Connect with us

Peristiwa

Operasi Yustisi di Pasar, Polsek Banyakan Bagi 10 Masker Gratis kepada Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com –Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi yustisi penegakan disiplin prokes PPKM Darurat kegiatan operasi yustisi dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Polsek Banyakan. Kegiatan diadakan, pada Rabu, 21 Juli 2021

Lokasi / sasaran yang dituju dari Operasi Yustisi ini, Pasar Tradisional Banyakan. Adapun hasil Operasi yustisi  pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 4 orang, Tegoran Tertulis 1 Orang, Membagikan Masker 10 Masker.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 mulai pukul 08.00 Wib – selesai telah dilaksanakan Gerai Vaksin Presisi Dalam Rangka Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri Polsek Banyakan bertempat di UPTD Puskesmas Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri.

Dimana, petugas melaksanakan Vaksinasi kepada Warga Masyarakat dalam rangka Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri terima 10 vial, sisa lalu 1 vial, vaksin terpakai hari ini      1 vial. Penyimpanan vaksin 10 Vial di UPTD Puskesmas Tiron. Jumlah masyarakat yang divaksin 10 orang, Jumlah Vaksinator 1 orang.

“Rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali. Kami ingatkan warga untuk selalu patuh pada protokol kesehatan 5M,”ujar Kapolsek Banyakan, AKP Wahana, S.H. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Gelar Perkara Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Tahap Penyidikan

Published

on

Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Perkara yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dalam insiden tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ipda Andi, sejak awal penanganan perkara penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.

“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.

Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.

“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.

“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.

“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Kawal Proses Penyusunan AMDAL, Warga Sampaikan Masukan dalam Forum Terbuka

Published

on

Kediriselaludihati.com – Rencana pembangunan Supermarket BRAVO di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri memasuki tahapan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menghadiri sekaligus melakukan monitoring jalannya forum konsultasi yang digelar di Gedung Serbaguna Kelurahan Tosaren, Kota Kediri, pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh PT Saudara Sejati Sejahtera sebagai pemrakarsa pembangunan supermarket. Forum konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL sebelum proses perizinan pembangunan dilaksanakan.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan memaparkan rencana pembangunan, potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, serta langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan. Peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan saran, masukan, maupun tanggapan sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL secara partisipatif.

Kegiatan dihadiri berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP Kota Kediri, Camat Pesantren, Danramil Pesantren, Kapolsek Pesantren, Kepala Kelurahan Tosaren, Kepala Kelurahan Singonegaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dan perwakilan warga Kelurahan Tosaren.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan sekaligus mendukung proses pembangunan yang mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian konsultasi publik berjalan aman, tertib, dan kondusif. Forum seperti ini menjadi ruang dialog yang penting agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun masukan secara terbuka terkait rencana pembangunan di wilayahnya,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga untuk mewujudkan pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

“Polri akan terus mendukung setiap proses pembangunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama unsur Tiga Pilar menjadi wujud komitmen Polri dalam mengawal setiap kegiatan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Tiga Pilar Perkuat Pencegahan Narkoba, Remaja Ngampel Kediri Diajak Menjadi Generasi Cerdas, Kreatif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri bersama Tiga Pilar menghadiri kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Gedung Serbaguna Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut mengusung tema “Remaja Cerdas, Kreatif, dan Bebas Narkoba” dengan menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, Yudha Wirawan, S.E., M.M., sebagai narasumber. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para remaja mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus membangun kesadaran untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kelurahan Ngampel, Kepala BNN Kota Kediri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel Aiptu Soleh, Babinsa Kelurahan Ngampel, Satgas Bersinar Kelurahan Ngampel, serta Forum Anak Kelurahan Ngampel.

Dalam penyampaian materi, peserta diajak memahami berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, baik terhadap kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial. Selain itu, para remaja juga didorong untuk mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, mengembangkan kreativitas, serta berani menolak ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Permasalahan narkoba tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara Polri, BNN, pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk membangun benteng yang kuat agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu membentuk karakter remaja yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta keberanian untuk menjadi pelopor dalam upaya pencegahan narkoba.

“Kami mengajak seluruh remaja untuk terus belajar, berkarya, dan mengembangkan potensi diri. Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun karena dampaknya sangat merugikan masa depan. Jadilah generasi yang sehat, berprestasi, dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto bersama BNN Kota Kediri dan Tiga Pilar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta melahirkan generasi muda yang unggul dan bebas dari bahaya narkotika. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page