Uncategorized
MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional
JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.
Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.
Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.
Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
Uncategorized
Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Melalui E-Sport Kapolri Cup 2026
JAKARTA – Polri memperkuat pendekatannya kepada generasi muda melalui ruang digital. Salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan E-Sport Kapolri Cup 2026 yang resmi dibuka dalam rangkaian Munas IESPA 2026 Symphony of Victory di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).Pembukaan E-Sport Kapolri Cup 2026 dilakukan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir bersama Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan, serta disaksikan para pemangku kepentingan e-sport nasional dan komunitas digital.Ketua Pelaksana E-Sport Kapolri Cup 2026 Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kompetisi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk mendorong lahirnya generasi muda yang berprestasi, kreatif, dan bertanggung jawab di era digital.“Melalui E-Sport Kapolri Cup 2026, kami ingin menghadirkan wadah yang positif bagi anak-anak muda untuk mengembangkan bakat dan kemampuan mereka. E-sport saat ini telah menjadi bagian dari perkembangan teknologi dan kreativitas generasi muda yang perlu didukung secara konstruktif,” ujar Brigjen Pol. Adex Yudiswan kepada wartawan.Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga membawa berbagai pesan edukatif terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan perundungan siber, serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.Menurut Brigjen Pol. Adex, Polri ingin memastikan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi tempat berekspresi, tetapi juga ruang yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda.“Kami berharap kompetisi ini dapat menjadi sarana membangun karakter, sportivitas, dan kesadaran digital yang baik. Pada saat yang sama, kami ingin menjaring talenta-talenta terbaik yang nantinya mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah e-sport nasional maupun internasional,” katanya.Pada kesempatan tersebut, Polri juga memperkenalkan logo serta tema resmi E-Sport Kapolri Cup 2026, yakni ‘Dream to Become’, yang menggambarkan semangat generasi muda untuk berani bermimpi dan mewujudkan passion menjadi prestasi.Kompetisi ini akan berlangsung secara berjenjang mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga tingkat pusat di Mabes Polri pada Juli 2026. Adapun kategori yang dipertandingkan meliputi Mobile Legends: Bang Bang, lomba defile dan cosplay, serta kompetisi Key Opinion Leader (KOL) dan influencer.Dengan hadirnya E-Sport Kapolri Cup 2026, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir di ruang digital, mendukung perkembangan industri e-sport nasional, serta memperkuat peran generasi muda sebagai bagian penting dalam pembangunan ekosistem digital Indonesia yang sehat dan berdaya saing.
Uncategorized
Pakai Sistem _Face Recognition_ ,ETLE Nasional Presisi Perkuat Pengawasan dan Antisipasi Plat Nomor Palsu
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum berbasis teknologi, Korlantas Polri terus mengembangkan pemanfaatan Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya.
Teknologi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengantisipasi penggunaan plat nomor palsu, identitas kendaraan yang tidak sesuai, maupun berbagai modus pelanggaran lainnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa teknologi Face Recognition merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern dan berbasis data.
Melalui kemampuan identifikasi yang lebih akurat, teknologi ini dapat membantu petugas melakukan verifikasi terhadap identitas pengemudi maupun kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pemanfaatan Face Recognition juga mendukung proses penyelidikan dan penelusuran terhadap kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya.
Hal tersebut menjadi langkah strategis dalam menutup ruang bagi pelaku yang berupaya menghindari proses penegakan hukum melalui manipulasi identitas kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa teknologi Face Recognition semakin relevan seiring berkembangnya sistem ETLE yang mengandalkan validitas data kendaraan dan pemilik kendaraan.
“Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan analisis dan pencocokan data secara lebih cepat dan akurat,” ujar Brigjen Faizal, Sabtu (6/6/26).
Ia menerangkan, selain mendukung penegakan hukum, teknologi Face Recognition juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang taat aturan agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas kendaraan.
“Korlantas Polri berharap pemanfaatan teknologi ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
Peristiwa
Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kawal Kegiatan Warga hingga Sampaikan Pesan Keamanan Lingkungan
Kediriselaludihati.com – Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat terus diperkuat sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pada Sabtu (6/6/2026), personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Pesantren dan Polsek Mojo melaksanakan kegiatan sambang, pemantauan, serta dialog dengan warga binaan guna memastikan situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Di wilayah Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Bhabinkamtibmas Bripka Mohamad Rifai bersama Babinsa melaksanakan pemantauan kegiatan pengecoran rumah milik warga di RT 04 RW 01. Kehadiran aparat keamanan dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga berinteraksi dengan warga sekitar guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan serta keamanan lingkungan.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam berbagai kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan dan pengayoman yang dilakukan Polri kepada masyarakat.
“Bhabinkamtibmas hadir untuk memastikan setiap aktivitas masyarakat berjalan aman dan lancar. Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga menjadi sarana mempererat komunikasi serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Aipda Rudi Sutanto melaksanakan kegiatan sambang warga dengan mendatangi sejumlah masyarakat di wilayah binaannya. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar warga terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Aipda Rudi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun permasalahan sosial yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kamtibmas yang kondusif tidak bisa diwujudkan hanya oleh kepolisian. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan masing-masing,” katanya saat berdialog dengan warga.
Kapolsek Mojo IPTU Mahmud Satriawan menegaskan bahwa kegiatan sambang rutin menjadi salah satu strategi preventif kepolisian dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara polisi dan warga akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung di kedua wilayah tersebut, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan pendampingan dan perhatian yang diberikan oleh aparat kepolisian.
Polres Kediri Kota terus mendorong seluruh personel Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, membangun komunikasi, serta mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga. (Res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
