Connect with us

Uncategorized

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Published

on

JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dukung Kampung Moderasi Lewat Kehadiran Bhabin dan Babinsa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko, bersama Babinsa, menghadiri acara dialog isu aktual dalam rangka Implementasi Lokasi Kampung Moderasi Beragama. Kegiatan dilaksanakan Rabu (25/6/2025) pagi di Gedung Pertemuan Kelurahan Mojoroto dan digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kota Kediri.

Dalam acara tersebut, para tokoh agama, masyarakat, serta pejabat setempat berdiskusi mengenai tantangan aktual moderasi beragama di wilayah. Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir secara aktif, memberikan imbauan agar semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, menegaskan bahwa kehadiran aparat di acara moderasi beragama itu bertujuan untuk mempererat sinergi, serta mencegah potensi gesekan sosial. “Kami ingin memastikan dialog ini berlangsung damai, tanpa gangguan, dan memberi ruang untuk pembangunan toleransi,” jelasnya.

Hingga usainya acara, situasi tetap kondusif dan tertib. Satgas Kampung Moderasi berencana melanjutkan kegiatan serupa di lokasi lainnya sebagai bagian dari program untuk memperkuat toleransi masyarakat lokal. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Gencarkan Edukasi Keselamatan bagi Pengemudi Angkutan Barang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota kembali mengedukasi pelaku angkutan barang dalam kampanye keselamatan jalan. Rabu lalu (25/6/2025), Unit Kamsel mengunjungi Kantor Pengurusan KIR di Kelurahan Tamanan, Mojoroto, untuk memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk dan kendaraan logistik seputar keselamatan berkendara.

Kanit Kamsel bersama personel Satlantas menekankan pentingnya mematuhi batas muatan dan menghindari overloading. Pengemudi dihimbau untuk memperhatikan kondisi psikofisik sebelum perjalanan, khususnya menghindari mengemudi saat mengantuk atau kelelahan.

Menurut Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif Polres Kediri Kota untuk mengurangi kecelakaan akibat kelebihan muatan dan kelelahan pengemudi.

“Muatan berlebih dan sopir keletihan sangat rawan menyebabkan kecelakaan, kami minta pengemudi disiplin membawa muatan sesuai KIR, serta beristirahat cukup saat dibutuhkan,” jelasnya.

Dalam sesi dialogis tersebut, beberapa pengemudi langsung menyatakan dukungan terhadap program imbauan ini. Kegiatan berjalan tertib, dan aparat juga membagikan selebaran panduan keselamatan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sopir angkutan barang di Kota Kediri. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melanjutkan sosialisasi proaktif di titik-titik rawan dan lokasi pengurusan legalitas kendaraan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tanpa Korban Jiwa, Rumah Rusak Berat Usai Ledakan di Jl. Mayor Bismo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Insiden ledakan bak propana di Jl. Mayor Bismo Gang Makam RT 31 RW 05, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, terjadi kemarin siang sekitar pukul 13.30 WIB. Ledakan tersebut menghancurkan bagian dapur rumah milik pasangan suami istri Kusni (56) dan Lulus Sri Pudjiastutik (58).

Menurut saksi Margiono Putro Handoyo, sekitar 13.30 WIB terdengar suara ledakan keras. “Tiba‑tiba ada suara meledak, debu beterbangan ke dapur,” kata Margiono.

Ia kemudian keluar dan melihat kondisi dapur rusak parah, dengan plafon ambruk dan bak propana hilang. Istri korban terlihat menangis di dalam rumah, sementara Kusni duduk di teras dengan kondisi shock.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Aiptu Zashudi, mendatangi lokasi bersama Ketua RT, pengurus RW, tim reaksi cepat, dan petugas Dinas Sosial. Mereka menstabilkan situasi, mendampingi korban, dan memantau keamanan lingkungan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Dalam keterangannya, Kompol Ridwan Sahara menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap instalasi gas rumah tangga.

“Kami akan mengimbau warga untuk rutin melakukan pengecekan instalasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. Hingga malam, situasi di RT 31 sempat aman dan kondusif.

Tim dari PLN dan teknisi gas diperkirakan segera dipanggil untuk melakukan perbaikan instalasi. Polisi juga telah mencatat identitas korban dan saksi untuk proses laporan resmi peristiwa kecelakaan kebumian ini. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page