

Inspirasi
Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan
Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).
“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu
Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.
Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.
“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.
“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.
Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.
“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.
“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.
YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM
Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat
Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian
Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)
Inspirasi
habinkamtibmas Sambangi SDN 2 Singonegaran, Ajak Siswa Jaga Kamtibmas Sejak Dini

Kediriselaludihati – Jajaran Polres Kediri Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik melalui pengawalan program pemerintah maupun pembinaan generasi muda.
Pada Jumat (29/8), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngadirejo, Aiptu Bekti Purwanto, bersama Babinsa dan staf kelurahan, melaksanakan pemantauan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Mitra Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Ngadirejo.
Sebanyak 3.118 penerima manfaat dari 11 sekolah di wilayah Ngadirejo mendapatkan menu bergizi, mulai dari nasi putih, rendang daging, sayur acar, buah segar, hingga susu. Seluruh proses pendistribusian berjalan tertib, aman, dan tanpa kendala berarti.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam pengawalan program MBG merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus memastikan bantuan benar-benar tersampaikan kepada masyarakat.
“Polri akan selalu hadir untuk mengawal program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, seperti pemenuhan gizi anak sekolah. Hal ini juga sejalan dengan semangat kami mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, pada waktu yang sama, Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka Mohamad Rifai, melaksanakan kegiatan sambang dan bimbingan penyuluhan (binluh) di SDN 2 Singonegaran.
Dalam kunjungan tersebut, Bripka Rifai memberikan pesan kamtibmas kepada para siswa agar disiplin, menjaga lingkungan sekolah tetap aman, serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menegaskan bahwa pembinaan generasi muda sangat penting untuk menciptakan karakter disiplin sejak dini.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Dengan edukasi sejak dini, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, disiplin, dan peduli terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.
Melalui kegiatan pengawalan distribusi MBG dan sambang sekolah ini, Polres Kediri Kota menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun kualitas hidup yang lebih baik dan generasi muda yang tangguh. (res/aro)
Inspirasi
Momentum HUT ke-80 RI, Jalanan Kota Kediri Hening Tiga Menit Penuh Khidmat


Kediriselaludihati – Suasana khidmat menyelimuti Kota Kediri saat detik-detik proklamasi peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Sesuai instruksi, seluruh pengguna jalan berhenti sejenak, berdiri di samping kendaraannya, dan ikut menghormati peringatan proklamasi kemerdekaan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., memimpin langsung jalannya pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis Kota Kediri. Ia menegaskan bahwa imbauan berhenti tiga menit tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat dapat merasakan kembali semangat kebangsaan dan menghargai pengorbanan para pahlawan bangsa.
“Kami dari Satlantas Polres Kediri Kota menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menghentikan kendaraannya sejenak, berdiri tegak di samping kendaraan, dan ikut larut dalam peringatan detik-detik proklamasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi momentum untuk mengingat jasa para pahlawan serta menumbuhkan rasa nasionalisme,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, hening cipta di tengah jalan raya bukanlah hal yang biasa, tetapi memiliki makna yang sangat dalam. Selama kurang lebih tiga menit, suasana Kota Kediri berhenti sejenak. Tidak ada klakson, tidak ada lalu lalang kendaraan, yang ada hanyalah penghormatan penuh terhadap Sang Saka Merah Putih.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar berkat kerja sama dari masyarakat. “Kami berterima kasih kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang dengan kesadaran penuh mematuhi imbauan ini. Disiplin seperti inilah yang kami harapkan dapat terus tumbuh, tidak hanya saat peringatan kemerdekaan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Tak hanya itu, momentum ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih disiplin di jalan. “Hukum lalu lintas sejatinya adalah bagian dari pengabdian kita untuk bangsa. Jika kita bisa disiplin berhenti sejenak menghormati proklamasi, seharusnya kita juga bisa disiplin saat berkendara setiap hari. Disiplin kecil akan melahirkan keselamatan yang besar,” lanjutnya.
Upaya pengaturan lalu lintas dalam detik-detik proklamasi tersebut dilaksanakan di berbagai titik padat kendaraan, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan PK Bangsa, hingga kawasan pusat Kota di Jalan Hayam Wuruk hingga perempatan Jl Brawijaya. Semua berjalan kondusif tanpa hambatan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menumbuhkan semangat nasionalisme dalam setiap aktivitas. “Kemerdekaan ini kita isi dengan hal-hal positif, menjaga persatuan, serta menumbuhkan kedisiplinan. Mulai dari hal kecil di jalan raya, hingga hal besar dalam menjaga NKRI,” pungkas AKP Afandy. (res/aro)
Inspirasi
Dukung Pembangunan Tempat Ibadah, Polres Kediri Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Kediriselaludihati – Dalam wujud nyata kepedulian terhadap pembangunan keagamaan, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyerahkan bantuan material berupa 50 sak semen untuk pembangunan Masjid Baitul Makmur yang berlokasi di Dusun Kemiri, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis (1/5/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres bersama jajaran PJU Polres Kediri Kota, personel Polsek Tarokan, tokoh agama, dan tiga pilar Desa Kedungsari. Bantuan diterima langsung oleh perwakilan panitia pembangunan masjid dan takmir.
“Semoga bangunannya cepat selesai dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah,” ujar AKBP Bramastyo dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sinergi Polri dengan masyarakat dalam membangun wilayah yang tidak hanya aman, tetapi juga memiliki peradaban spiritual yang kuat. Kapolres berharap bantuan ini bisa mempercepat proses pembangunan dan mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.
Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Makmur, Supriyadi, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dan perhatian dari Kapolres Kediri Kota. Ia menyebut bahwa dukungan ini sangat berarti bagi kelanjutan proses pembangunan masjid di desanya.
“Terima kasih atas dukungan material maupun moril dari Bapak Kapolres. Semoga menjadi amal jariyah dan dibalas dengan keberkahan,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga membangun harapan dan kebersamaan di tengah masyarakat. (res/aro)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang