Connect with us

Inspirasi

Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).

“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu

Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.

“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.

“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.

Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.

“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.

“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.

YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM

Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat

Aparat  penegak  hukum  harus  tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Ton Siaga Polres Kediri Kota Sisir Sejumlah Titik Rawan Demi Jaga Kondusivitas Malam Hari

Published

on

Kediriselalaludihati – Polres Kediri Kota menggelar apel dan patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), balap liar, serta konvoi perguruan di wilayah hukumnya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB dengan apel kesiapan yang berlangsung di halaman Mako Polres Kediri Kota dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sie Propam, Humas, Dokkes, serta personel gabungan staf lainnya.

Usai apel, personel langsung bergerak melaksanakan patroli skala besar menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas dan aksi balap liar. Rute patroli dimulai dari Mako Polres Kediri Kota menuju Bundaran Sekartaji, Jembatan Brawijaya, Kantor Pos, simpang tiga Kodim, simpang tiga Water Torn, kawasan Burengan, Baptis, Terminal Lama, Alun-Alun, Bandar Ngalim, Bandar Kidul, Bandar Lor, Jalan KDP Slamet, hingga kembali ke Mapolres.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, patroli skala besar tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadi pelanggaran maupun tindak kriminalitas.

“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi balap liar, konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Kompol Iwan Setyo Budhi.

Ia menambahkan, kegiatan patroli juga bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli rutin maupun kegiatan preventif lainnya demi menjaga stabilitas keamanan wilayah,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol maupun aksi balap liar selama patroli berlangsung.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat meresahkan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Etika Melayani Jadi Fokus Penguatan SDM Kepolisian di Era Presisi di Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati- Polres Kediri Kota menggelar pelatihan etika komunikasi pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Rupatama Polres Kediri Kota dan diikuti personel yang telah ditunjuk dari berbagai satuan fungsi.

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari penguatan kompetensi internal yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelatihan Polri serta program Quick Wins Presisi Kapolri Tahun 2026.

Kabag SDM Polres Kediri Kota Kompol Riko Saksono mengatakan kemampuan berkomunikasi menjadi elemen penting dalam pelayanan kepolisian modern, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan publik tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga bagaimana anggota mampu berkomunikasi dengan baik, santun, empatik, dan profesional. Hal-hal kecil seperti cara menyapa, mendengar, hingga memberi solusi sangat menentukan kepercayaan publik,” ujar Kompol Riko dalam sambutannya.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari sektor perbankan, yakni Reza Fanani dan Moch Ilham Risky Alfian yang berprofesi sebagai Universal Banker BRI Kediri. Keduanya membagikan materi terkait standar pelayanan prima, teknik komunikasi efektif, hingga pengelolaan interaksi dengan masyarakat.

Menurut Riko, kolaborasi dengan praktisi pelayanan dari dunia perbankan diharapkan memberi perspektif baru kepada personel tentang pentingnya membangun pengalaman pelayanan yang positif.

“Bank memiliki standar pelayanan yang kuat. Kami ingin personel juga belajar bagaimana menghadirkan pelayanan yang humanis, komunikatif, dan solutif,” katanya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan Kabag SDM, sesi foto bersama, penyampaian materi etika pelayanan publik, hingga penutupan.

Suasana pelatihan berlangsung interaktif dengan sejumlah personel aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan pelayanan di lapangan.

Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal bagi anggota dalam menghadapi dinamika tugas pelayanan, baik di ruang administrasi, lapangan, maupun saat menerima aduan masyarakat.

Polres Kediri Kota menilai peningkatan kualitas komunikasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang presisi, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di lingkungan Polres Kediri Kota. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini

Published

on

Kediriselaludihati- Suasana berbeda terlihat di TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri saat sejumlah siswa duduk rapi menyimak cerita wayang karton yang dibawakan langsung Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL Bowo Wicaksono, Selasa (18/5/2026).

Bukan kisah pewayangan klasik, kali ini anak-anak diajak mengikuti cerita sederhana tentang dua tokoh bernama Bili dan Andi yang gemar bermain gawai dan game tanpa mengenal waktu.

Dalam cerita tersebut, Bili dan Andi digambarkan sebagai anak-anak yang hampir setiap hari menghabiskan waktu dengan telepon genggam. Mereka kerap bermain game di depan rumah tanpa memedulikan lingkungan sekitar, bahkan mengabaikan teguran orang tua.

Kebiasaan itu kemudian membawa dampak buruk bagi Bili. Matanya diceritakan mengalami gangguan akibat terlalu lama menatap layar hingga harus dibawa ke dokter.

“Dokter menasihati agar anak-anak tidak bermain gadget terlalu lama dan harus bisa membagi waktu untuk belajar, bermain, serta berinteraksi dengan lingkungan,” kata Bowo saat mendongeng di hadapan siswa.

Cerita tersebut disampaikan dengan media wayang berbahan karton yang dirancang sederhana namun menarik perhatian anak-anak. Sesekali siswa terlihat antusias menjawab pertanyaan dan menirukan tokoh dalam cerita.

Menurut Bowo, pendekatan mendongeng dipilih agar pesan edukasi lebih mudah diterima anak-anak, terutama terkait bahaya penggunaan gadget secara berlebihan.

“Anak-anak lebih mudah memahami pesan jika disampaikan lewat cerita dan visual yang menyenangkan. Kami ingin mereka mengerti bahwa gadget boleh digunakan, tetapi harus ada batasan,” ujarnya.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan mengusung semangat perlindungan anak dan pembentukan karakter generasi muda.

Tema edukasi yang diangkat sejalan dengan semangat “Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara”, sekaligus dikaitkan dengan kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

Tak hanya mendongeng, Bowo juga mengenalkan foto-foto pahlawan nasional kepada siswa serta mengajak mereka menyanyikan lagu kebangsaan bersama.

Momen tersebut dimanfaatkan untuk menanamkan nilai nasionalisme, persatuan, dan kecintaan terhadap bangsa sejak usia dini.

Sejumlah guru menyambut positif metode pembelajaran interaktif tersebut karena dinilai mampu menggabungkan edukasi teknologi, karakter, dan wawasan kebangsaan dalam suasana yang menyenangkan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan interaksi ringan antara siswa dengan Kapolsek. Tawa anak-anak yang memenuhi ruangan menjadi penanda bahwa pesan serius pun bisa disampaikan lewat cara sederhana dan dekat dengan dunia mereka. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page