

Inspirasi
Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan
Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).
“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu
Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.
Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.
“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.
“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.
Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.
“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.
“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.
YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM
Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat
Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian
Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)
Inspirasi
Kapolres Kediri Kota: Berkah Takbir, Saatnya Kita Berbagi dan Menguatkan Kebersamaan

Kediriselaludihati – Malam takbir Idulfitri 1446 H/2025 M menjadi momentum penuh berkah di Polres Kediri Kota. Sebanyak 1.000 paket lebaran dibagikan kepada masyarakat dari berbagai elemen, dalam kegiatan bertajuk “Berbagi Keberkahan di Malam Mulia Penuh Kemenangan”, Minggu malam (30/3/2025) mulai pukul 19.30 WIB di halaman Mapolres Kediri Kota.
Kegiatan kemanusiaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui sentuhan sosial menjelang Hari Raya Idulfitri. Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua PCNU Kota Kediri KH Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab), Wakapolres Kompol Yanuar Rizal Ardianto, para PJU, Kapolsek jajaran, serta lebih dari 1.000 warga penerima manfaat dari berbagai kelompok sosial.
Adapun kelompok penerima paket lebaran meliputi warakawuri, relawan lalu lintas (Supeltas), Saka Bhayangkara, Senkom, Aliansi Suporter Persik, masyarakat kurang mampu, petugas kebersihan, penyandang disabilitas, serta lembaga dan organisasi kemitraan Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam berbagi kebahagiaan bersama masyarakat, sekaligus menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kepercayaan yang diberikan kepada Polres Kediri Kota selama ini.
“Semoga kehadiran kami malam ini bukan sekadar memberikan paket, tetapi menghadirkan semangat kebersamaan dan keberkahan di malam takbir. Terima kasih atas dukungan semua pihak, dan mohon maaf bila selama kami bertugas terdapat kekhilafan dalam pelayanan,” tutur AKBP Bramastyo.
Kegiatan ini juga diisi dengan tausiyah dari KH Abu Bakar Abdul Jalil yang mengajak masyarakat untuk bersyukur, menjaga ketertiban, serta terus mendukung peran Polri menjaga kondusivitas wilayah.
“Barang siapa yang memberi di malam penuh kemuliaan ini, insyaAllah diberikan kemuliaan pula. Terima kasih kepada Polres Kediri Kota, semoga ini menjadi ladang kebaikan yang terus mengalir,” ujar Gus Ab dalam ceramahnya.
Setelah lantunan takbir dan doa bersama, Kapolres dan jajaran membagikan secara simbolis paket kue lebaran kepada perwakilan masyarakat. Raut wajah haru dan bahagia tampak menyelimuti halaman Mapolres saat ribuan warga mengantri tertib menerima bingkisan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Kediri Kota yang telah memberikan perhatian di malam takbir, menjadikan suasana Idulfitri tahun ini lebih bermakna.
Kapolres menegaskan, “Kami akan terus berupaya menjadikan Polri sebagai sahabat rakyat. Tidak hanya hadir dalam pengamanan, tetapi juga dalam aksi nyata berbagi dan membangun kedekatan.” pungkasnya. (res/aro)
Inspirasi
Sahur Gratis Polres Kediri Kota
Inspirasi
Polisi Jagoanku
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang