Connect with us

Inspirasi

Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).

“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu

Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.

“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.

“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.

Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.

“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.

“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.

YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM

Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat

Aparat  penegak  hukum  harus  tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Dukung Pembangunan Tempat Ibadah, Polres Kediri Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati – Dalam wujud nyata kepedulian terhadap pembangunan keagamaan, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyerahkan bantuan material berupa 50 sak semen untuk pembangunan Masjid Baitul Makmur yang berlokasi di Dusun Kemiri, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis (1/5/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres bersama jajaran PJU Polres Kediri Kota, personel Polsek Tarokan, tokoh agama, dan tiga pilar Desa Kedungsari. Bantuan diterima langsung oleh perwakilan panitia pembangunan masjid dan takmir.

“Semoga bangunannya cepat selesai dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah,” ujar AKBP Bramastyo dalam sambutannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program sinergi Polri dengan masyarakat dalam membangun wilayah yang tidak hanya aman, tetapi juga memiliki peradaban spiritual yang kuat. Kapolres berharap bantuan ini bisa mempercepat proses pembangunan dan mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Makmur, Supriyadi, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dan perhatian dari Kapolres Kediri Kota. Ia menyebut bahwa dukungan ini sangat berarti bagi kelanjutan proses pembangunan masjid di desanya.

“Terima kasih atas dukungan material maupun moril dari Bapak Kapolres. Semoga menjadi amal jariyah dan dibalas dengan keberkahan,” ucapnya.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga membangun harapan dan kebersamaan di tengah masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Wakapolres Kediri Kota Ajak Personel Tingkatkan Profesionalisme dan Disiplin

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota menggelar upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman Mako Polres, Kamis (17/4/2025) pagi. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga 08.15 WIB dalam suasana tertib dan khidmat.

Upacara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menjabat sebagai Perwira Upacara dan Iptu Prasetijo, S.H., sebagai Komandan Upacara.

Upacara diikuti oleh seluruh jajaran Polres Kediri Kota, termasuk pejabat utama (PJU), personel dari Sat Samapta, Satlantas, gabungan Polsek jajaran, Sat Intelkam, Satreskrim, Sat Narkoba, serta unsur ASN Polri.

Dalam amanatnya, Kompol Yanuar Rizal menegaskan bahwa upacara Hari Kesadaran Nasional menjadi momen refleksi kinerja dan sarana silaturahmi antaranggota. Ia menekankan pentingnya peningkatan disiplin, dedikasi, dan profesionalisme personel Polri.

“Masyarakat menaruh harapan besar terhadap kinerja Polri. Oleh karena itu, kita wajib menunjukkan perilaku yang efisien, jujur, dan berwibawa dalam setiap pelayanan,” ujar Kompol Yanuar.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres dan Polsek dalam melaksanakan tugas selama bulan Ramadan, serta mengajak seluruh personel untuk mempersiapkan diri menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang.

Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib, diawali dengan penghormatan pasukan dan pengibaran bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila, Tribrata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri. Upacara ditutup dengan doa dan lagu kebangsaan “Bagimu Negeri”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan mental dan moral personel Polres Kediri Kota, guna menciptakan institusi kepolisian yang lebih tanggap, disiplin, dan profesional dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Inspirasi

Aksi Humanis Polisi Lalu Lintas Polres Kediri Kota di Tengah Arus Balik, Bikin Warga Terharu

Published

on

Kediriselaludihati   – Di tengah padatnya arus lalu lintas pasca-Lebaran 2025, momen menyentuh datang dari simpang empat Alun-Alun Kota Kediri. Seorang anggota Satlantas Polres Kediri Kota terekam melakukan aksi kemanusiaan sederhana yang langsung mendapat respons positif dari masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pada Senin pagi (7/4/2025), saat personelnya sedang melakukan pengaturan lalu lintas, salah satu pengendara motor diketahui kehabisan bahan bakar di tengah jalan. Adalah Iptu Murnianto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, yang dengan sigap langsung membantu mendorong sepeda motor pemudik tersebut ke tepi jalan.

“Tidak hanya membantu mendorong, Iptu Murnianto juga mengisikan BBM cadangan dari Posyan Alun-Alun secara cuma-cuma agar pengendara tersebut bisa melanjutkan perjalanannya kembali ke Jombang,” ujar AKP Afandy.

Aksi cepat dan tanpa pamrih itu tak luput dari perhatian warga sekitar. Salah satunya adalah Roni (36), yang menjadi saksi mata. Ia mengaku terharu dan bangga dengan tindakan polisi yang dinilainya sangat humanis.

“Salut buat Polres Kediri Kota. Aksi seperti ini yang bikin kami percaya dan bangga pada polisi. Mereka benar-benar hadir saat dibutuhkan,” ungkapnya.

AKP Afandy menambahkan bahwa bentuk kepedulian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir secara nyata dan bersahabat di tengah masyarakat. “Polisi harus ada untuk masyarakat, bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu dalam kondisi darurat sekecil apa pun,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para pemudik atau pengendara yang merasa lelah atau mengalami kendala di perjalanan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang tersedia. “Kami selalu siap membantu. Jika ada kejadian darurat, silakan hubungi call center 110 atau datangi kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Tindakan kecil penuh makna ini menunjukkan bahwa semangat pengabdian Polri tak hanya terpaku pada aturan dan tugas rutin, tetapi juga menjelma dalam wujud kemanusiaan yang menyentuh hati. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page