Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Published

on

SURABAYA – Untuk menekan angka kecelakaan, Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari.

Operasi keselamatan yang melibatkan lebih kurang 5.020 personel gabungan itu dimulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026’.

Adapun rincian personel yang terlibat Operasi Keselamatan Semeru 2026 terdiri dari 395 personel Satgas Polda Jatim dan 4.625 personel satuan wilayah yang ada di jajarannya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan operasi yang digelar oleh jajaran kepolisian seluruh Indonesia secara serentak ini merupakan bagian dari landasan menghadapi Operasi Ketupat 2026 yang juga akan digelar menjelang Idul Fitri nanti.

Kombes Pol Iwan menegaskan khusus pada Operasi Keselamatan Semeru ini, petugas fokus pada sosialisasi mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui upaya preemtif, preventif, dan represif terlebih pada armada angkutan umum.

“Petugas gabungan akan melakukan ramp chek pada kendaraan terlebih pada angkutan umum seperti Bus baik yang reguler maupun angkutan wisata,”tegas Kombes Iwan, Senin (2/2/26).

Kombes Pol Iwan mengungkapkan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mobilisasi, mudik ke kampung halaman pada saat libur lebaran nanti dan wisata mengisi liburan nya.

Oleh karenanya pada Operasi Keselamatan Semeru 2026 inilah Ditlantas Polda Jatim ingin memastikan, kendaraan angkutan umum benar – benar layak jalan saat dipergunakan sebagai angkutan lebaran 2026 baik mudik maupun balik.

Kombes Iwan juga mengatakan, pihak kepolisian sudah mendata perusahaan oto bus yang bermarkas di masing-masing daerah di Jawa Timur.

“Tim gabungan tingkat provinsi tentunya nanti bekerja sama dengan masing-masing kota kabupaten untuk melaksanakan ramp cek pada perusahaan kendaraan bus,” ujar Kombes Iwan.

Ia menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan diri, menjaga keselamatan lingkungannya.

“Sekali lagi kami fokuskan kepada angkutan umum orang agar pada saat nanti pelaksanaan operasi ketupat ke depan seluruhnya siap armadanya,” tegas Kombes Iwan.

Adapun sasaran lain dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berkendara pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, boncengan lebih dari satu dan melebihi batas kecepatan. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Sampaikan Belasungkawa atas Tiga Korban Jiwa Karhutla di Probolinggo

Published

on

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Pusung Lingker, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban dalam peristiwa tersebut.“Kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya tiga orang dalam peristiwa ini. Kami juga mendoakan para korban yang mengalami luka agar segera mendapatkan kesembuhan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.Berdasarkan informasi awal, sekitar pukul 09.00 WIB sebanyak 12 orang yang terdiri atas petugas TNBTS, anggota Masyarakat Peduli Api, dan karyawan art hotel menuju lokasi kebakaran untuk membantu proses pemadaman.Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas dan relawan yang berada di lokasi memperoleh informasi bahwa beberapa orang yang turut melakukan upaya pemadaman diduga terjebak di sekitar lokasi kebakaran.Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan enam orang yang menjadi korban. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya mengalami luka bakar.“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, terdapat enam korban. Tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka bakar. Saat ini penanganan terhadap para korban menjadi prioritas,” jelas Kombes Pol Jules.Satu korban luka telah dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RSUD Tongas, sementara dua korban lainnya mendapatkan penanganan di Puskesmas Sukapura.Identitas lengkap korban serta kondisi medis korban luka masih dalam proses pendataan dan konfirmasi dengan pihak terkait.Sementara itu, upaya penanganan kebakaran masih dilakukan oleh unsur TNBTS bersama personel kepolisian, relawan, masyarakat, dan unsur terkait lainnya.Personel kepolisian di wilayah setempat juga melakukan langkah-langkah kepolisian di lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.Kombes Pol Jules menegaskan bahwa penyebab kebakaran maupun rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban masih dalam proses pendalaman.“Untuk penyebab kebakaran maupun rangkaian kejadian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka, masih dilakukan pendalaman. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum memperoleh fakta yang cukup dari hasil pemeriksaan di lapangan,” tegasnya.Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati kawasan yang masih terdampak kebakaran dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.“Prioritas saat ini adalah keselamatan masyarakat, penanganan para korban, serta mendukung seluruh unsur yang bekerja untuk mengendalikan kebakaran. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan hasil penanganan dan pendalaman di lapangan,” pungkas Kombes Pol Jules.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Abast.Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan memperoleh penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban kemudian diduga diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.Tersangka ADR diduga berperan dalam merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. ADR juga diduga mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki.Sementara tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja yang jelas.Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Ketegasan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof Juanda

Published

on

*JAKARTA* – Ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba dan aksi premanisme dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto perlu diikuti tindakan nyata di seluruh jajaran kepolisian.“Apa yang dilakukan oleh Kapolri yang baru dengan melakukan gebrakan yang tegas, cepat, dan tergolong berani dalam memberantas narkoba dan premanisme merupakan bentuk konkret polisi benar-benar bersama dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Juanda.Menurut Juanda, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyoroti pentingnya penanganan laporan masyarakat secara cepat dan profesional tanpa harus menunggu perkara menjadi viral di media sosial. Proses penanganan juga perlu disertai verifikasi, transparansi, serta informasi perkembangan perkara kepada pelapor.Dalam pemberantasan narkoba, Juanda menekankan perlunya tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, penanganan pengguna perlu mempertimbangkan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen. Adapun aksi premanisme, pemerasan, dan kejahatan jalanan perlu ditangani secara konsisten karena dapat mengganggu keamanan warga serta aktivitas sosial dan ekonomi.Juanda juga menilai pembenahan sumber daya manusia Polri menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalisme institusi. Prinsip meritokrasi, menurutnya, perlu diterapkan dalam rekrutmen, pendidikan, pembinaan karier, dan promosi jabatan dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi, serta integritas.Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa ketegasan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum. Sikap humanis, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan profesionalisme perlu menjadi bagian dari setiap tindakan kepolisian agar penegakan hukum tidak mengabaikan hak masyarakat.Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek. Pengawasan dan evaluasi juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan pimpinan diterjemahkan menjadi perbaikan pelayanan dan tindakan nyata di lapangan.Juanda turut mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba dan premanisme dengan mematuhi hukum serta melaporkan tindak kejahatan melalui saluran resmi.“Masyarakat luas patut berbahagia dengan program dan kebijakan Bapak Kapolri ini. Program dan kebijakan tersebut harus kita dukung sebagai bentuk kontribusi warga masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman,” tegas Juanda.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page