Connect with us

Lalu Lintas

Operasi Patuh Semeru 2025 Fokuskan Penindakan di Titik Rawan Pelanggaran

Published

on

Kediriselaludihati –  Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui metode hunting system dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Iptu Murnianto, dengan sasaran titik-titik rawan pelanggaran di kawasan simpang Alun-Alun Kota Kediri dan simpang empat Bandar Ngalim.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 112 pelanggar, sebagian besar karena tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kasat Lantas: Operasi Patuh untuk Keselamatan, Bukan Semata Penindakan

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, bukan hanya sekadar penegakan hukum.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi. Pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau melawan arus berisiko tinggi terhadap keselamatan diri maupun pengguna jalan lain,” jelasnya.

Delapan pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi ini antara lain:

1. Tidak memakai helm SNI

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman

3. Melawan arus

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara di bawah umur

7. Melebihi batas kecepatan

8. Berboncengan lebih dari satu orang

Operasi ini akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, menyasar lokasi-lokasi strategis dan jam sibuk lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib bukan karena takut ditilang, tapi karena peduli pada keselamatan,” tegas AKP Afandy. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Operasi Patuh Semeru 2025 Disampaikan ke Pelajar, Satlantas Tekankan 7 Sasaran Prioritas

Published

on

Kediriselaludihati – — Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan Police Goes To School di SMK PGRI 1 Kota Kediri, Senin (14/7/2025). Kegiatan edukatif tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, serta didukung personel dari Satbinmas.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB di aula sekolah, dihadiri oleh Kepala Sekolah, para guru, dan siswa-siswi SMK PGRI 1 Kota Kediri. Dalam kegiatan ini, disampaikan materi seputar safety riding, etika berlalu lintas, dan pentingnya menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi publik menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

“Kami ingin membentuk karakter pelajar yang disiplin dan sadar akan keselamatan di jalan. Tertib berlalu lintas bukan hanya urusan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial,”ungkap AKP Afandy.

Dalam kesempatan tersebut, siswa juga diberi pemahaman tentang tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung, yakni:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman

5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

Dengan edukasi ini, diharapkan pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan menularkan budaya tertib kepada masyarakat luas. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Operasi Patuh Digelar 14 Hari, Fokus pada Delapan Pelanggaran Prioritas Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025 pada Senin pagi, 14 Juli 2025, yang berlangsung di halaman Mako Polres Kediri Kota. 

Apel ini menandai dimulainya operasi lalu lintas serentak se-Jawa Timur yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Kediri Kota, para Kapolsek jajaran, dan jajaran TNI dari Kodim 0809 Kediri serta Subdenpom V/2-2 Kediri. Turut hadir pula perwakilan dari Jasa Raharja Kota Kediri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri.

Pasukan apel terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, antara lain Subdenpom V/2-2 Kediri, Kodim 0809 Kediri, anggota Satlantas dan Satsamapta Polres Kediri Kota, anggota dari Polsek jajaran, serta petugas dari instansi pemerintah daerah. 

Prosesi apel dimulai dengan penghormatan pasukan, penyematan pita operasi, menyanyikan lagu Mars Polri, dan dilanjutkan dengan amanat pimpinan apel yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota mewakili Kapolda Jatim.

Penekanan Pelanggaran dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya. Tema operasi tahun ini adalah “Tertib Berlalu Lintas Demi Menuju Indonesia Emas”.

Operasi ini menitikberatkan pada delapan pelanggaran prioritas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut mencakup pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dalam pengaruh alkohol, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. 

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Sinergitas dan Kesiapan Operasi

Rangkaian apel ditutup dengan doa bersama, lagu Bagimu Negeri, dan pemeriksaan kendaraan operasional. Seluruh kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Sinergitas antara Polres Kediri Kota, TNI, dan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan Operasi Patuh Semeru 2025 menjadi fokus utama untuk menciptakan keamanan berlalu lintas di wilayah Kota Kediri.

Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mengajak masyarakat agar disiplin berlalu lintas demi terciptanya Indonesia yang lebih maju dan beradab. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Kediri Kota: Kecelakaan Maut di Jalan Kapten Tendean Penegakan Hukum Dilakukan Tegas dan Profesional

Published

on

Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir truk berinisial IM (27), warga Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. 

Peristiwa  terjadi pada Sabtu (10/5/2025) itu mengakibatkan Agus Priyono (34), pengendara motor asal Gampengrejo, Kabupaten Kediri, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Fauzi Sulaiman, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian. Salah satu bukti penting yang memperjelas posisi korban adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan CCTV, terlihat bahwa korban berada sekitar 20 meter di belakang truk. Sopir menghentikan kendaraannya secara mendadak karena mengantuk dan mengaku tidak tidur selama dua hari usai mengantar pupuk dari Gresik ke Tulungagung,” ungkap Ipda Anang, Rabu  (21/5/2025).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Gakkum menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti kuat.

“Kami tegaskan, proses hukum ini dilakukan secara objektif. Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa harus diusut tuntas, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum lalu lintas dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” terang AKP Afandy melalui Kanit Gakkum.

IM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Ipda Anang.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan kondisi fisik dan tidak memaksakan berkendara saat mengantuk demi keselamatan bersama di jalan raya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page