Connect with us

Peristiwa

Patroli Skala Besar Tim Samapta Prima Polres Kediri Antisipasi Kerawanan JElang pemilu 2024

Published

on

Dalam rangka pengamanan Pasca penetapan nomor urut Capres dan Cawapres, Polres Kediri Kota Polda Jatim terus meningkatkan kegiatan patroli malam hari sekaligus antisipasi kriminalitas 3C (curas, curat, dan curanmor) dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Puluhan personel gabungan terlibat dalam kegiatan ini, yang terdiri dari Sat Samapta Prima Unit Raimas dan Backbone,Pam Obvit,serta Unit Tipiring.

Giat di mulai pukul 23.00 WIB, petugas gabungan mengikuti apel kesiapan di halaman mako Polres Kediri Kota dan lanjut pengarahan oleh Iptu Priyo Hadistyo S.H. mengenai pemetaan rute dan sasaran patroli, sebelum berangkat Apel di akhiri dengan Do’a.

Seijin Kapolres Kediri Kota  AKBP  Teddy Chandra ,S.I.K., M.SI. Kasat Samapta Iptu Priyo Hadistyo S.H. menjelaskan jika Patroli cipta kondisi bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota tetap kondusif hingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

“Kegiatan ini sebagai langkah proaktif dalam memastikan pesta demokrasi berjalan lancar, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Iptu Priyo Hadistyo S.H. pada Sabtu (18/11/2023) hingga minggu (19/11/2023) dini hari.

Pada patroli dialogis ini rute sasaran patroli adalah Area Dermaga brantas,Jalan Protokol, kantor penyelenggara pemilu dan obyek vital seperti kantor KPUD, Kantor Bawaslu dan Gudang Logistik Pemilu dan lanjut Gor Jayabaya Kota Kediri.sasaran operasi cipkon ini dengan memeriksa identitas, barang bawaan dan juga pemeriksaan badan guna mencegah adanya barang berbahaya seperti sajam dan obat-obat terlarang.sepeda motor juga tak luput dari operasi ini untuk antisipasi balap liar yang sering di lakukan anak-anak muda.selama operasi di gelar petugas juga memberi arahan kamtibmas kepada masyarakat agar sama-sama menjaga Kota Kediri agar aman kondusif, serta bila mengetahui tindak kejahatan agar tak segan menghubungi pihak kepolisian.

Dalam patroli Cipkon malam minggu ini tim SAMAPTA PRIMA juga bertemu dengan kegiatan patroli dari Polsek Mojoroto di Area Gor Jayabaya.

Ditambahkan oleh Iptu Priyo selain kantor penyelenggara  pemilu, kami juga mendatangi tongkrongan anak muda, Swalayan,warung kopi dan tempat pemukiman warga juga menjadi sasaran patroli Kami agar kami bisa berinteraksi dengan masyarakat, dan berdialog tentang berbagai isu terkait dengan Pemilu 2024.

Lebih lanjut Iptu Priyo mengungkapkan jika kegiatan patroli mengutamakan pendekatan yang preventif, humanis dan penuh kepedulian untuk memahami kekhawatiran dan harapan warga seputar Pemilu.

“Langkah-langkah ini juga sebagai wujud komitmen Polres Kediri Kota  dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu,”tambahnya

Dengan upaya proaktif seperti ini, kita berharap dapat mencegah potensi konflik, membangun kepercayaan masyarakat kepada POLRI  dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat. Ungkap Perwira Polisi dengan Dua balok Emas di pundak ini..

Selama Kegiatan Patroli skala besar satgas di bawah kendali Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H. ini berlangsung aman, tertib dan lancar.

Continue Reading

Lalu Lintas

Bus Harapan Jaya Terlibat Kecelakaan, Polisi Temukan Masalah pada Sistem Pengereman

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan terhadap Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan, khususnya kelayakan operasional bus yang terlibat kecelakaan. Dalam kegiatan itu, Satlantas Polres Kediri Kota melibatkan dua tenaga ahli guna mengecek kondisi mesin dan sistem pengereman bus.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pengecekan teknis dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan.

“Kami mendatangkan dua ahli untuk melakukan pengecekan, terutama pada mesin dan sistem pengereman, guna memastikan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata AKP Yudho saat ditemui usai pemeriksaan di Kantor Dishub Kota Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi bus dinilai kurang optimal untuk beroperasi, khususnya pada bagian rem. Dari hasil uji teknis awal, fungsi pengereman bus diketahui tidak bekerja secara maksimal.

“Hasil sementara menunjukkan kondisi rem berada di kisaran 60 persen. Artinya, secara teknis memang perlu dilakukan perbaikan,” ujar Yudho.

Meski demikian, Tutud menyebut bahwa kondisi rem tersebut masih memungkinkan digunakan dalam batas tertentu, bergantung pada keterampilan pengemudi dan kecepatan kendaraan saat dioperasikan.

“Untuk rem seharusnya memang segera diganti. Namun dalam kondisi ini, rem masih bisa digunakan dengan catatan pengemudi berpengalaman dan kendaraan dijalankan pada kecepatan normal. Pada kecepatan sekitar 60 hingga 80 kilometer per jam masih relatif aman,” jelasnya.

Tutud juga mengungkapkan bahwa bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan kendaraan keluaran tahun 2014. Dari sisi administrasi, kelengkapan surat-surat kendaraan masih berlaku.

“Kendaraan ini memang tergolong kendaraan lama, namun uji KIR masih hidup dan surat-surat kendaraan lengkap serta masih berlaku,” katanya.

Terkait penanganan hukum, Satlantas Polres Kediri Kota masih mendalami penyebab kecelakaan dan belum menetapkan tersangka. Sopir bus saat ini masih diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Sopir masih kami amankan dan proses pendalaman masih berlangsung. Untuk perkembangan status hukum selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” tambah Yudho.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa hasil pemeriksaan teknis kendaraan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan penyebab kecelakaan, selain faktor manusia dan kondisi jalan. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Pelanggaran “Ngeblong” Dinilai Berisiko Tinggi Memicu Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Padat Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas satu unit bus antar kota yang melanggar marka jalan atau melakukan manuver “ngeblong” di simpang empat Baruna, Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri, Senin (26/1/2026). Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang bus maupun pengguna jalan lain.

Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin dengan sistem hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Simpang empat Baruna diketahui sebagai salah satu ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.

Bus tersebut dihentikan petugas setelah terpantau secara langsung melintas tidak sesuai marka jalan. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menerobos jalur yang bukan peruntukannya, sehingga berisiko menimbulkan konflik arus lalu lintas dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Setelah dilakukan penghentian, petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengemudi. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi bus dikenai sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, praktik “ngeblong” merupakan pelanggaran serius karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar seperti bus.

“Melanggar marka jalan jelas berbahaya. Kendaraan besar memiliki dimensi dan daya pengereman yang berbeda dengan kendaraan lain. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan di sekitarnya,” ujar AKP Yudho.
Menurut dia, pelanggaran marka jalan kerap menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang kami temui, termasuk ngeblong, akan kami tindak tegas. Ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.

Tutud menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota akan terus mengintensifkan patroli dengan sistem hunting system, yakni penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan tanpa menunggu operasi khusus. Patroli tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.

“Volume patroli kami tingkatkan, terutama di simpang-simpang padat dan jalur rawan pelanggaran. Petugas di lapangan kami minta bertindak tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Ia berharap, langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi kendaraan besar yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Kediri,” Pungkas Yudho. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasat Lantas Tegaskan Tilang hingga Penahanan Kendaraan untuk Beri Efek Jera

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berkomitmen menindak tegas bus yang kedapatan ugal-ugalan maupun melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Penindakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya preventif demi keselamatan bersama, mengingat pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan besar seperti bus berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus yang melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama, khususnya pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (26/1/2026).

AKP Tutud Yudho menjelaskan, sanksi tilang terhadap bus yang melanggar akan diberlakukan secara berkelanjutan dalam kurun waktu dua bulan sejak petugas melakukan penindakan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengemudi dan perusahaan otobus benar-benar merasakan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

“Apabila bus yang sudah ditilang masih kembali melakukan pelanggaran, maka penindakan selanjutnya tidak hanya tilang, tetapi kendaraannya akan kami tahan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota menerapkan metode pengawasan terbuka dan tertutup. Petugas akan diterjunkan baik menggunakan seragam dinas maupun berpakaian preman guna memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa diketahui oleh pengemudi bus yang melintas.

“Petugas di lapangan nanti ada yang berseragam dan ada yang tidak berseragam. Kami juga menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, sehingga setiap perkembangan bisa langsung disampaikan kepada petugas dinas. Dengan begitu, penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang benar-benar terjadi,” jelas AKP Tutud Yudho.

Selain penindakan, pihaknya juga menyiapkan sistem penghargaan bagi anggota yang berhasil mengungkap dan menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan bus di wilayah Kediri Kota. Pemberian reward tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja anggota di lapangan.

“Kami akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus yang melanggar. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak mengabaikan faktor keamanan demi kepentingan pribadi atau kejar target.

“Saya minta tolong kepada seluruh pengemudi bus untuk menaati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Tutud Yudho Prastyawan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page