Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Gandeng PWNU Jatim Sukseskan Vaksinasi

Published

on

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didampingi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH. Marzuki Mustamar dan Rois Syuriah PWNU Jatim KH.Anwar Manshur bersama Pejabat Utama Polda Jatim serta Kapolres Sidoarjo, melakukan pengecekan vaksinasi di kalangan pelajar dan Santri di kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (14/9/2021). Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, guna terwujudnya herd immunity di Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didampingi ketua PWNU Jatim KH. Marzuki Mustamar, Rois Syuriah PWNU Jatim KH.Anwar Manshur, Pengurus Yayasan dan Pejabat Utama Polda Jatim serta Kapolres Sidoarjo, melakukan pengecekan vaksinasi tahap pertama dengan target 6000 dosis, yang dibantu 60 tenaga kesehatan dan berlangsung selama dua hari, menggunakan vaksin jenis sinovac untuk kalangan pelajar di Yayasan Pendidikan Sosial dan Ma’arif (YPM) Taman, kabupaten Sidoarjo.

“Pada hari ini, Polda Jawa Timur bersama Biddokkes melakukan kegiatan vaksinasi di YPM, dengan jumlah 6000 dosis yang laksanakan selama dua hari, sekarang 3000 dosis dan besok 3000 dosis,” ucap Kapolda Jatim usai melakukan pengecekan vaksinasi.

Ini bagian dari strategi vaksinasi dengan sasaran kepada murid-murid serta para Santri tingkat SMP dan SMA dimana dalam beberapa waktu yang lalu Polda Jatim telah melaksanakan vaksinasi kepada seluruh jajaran.

“Lalu kami juga akan bersama-sama terus dengan PWNU, di dalam meningkatkan akselerasi vaksinasi. Besok rencana kami akan rapat. Dalam rapat ini kami berdiskusi bagaimana mempercepat penyerapan vaksinasi di Jawa Timur. Tentunya PWNU dengan seluruh jajarannya tadi kami berdiskusi sudah siap dalam pelaksanaanya. Dengan program ini dan tujuan dari rapat ini, nantinya akan mencari orang, tempat, sistem, dan mekanisme yang disepakati, sehingga nanti rencananya kami hanya melakukan dropping vaksin, yang nantinya ada satu atau dua orang dari pihak Polri maupun dari Kodam,” paparnya Kapolda Jatim.

“Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar, setiap kali didropping langsung habis. Sehingga ini nanti akan disebar di seluruh Jawa Timur. Harapannya, target 70% dari 31 juta yang sudah ditetapkan pemerintah, itu akan lebih cepat dicapai oleh Jawa Timur, tentunya dengan sinergi bersama,” lanjutnya.

“Mohon dukungan baik kepada masyarakat, kami akan siap selalu melaksanakan vaksinasi, ayo datang ke Bhabinkamtibmas, datang ke Babinsa, datang kepada RT, RW dan melapor, nanti secara berjenjang akan disiapkan vaksin pada masyarakat,” ajak Kapolda untuk masyarakat bervaksin.

Sementara terkait dengan levelering Irjen Pol Nico Afinta juga menjelaskan ada beberapa parameter, yaitu respon yang dilakukan oleh suatu wilayah terhadap permasalahan angka positif, angka sembuh, dan angka meninggal.

Respon tersebut ada tiga parameter. Yang pertama berapa banyak testing yang dilakukan, berapa banyak tracing yang dilakukan, dan bagaimana tingkat kesuksesan treatment yang dilakukan.

“Ini selalu dievaluasi oleh Menkes dan ada beberapa daerah, misalkan kemarin Lamongan, Tuban, sudah turun menjadi level satu. Karena respon yang dilakukan terhadap permasalahan itu baik. Untuk daerah-daerah yang masih di level 3, kami harapkan melakukan hal yang sama, sehingga dengan terus turunnya level nanti salah satunya nanti proses PTM akan dapat dilakukan sesuai aturan. Tapi harus vaksin semua jadi baik guru, murid maupun perangkat di dalam satu lembaga pendidikan itu semuanya divaksin,” tandasnya Kapolda Jatim.

Ketua PWNU Jatim KH. Marzuqi Mustamar juga menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polda Jatim, untuk mensukseskan program pemerintah ini, baik di kalangan warga nadliyin maupun lembaga pendidikan NU dan pesantren.

“Kami NU di samping punya satgas covid, tugasnya antara lain juga melakukan, mendukung, dan koordinasi tentang vaksinasi, kami terus mendorong pesantren-pesantren, lembaga-lembaga pendidikan Ma’arif, diniyah-diniyah, dan masyarakat jamaah, untuk terus mau menerima vaksin, Alhamdulillah kami sukses, dari Polda dari Polres masing-masing rata-rata PTNU dapat ribuan vaksin,” jelasnya KH. Marzuqi Mustamar.

Continue Reading

Uncategorized

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

Published

on

JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bergerak cepat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.

Sebagai langkah strategis, Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menemui empat akademisi hukum terkemuka di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, untuk mematangkan regulasi turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), Kamis (22/10/2026).

Pertemuan tersebut beriringan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang membahas materi krusial regulasi turunan UU PRA.

Melalui kolaborasi ini, BRAN menghimpun perspektif ilmiah guna memperkuat legalitas, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyusun langkah eksekusi yang terukur dan berkeadilan.

Empat pakar yang dilibatkan adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), serta tiga guru besar dari Universitas Brawijaya, yakni Prof. Dr. Imam Koeswahyono, Prof. Dr. M. Sinal, dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.

Keterlibatan para akademisi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas persoalan agraria. Isu pertanahan tidak hanya berkutat pada masalah administratif, tetapi juga mencakup ketimpangan penguasaan lahan, kepastian hak, penyelesaian konflik, hingga harmonisasi kewenangan antarlembaga.

Dalam forum FGD, Prof. Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pembatasan maksimum penguasaan tanah. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, serta produktivitas lahan demi menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.

Sementara itu Prof. Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan BRAN untuk membedakan secara tegas antara pelepasan dan peralihan hak, serta berhati-hati dalam menetapkan status tanah terlantar agar tidak memicu sengketa hukum baru.

Disisi lain, Prof. M. Sinal menyoroti tentang formulasi regulasi. Ia meminta BRAN menyusun bahasa hukum yang lugas dan bebas multitafsir dan mendorong kejelasan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan BRAN.

Terkait Legalitas Operasional, Prof. I Nyoman Nurjaya menggarisbawahi kepastian dasar hukum pelaksanaan UU PRA. Hal ini wajib dipastikan agar seluruh regulasi turunan tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tantangan terbesar BRAN pasca-penyusunan regulasi adalah eksekusi di lapangan. Reforma agraria menuntut pembagian kerja yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penanganan sengketa, integrasi data, serta penataan aset dan akses.

Koordinasi yang presisi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, BRAN wajib membangun tata kelola akuntabel, mulai dari verifikasi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), transparansi proses, hingga pengawasan pemanfaatan lahan.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari tebalnya berkas regulasi. Indikator utamanya adalah hilangnya ketimpangan penguasaan lahan, tuntasnya konflik agraria, dan terwujudnya kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah

Published

on

PASURUAN – Personel Polda Jawa Timur bersama tim gabungan terus berjibaku menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Arjuno. Fokus pemadaman diarahkan ke Blok Jedingan Pendem, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/10/2026).

Operasi pemadaman yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan. Personel terdiri dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jatim, Polisi Kehutanan (Polhut), serta relawan.

Tim gabungan bergerak cepat mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Petugas minyisir Empat wilayah yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.

Kondisi lapangan dilaporkan cukup dinamis dan menantang. Api yang sempat berhasil dijinakkan oleh tim gabungan tiba-tiba kembali merambat dan membesar akibat tiupan angin. Situasi ini sempat menyulitkan pergerakan personel di titik api, hingga mereka harus menunggu penjemputan dari posko demi keselamatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam penanganan bencana dan pelestarian lingkungan.

Meski demikian, Kombes Pol Abast menekankan bahwa keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama di tengah medan yang berisiko.

“Kondisi di lapangan memerlukan kewaspadaan tinggi karena api yang sempat padam bisa kembali merambat dan membesar. Dalam situasi seperti ini, koordinasi dan sinergi antara kepolisian, petugas kehutanan, dan relawan sangat krusial,” ujar Kombes Abast.

Guna mencegah kejadian serupa, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran, seperti pembakaran lahan secara liar.

Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika melihat titik api baru agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan

Published

on

Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page