Connect with us

Uncategorized

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Published

on

JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Banyakan Kediri Bersama Tiga Pilar Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Sendang, Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota, Bripka Agus Purnomo melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus pendampingan penilaian lomba Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tingkat desa di Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, pada Rabu (21/1/2026) pagi.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan bersama unsur tiga pilar, yakni Babinsa serta bidan desa. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penilaian kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit yang disebabkan vektor nyamuk, terutama demam berdarah dengue (DBD).

Penilaian lomba PSN menyasar sejumlah lingkungan dan lembaga pendidikan, salah satunya di tingkat taman kanak-kanak (TK) di Desa Sendang. Selain meninjau kondisi kebersihan dan potensi genangan air, petugas juga memberikan edukasi kepada warga agar rutin melakukan 3M serta menjaga lingkungan tetap bersih.

Di sela kegiatan, Bripka Agus Purnomo juga menyampaikan pesan-pesan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Warga diimbau untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan, memperkuat kebersamaan antarwarga, serta segera melaporkan apabila ditemukan gangguan kamtibmas di wilayah desa.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan Polri dalam mendorong budaya hidup bersih sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat.

“Kegiatan sambang seperti ini tidak hanya mempererat hubungan kepolisian dengan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata Polri dalam mendukung program kesehatan lingkungan serta menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Beri Pesan Kamtibmas ke Mahasiswa KKN UNP Kediri, Diminta Jaga Ketertiban Selama Pengabdian

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Resor Kediri Kota melalui jajaran Polsek Kediri Kota dan Polsek Pesantren turut mengawal serta memantau kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri yang dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Jagalan dan Kelurahan Betet, pada Rabu (21/1/2026).

Pengamanan dan pendampingan kegiatan dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar setempat sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan kemasyarakatan sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan KKN.

Di Kelurahan Jagalan, kegiatan pembukaan KKN berlangsung di gedung serbaguna. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Soni Andiyan Effendi, bersama tiga pilar menghadiri kegiatan pembukaan sekaligus penyambutan mahasiswa UNP Kediri Kelompok 17 yang berjumlah 39 mahasiswa. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Soni menyampaikan pesan kamtibmas kepada mahasiswa agar menjaga ketertiban selama berada di lingkungan masyarakat serta membangun komunikasi yang baik dengan warga.

Sementara itu di Kelurahan Betet, Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet dari Polsek Pesantren menghadiri kegiatan penerimaan mahasiswa UNP Kediri Kelompok 34 yang akan melaksanakan KKN hingga 14 Februari 2026. Jumlah peserta KKN di Kelurahan Betet tercatat sebanyak 30 mahasiswa.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan imbauan agar mahasiswa menjaga etika bermasyarakat, menjunjung budaya lokal, serta berperan aktif membantu kegiatan warga melalui program-program KKN yang bermanfaat.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. menegaskan bahwa Polsek jajaran Polres Kediri Kota siap mendukung setiap kegiatan positif di tengah masyarakat, termasuk agenda mahasiswa yang melaksanakan pengabdian.

“Mahasiswa KKN adalah bagian dari mitra masyarakat. Kehadirannya di lingkungan warga harus membawa manfaat dan suasana yang sejuk. Karena itu, kami mengingatkan agar tetap menjaga ketertiban, menghormati norma setempat, dan turut menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kompol Bowo.

Hal senada juga ditegaskan Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. Menurutnya, sinergi tiga pilar dalam mendampingi kegiatan mahasiswa merupakan langkah penting agar kegiatan berjalan aman dan lancar.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, serta memberi dukungan agar program KKN dapat terlaksana dengan baik. Mahasiswa juga kami imbau bila menemui persoalan di lapangan agar segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan maupun Bhabinkamtibmas,” kata Kompol Siswandi.

Dengan pendampingan tersebut, Polres Kediri Kota berharap pelaksanaan KKN UNP Kediri di Kelurahan Jagalan dan Kelurahan Betet dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat partisipasi mahasiswa dalam membantu program-program sosial kemasyarakatan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Dialogis, Polsek Kediri Kota Sasar SPBU Hingga Perbankan, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota melaksanakan patroli rutin harkamtibmas di sejumlah titik strategis untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan patroli dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Kediri Kota.

Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor), yang rawan terjadi di kawasan pertokoan, pusat aktivitas masyarakat, serta objek vital.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa patroli itu dilakukan secara jalan kaki dengan mengedepankan pola dialogis kepada masyarakat, karyawan, petugas keamanan (security), hingga juru parkir (jukir) di lokasi sasaran.

“Personel melakukan patroli dialogis serta memberikan imbauan kamtibmas kepada warga maupun petugas keamanan di lokasi-lokasi keramaian dan objek vital agar meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan,” terang laporan kegiatan Polsek Kediri Kota.

Adapun sasaran patroli meliputi sejumlah titik yang dinilai strategis dan memiliki mobilitas tinggi, yakni SPBU Jalan Joyoboyo, SPPG 1 Semampir, Golden Swalayan Jalan Hayam Wuruk, kantung parkir Jalan Dhoho, ATM BRI Jalan Hayam Wuruk, Indomaret Jalan Joyoboyo, serta Bank Jatim Syariah Jalan Diponegoro Kota Kediri.

Patroli dilaksanakan oleh personel Polsek Kediri Kota yang dipimpin Pawas Iptu Moh. Mekrot serta Padal Aiptu Slamet Riadi, bersama sejumlah anggota yang terlibat sesuai penugasan.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak lengah terhadap barang berharga, memarkir kendaraan dengan aman, serta selalu menggunakan pengaman ganda untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, pemilik usaha dan pengelola tempat publik diimbau meningkatkan pemantauan lingkungan melalui CCTV serta mengaktifkan keamanan internal.

Selama patroli berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Kediri Kota terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Kediri Kota menegaskan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page