Connect with us

Inspirasi

Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).

“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu

Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.

“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.

“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.

Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.

“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.

“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.

YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM

Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat

Aparat  penegak  hukum  harus  tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Polisi Siapkan Penyekatan dan Larang Konvoi Perguruan Silat Saat Puncak Festival Santri Nusantara di Lirboyo

Published

on

Kediriselaludihati – Sebanyak 784 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait dikerahkan untuk mengamankan kegiatan Lirboyo Bersholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Kamis (8/10/2026) malam.

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jemaah, gangguan ketertiban, serta potensi konvoi kelompok perguruan pencak silat menuju kawasan pesantren.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, ratusan personel mengikuti apel kesiapan pengamanan di Markas Polres Kediri Kota, Kamis sore.

Apel dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., dan diikuti pejabat utama Polres Kediri Kota, para perwira pengendali serta personel gabungan dari sejumlah satuan.

Lirboyo Bersholawat merupakan puncak rangkaian Festival Santri Nusantara 2026 yang digelar pada 4-8 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Iwan menegaskan bahwa pengamanan telah dipersiapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi. Seluruh personel diminta memahami tugas masing-masing dan mengantisipasi potensi gangguan sebelum kegiatan dimulai.

“Saat ini merupakan puncak kegiatan Festival Santri 2026, yaitu sholawatan. Kegiatan ini sebelumnya sudah dilaksanakan rapat koordinasi,” kata Iwan saat memberikan arahan kepada peserta apel.

784 Personel dari Berbagai Satuan

Pengamanan Lirboyo Bersholawat melibatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kota Kediri.

Berdasarkan laporan pengamanan, kekuatan personel terdiri atas 350 anggota Polres Kediri Kota dan polsek jajaran, 100 personel Kodim 0809/Kediri, 90 personel Satbrimob Polda Jawa Timur, 30 personel Brigif Wirayudha, serta 90 personel Yonif 521 Kediri.

Selain itu, terdapat 90 personel Direktorat Samapta Polda Jawa Timur, empat anggota Subdenpom, 20 personel Satpol PP Kota Kediri, dan 10 petugas Dinas Perhubungan Kota Kediri.

Seluruh kekuatan tersebut disiapkan untuk mendukung pengamanan kegiatan yang diperkirakan dihadiri puluhan ribu jemaah.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, panitia memperkirakan sekitar 50.000 orang akan menghadiri Lirboyo Bersholawat.

Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan petugas, terutama pada jalur menuju pesantren dan titik yang berpotensi mengalami kepadatan.

Polisi Antisipasi Konvoi Perguruan Silat

Salah satu perhatian utama dalam apel pengamanan adalah kemungkinan kedatangan kelompok perguruan pencak silat yang melakukan konvoi menuju kawasan Lirboyo.

Iwan meminta personel mengantisipasi potensi tersebut melalui pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian di wilayah sekitar Kediri.

“Yang perlu diantisipasi adalah kedatangan kelompok perguruan yang berkumpul untuk melakukan konvoi,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, kegiatan Lirboyo Bersholawat merupakan acara keagamaan sehingga peserta diminta mengikuti ketentuan yang telah disiapkan penyelenggara.

“Dalam kegiatan ini tidak diperbolehkan ada atribut perguruan. Yang diperbolehkan masuk adalah yang berpakaian busana muslim,” katanya.

Kepolisian juga menyiapkan langkah penyekatan untuk mencegah konvoi kelompok perguruan menuju lokasi acara.

Menurut Iwan, koordinasi dengan polres wilayah sekitar telah dilakukan untuk mendukung pengamanan tersebut.

“Kita juga berkoordinasi dengan polres samping untuk membantu melakukan penyekatan,” ujarnya.

Personel diminta mengarahkan kembali rombongan yang datang untuk melakukan konvoi menuju wilayah masing-masing.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mengantisipasi pertemuan kelompok massa di sekitar kawasan pesantren.

Personel Diminta Tetap Berada di Titik Pengamanan

Selain mengantisipasi konvoi, Iwan memberikan perhatian khusus terhadap kedisiplinan personel selama bertugas.

Petugas diminta segera menempati lokasi pengamanan masing-masing setelah waktu Magrib.

“Saya minta setelah Magrib rekan-rekan sudah berada di titik masing-masing,” kata Iwan.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak meninggalkan lokasi tugas sebelum ada instruksi resmi dari pimpinan pengamanan.

“Pencabutan personel menunggu perintah. Jangan sampai belum ada perintah, rekan-rekan sudah meninggalkan titik,” tegasnya.

Arahan tersebut diberikan untuk memastikan pengamanan tetap berjalan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dan pergerakan jemaah dapat dikendalikan.

Setelah pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG), yakni simulasi taktis untuk memantapkan pemahaman petugas terhadap penempatan dan pola pengamanan.

Melalui kegiatan tersebut, personel memperoleh gambaran mengenai pembagian tugas dan koordinasi antarsatuan selama pengamanan berlangsung.

Pengamanan Dipersiapkan Sejak Rapat Koordinasi

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menggelar rapat koordinasi pengamanan Festival Santri Nusantara 2026 pada Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut membahas berbagai kebutuhan teknis, mulai dari pengaturan arus kendaraan, lokasi parkir, jalur masuk jemaah, pelayanan kesehatan, hingga jalur evakuasi.

Panitia juga menyiapkan 503 personel pengamanan internal yang direncanakan ditempatkan pada 47 titik di dalam dan sekitar kawasan Pondok Pesantren Lirboyo.

Dalam koordinasi tersebut, pengamanan kepolisian difokuskan pada kawasan luar pesantren, terutama ruas jalan dan persimpangan yang berpotensi mengalami kemacetan.

Panitia sebelumnya juga menyampaikan rencana penutupan jalan di sekitar lokasi mulai pukul 17.00 WIB.

Kendaraan jemaah akan diarahkan menuju lokasi parkir yang telah disiapkan, sementara jalur evakuasi harus dijaga agar tidak terhalang kendaraan.

Kegiatan Lirboyo Bersholawat bersama Habib Syech menjadi salah satu agenda puncak Festival Santri Nusantara 2026 yang terbuka bagi masyarakat umum.

Dengan pengerahan ratusan personel gabungan, kepolisian memprioritaskan pengamanan jemaah, pengaturan lalu lintas, pencegahan konvoi, serta koordinasi antarsatuan hingga kegiatan selesai.

Masyarakat yang akan menghadiri acara diimbau mengikuti arahan petugas, mematuhi pengaturan lalu lintas, dan tidak melakukan konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban di sekitar Pondok Pesantren Lirboyo. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Pengabdian Berbuah Kenaikan Pangkat, Anggota Polri dan PNS Polres Kediri Kota Terima Penghargaan

Published

on

Kediriselalaludihati – Polres Kediri Kota menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian anggota Polri dan kenaikan pangkat reguler PNS Polri periode 1 Oktober 2026.

Dua personel menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang berlangsung di halaman apel Polres Kediri Kota, Selasa (6/10/2026) mulai pukul 07.30 WIB.

Satu anggota Polri mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda). Sementara satu PNS Polri memperoleh kenaikan pangkat reguler dari Pengatur Muda Tingkat I menjadi Pengatur.

Anggota Polri yang menerima kenaikan pangkat pengabdian adalah Imam Ardi Sriwijaya, personel Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota. Dengan kenaikan tersebut, pangkatnya berubah dari Aiptu menjadi Ipda.

Sementara PNS Polri yang memperoleh kenaikan pangkat reguler adalah Edi Siswanto, S.Sos., yang bertugas sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Satlantas Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. bertindak sebagai inspektur upacara.

Upacara turut dihadiri Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., jajaran pejabat utama, para kapolsek, perwira, bintara serta PNS Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan institusi kepada personel sesuai masa kerja dan pengabdian yang telah dijalankan.

“Pada periode 1 Oktober 2026 terdapat satu anggota Polri yang menerima kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu menjadi Ipda dan satu PNS Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat reguler,” kata Wisnu.

Kenaikan pangkat pengabdian yang diterima Imam Ardi Sriwijaya menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya sebagai anggota Polri.

Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian diberikan menjelang berakhirnya masa dinas kepada anggota yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara kenaikan pangkat yang diterima Edi Siswanto merupakan kenaikan reguler dalam jenjang kepangkatan PNS Polri. Ia sehari-hari menjalankan tugas administrasi perkantoran di Satlantas Polres Kediri Kota.

Prosesi upacara diawali dengan kedatangan Kapolres sebagai inspektur upacara, dilanjutkan penghormatan pasukan dan laporan komandan upacara.

Personel penerima kenaikan pangkat kemudian mengambil tempat untuk mengikuti laporan resmi kenaikan pangkat di hadapan inspektur upacara.

Kapolres Kediri Kota dalam momentum tersebut juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya bermakna perubahan jenjang kepangkatan, tetapi harus diikuti peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kenaikan pangkat harus menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat. Pangkat yang diterima juga membawa tanggung jawab yang harus dijaga,” ujar Wisnu.

Bagi personel lainnya, momentum tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus menjaga profesionalisme dan kualitas pelaksanaan tugas.

Upacara kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama. Kenaikan pangkat dua personel tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap perjalanan pengabdian anggota Polri dan PNS di lingkungan Polres Kediri Kota. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Tiga Personel Polres Kediri Kota Jalani Perawatan, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Datang Menjenguk

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. menjenguk tiga anggota Polres Kediri Kota yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, pada Jumat (2/10/2026).

Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan anggota sekaligus memberikan dukungan dan semangat selama menjalani proses pemulihan.

AKBP Wisnu datang bersama Ketua Bhayangkari Kota Kediri Aie Wisnu dan Kasidokes Polres Kediri Kota Ipda Habib.

Rombongan diterima Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Kediri Kombes Pol. dr. Elyani, Sp.OG.(K) Obsos.

Tiga anggota Polres Kediri Kota yang dikunjungi masing-masing Kanit Samapta Polsek Pesantren AKP Sugito, PS Kanit Pidsus Satreskrim Aiptu Bagus serta PNS Polsek Pesantren Pengatur I Susiati.

Setelah tiba di RS Bhayangkara Kediri, Kapolres bersama Karumkit mendatangi anggota yang tengah menjalani perawatan.

AKBP Wisnu melihat kondisi mereka sekaligus memberikan dukungan agar tetap bersemangat mengikuti proses perawatan hingga kondisi kesehatan kembali pulih.

Kunjungan tersebut juga menjadi bentuk perhatian pimpinan kepada personel yang sedang sakit.

Kapolres ingin memastikan anggota yang menjalani perawatan mendapatkan dukungan, tidak hanya dari keluarga, tetapi juga lingkungan institusi tempat mereka bertugas.

Kehadiran Ketua Bhayangkari Kota Kediri dalam kegiatan tersebut turut menjadi bagian dari dukungan moril kepada anggota dan keluarganya selama menjalani masa perawatan.

Dalam kesempatan itu, rombongan berbincang dengan anggota yang dirawat dan memberikan semangat agar fokus pada proses pemulihan kesehatan.

Karumkit Bhayangkara Tk. II Kediri Kombes Pol. dr. Elyani turut mendampingi Kapolres selama melakukan kunjungan ke ruang perawatan.

Kegiatan visite berlangsung sekitar 40 menit. Setelah memastikan kondisi anggota dan memberikan dukungan, rombongan Kapolres meninggalkan RS Bhayangkara Kediri sekitar pukul 09.40 WIB.

Kunjungan kepada personel yang sakit menjadi bagian dari perhatian internal Polres Kediri Kota terhadap kondisi kesehatan anggotanya.

Dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat bagi personel yang sedang menjalani perawatan untuk menjalani proses pemulihan hingga nantinya dapat kembali beraktivitas. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page