kriminal
Operasi Pekat Semeru: Penindakan Penjual Arak Tanpa Izin dan Peredaran Obat Terlarang Jadi Prioritas
Kediriseseludihati – atuan tugas Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara dalam laporan harian tanggal Kamis, 5 Maret 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan total 500 butir pil jenis “Dobel L” serta 108 botol minuman beralkohol (arak) yang diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi yang dipusatkan pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu memadukan unsur intel, samapta dan resnarkoba. Dalam laporan resmi yang disampaikan Kaposko Ops Pekat Semeru 2026, Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman, S.H., tercatat tiga temuan utama yang menjadi materi penanganan aparat kepolisian.
Rinciannya
- Peredaran obat terlarang (narkotika)
Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Dobel L pada satu lokasi dan 400 butir pil Dobel L pada lokasi lain — sehingga total mencapai 500 butir. Selain itu disita beberapa unit telepon genggam dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain atas nama Amin Kuncoro (lahir 4 Januari 1978), beralamat di Jl. Kaliombo Raya I RT 01 RW 02, Kel. Kaliombo, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 1)
Pada tanggal 4 Maret 2026 petugas menerima informasi adanya penjualan arak jowo tanpa izin di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri). Dari lokasi itu disita 23 botol arak isi 600 ml. Seorang pelaku, tercatat sebagai Radito W. (24 tahun), diamankan dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 2)
Di lokasi lain, yaitu Jalan Raya Mondo, Desa Mondo, Kecamatan Mojo (Kab. Kediri), polisi mengamankan 85 botol arak Bali isi masing-masing 600 ml dari seorang penjual bernama Ari Mirwanto alias Kancil (35 tahun). Barang bukti beserta pelaku diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.
Bagaimana pengungkapan berlangsung?
Laporan resmi menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dan petugas patroli. Untuk kasus narkoba, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada perkara miras, petugas menindak lanjuti laporan penjualan dan penyimpanan alkohol jenis arak tanpa izin di lokasi-lokasi yang berbeda.
Status penanganan dan klasifikasi perkara
Dalam rekapitulasi yang tertuang pada laporan, kasus narkoba dikategorikan sebagai TO / KIRPAT (ditangani sebagai target operasi/penindakan), sementara dua kasus miras berstatus NON TO (non-target operasi namun tetap ditindak karena melanggar ketentuan peredaran/penjualan). Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Rekapitulasi singkat angka
• Total pil Dobel L: 500 butir (100 + 400).
• Total botol arak yang disita: 108 botol (23 + 85).
• Pelaku yang diamankan: beberapa orang tercatat dalam laporan harian termasuk Amin Kuncoro, Radito W., dan Ari Mirwanto (alias Kancil).
Operasi Pekat Semeru: konteks dan tujuan
Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan program terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum — meliputi peredaran narkoba, penjualan miras ilegal, perjudian, prostitusi, serta tindakan premanisme. Laporan harian ini menjadi bagian upaya penegakan hukum yang disinergikan dengan jajaran pemda dan instansi terkait untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Hasil-hasil penindakan seperti yang tercatat pada 5 Maret 2026 menunjukkan fokus Satresnarkoba dan Sat Samapta dalam menindak dua kategori ancaman utama: narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Data yang dimuat dalam laporan harian akan menjadi dasar proses penyidikan dan administrasi perkara. Barang bukti dijadikan bukti materiil, sedangkan tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, operasi akan terus berlangsung secara terstruktur untuk mereduksi potensi gangguan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
Foto : Ilustrasi barang bukti
kriminal
Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara PTDH Aiptu Teguh, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan dinyatakan melanggar hukum serta kode etik profesi Polri.
Pemberhentian tersebut ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin (2/11/2026).
AKBP Wisnu menegaskan, institusinya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik kepolisian.
“Ini merupakan bentuk ketegasan. Kami tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri,” tegasnya.
Menurut AKBP Wisnu, keputusan pemberhentian tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah melalui serangkaian proses hukum dan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat Aiptu Teguh bermula dari penyalahgunaan narkoba yang kemudian diproses melalui peradilan umum. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Setelah penanganan perkara pidana, proses penegakan kode etik profesi Polri dilanjutkan melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan, persidangan etik, hingga tahapan banding.
“PTDH-nya per Oktober ini, karena kami harus menunggu seluruh proses, mulai dari pidana hingga sidang kode etik, pemeriksaan dan banding,” jelas AKBP Wisnu.
Kapolres menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani berdasarkan aturan, tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh anggota Polres Kediri Kota menjadikan pemberhentian tersebut sebagai pelajaran agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
Menurutnya, pelanggaran yang dianggap kecil tidak boleh diabaikan karena dapat menjadi awal munculnya persoalan yang lebih serius.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi maupun kesatuan untuk mencegah perbuatan yang merugikan serta menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” pesannya.
AKBP Wisnu menambahkan, penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada personel yang melanggar, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan internal.
Melalui tindakan tegas tersebut, Polres Kediri Kota ingin menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum dan menjaga integritas profesinya.
Kapolres berharap seluruh personel semakin memahami tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum, termasuk menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Penegakan aturan terhadap anggota sendiri, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (res/aro)
kriminal
Polres Kediri Kota Kerahkan 260 Petugas untuk Konser Boomfest di Tirtayasa Park, Antisipasi Copet hingga Curanmor
Kediriselaludihati – Sebanyak 260 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan konser musik Boomfest yang menghadirkan penyanyi Denny Caknan di Tirtayasa Park, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Kota Kediri, Minggu (18/10/2026).
Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mulai dari pencopetan, pencurian kendaraan bermotor hingga kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi konser.
Sebelum pengamanan dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., pada pukul 16.20 WIB.
Dalam arahannya, Iwan mengingatkan seluruh petugas agar tidak meremehkan potensi gangguan keamanan meskipun kegiatan berlangsung dalam situasi kondusif.
“Kita jangan underestimate terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Tetap selalu waspada dan tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi curanmor, copet, dan sebagainya,” tegas Iwan saat memimpin apel pengamanan.
Konser Boomfest diselenggarakan Republik Event Musik Indonesia (REMI), dengan Sherly Sabrina selaku Chief Executive PT Republik Event Musik Indonesia sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menurut Iwan, kehadiran Denny Caknan sebagai bintang tamu diperkirakan menarik antusiasme masyarakat sehingga membutuhkan kesiapan pengamanan yang matang.
“Hari ini kita akan melaksanakan pengamanan konser Boomfest dengan bintang tamu Denny Caknan yang akan mengundang antusias masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak 260 personel disiapkan dengan pembagian 135 anggota dari Polres Kediri Kota dan jajaran polsek, sedangkan 125 personel lainnya merupakan bantuan dari TNI, Brimob, dan instansi terkait.
Personel bantuan tersebut terdiri atas 26 anggota Brimob Polda Jawa Timur, 25 personel Kodim 0809/Kediri, 25 personel Brigif 16/Wira Yudha, 25 personel Yonif 521/Dadaha Yodha, serta empat personel Subdenpom.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Kediri dan Satpol PP Kota Kediri masing-masing mengerahkan 10 personel.
Iwan meminta petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang oleh penyelenggara maupun ketentuan pengamanan.
“Tolong rekan-rekan, barang-barang yang tidak boleh masuk agar dilakukan screening,” katanya.
Pengamanan juga dilakukan melalui penempatan personel di sejumlah titik sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kesiapan petugas, apel dilanjutkan dengan pengarahan teknis dan Tactical Floor Game (TFG), yakni simulasi penempatan serta pergerakan personel dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi di lapangan.
Iwan menekankan agar setiap personel memahami tugas masing-masing dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, anggota Satlantas Polres Kediri Kota mendapat perhatian khusus untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Jalan Ahmad Yani, terutama di sekitar pintu masuk Tirtayasa Park.
“Untuk Satlantas diharapkan melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan Tirtayasa agar tidak mengalami kemacetan,” ujar Iwan.
Selain pengamanan terbuka, kepolisian juga menyiapkan personel berpakaian sipil yang bertugas membaur dengan pengunjung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi dan mengantisipasi tindak kriminalitas yang berpotensi terjadi di tengah keramaian konser.
“Rekan-rekan yang bertugas tertutup silakan membaur dengan peserta untuk mengantisipasi adanya kriminalitas, namun tetap utamakan keselamatan,” pesannya.
Apel pengamanan turut dihadiri Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., Pasiops Kodim 0809/Kediri Kapten Inf Laudi Hermanto, jajaran pejabat utama Polres Kediri Kota, serta perwakilan satuan pengamanan gabungan.
Setelah apel, personel mendapatkan pengarahan mengenai penempatan dan tanggung jawab masing-masing sebelum menjalankan tugas di lokasi konser.
Apel kesiapan yang berlangsung hingga pukul 16.45 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif.
Kepolisian menegaskan bahwa pengamanan difokuskan pada keselamatan pengunjung, pencegahan tindak kriminalitas, serta kelancaran arus lalu lintas selama penyelenggaraan Boomfest.
Adapun laporan yang disampaikan baru mencakup pelaksanaan apel dan kesiapan pengamanan. Situasi selama konser berlangsung belum dijelaskan dalam laporan tersebut. (res/aro)
kriminal
Viral Aduan Dugaan Judi di Ngesong Kediri, Polsek Banyakan Turun ke Lokasi dan Pasang Larangan Perjudian
Kediriselaludihati – Polsek Banyakan Polres Kediri Kota menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Minggu (4/10/2026).
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. bersama sejumlah personel turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
Informasi tersebut sebelumnya muncul melalui pemberitaan media daring pada Minggu pagi. Pemberitaan memuat dugaan adanya arena perjudian dadu dan sabung ayam yang disebut beroperasi di wilayah Ngesong.
Setelah informasi tersebut beredar, Polsek Banyakan melakukan tindak lanjut sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono bersama Wakapolsek Banyakan Iptu Heri Purnomo, S.H., Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intelkam beserta anggota, personel Samapta serta Bhabinkamtibmas Desa Tiron mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Dari pengecekan di lapangan, polisi tidak menemukan bangunan permanen yang digunakan sebagai arena sabung ayam.
Lokasi yang diperiksa berupa areal lahan atau kebun jati milik seorang warga.
“Di lokasi tidak terdapat bangunan kalangan sabung ayam dan hanya berupa areal lahan atau kebun jati,” kata Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono berdasarkan hasil pengecekan yang dilaporkan Polsek Banyakan.
Polisi kemudian menggali informasi dari masyarakat di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, lahan tersebut disebut terkadang digunakan sebagian warga untuk kegiatan yang secara lokal disebut breng-brengan ayam.
Kegiatan itu, menurut informasi warga yang diterima polisi, dilakukan untuk melatih ayam sekaligus meningkatkan harga jualnya.
Namun, polisi tetap memberikan perhatian karena aktivitas semacam itu dinilai berpotensi disalahgunakan atau berkembang menjadi perjudian sabung ayam.
Menurut Joko, tiga pilar Desa Tiron sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar aktivitas tersebut tidak mengarah pada praktik perjudian.
“Sudah pernah diberikan imbauan oleh tiga pilar Desa Tiron agar tidak ada kegiatan breng-brengan sabung ayam yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perjudian,” kata Joko.
Dari informasi yang dihimpun petugas, kegiatan breng-brengan tersebut disebut terkadang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah tempat.
Meski demikian, saat petugas melakukan pengecekan Minggu siang, laporan kepolisian tidak menyebut adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun orang yang diamankan karena perjudian di lokasi.
Polisi juga tidak melaporkan adanya barang bukti perjudian yang ditemukan dalam pengecekan tersebut.
Temuan itu menjadi penting karena informasi awal yang beredar menyebut adanya dugaan perjudian dadu dan sabung ayam. Sementara hasil pengecekan kepolisian pada saat mendatangi lokasi belum menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Banyakan kemudian berkoordinasi dengan tiga pilar Desa Tiron, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta Ketua RT.
Petugas memberikan imbauan kepada pemilik lahan dan warga sekitar agar lokasi tersebut tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.
Polisi juga memasang banner larangan perjudian di sekitar lokasi. Larangan tersebut mencakup perjudian sabung ayam, dadu, togel dan bentuk perjudian lainnya.
Joko menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat itu disalahgunakan sebagai tempat perjudian.
“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan lokasi tersebut sebagai tempat judi sabung ayam, kami bersama tiga pilar, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ketua RT memberikan imbauan kepada pemilik lahan serta warga sekitar,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas Desa Tiron Aiptu A. Winarso juga melakukan pemantauan di Dusun Ngesong pada Minggu siang.
Polsek Banyakan meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian di lingkungannya.
Warga juga diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian agar dapat segera dilakukan pengecekan.
Sementara terkait informasi yang beredar di media daring, kepolisian masih menempatkannya sebagai informasi awal yang telah ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan.
Hasil pengecekan pada Minggu tersebut belum menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Namun, polisi tetap melakukan langkah pencegahan dengan memberikan peringatan kepada warga dan memasang banner larangan perjudian di lokasi. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
