Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Published

on

SURABAYA,- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang
2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet
serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka
akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.
Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah
Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Continue Reading

Peristiwa

Upaya Preventif Diperkuat Unit Turjawali Polres Kediri Kota untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Unit Turjawali Satlantas meningkatkan kegiatan preventif di sejumlah titik strategis, pada Kamis (11/12/2025).

Sejak pukul 07.15 hingga 12.00 WIB, personel melakukan pengaturan, penjagaan, serta patroli di lokasi-lokasi yang dikenal rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kepadatan lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada simpul-simpul yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan, dengan kehadiran langsung Kanit Turjagwali bersama sejumlah anggota. Selain pengaturan, kegiatan penjagaan juga dilakukan di sejumlah pos, antara lain Pos Semampir, Sumurbor, Alun-alun, Ringinsirah, dan Lonceng.

Selain itu, tim Turjawali melaksanakan patroli mobile di kawasan obyek vital dan jalur padat aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan patroli, petugas turut memberi imbauan kepada komunitas Gojek dan pengemudi ojek online agar tertib berlalu lintas serta mematuhi marka dan rambu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan preventif ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan publik.

“Pengaturan dan patroli rutin ini penting untuk menekan potensi kecelakaan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kehadiran polisi di lapangan juga diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan akan terus ditingkatkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren LKediri Sebut Penghijauan Penting untuk Kurangi Risiko Bencana

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan penanaman pohon digelar di sepanjang Jalan Tembus Kampung Sawah, Kelurahan Pesantren–Ngletih, belakang PG Pesantren Baru, Kota Kediri, pada Kamis (11/12/2025). Program yang merupakan bagian dari gerakan penghijauan Kodim Kediri tersebut melibatkan Tiga Pilar Kelurahan Pesantren, termasuk Bhabinkamtibmas Aiptu Siswanto yang hadir mendampingi langsung pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah unsur kelurahan mengikuti kegiatan secara aktif, mulai dari kepala kelurahan, Babinsa, linmas, karang taruna, hingga warga setempat. Penanaman pohon dilakukan di sisi jalan kampung sawah yang selama ini menjadi jalur aktivitas masyarakat.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menegaskan bahwa penghijauan bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan lingkungan.

“Penanaman pohon ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan. Selain memperindah wilayah, kegiatan ini membantu mengurangi potensi banjir, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polsek Pesantren mendukung penuh program lingkungan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami mengapresiasi partisipasi warga. Semakin banyak masyarakat terlibat, semakin kuat pula kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan,” kata Kompol Siswandi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Kawal Proses Penyerahan Sertipikat PTSL Agar Transparan dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyerahan 800 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, berlangsung tertib pada Kamis (11/12/2025). Bhabinkamtibmas Desa Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Imam Sugiat, melakukan pendampingan langsung untuk memastikan proses penyerahan berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran.

Warga penerima sertipikat hadir sejak pagi untuk mengikuti agenda resmi yang dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat keamanan setempat. Kasubbag TU BPN Kabupaten Kediri, Samsudin, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak sehingga program sertipikasi dapat terselenggara dengan baik.

Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal setiap bentuk pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Kami memastikan distribusi sertipikat PTSL berjalan transparan dan bebas dari potensi penyimpangan. Pendampingan ini untuk memberikan rasa aman kepada warga serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Andang.

Ia juga menyampaikan bahwa program PTSL memiliki dampak signifikan bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Kepastian legalitas tanah adalah kebutuhan mendasar warga. Kami mendukung penuh agar penyerahan berlangsung tertib sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan,” tambahnya. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page