

Uncategorized
MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional
JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.
Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.
Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.
Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
Peristiwa
Polsek Semen Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Tengah Sawah

Kediriselaludihati.com – Polsek Semen Polres Kediri Kota terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas. Pada Selasa (15/4/2025), Aiptu Wawan Taufik selaku Bhabinkamtibmas Desa Kanyoran melaksanakan kunjungan langsung ke area persawahan Dusun Kasrepan, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memantau langsung aktivitas warga yang tengah memanen padi sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas. Aiptu Wawan Taufik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui swasembada.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus semangat dalam bertani. Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama, dan petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional,” ujar Aiptu Wawan di sela kegiatan.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan suasana aman, tertib, dan penuh keakraban antara petugas dengan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah sawah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polres Kediri Kota untuk mempererat sinergi dengan warga.
Kapolsek Semen, Iptu Bambang HM, S.H., mengatakan bahwa Polsek Semen akan terus mendorong anggotanya untuk proaktif turun ke lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa kepolisian hadir tidak hanya di jalan atau kantor, tetapi juga di sawah dan ladang, menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (res/an)
Peristiwa
Cegah 3C, Petugas Sisir Objek Vital dan Pemukiman Warga

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan patroli Harkamtibmas pada Selasa (15/4/2025) pagi. Kegiatan dilakukan di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pesantren.
Patroli yang dipimpin oleh AKP D. Nurhidayat selaku Perwira Pengawas, bersama tiga personel lainnya yakni Aiptu Tamsirul Anam, Aipda Dwi A, dan Aipda Joko W, menyasar lokasi-lokasi strategis seperti objek vital, pertokoan, perbankan/ATM, serta area pemukiman warga.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat pasca perayaan Idulfitri.
“Melalui patroli dialogis ini, kami menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat dan pihak pengelola pertokoan atau bank agar tetap waspada, serta tidak lengah terhadap potensi tindak kejahatan,” terangnya.
Selama patroli berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar ikut berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Patroli akan terus digelar secara berkala, terutama pada jam-jam rawan, untuk memastikan wilayah tetap kondusif dan terbebas dari ancaman kriminalitas. (res/an)
Peristiwa
Situasi Kondusif, Kegiatan Harkamtibmas Pasca Operasi Ketupat Semeru 2025 Berjalan Lancar

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai tindak lanjut pasca Operasi Ketupat Semeru 2025, Selasa (15/4). Kegiatan dilaksanakan di sekitar kompleks Pondok Pesantren Lirboyo, Jalan Dr. Saharjo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
KRYD ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan para santri usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tim patroli yang terdiri dari Aiptu Margono, Aipda Krisnawan W. S.H., Bripka Sukirno, dan Bripka Gina Nanang H. menyasar titik-titik strategis seputar kawasan pesantren.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, mengingat padatnya arus mobilitas santri yang kembali ke lingkungan pondok.
“Alhamdulillah, patroli berjalan lancar dan situasi di sekitar Ponpes Lirboyo terpantau aman dan terkendali,” ujar Kompol Rudi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan KRYD ini menjadi bentuk konsistensi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Lebaran dan mendukung ketertiban di lingkungan pendidikan keagamaan seperti Ponpes Lirboyo yang merupakan salah satu pesantren terbesar di Jawa Timur. (res/an)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang