

Peristiwa
Penganiayaan di Kediri: Pelaku Ditangkap Setelah Sempat Melarikan Diri ke Desa Batuaji Ringinrejo
Kediriselaludihati.com – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kelurahan Balowerti, Kediri pada Sabtu (28/9) kini telah diungkap oleh pihak kepolisian.
Pada hari Rabu (2/10) Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Sebelumnya polisi telan mengamankan pelaku yang melarikan ke Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo pada Selasa (1/10).
Penganiayaan tragis tersebut menewaskan korban berinisial DS (34) setelah terlibat perkelahian dengan tersangka EP (40), yang diketahui merupakan kakak kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah perselisihan keluarga antara pelaku dan korban yang berujung tragis di Keluraha. Balowerti.
Berdasarkan keterangan saksi, Yulio, keduanya terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman keras, yang memunculkan amarah hingga mengakibatkan tindakan kekerasan.
Modus Penganiayaan: Pukulan Berulang dan Barang Bukti Keramik
Modus penganiayaan dilakukan oleh tersangka EP dengan cara memukul korban lebih dari 10 kali menggunakan kepingan keramik yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Bagian tubuh yang diserang termasuk perut dan kepala korban, dengan pukulan terakhir mengenai kepala bagian kanan yang menyebabkan kematian.
Selain memukul, pelaku juga menendang korban dengan keras menggunakan kaki kanan hingga korban jatuh tak berdaya. Dalam olah TKP yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Kediri Kota, ditemukan serpihan keramik yang digunakan sebagai alat penganiayaan, serta beberapa barang bukti lain seperti botol plastik kosong dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
Polisi Lakukan Penahanan, Proses Hukum Berjalan
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa tersangka EP sudah diamankan pada Rabu (1/10) dan saat ini dalam proses penahanan setelah diamanmankan di rumah kawamnya di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kediri. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Polisi sudah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami telah memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung,” kata AKBP Bramastyo.
Proses Pemulihan Psikologis dan Bantuan untuk Keluarga Korban
Polres Kediri Kota juga telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk membantu memulihkan kondisi psikologis mereka setelah insiden tragis ini. Keluarga korban yang syok atas kejadian tersebut berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa setiap proses hukum yang berlangsung akan dilakukan secara transparan dan adil.
“Kami juga memberikan layanan trauma healing bagi saksi dan keluarga yang terdampak agar mereka dapat menghadapi situasi ini dengan dukungan emosional yang memadai,” tambah AKBP Bramastyo.
Tersangka Mengaku Menyesal
Tersangka EP, dalam pemeriksaan awal, menyatakan penyesalannya atas insiden yang terjadi. Sidang pengadilan akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan kekerasan dalam keluarga.(res/aro)
Kriminal
Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas


Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)
Peristiwa
Warga Bisa Urus SIM Baru dan Perpanjangan Seperti Biasa di Satpas SIM Polres Kediri Kota


Kediriselaludihati – Setelah sempat terganggu akibat kerusuhan yang terjadi di Mako Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya No. 25, pada Sabtu (30/8/2025), kini pelayanan administrasi SIM resmi kembali normal.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., memastikan bahwa seluruh pelayanan sudah pulih dan masyarakat bisa kembali mengurus SIM baru maupun perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mulai hari ini, pelayanan di Satpas SIM Polres Kediri Kota sudah kembali normal. Masyarakat tidak perlu khawatir, silakan datang sesuai jam operasional untuk mengurus SIM,” ujar AKP Afandy, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki sistem pelayanan yang sempat terganggu. Proses pengajuan SIM, baik teori maupun praktik, kini sudah bisa dilaksanakan seperti biasa.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meskipun sempat menghadapi insiden kerusuhan. “Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan. Jangan ragu untuk datang, seluruh anggota Satlantas siap melayani dengan profesional,” katanya.
Dengan kembalinya pelayanan SIM ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pengurusan administrasi. Polres Kediri Kota juga mengimbau warga tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan pelayanan publik dapat berlangsung lancar. (res/aro)
Peristiwa
Polsek Pesantren Sosialisasikan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Kapolsek Pesantren Kompol Ssiwandi SH bersama Anggota melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada Perangkat Desa, tokoh pemuda dan masyarakat dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025,
Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba untuk generasi muda dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas di masing masing kelurahan, serentak pada hari Selasa (02/09) pagi
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi SH menyampaikan, Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Berbahaya Adiktif lainnya. Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk. “Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan. Generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa ini justru semakin banyak yang terjerumus penyalahgunaan Narkoba. Dengan keadaan ini dirasa perlu membuat suatu kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Narkoba,” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan adanya kegiatan ini yaitu memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.
Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba kami berharap dengan adanya penyuluhan bahaya narkoba ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi penggiat anti narkoba di lingkungannya.
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang