Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur membeberkan kronologi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka NK (60).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka NK(60) merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penangkapn terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers, Senin (3/2/25).

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.

“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman.

Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Masih kata Kombes Farman, awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Dalam hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.

Sementara itu Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.

Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.

Hingga kini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Kediri Kota Tekankan Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menanamkan nilai kedisiplinan, karakter, dan kesadaran hukum sejak usia dini terus dilakukan Polsek Kediri Kota. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan di lingkungan sekolah. Pada Senin (15/12/2025) pagi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Aiptu Syaifudin Yuri, bertindak sebagai pembina upacara di SDN 1 Setonopande, Kota Kediri.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh seluruh siswa, guru, serta tenaga kependidikan SDN 1 Setonopande. Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Aiptu Syaifudin Yuri menyampaikan sejumlah pesan moral kepada para siswa, di antaranya pentingnya semangat belajar, saling menghargai antar teman, menjauhi perilaku perundungan atau bullying, serta menaati peraturan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk menjauhi perilaku negatif yang dapat mengarah pada kenakalan remaja. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat diterima dengan baik oleh para pelajar.

Kapolsek Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono, S.Sos. menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai pembina upacara merupakan bagian dari pendekatan preventif Polri dalam membentuk karakter generasi muda sejak dini.

“Kami ingin anak-anak sejak usia sekolah dasar sudah mengenal nilai disiplin, saling menghormati, dan patuh terhadap aturan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di sekolah bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberikan motivasi dan menanamkan nilai positif,” ujar AKP Bowo Wicaksono.

Ia menambahkan bahwa pencegahan bullying dan kenakalan remaja harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk sekolah. Oleh karena itu, Polsek Kediri Kota akan terus mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembinaan di sekolah-sekolah.

“Kami berharap para siswa tumbuh menjadi generasi yang berakhlak baik, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga kelak dapat menjadi penerus bangsa yang membanggakan,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan upacara, kegiatan berjalan lancar, tertib, serta aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Grogol Kediri Imbau Warga Waspada Pohon Tumbang dan Jaga Kebersihan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan kebersihan lingkungan di musim hujan, Bhabinkamtibmas Desa Cerme Polsek Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Agus SBW, melaksanakan kegiatan sambang warga di Jalan Rambutan Gang 5, Dusun Ngolakan, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Agus SBW menyambangi rumah warga atas nama Basuki yang berada di RT 19 RW 05 Dusun Ngolakan. Selain menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas juga memberikan sarana kontak sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat.

Pada kesempatan itu, warga diberikan imbauan kamtibmas agar lebih waspada menghadapi musim hujan. Petugas mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola hidup bersih serta mengantisipasi potensi bencana seperti pohon tumbang dengan memangkas pohon besar di sekitar pekarangan rumah.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H. menegaskan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk meminimalkan risiko gangguan kamtibmas maupun bencana lingkungan yang sering terjadi saat musim hujan.

“Kami menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif turun ke lapangan, memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Langkah sederhana seperti menjaga kebersihan lingkungan dan memangkas pohon besar sangat penting untuk mencegah potensi bahaya,” ujar AKP Andang Wastiyono.

Ia juga menambahkan bahwa Polsek Grogol akan terus meningkatkan kegiatan sambang dan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan tidak ragu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Mojoroto Pastikan Sidang Perkara Kerusuhan di Pengadilan Negeri Kediri Berjalan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan sidang perkara pidana terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Pengamanan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (15/12/2025) sejak pukul 09.00 WIB.

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Iptu Bendo Setyo dan melibatkan personel gabungan Polres Kediri Kota. Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, turut terlibat langsung dalam pengamanan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Sidang yang digelar kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang pada 22 Desember 2025 mendatang. Selama proses persidangan, petugas melakukan pengawasan ketat di area dalam maupun sekitar gedung pengadilan serta memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin keamanan proses penegakan hukum, khususnya pada perkara yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Kami melaksanakan pengamanan secara maksimal untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan kondusif. Pengamanan ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada aparat penegak hukum, pihak terdakwa, maupun masyarakat yang hadir,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Ia menambahkan bahwa Polsek Mojoroto akan terus melakukan pengamanan hingga seluruh rangkaian persidangan selesai, termasuk pada agenda sidang berikutnya yang telah dijadwalkan.

“Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga situasi yang kondusif,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas. Polsek Mojoroto memastikan pengamanan serupa akan kembali dilaksanakan pada agenda sidang lanjutan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page