Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan

Published

on

SURABAYA, Satgas TPPO Polda Jawa Timur terus memburu dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun eksploitasi seksual dalam negeri.

Terbukti dari Januari hingga Juni 2023, Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus TPPO dan sudah dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (18/6).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari 24 kasus TPPO yang berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan sebanyak 38 orang tersangka.

“Untuk bulan Januari hingga Juni 2023, ada 38 tersangka dari 24 kasus TPPO dengan korban sebanyak 233 orang,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Adapun 24 kasus TPPO yang diungkap Polda Jatim tersebut kata Kombes Pol Dirmanto terdiri dari 14 kasus terkait pelanggaran Moratorium Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

Dengan berhasilnya mengungkap kasus TPPO oleh Satgas Polda Jatim ini lanjut Kombes Dirmanto artinya Polda Jatim telah menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.

“Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI maupun eksploitasi seksual,”pungkas Kombes Dirmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terbaru ( Juni 2023 ) Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap TPPO sebanyak 13 kasus.

Dari 13 kasus yang diungkap oleh Polda Jatim bersama Polres jajarannya selama Juni 2023 itu ada 9 kasus TPPO terkait PMI dan 4 kasus terkait eksploitasi seksual.

“Untuk bulan Juni ada 13 LP terkait kasus dugaan TPPO dan sudah berhasil kita ungkap semua,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada Ditreskrimum Polda Jatim,Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (16/6) yang lalu.

Kombes Pol Totok mengungkapkan hasil ungkap kasus oleh Satgas TPPO itu juga merupakan kerjasama kementrian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim berikut Polres/ta jajaran Polda Jatim.

Sebelumnya dalam kurun waktu operasi Satgas TPPO Polda Jatim, kata Kombes Totok, Polda Jatim juga telah berhasil mengungkap tiga kasus.

“Sebelumnya kami juga sudah berhasil mengungkap 3 kasus terkait TPPO,”ujarnya.

Kasus yang pertama, Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI.

Kepada empat tersangka dikenakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk kasus yang kedua kata Kombes Totok, pihak Satgas TPPO Polda Jatim bekerjasama dengan BP3MI Jatim, berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka yakni MYS, HKL, KSR dan MS, yang sudah memberangkatkan 20 orang CPMI.

Terhadap para tersangka itu akan diterapkan pasal yang sama yaitu pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI.

Sementara itu untuk kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka APP telah memberangkatkan 6 PMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.

Sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Jepang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,”jelas Kombes Totok.

Kombes Pol Totok juga mengungkapkan dari ke Sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka, selain dikenakan pasal 4 dan 10 Undang – undang TPPO juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010.

“Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,”jelas Kombes Totok.

Saat ini Satgas TPPO Polda Jatim terus memburu ke empat tersangka yang ditetapkan DPO.

Satgas TPPO Polda Jatim juga telah melakukan pemblokiran ke 16 Rekening para tersangka dengan total 17 Milyar Rupiah.

“Kita lakukan pengejaran terhadap DPO, dan pemblokiran 16 Rekening tersangka dengan total 17 M ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Polri Dukung Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kelurahan Betet Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menghadiri kegiatan Pertemuan Sak Wulan Pisan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) se-Kecamatan Pesantren. Kegiatan digelar di Kantor Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur kelurahan, Satgas PPA dari seluruh kelurahan di Kecamatan Pesantren, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet yang hadir bersama Sekretaris Kelurahan Betet. Pertemuan rutin ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam rangka memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di tingkat kelurahan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Satgas PPA merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta ramah bagi perempuan dan anak.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas terus bersinergi dengan pemerintah kelurahan dan Satgas PPA untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kecamatan Pesantren,” ujar Kompol Siswandi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pertemuan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi serta kesadaran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polri Dukung Penguatan Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak di Selopanggung Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Polsek Semen, Polres Kediri Kota bersama Babinsa menghadiri kegiatan sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang digelar di Balai Pertemuan Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa, perwakilan kecamatan, serta instansi terkait sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan desa yang aman, inklusif, dan responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut hadir sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemberdayaan masyarakat berbasis perlindungan sosial.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa Selopanggung, perwakilan Kecamatan Semen, perwakilan DP2KBP3 Kabupaten Kediri, Ketua BPD Desa Selopanggung, Babinsa, serta unsur Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial.

Ps. Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah desa sekaligus memperkuat sinergi tiga pilar di tingkat desa.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas akan terus mendukung program-program desa yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. Lingkungan yang aman dan peduli adalah pondasi penting dalam menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujar Iptu Bambang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Sosialisasi berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari para peserta, serta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Selopanggung dalam mewujudkan desa yang ramah perempuan dan peduli anak. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Mojoroto Kediri Tegaskan Kehadiran Polisi untuk Jaga Kamtibmas Malam Hari

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota menggelar patroli blue light lalu lintas pada Senin malam, 15 Desember 2025. Ini sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas, balap liar, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukumnya.

Patroli dimulai pukul 20.30 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Raung, Simpang Empat Bandar, Jalan Sersan Bahrun, Simpang Tiga Iskandar Muda, hingga kawasan Terminal Tamanan. Kegiatan patroli dilakukan secara mobile dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Patroli blue light tersebut dipimpin oleh Iptu Bendo Setyo selaku perwira pengendali, bersama Aipda Sukirno dan Bripka Yudi Subiantoro. Selain memantau kelancaran arus lalu lintas, petugas juga melakukan pengawasan terhadap potensi balap liar serta aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas pada malam hari.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan bahwa patroli blue light merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Mojoroto untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif, khususnya pada jam rawan malam hari.

“Kami melaksanakan patroli blue light secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap laka lantas, balap liar, dan gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Ia menegaskan, Polsek Mojoroto akan terus meningkatkan intensitas patroli malam hari sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polsek Mojoroto terpantau aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan kejadian menonjol, dan kegiatan patroli berjalan sesuai dengan rencana. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page