Connect with us

Peristiwa

Panji Pijat Plus Plus di Kelurahan Ngronggo Digrebek Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Personel Unit Resmob Reskrim Polres Kediri Kota menggerebek salah satu panti pijat di Kelurahan Ngronggo, Senin (22/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardana, dari hasil penggerebekan mengamankan empat orang.

Mereka adalah AN (29) perempuan asal Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang sebagai terapis,  MF (28) laki-laki asal Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak sebagai kasir.

Selain itu, NB (35) laki-laki asal Jalan Kedung Halang Pasir Jambu Bogor Jawa Barat sebagai pengunjung, dan YL (42) laki-laki asal Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek sebagai emilik panti pijat.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri Kota setelah menerima informasi jika ada layanan panti pijat plus plus.

Lokasi tempat pijat tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri.

Saat penggerebekan panti pijat YM, personel mendapati seorang laki-laki bersama terapis yang masih di dalam kamar.

Selanjutnya, kata Iptu Girindra, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Kediri  melakukan penggeledahan di kamar tersebut. “Kami menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur,” ujarnya.

Dari hasil keterangan pelanggan yang di dalam kamar tersebut, lanjutnya, memesan paket pijat seharga Rp100 ribu dengan layanan pijat 60 menit.

“Selanjutnya, pelanggan menambah fasiltas hand job dengan cara di keluarkan menggunakan tangan dan menambah biaya Rp150 ribu,” katanya.

Sementara ini, Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut mengenai tindak pidana memperdagangkan orang atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai muncikari.

Karena, praktik tersebut melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO maupun Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasatlantas: Penindakan Ini Bagian dari Edukasi Keselamatan Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati- Satlantas Polres Kediri Kota menindak kegiatan balap liar yang berlangsung di Jalan Tembus PLN GITET–Kleco, Betet, Kecamatan Pesantren, Jumat sore (28/11/2025). 

Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025 yang menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas berpotensi fatal, termasuk balap liar yang mayoritas melibatkan remaja.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir , S.T.K, S.IK memimpin langsung regu tindak bersama personel Satlantas, Samapta, serta Polsek Pesantren. Kegiatan diawali apel persiapan di halaman Mako Satlantas pukul 15.30 WIB sebelum petugas menuju lokasi yang selama ini kerap menjadi titik kumpul aksi balap liar.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penindakan dengan mengamankan sepeda motor beserta pengendaranya. Para remaja yang terlibat diinstruksikan menuntun motor mereka menuju Mako Satlantas sebagai bentuk sanksi edukatif, sekaligus memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sesampainya di Mako Lantas sekitar pukul 18.30 WIB, para remaja mendapat pembinaan lanjutan. Mereka diberikan minuman dan makanan, kemudian menerima pengarahan dari Kasat Lantas mengenai bahaya balap liar yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

“Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kami menegakkan hukum sekaligus memberikan pembinaan agar anak-anak ini paham risikonya dan tidak mengulanginya,” ujar AKP Afandy.

Orang tua para remaja dipanggil ke Mako Satlantas untuk membawa kelengkapan surat kendaraan sekaligus mendapatkan arahan khusus agar mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 65 remaja diamankan. Terdapat 43 sepeda motor disita dengan rincian 7 ditilang, 7 diproses tilang, dan 29 dikembalikan setelah orang tua hadir serta menerima teguran.

Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif dalam menekan aktivitas balap liar demi keselamatan pengguna jalan di wilayah Kediri Kota. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Banyakan Ikut Serta Pengecekan Batas Tanah Dilakukan untuk Meredam Klaim dan Menjaga Kondusivitas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota bersama jajaran terkait melakukan pendampingan pengukuran ulang batas bidang tanah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Jumat (28/11/2025).

Pengukuran dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Kediri dan tim pengadaan tanah PT Hastari setelah muncul klaim perbedaan batas bidang pada lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung.

Kegiatan berlangsung di sekitar rumah Udin, warga Dusun Sambirejo, Desa Tiron. Bhabinkamtibmas Desa Tiron, Aiptu A. Winarso, turut mendampingi proses pengecekan dari titik NIS 90 hingga NIS 96, termasuk batas-batas konstruksi yang menjadi titik keberatan warga.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Koordinator TPT Pengadaan Tanah wilayah Kabupaten Kediri, perangkat Kecamatan Banyakan, perwakilan Pemerintah Desa Tiron, Kapolsek Banyakan Iptu Joko Purwantono, Danposramil Banyakan, perwakilan PT Hastari, serta pemilik bidang tanah yang telah dibebaskan.

Tim ATR/BPN memberikan penjelasan teknis kepada warga yang mengajukan keberatan, termasuk menegaskan kembali batas tanah berdasarkan dokumen resmi pembebasan lahan. Dialog dilakukan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat proses pembangunan.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan mengedepankan musyawarah.

“Kami berada di lokasi untuk memastikan kegiatan berlangsung lancar dan semua pihak mendapatkan penjelasan secara transparan. Tujuannya menjaga kondusivitas dan kelancaran pembangunan strategis di wilayah Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Pengukuran ulang selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Jagalan Kota Kediri Diimbau Tertib Berlalu Lintas di Tengah Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Soni Andiyan Effendi, menghadiri musyawarah kelurahan (muskel) terkait rencana pengalihan dana kelurahan untuk pembangunan kawasan Jagalan Gunung Sari (Jagusa), pada Jumat (28/11/2025). Program tersebut dirancang menjadi sentra UMKM kreatif dan ikon baru Kelurahan Jagalan.

Kegiatan berlangsung di gedung serbaguna dengan melibatkan unsur tiga pilar, ketua LPMK beserta anggota, ketua RT/RW, serta perwakilan karang taruna. Diskusi difokuskan pada perencanaan pembangunan fasilitas yang dapat mendukung kegiatan ekonomi warga serta penguatan kreativitas pelaku UMKM lokal.

Di sela kegiatan, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas dan penekanan pentingnya menjaga keamanan lingkungan selama proses pembangunan berjalan. Aiptu Soni juga menyampaikan edukasi keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kampanye Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berlangsung.

“Kami mengingatkan warga agar tetap tertib saat berkendara. Banyak pelanggaran terjadi karena faktor kelalaian, seperti tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan penggunaan ponsel saat mengemudi. Keselamatan pribadi dan orang lain harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Operasi Zebra Semeru 2025 fokus pada delapan pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Imbauan tersebut, kata Soni, penting mengingat aktivitas warga meningkat seiring rencana pembangunan sentra UMKM Jagusa.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyatakan bahwa kehadiran polisi dalam setiap musyawarah masyarakat bukan hanya sebatas pemantauan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pembangunan lokal yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page