Connect with us

Inspirasi

Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).

“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu

Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.

“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.

“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.

Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.

“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.

“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.

YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM

Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat

Aparat  penegak  hukum  harus  tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Deteksi Dini Kesehatan Anak, Puluhan Murid dan Guru Ikuti Skrining di TK Kemala Bhayangkari 42

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi murid dan guru TK Kemala Bhayangkari Cabang Kediri Kota, Rabu (3/12/2025). Kegiatan berlangsung di TK Kemala Bhayangkari 42, Jalan PK Bangsa No. 66, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri.

Kegiatan skrining kesehatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., yang hadir bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Yani Anggi Saputra Ibrahim. Tenaga kesehatan dari Sidokkes Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan Kota Kediri, dan Puskesmas Kowilut turut terlibat dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, status gizi, kebersihan diri, pendengaran, penglihatan, serta pemeriksaan gigi yang dilakukan oleh dokter umum dan dokter gigi. Sementara bagi guru, pemeriksaan difokuskan pada pengecekan tekanan darah dan pemeriksaan laboratorium sederhana.

Total 57 murid mengikuti pemeriksaan kesehatan—terdiri dari 52 murid TK Bhayangkari 41 dan 5 murid TK Bhayangkari 42. Seluruh 6 guru dan staf yang dijadwalkan juga hadir lengkap untuk menjalani pemeriksaan.

Kasidokkes Polres Kediri Kota Aipda Farid Kurniawan menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan anak terpantau dengan baik, terutama menjelang musim penghujan yang rentan terhadap penyakit.

“Deteksi dini sangat penting agar potensi gangguan kesehatan bisa segera ditangani. Anak usia dini membutuhkan perhatian khusus, sehingga pemeriksaan berkala seperti ini menjadi bagian dari upaya kami mendukung tumbuh kembang mereka,” ujarnya.

Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Yani Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai kegiatan ini penting untuk memberikan rasa nyaman kepada orang tua dan tenaga pendidik.

“Kesehatan anak adalah prioritas. Kami ingin memastikan lingkungan belajar di TK Bhayangkari tetap sehat, aman, dan nyaman. Pemeriksaan ini juga bentuk kepedulian Bhayangkari terhadap generasi penerus,” tuturnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Selain pemeriksaan, para murid juga mendapatkan edukasi sederhana mengenai cara merawat kebersihan diri serta pentingnya menjaga kebiasaan hidup sehat. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Setahun Jalani Tugas Perdamaian di Afrika Tengah, Anggota Polres Kediri Kota Bawa Pulang Pengalaman Berharga

Published

on

Kediriselaludihati – – Setelah satu tahun menjalankan tugas negara dalam misi perdamaian PBB di Afrika Tengah, Brigpol Aderay Putra Perdana akhirnya kembali ke Tanah Air dan melapor kembali bertugas di Polres Kediri Kota. Kedatangannya disambut dengan penuh kebanggaan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (18/11/2025).

Brigpol Putra merupakan bagian dari Satgas Garuda Bhayangkara FPU 6 MINUSCA (Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic), kontingen Polri yang diterjunkan untuk menjaga stabilitas keamanan di Republik Afrika Tengah—negara yang hingga kini masih dilanda konflik.

Keputusan mengikuti misi internasional ini membuatnya harus rela berpisah dari orang tua dan istrinya selama satu tahun. Meski demikian, tekadnya sudah bulat karena misi perdamaian merupakan impian yang lama ia genggam sejak awal menjadi anggota Polri.

Setibanya di Afrika Tengah, Putra mengaku sempat terkejut dengan kondisi lingkungan yang sangat berbeda dari Indonesia.

“Di sana cuacanya jauh berbeda dengan Indonesia. Afrika jauh lebih panas,” ujarnya.

Selain cuaca, ia harus beradaptasi dengan makanan, kultur masyarakat, hingga bahasa Prancis yang menjadi bahasa utama di wilayah tersebut. Walaupun telah mempelajari dasar-dasarnya sebelum diberangkatkan, ia tetap harus memperdalam kemampuan komunikasi selama bertugas.

Selama satu tahun, Putra menjalani berbagai tugas operasional mulai dari patroli rutin, quick response force (QRF), pengamanan objek vital, hingga menjadi mediator dalam beberapa situasi kemasyarakatan. Ia mencatat banyak suka dan duka, termasuk saat masyarakat setempat tidak mudah didekati.

“Masyarakat di sana tidak semuanya mau diajak ngobrol. Kita tetap melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan,” ungkapnya.

Kerinduan pada keluarga menjadi tantangan tersendiri. Keterbatasan akses komunikasi membuatnya hanya bisa menghubungi keluarga beberapa kali dalam seminggu, itu pun dalam waktu singkat.

“Komunikasi seminggu bisa empat kali, itu pun sebentar karena sinyalnya sulit,” kenangnya.

Meski berada di wilayah rawan konflik, Putra menegaskan bahwa kesiapan mental, dukungan tim, serta doa dari keluarga menjadi sumber kekuatannya selama bertugas.

Kini, ia kembali ke Kediri dan melanjutkan tugasnya sebagai anggota Satlantas Polres Kediri Kota. Momen kembali berkumpul dengan keluarga dan rekan kerja menjadi kebahagiaan tersendiri.

“Saya sangat senang bisa kumpul kembali bersama keluarga, termasuk bertemu teman-teman di Polres Kediri Kota,” tuturnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi atas dedikasi Brigpol Putra selama menjalani misi internasional tersebut.

“Kami bangga atas pengabdian Brigpol Putra yang telah membawa nama baik Polri, khususnya Polres Kediri Kota, di kancah internasional. Penugasan misi PBB bukan hal ringan. Ia telah menunjukkan profesionalisme dan loyalitas yang tinggi. Selamat kembali ke rumah dan selamat bertugas kembali,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap pengalaman Putra selama bertugas di Afrika Tengah dapat memberikan perspektif baru dan menjadi inspirasi bagi anggota lainnya—baik dalam menjalankan tugas operasional maupun dalam memperkuat citra Polri yang humanis dan profesional. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Setahun Bertugas di Wilayah Konflik, Brigpol Putra Ungkap Kisah Perjuangan, Kerinduan, dan Pembelajaran Hidup

Published

on

Kediriselaludihati – – Menjalankan tugas negara di luar negeri bukan hanya persoalan keberanian, tetapi juga keteguhan hati. Hal inilah yang dijalani Brigpol Aderay Putra Perdana, anggota Polres Kediri Kota yang baru kembali dari penugasan sebagai bagian dari Satgas Garuda Bhayangkara FPU 6 MINUSCA dalam misi perdamaian PBB di Afrika Tengah.

Selama satu tahun penuh, Putra harus meninggalkan istri dan kedua orang tuanya di Kediri demi menjalankan tugas negara di wilayah konflik. Keputusan itu bukan hal mudah, namun menjadi cita-cita sejak awal menjadi seorang polisi.

“Di sana cuacanya jauh berbeda. Panasnya lebih ekstrem dibanding Indonesia,” ungkap polisi 29 tahun itu mengenang hari-hari pertamanya di Afrika Tengah.

Selain cuaca, Putra harus beradaptasi dengan makanan, kebiasaan masyarakat, hingga bahasa yang digunakan sehari-hari. Bahasa Prancis yang menjadi bahasa utama masyarakat setempat membuat komunikasinya tidak selancar di Indonesia.

“Yang sulit itu komunikasinya. Walaupun sebelumnya sudah belajar, di sana harus belajar lagi,” ucapnya.

Selama menjalankan misi, Putra bertugas melakukan patroli, quick response force (QRF), pengawalan, hingga menjaga objek vital. Ia juga menjalankan peran sebagai penengah konflik di sejumlah wilayah yang tingkat keamanannya fluktuatif.

Meski penuh tantangan, banyak hal berharga yang ia dapatkan. Menurutnya, pengalaman bekerja dalam struktur kepolisian internasional membuatnya belajar banyak hal, terutama soal penyelesaian masalah di tengah masyarakat yang beragam karakter.

“Masyarakat di sana tidak semuanya mau diajak ngobrol dan ada yang enggan didekati. Tapi kami tetap lakukan pendekatan persuasif,” tuturnya.

Di sisi lain, rindu pada keluarga menjadi beban emosional paling besar. Keterbatasan jaringan membuatnya hanya bisa berkomunikasi singkat beberapa kali seminggu.

“Satu minggu bisa empat kali telepon, tapi sebentar saja karena sinyal susah,” ceritanya.

Putra menyadari setiap penugasan membawa risiko. Namun ia sudah menyiapkan mental sejak jauh hari dan menekankan bahwa doa dari orang tua serta istri adalah sumber kekuatannya selama berada di wilayah konflik.

Kini, setelah menuntaskan misi perdamaian, Brigpol Putra kembali ke Kediri dan kembali bertugas di Satlantas Polres Kediri Kota.

“Saya sangat senang bisa kumpul lagi dengan keluarga, dan kembali bertugas bersama rekan-rekan di Polres Kediri Kota,” tutupnya dengan wajah lega. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page