

Uncategorized
MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional
JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.
Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.
Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.
Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
Peristiwa
Kompol Yanuar: Jaga Nama Baik, Polwan Adalah Cermin Polri

Kediriselaludihati.com — Polres Kediri Kota menegakkan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) terhadap seluruh personel Polisi Wanita (Polwan) usai apel pagi, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Polwan ke-77 tahun 2025 dengan tema “Polri untuk Masyarakat.”
Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Polwan Polres Kediri Kota maupun jajaran Polsek. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa disiplin dan integritas merupakan pondasi utama bagi Polwan dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Jika tidak bisa berprestasi, jangan sampai melakukan pelanggaran. Kita harus menjaga nama baik Polwan, terutama Polwan Polres Kediri Kota, karena kalian adalah cermin dari institusi Polri,” tegas Kompol Yanuar.
Kegiatan gaktibplin ini menjadi langkah nyata Polres Kediri Kota untuk meningkatkan profesionalisme Polwan. Dengan kedisiplinan yang terjaga, diharapkan Polwan dapat terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Peringatan Hari Jadi Polwan yang jatuh setiap 1 September, tahun ini mengangkat tema “Polri untuk Masyarakat” yang menekankan peran strategis Polwan dalam mendukung tugas kepolisian sekaligus mempererat kedekatan dengan masyarakat.
Dengan semangat Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Kediri Kota berharap seluruh personel Polwan semakin disiplin, profesional, dan berkontribusi nyata dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. (res/aro)
Peristiwa
Ribuan Warga Padati Bazar, Lomba Tradisional, hingga Konser Musik di Festival Omah Sawah Kediri

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan rangkaian kegiatan Festival Omah Sawah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang berlangsung di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (24/8/2025). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., memimpin langsung pengamanan bersama jajaran yang melibatkan lebih dari 15 personel. Pengamanan dilakukan di seluruh titik kegiatan untuk memastikan jalannya acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Festival Omah Sawah tahun ini menghadirkan berbagai perlombaan khas rakyat seperti panjat pinang, tarik tambang, layangan hias, dan joget kreasi. Selain itu, digelar pula bazar UMKM, penampilan kesenian jaranan, pecut samandiman, hingga konser musik yang menampilkan guest star Arlida Putri and Azka Musik On Stage.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati turut hadir dan memberikan sambutan serta menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba. Ribuan warga tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari siang hingga malam.
“Pengamanan ini kami laksanakan agar masyarakat bisa menikmati hiburan dan kegiatan budaya dengan nyaman. Sinergi tiga pilar bersama masyarakat terbukti mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H.
Acara yang berlangsung meriah tersebut ditutup dengan penampilan musik hingga pukul 22.30 WIB dan seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan berarti. (res/an)
Peristiwa
Siswa SDN Campurejo 2 Kediri Antusias Terima Makanan Bergizi Gratis dari Pemerintah

Kediriselaludihati.com – Program pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah mendapat pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, pada Senin (25/8/2025) pagi. Kegiatan dilaksanakan di SDN Campurejo 2 mulai pukul 09.35 WIB hingga selesai.
Bhabinkamtibmas Aiptu Dwi Kiswanto bersama Babinsa Campurejo hadir mendampingi pelaksanaan MBG sekaligus memberikan himbauan kepada para siswa agar menghabiskan makanan yang telah diberikan.
“Kami menyampaikan kepada adik-adik agar membiasakan pola hidup sehat dan menghargai makanan yang disediakan. Dengan makan bergizi, anak-anak bisa lebih semangat belajar,” ujarnya.
Guru-guru SDN Campurejo 2 menyambut baik kegiatan tersebut. Para siswa terlihat antusias dan gembira menerima makanan gratis yang diberikan oleh tim MBG. Program ini diharapkan dapat mendukung kesehatan anak-anak dan mencegah stunting sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. (res/an)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang