Connect with us

Peristiwa

Pasukan Pamor Keris Beraksi di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com -Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, S.E. memimpin secara langsung Apel Gelar Pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri)  Apel yang dilaksanakan di halaman Pendopo Pemkot Kota Kediri, Senin (24/1) tersebut diikuti oleh seluruh personel Satuan Covid-19 Kota Kediri, yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan para relawan.

Pencanangan  Pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri) ditandai dengan penyematan Ban lengan petugas, dan pembagian masker yang nantinya akan dibagikan ke masyarakat saat pelaksanan patroli penegakan protokol kesehatan

Dalam sambutannya Walikota Kediri  mengatakan bahwa Apel gelar pasukan tersebut merupakan respon Pemerintah Kota Kediri  bersama Satgas penanganan Covid-19 Kota Kediri terhadap Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus  yang bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

Dalam instruksi presiden ini secara tegas memerintahkan kepada daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus  (covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk di Kota Kediri. “Karena itu dengan apel gelar pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri) nantinya akan ada tim dan satuan tugas yang siap memantau dan menagakkan disiplin protocol kesehatan dalam masyarakat termasuk didalam kegiatan usaha. Dan jika terdapat pelanggaran maka aka ada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar. Hal ini diperlukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus untuk menjadikan edukasi bagi masyarakat pentingnya protocol kesehatan dalam menghadapi pandemic Covid-19 yang saat ini masih berlangsung,” Ujar  Abdullah Abu Bakar.

Walikota  juga menjelaskan bahwa saat ini Kota Kediri sudah berada di zona hijau namun adanya indikasi peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif apalagi adanya varian omnicron yang semakin bertambah kasusnya yg terindikasi positif secara nasional “Tentu hal ini menjadi kekhawatiran kita bersama, walau Omnicron belum terdeteksi di Kota Kediri namun  jangan sampai ada bahkan kondisi ini kedepan semakin meningkat sehingga dapat menghambat kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lainnya di Kota Kediri. maka disinilah kita perlu memasifkan kegiatan pendisiplinan ini, untuk menekan laju penyebaran covid-19,” tegas Walikota Kediri.

Kegiatan Gegiatan Pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri) untuk menekan sebaran Covid 19 serta razia Prokes juga aplikasi untuk Harkamtibmas Aman diwilayah Kota Kediri.

Dengan adanya Patroli Pasukan Keris ini bisa sebagai sarana menjaga keamanan dan ketertiban sehingga bisa menekan bahkan menghilangkan angka kriminalitas  di wilayah Kota Kediri, sehingga orang yang mau berbuat jahat/kriminal akan berpikir dua kali melancarkan aksinya di Kota Kediri.

Setelah dilaksanakan upacara gelar pasukan dilaksanakan, Forkopimda Kota Kediri secara simbolis memberangkatkan  Patroli Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri)  yang akan menyasar pasar pasar tradisional serta pusat keramaian di wilayah kota Kediri yang nantinya kegiatan menjelaskan ini akan dilaksanakan setiap hari. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Persemayaman Aiptu Wahyu Prihananto

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar upacara persemayaman almarhum Aiptu Wahyu Prihananto, Kamis (19/2/2026) sore. Upacara berlangsung khidmat di rumah duka yang berlokasi di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Upacara persemayaman dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri puluhan personel kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir institusi Polri kepada almarhum yang semasa hidup dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Berdasarkan laporan resmi Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sebanyak 45 personel ditugaskan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 43 anggota hadir, sementara dua personel berhalangan hadir karena satu anggota menjalankan tugas dinas dan satu lainnya telah lepas dinas.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan dilakukan oleh petugas Waskat Wasdal dari piket Provos Polres Kediri Kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian upacara berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kedisiplinan anggota.

Upacara persemayaman dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K.,M.I.K . Dalam prosesi tersebut, suasana duka menyelimuti keluarga, rekan sejawat, serta jajaran kepolisian yang hadir memberikan penghormatan terakhir.

Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim, beserta seluruh keluarga besar Polres Kediri Kota, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. “Kami kehilangan sosok Bhayangkara yang berdedikasi dan loyal dalam menjalankan amanah tugas,” demikian disampaikan dalam pernyataan duka.

Aiptu Wahyu Prihananto semasa hidup bertugas sebagai Bintara di Unit Lalu Lintas Polsek Pesantren. Almarhum dikenal sebagai sosok yang disiplin, bertanggung jawab, serta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.

Kepergian almarhum menjadi duka mendalam bagi keluarga besar Polres Kediri Kota. Institusi kepolisian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa almarhum selama bertugas, sekaligus mendoakan agar seluruh amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Pelaksanaan upacara persemayaman tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota dalam memberikan penghormatan kepada setiap anggota yang telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pojok Dampingi Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Aparat kepolisian bersama unsur tiga pilar melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Al Mukhlisuun, Perumahan Wilis Indah 2, Kelurahan Pojok, Kamis (19/2/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai.

Safari Ramadhan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Kediri, jajaran Forkopimcam Mojoroto, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M.S. Ibnu S., bersama Babinsa dan perangkat kelurahan melaksanakan sambang serta pemantauan langsung di lokasi kegiatan. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada jamaah dan warga sekitar masjid.

Kapolsek Mojoroto Rudi Purwanto mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan Safari Ramadhan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas selama bulan suci. “Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Selain Kapolsek Mojoroto, kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Mojoroto, Lurah Pojok, serta unsur tiga pilar lainnya. Kehadiran pejabat daerah, termasuk Wakil Wali Kota Kediri, disambut antusias oleh masyarakat dan jamaah Masjid Al Mukhlisuun.

Safari Ramadhan ini diisi dengan silaturahmi, dialog singkat bersama warga, serta penyampaian pesan-pesan kebersamaan dan toleransi. Aparat juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan selama Ramadhan, terutama pada waktu-waktu rawan aktivitas warga meningkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kedatangan jamaah dan tamu undangan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan selama Ramadhan, sebagai wujud pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.(res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page