih multidimensional. Sehingga mendorong Polri untuk berpartisipasi aktif dengan mengirimkan pasukan Formed Police Unit (FPU) maupun Individual Police Officer (IPO).
“Hal tersebut sejalan dengan konsep Transformasi menuju Polri yang Presisi pada Transformasi Operasional program ke-5 terkait Pengembangan Kerja Sama Internasional yang tertuang dalam aksi ke-84 yaitu meningkatkan peran Polri dalam misi perdamaian, misi kemanusiaan internasional, dan misi internasional lainnya,” jelas Sigit.
Diketahui, keikutsertaan Polri dalam misi PBB diawali tahun 1989 pada misi United Nations Transition Assistance Group (UNTAG) di Namibia. Dalam perjalanannya sampai dengan saat ini, Polri telah mengirimkan 3.003 personel Polri yang terdiri dari 2.828 Polki dan 175 Polwan pada 27 misi di 16 negara, salah satunya adalah misi Minusca di Bangui yang merupakan sebuah misi kemanusiaan PBB akibat adanya konflik berkepanjangan di Afrika Tengah.
Lebih jauh, Sigit menegaskan, dalam pengiriman pasukan perdamaian ini, Polri juga mengikutsertakan Polwan. Pasalnya, hal itu wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam mendukung pengarusutamaan gender sebagaimana Perkap Nomor 1 Tahun 2022 dan mandat PBB dalam UN Security Council resolution 1325.
“Kehadiran Polwan tersebut diharapkan mampu memberikan warna tersendiri dalam menciptakan perdamaian di daerah misi dengan pendekatan humanis, khususnya guna memberikan perlindungan bagi wanita dan anak-anak yang sangat penting dalam upaya winning the hearts and minds masyarakat setempat,” tutup Sigit.
Uncategorized
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.
Uncategorized
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Uncategorized
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
