Connect with us

Peristiwa

Penggalangan Dana Harus Berizin Resmi, Warga Diimbau Waspada

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jangan Sembarangan Gelar Penggalangan Dana, Pastikan Sudah Kantongi Izin Resmi. Kejadian yang terjadi di Palestina belakangan ini, banyak mengunggah empati masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mengekspresikannya, mulai dari mendoakan yang terbaik hingga melakukan aksi penggalangan dana untuk korban di Palestina.

Miris, niat baik ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi meraup keuntungan, berdalih penggalangan dana untuk korban Palestina. Isu yang belakangan ini merebak, tak ayal membuat masyarakat menjadi resah.

“Niatnya mau bantu, tapi kalau malah disalah gunakan dan ujung-ujungnya penipuan ya buat apa, mending uangnya saya sedekahkan saja ke panti asuhan atau kepada orang yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Resti Safitri, salah satu warga Kelurahan Betet, Sabtu, (29/5).

“Saya jadi mikir-mikir kalau mau shodaqoh di jalan-jalan, mengatasnamakan galang dana Palestina lah, itu lah, ini lah, takut kena tipu,” ujar Herlina, warga Kelurahan Pakunden, Sabtu (29/5).

Alih-alih meningkatkan empati dan jiwa sosial, isu ini justru membuat masyarakat harus mikir dua hingga tiga kali untuk berdonasi. Hal ini berpotensi mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap aktifitas sosial seperti penggalangan dana untuk korban Palestina.

Triyono Kutut Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai aktifitas sosial penggalangan dana untuk keperluan apapun itu harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Seperti aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan oleh Pergerakan Umat Islam Kediri Raya, Sabtu (29/5/2021) di depan alun-alun Kota Kediri.

“Setiap aksi solidaritas atau kegiatan penggalangan dana harus memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Kediri,” ungkap Kutut, Sabtu (29/5)

Ia mengatakan bahwa bagi siapapun baik perseorangan, yayasan atau organisasi yang hendak melakukan kegiatan penggalangan dana untuk tujuan apapun itu, wajib mengkantongi izin berupa surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Sosial.

“Jika penggalangan dana dilakukan diwilayah kota/kabupaten setempat, maka izin rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat, namun jika penggalangan dana dilakukan lintas propinsi maka ijin penggalangan dana dikeluarkan oleh DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Propinsi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan izin rekomendasi penggalangan dana di Kota Kediri, permohonan diajukan kepada Dinas Sosial. “Nantinya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mengajukan izin ke Polres Kediri Kota dan Satpol PP,” imbuhnya.

Tidak berhenti disitu, Kutut menambahkan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana harus membuat laporan. “Harus ada laporan perolehan dana pasca melakukan penggalangan oleh organisasi atau lembaga apa bantuan tersebut disalurkan,” tandasnya.

Selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Kediri. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan perolehan dana dari kegiatan penggalangan. “Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab lembaga atau organisasi pelaksana penggalangan dana,” pungkasnya.

Sedangkan, apabila ditemui aksi solidaritas sosial berupa penggalangan dana yang tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Kediri. “Satpol PP punya wewenang untuk menertibkn hal tersebut, jika didapati aksi solidaritas tersebut tidak memiliki izin sesuai prosedur yang telag ditentukan,” ungkap Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Sabtu, (29/5).

“ Itu kami lakukan untuk memonitor kegiatan tersebut, bahwa memang benar-benar merupakan aksi penggalangan dana yang terpercaya dan nanti hasil dari penggalangan dana tersebut pun juga harus dilaporkan untuk menghindari tindak penipuan berdalih penggalangan dana,” pungkasnya.

Hal tersebut sejalan dengan program Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, menjadikan Kota Kediri sebagai The Service City. Pelayanan terbaik diberikan kepada masyarakat guna membangun kenyamanan, utamanya yang hendak berdonasi melalui kegiatan penggalangan dana. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Perkokoh Semangat Pengabdian dan Kolaborasi Purna Polri

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Tasyakuran HUT ke-26 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Cabang Kediri Kota yang digelar di Kantor PP Polri Cabang Kediri Kota, Aspol Jl. Panglima Besar Sudirman No.62, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 10.15 WIB ini dihadiri jajaran pengurus PP Polri Cabang Kediri Kota, Ketua dan anggota ranting, serta para anggota Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB).

Dalam sambutannya, Ketua PP Polri Cabang Kediri Kota, AKP (Purn) H. Suyono, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Kapolres selaku pembina. Ia menegaskan meskipun telah purna tugas, semangat dan loyalitas anggota tetap terjaga sesuai motto “tetap setia”.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengucapkan selamat HUT PP Polri ke-26 dan mengapresiasi semangat serta kontribusi para purnawirawan. Ia juga berharap dukungan PP Polri dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Kediri serta mempererat tali silaturahmi di berbagai kesempatan, tidak hanya saat peringatan HUT.

Acara dilanjutkan dengan pemberian tali asih berupa beras dari Kapolres untuk seluruh anggota PP Polri Cabang Kediri Kota, pemotongan tumpeng oleh Ketua PP Polri, sesi foto bersama, dan ramah tamah.

Mengusung tema “Perkokoh Semangat Pengabdian dan Jiwa Juang PP Polri dalam Mengoptimalisasikan Peran Organisasi Menuju Suksesnya Penyelenggaraan Munas VI Tahun 2026”, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban.

(aro/res)

Continue Reading

Peristiwa

Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Polantas Menyapa dengan Pasang Bendera Kecil pada Kendaraan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” dengan memasang bendera merah putih kecil pada kendaraan bermotor di Jalan Imam Bonjol, Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota. Bendera merah putih berukuran kecil dipasang pada spion dan antena kendaraan sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme.

Usai kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota melanjutkan agenda dengan melakukan siaran langsung (live report) bersama TVRI dari Simpang Tiga Pos Water Torn Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 15.30 hingga 16.45 WIB. Siaran ini dilakukan secara serentak bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, Polres Probolinggo, dan Polres Jember.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., mengatakan kegiatan ini tidak hanya memeriahkan HUT RI, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik.

“Pemasangan bendera merah putih di kendaraan menjadi simbol semangat kemerdekaan. Sementara live report bersama TVRI membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa arus lalu lintas di Kota Kediri dalam keadaan lancar dan terkendali,” ujarnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Empat Botol Kuntul Disita Polsek Pesantren dari Warung di Jalan Cemara Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (8/8/2025).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung milik Heri Kriswanto (45) yang berlokasi di Jalan Cemara 25. Dari lokasi, petugas menyita empat botol minuman beralkohol merk Kuntul ukuran sekitar 920 ml.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Petugas Unit Reskrim dan Unit Tipiring segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras tanpa izin dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pesantren untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 9 ayat 2 Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras, yang mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

Kompol Siswandi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page