Inspirasi
Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan
Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).
“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu
Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.
Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.
“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.
“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.
Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.
“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.
“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.
YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM
Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat
Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian
Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)
Inspirasi
Wakapolres Kediri Kota Tekankan Peran Purnawirawan sebagai Kompas Moral Institusi

Kediriselaludihati – Keluarga besar Polri di Kota Kediri menggelar kegiatan halal bihalal yang melibatkan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri dan organisasi Dian Kemala Bhayangkari, Sabtu (4/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara anggota Polri aktif, purnawirawan, serta keluarga besar Bhayangkari.
Acara yang berlangsung di Rupatama Polres Kediri Kota tersebut dihadiri Wakapolres Kediri Kota Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko bersama sejumlah pejabat utama Polres Kediri Kota. Hadir pula Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Djalil, pengurus Bhayangkari, PP Polri Cabang Kediri Kota, serta Dian Kemala Cabang Kediri Kota.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan rangkaian acara pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PP Polri, dilanjutkan sambutan dari Ketua PP Polri Cabang Kediri Kota. Dalam sambutannya, pihak purnawirawan menyampaikan komitmen untuk tetap memberikan dedikasi dan dukungan kepada institusi Polri meskipun telah memasuki masa purna tugas.
“Kami mungkin sudah pensiun, tetapi semangat pengabdian kepada Polri dan masyarakat tetap kami jaga,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kediri Kota menegaskan pentingnya peran purnawirawan dan keluarga besar Polri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari institusi.
“Keberadaan PP Polri dan Dian Kemala Bhayangkari adalah bukti bahwa pengabdian kepada bangsa tidak pernah berhenti. Para senior menjadi kompas moral bagi kami yang masih aktif,” ujar Putu Gede.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan, masukan, serta doa dari para purnawirawan yang dinilai menjadi energi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, responsif, dan berkeadilan.
Selain itu, Wakapolres turut menyoroti peran Dian Kemala Bhayangkari dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk kontribusi dalam bidang pendidikan melalui yayasan-yayasan Bhayangkari.
Menurutnya, sinergi antara Polri aktif, purnawirawan, dan Bhayangkari menjadi kekuatan utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah dinamika tantangan yang semakin kompleks.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa, foto bersama, ramah tamah, serta pembagian doorprize kepada peserta yang hadir.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Halal bihalal ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kebersamaan sekaligus meningkatkan soliditas keluarga besar Polri di Kota Kediri. (res/aro)
Inspirasi
Kapolres Tekankan Pentingnya Kebugaran untuk Dukung Kinerja Kepolisian
Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar kegiatan olahraga pagi sebagai bagian dari program pengendalian indeks massa tubuh (IMT) personel, Kamis pagi, usai pelaksanaan apel di halaman Mapolres Kediri Kota, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Yani Anggi. Turut hadir para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta diikuti personel yang memiliki berat badan berlebih (overweight) dan bintara remaja.
Olahraga pagi tersebut menjadi langkah konkret dalam menjaga kebugaran fisik anggota sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan personel, sebagai penunjang utama pelaksanaan tugas di lapangan yang semakin dinamis.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa kondisi fisik yang prima merupakan faktor penting dalam mendukung optimalisasi kinerja kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kesehatan adalah faktor utama dalam menunjang kinerja. Dengan kondisi fisik yang prima, kita dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, program pengendalian IMT ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membentuk personel Polri yang sehat, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas.
Kegiatan diawali dengan pengecekan kondisi kesehatan peserta, dilanjutkan dengan pemanasan dan lari bersama di sekitar lingkungan Mapolres. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta.
Selain berdampak pada peningkatan kebugaran, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan soliditas antarpersonel di lingkungan Polres Kediri Kota.
Melalui program tersebut, diharapkan kesadaran anggota terhadap pentingnya pola hidup sehat semakin meningkat, sehingga mampu menjaga berat badan ideal serta menunjang performa kerja yang optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (res/aro)
Inspirasi
Sinergi TNI, Pemda, dan Masyarakat Dinilai Kunci Kelancaran Arus Mudik dan Lebaran
Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Apresiasi tersebut ditujukan kepada unsur TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengamanan Lebaran tahun ini tidak lepas dari solidnya koordinasi dan sinergi lintas sektor. Hal itu terlihat dari kondisi arus mudik dan balik yang berjalan relatif lancar, serta minimnya gangguan keamanan selama periode operasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama seluruh stakeholder dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, selain Operasi Ketupat Semeru, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) juga turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Kota Kediri selama momentum Lebaran.
Kapolres berharap, sinergitas yang telah terbangun dengan baik tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. Dengan demikian, situasi keamanan di wilayah Kota Kediri tetap terjaga dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
“Kolaborasi ini harus terus dijaga agar ke depan kita semakin siap menghadapi berbagai tantangan kamtibmas,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Kediri Kota untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga stabilitas keamanan demi mendukung aktivitas masyarakat yang aman dan lancar. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
