Connect with us

Peristiwa

Meminimalisir Potensi Tindak Kejahatan Inilah yang Dilakukan Sat Samapta

Published

on

Kediriselaludihati.com – Guna memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Masyarakat, Polres Kediri Kota Polda Jatim melaksanakan Patroli Dialogis malam hari di Wilayah Hukumnya Pada Selasa, 2 Juli 2024.

Pelaksanaan Patroli sebagai bentuk kegiatan Preventif ini dilaksanakan untuk mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas serta meminimalisir potensi tindak kejahatan yang terjadi di malam hari.

Iptu Prio Hadityo, S.H, Kasat Samapta Polres Kediri Kota mengatakan kegiatan Patroli pada malam hari yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memastikan Kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Patroli malam hari ini di laksanakan guna mencegah dan meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan aksi kejahatan, sehingga aksi kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan dapat dihindari.”Terang Iptu Prio Hadistyo, S.H. mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H.,SI.K., M.Si.

Sasaran dari giat Patroli Dialogis ini yaitu dengan menyasar pada tempat keramaian, tongkrongan para Pemuda, Pemukiman Warga hingga lokasi yang dianggap rawan memiliki potensi terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan.

Masih kata Kasatsamapta, selain memastikan situasi Kamtibmas serta mencegah dan meminimalisir tindak kejahatan kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka membangun sinergitas antara Polri dengan masyarakat.

“Patroli malam ini untuk meningkatkan kehadiran Polri ditengah-tengah Masyarakat, agar terbangun rasa kepercayaan Masyarakat terhadap Polri sekaligus menjalin silaturahmi, kedekatan dan kemitraan yang baik, sehingga dapat memperkokoh sinergitas Polri dengan semua unsur masyarakat dalam menjaga keamanan bersama” Pungkas Iptu Prio Hadistyo. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi 3 Pilar Dorong Partisipasi Masyarakat Jaga Kamtibmas di Wilayah Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren dan Polsek Kediri Kota terus memperkuat keberadaan PAM Swakarsa sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat pasca situasi kamtibmas belakangan ini.

Pada Minggu malam (31/8/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal, Aipda Bagus Candra Purisandi, bersama Babinsa melaksanakan sambang warga di lingkungan RW 01 Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren. Dalam kegiatan itu, aparat memberikan pesan kamtibmas agar masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta situasi yang kondusif.

Sementara itu, di wilayah Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Bhabinkamtibmas Aiptu April Prasetyo bersama 3 Pilar Kelurahan juga menggelar kegiatan serupa. Mereka mendorong pemberdayaan PAM Swakarsa dengan melibatkan Linmas dan masyarakat setempat.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan warga dalam PAM Swakarsa menjadi wujud nyata sinergi bersama aparat.

“Semakin banyak masyarakat yang peduli, semakin kecil peluang gangguan kamtibmas terjadi,” ujarnya.

Senada, Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H., menambahkan bahwa kolaborasi 3 Pilar dan warga merupakan kunci dalam menjaga keamanan. “PAM Swakarsa adalah bagian penting untuk memastikan lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dengan langkah ini, diharapkan rasa kebersamaan dan kesadaran masyarakat Kota Kediri semakin kuat dalam menjaga keamanan lingkungannya sendiri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Dorong Sinergi 3 Pilar dengan Tokoh Masyarakat untuk Menyikapi Situasi Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Menyikapi perkembangan situasi kamtibmas terkini di Kota Kediri, jajaran Polsek Kediri Kota bersama 3 Pilar Kelurahan Setonopande menggelar rapat koordinasi bersama tokoh masyarakat. Pertemuan berlangsung di Gedung Graha Abdi Praja, Jl. Sultan Agung No. 55, pada Senin pagi (1/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Lurah Setonopande dengan dihadiri Bhabinkamtibmas Aiptu Syaifudin Yuri, Babinsa, Ketua LPMK, Ketua RW/RT, Karang Taruna, serta para tokoh warga.

Hasil rapat menyepakati pembentukan PAM Swakarsa sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Mulai 1 hingga 4 September 2025, warga yang tergabung dalam PAM Swakarsa akan melaksanakan pengamanan di wilayah Kelurahan Setonopande setiap pukul 18.00–24.00 WIB.

Lima posko utama ditetapkan sebagai titik kumpul PAM Swakarsa, yakni di Kantor Kelurahan Setonopande, depan Pasar Setonobetek, simpang empat Toko Dewi Jl. Patimura, depan dealer Timbul Jaya Motor Jl. Panglima Sudirman, serta di Gg. Pagora Jl. Patimura (kediaman anggota DPRD Kota Kediri Bambang Giantoro, S.H., M.H.).

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga. Ia menekankan bahwa PAM Swakarsa adalah wujud sinergi antara kepolisian, pemerintah, TNI, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami harap sinergi ini terus berlanjut, sehingga masyarakat merasa aman dan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Selama kegiatan, situasi berjalan lancar, tertib, dan aman. Dengan adanya PAM Swakarsa, diharapkan masyarakat Setonopande semakin kompak menjaga keamanan lingkungan dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

kriminal

Kapolres Kediri Kota : Mengembalikan Barang Bukan Haknya Adalah Keberanian

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page