Connect with us

Uncategorized

Malam hari, Wakapolda Jatim dan unsur Forkopimda Jatim tinjau Pos Pengendalian Covid 19 Polrestabes Surabaya.

Published

on

Malam hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bersama unsur Forkopimda Jatim lainnya melihat secara langsung situasi dan kondisi lapangan terhadap kegiatan sosial masyarakat Kota Surabaya. ( Sabtu, 3 Juli 2021 tengah malam ).

Wakapolda Jatim bersama unsur Forkopimda, meninjau pos pengendali PPKM Polrestabes Surabaya, memastikan kesiapan petugas dan untuk mengetahui kendala yang dialami petugas di lapangan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan angka perkembangan Covid 19 yang akhir akhir ini terjadi trend kenaikan yang sangat tinggi, bahkan Jawa Timur angka kematian akibat Covid 19 tertinggi di Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif untuk mencegahnya yaitu membatasi kegiatan masyarakat dan mobilitasnya, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat serta menggiatkan pelaksanaan 3 T ( testing, tracing, treatment ) dan Gerakan Vaksinasi.

“Untuk mendukung program PPKM Darurat tersebut, Polda Jatim saat ini melakukan Ops Aman Nusa II yang melibatkan 20.000 personil, dengan menetapkan check point antar Provinsi sejumlah 8 Pos Check Point, diantaranya 7 titik di pintu masuk perbatasan dengan Jawa Tengah, 1 titik perbatasan Bali, serta antar Rayon atau Kabupaten sejumlah 86 Pos Cek Point, ditambah 25 Pos Exit Tol”, Ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Dengan telah diberlakukannya giat PPKM Darurat mulai tgl. 3 Juli 2021 hingga tgl. 20 Juli 2021 dan telah diperkuat dengan Ops Aman Nusa II sejak tgl. 3 Juli 2021 hingga tgl. 30 Juli 2021, diharapkan upaya penangan Covid 19 di Indonesia, khususnya wilayah Jawa Timur bisa berjalan dengan baik atau optimal”, pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Published

on

Jakarta – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Continue Reading

Uncategorized

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Published

on

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Continue Reading

Uncategorized

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Published

on

Pekanbaru-Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja perdana ke Polda Riau sejak dilantik sebagai menteri.

Kunjungan ini menjadi penegasan kuat atas pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab tantangan lingkungan hidup di Indonesia, dengan Riau sebagai salah satu titik strategis.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup turut didampingi Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, serta Founder Tumbuh Institute, Rocky Gerung, yang selama ini aktif mendorong penguatan perspektif etika lingkungan, solidaritas sosial, dan kesadaran ekologis dalam ruang publik.

Kegiatan di Mapolda Riau berlangsung khidmat dan sarat pesan strategis, mulai dari penyambutan adat, penayangan program Green Policing dan Waste to Energy, hingga paparan komprehensif terkait penegakan hukum lingkungan dan inovasi kelembagaan yang tengah dikembangkan Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu lingkungan di Riau tidak bisa dipandang secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai isu keamanan, ekonomi, dan keadilan sosial secara bersamaan.

Ia juga menekankan bahwa melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif melalui perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya organisasi.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penampilan seni bertema lingkungan, penayangan video pengungkapan kasus, serta paparan teknis terkait implementasi Green Policing dan WTE oleh jajaran Polda Riau.

Momentum ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Buruh melalui pemotongan tumpeng bersama perwakilan serikat pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang dilakukan Polda Riau.

Ia bahkan menilai pendekatan Green Policing yang dipaparkan telah melampaui ekspektasinya.

“Saya mendengarkan seluruh paparan, dan saya merasa tidak ada lagi yang perlu saya pidatokan di sini. Syarat jadi menteri itu cukup cerdas, dan saya merasa apa yang terjadi hari ini akan saya adopsi,” ujar Jumhur.

Ia menegaskan bahwa konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau merupakan model yang sangat baik dan layak direplikasi secara nasional.

“Ini sangat bagus. Kalau Green Policing ini terjadi di mana-mana, di setiap institusi, saya rasa tidak perlu lagi Kementerian Lingkungan Hidup. Ini luar biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan komitmennya untuk mendorong agar seluruh konsep yang dipaparkan dapat diimplementasikan secara nyata di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya akan memastikan bersama teman-teman di kementerian, bagaimana apa yang dikerjakan hari ini bisa benar-benar terjadi di seluruh daerah,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kehadiran pemerintah pusat melalui kunjungan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat Riau, sekaligus upaya memperkuat perhatian terhadap isu lingkungan di daerah.

“Dengan menghadirkan Kapolda dan seluruh jajaran di sini, ini bagian dari penghormatan Republik kepada masyarakat Riau. Kita ingin memastikan ada perbaikan yang nyata, termasuk dalam indeks-indeks lingkungan,” katanya.

Sementara itu, terkait isu pertambangan, Jumhur menyoroti pentingnya membedakan antara pelaku di lapangan dengan aktor utama dalam rantai ekonomi ilegal.

“Penambang itu belum tentu jahat, karena banyak dari mereka adalah masyarakat lokal. Yang biasanya jahat itu penampungnya. Karena itu, penting kita dorong izin usaha pertambangan rakyat agar segera keluar, supaya ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kunjungan ini ditutup dengan sesi foto bersama, serta ramah tamah bersama seluruh tamu undangan.

Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup di Polda Riau menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page