Connect with us

Peristiwa

Patroli Gudang Logistik KPU, Polsek Kediri Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas ke Gudang Logistik KPU.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Minggu 4 -2- 2024 pukul 12.00 WIB s/d selesai.

Lokasinya di Jalan. Teuku Umar 40 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kota Kediri.

Personil yang ikut, AKP Abdul Malik selaku pawas, Iptu Wahyudi, padal dan Aiptu April Prasetyo dan Bripka Ary Bakhtiar Rifai.

Untuk petugas jaga gudang logistik KPU, Aiptu Soni Nurdiansyah, S.H dan Aipda Ike Hutayane, S.H.

Petugas melaksanakan kegiatan patroli pengecekan Gudang Logistik KPU Kota Kediri.

Untuk data logistik KPU Kota Kediri dalam Pemilu 2024.

  1. Minggu, 5 November 2023 Bilik Suara 2.000 pcs.
  2. Jumat, 10 November 2023 Bilik Suara 1,424 pcs.
  3. Jumat, 17 November 2023 Segel Plastik 22,256 pcs.
  4. Senin , 20 November 2023 Tinta 1,712 pcs.
  5. Kamis , 23 November 2023 Segel 82,260 pcs.
  6. Jumat , 24 November 2023 ATK ( Spidol, Ballpoint, Lem ) 856 TPS , 46 PPS , 3 PPK , 1 KPU KOTA
  7. Jumat , 24 November 2023 Bantalan dan Alat Coblos 3,424 pcs.
  8. Jumat , 24 November 2023 Label Kotak Suara 8,560 pcs.
  9. Senin , 27 November 2023 Id Card 856 pack.
  10. Senin , 27 November 2023 Plastik Pembungkus Besar = 8,56 pcs , Sedang = 856 pcs.
    Kecil 1,712 , Selongsong = 4,280 pcs. Ziplock = 856 pcs.
  11. Senin , 27 November 2023 Karet 234,544 biji
  12. Sabtu , 2 Desember 2023 Kotak Suara 1000 kotak
  13. Senin , 4 Desember 2023 Kotak Suara 3280 kotak
  14. Kamis, 21 Desember 2023 Label Barcode Kotak Suara 856 buah
  15. Jum’at, 22 Desember 2023 Surat Suara DPD RI 238,973 lembar
  16. Kamis, 28 Desember 2023 Surat Suara DPRD Prov. Jatim 238,973 lembar
  17. Kamis 4 Januari 2024 DPC dan Daftar Calon Tetap 856 lembar
  18. Kamis 4 Januari 2024 Surat Suara DPR RI 238,973 lembar
  19. Jum’at 5 Januari 2024 Surat Suara DPRD Kota Kediri 241,973 lembar
  20. Jum’at 5 Januari 2024 Total Sampul Surat
  • Suara Sampul surat suara 11.128
  • Sampu SS tdk digunakan 7.704
  • Sampul kubus tdk distribusi 46
  • Sampul SS Sah 11.128
  1. Selasa 9 Januari 2024 Alat Bantu Coblos Tuna Netra 856
  2. Sabtu, 13 Januari 2024 Surat Suara PPWP 239,973 lembar
  3. Sabtu, 13 Januari 2024
  • Formulir model C Hasil salinan – DPRD Kab/Kota Dapil 1 : 1,729 lembar
  • Formulir model C Hasil salinan – DPRD Kab/Kota Dapil 2 : 1,736 lembar
  • Formulir model C Hasil salinan – DPRD Kab/Kota Dapil 3 : 2,527 lembar
  • Formulir model C Hasil-PPWP : 2,568 lembar
  • Formulir model C Hasil-DPD : 3,424 lembar
  • Formulir model C Hasil-DPR Dapil Jatim 6 : 17,120 lembar
  • Formulir model C Hasil-DPRD Prov. Dapil Jatim VIII : 17,120 lembar
  • Formulir model C Hasil-DPRD Kab/Kota Dapil 1 : 4,940 lembar
  • Formulir model C Hasil-DPRD Kab/Kota Dapil 2 : 4,960 lembar
  • Formulir model C Hasil-DPRD Kab/Kota Dapil 3 : 7,220 lembar
  • Formulir model C Hasil Salinan-PPWP : 1,712 lembar
  • Formulir model C Hasil Salinan-DPD : 2,568 lembar
  • Formulir model C Hasil Salinan-DPR Dapil Jatim VI : 5,992 lembar
  • Formulir model C Hasil Salinan-DPRD Prov. Jatim Dapil VIII : 5,992 lembar

“Selama kegiatan Patroli ke Gudang KPU berlangsung dengan aman, tertib dan lancar,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Empat Botol Kuntul Disita Polsek Pesantren dari Warung di Jalan Cemara Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (8/8/2025).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung milik Heri Kriswanto (45) yang berlokasi di Jalan Cemara 25. Dari lokasi, petugas menyita empat botol minuman beralkohol merk Kuntul ukuran sekitar 920 ml.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Petugas Unit Reskrim dan Unit Tipiring segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras tanpa izin dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pesantren untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 9 ayat 2 Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras, yang mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

Kompol Siswandi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Apresiasi Warga yang Aktif Pasang Bendera dan Hiasan Kampung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aipda Sigit Sutanto, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) ke warga RT 01 RW 03, Sabtu (9/8/2025) siang.

Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Aipda Sigit memberikan apresiasi kepada warga atas partisipasi mereka dalam memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dan gapura di lingkungan sebagai bentuk semangat kemerdekaan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan, kekompakan, serta keamanan lingkungan.

“Kebersamaan dan kerukunan warga adalah modal utama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, apalagi menjelang peringatan HUT RI. Mari terus kita jaga bersama,” ujarnya.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang aktif turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa Polsek Mojoroto akan terus mendukung kegiatan yang mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Semen Kediri Ungkap Dua Kasus Penjualan Miras Ilegal dalam Dua Hari

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Semen, Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Semen hanya dalam waktu dua hari, Rabu (6/8/2025) dan Kamis (7/8/2025).

Kasus pertama terjadi pada Rabu (6/8) sekitar pukul 14.00 WIB di warung kopi milik Komari, warga Dusun Petok, Desa Puhrubuh. Polisi mengamankan 15 botol arak Bali (Arbal) yang terdiri dari 10 botol ukuran 620 ml dan 5 botol ukuran 1.500 ml.

Sehari kemudian, Kamis (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di warung milik Kadir, warga Dusun Selopanggung, Desa Selopanggung. Dari lokasi ini, polisi menyita 10 botol arak Jowo (Arjo) ukuran 600 ml.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal di wilayah mereka. Ps Kapolsek Semen, Iptu Bambang Heri Muljono, S.H., membenarkan bahwa kedua operasi dilakukan berdasarkan informasi warga yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami respon cepat untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 06 Tahun 2017 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Barang bukti telah diamankan di Polsek Semen untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Semen menegaskan akan terus menggelar operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page