Connect with us

Peristiwa

Pleton Siaga 6 Polresta Kediri Patroli Pondok Wali Barokah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Ton Siaga 6 Polresta Kediri melakukan patroli, Selasa 11 Februari 2020, jam  22.00 WIB – selesai.

Pelaksanaan patroli bersama perwakilan  masing – masing satuan yang tergabung dalam Ton. Siaga 6 di wilayah hukum Polresta Kediri.

Kegiatan Apel persiapan dan pengecekan kekuatan. Pengarahan pelaksanaan patroli oleh Pawas. Menentukan route patroli ke Bank BTN Kediri. Pondok Wali Barokah Kediri. Stasiun kereta api Kediri.

Kuat Personil Sabhara : 10 Personil. Lantas  4 Pers, Intel/Reskrim : 7 Personil, ‎Provost : 2 Personil, Pawas  : Ipda. Deni Puspita, SH. Danton : Ipda Sugito. Ipda Ibnu Sa’i, Ipda Sulistyawan.

“Selama kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pengendara Ojek Online Kediri Diajak Disiplin Berlalu Lintas dan Menjadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota memberikan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pengemudi ojek online di Jalan Stasiun, Kota Kediri, pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota. Puluhan pengemudi ojek online mendapat pembinaan mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta berkendara secara disiplin dan bertanggung jawab.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengingatkan para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan saat melayani pelanggan. Sebagai pengguna jalan dengan mobilitas tinggi, pengemudi ojek online dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Kediri.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan edukasi kepada komunitas pengguna jalan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Pengemudi ojek online merupakan mitra masyarakat yang setiap hari berada di jalan. Karena itu kami mengajak mereka menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi aturan, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan setiap pengguna jalan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota dapat terus ditekan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota akan terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada berbagai komunitas sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Lalu Lintas

Gelar Perkara Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Tahap Penyidikan

Published

on

Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Perkara yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dalam insiden tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ipda Andi, sejak awal penanganan perkara penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.

“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.

Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.

“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.

“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.

“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Kawal Proses Penyusunan AMDAL, Warga Sampaikan Masukan dalam Forum Terbuka

Published

on

Kediriselaludihati.com – Rencana pembangunan Supermarket BRAVO di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri memasuki tahapan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menghadiri sekaligus melakukan monitoring jalannya forum konsultasi yang digelar di Gedung Serbaguna Kelurahan Tosaren, Kota Kediri, pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh PT Saudara Sejati Sejahtera sebagai pemrakarsa pembangunan supermarket. Forum konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL sebelum proses perizinan pembangunan dilaksanakan.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan memaparkan rencana pembangunan, potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, serta langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan. Peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan saran, masukan, maupun tanggapan sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL secara partisipatif.

Kegiatan dihadiri berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP Kota Kediri, Camat Pesantren, Danramil Pesantren, Kapolsek Pesantren, Kepala Kelurahan Tosaren, Kepala Kelurahan Singonegaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dan perwakilan warga Kelurahan Tosaren.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan sekaligus mendukung proses pembangunan yang mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian konsultasi publik berjalan aman, tertib, dan kondusif. Forum seperti ini menjadi ruang dialog yang penting agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun masukan secara terbuka terkait rencana pembangunan di wilayahnya,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga untuk mewujudkan pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

“Polri akan terus mendukung setiap proses pembangunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama unsur Tiga Pilar menjadi wujud komitmen Polri dalam mengawal setiap kegiatan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page