Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA yang ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.
Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital saat ini menjadikan data sebagai aset yang sangat bernilai, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi hingga keamanan.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.

“Hal ini selaras dengan transformasi Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem yang digunakan untuk menyediakan layanan kode OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.
Tersangka IGVS diduga berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengelola operasional website.
Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang selanjutnya dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Kombes Bimo.

Ia menambahkan, sejak September 2025 para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola.

Layanan tersebut diduga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming maupun penyalahgunaan akun digital lainnya.

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Bimo.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami proses registrasi SIM card yang menggunakan identitas milik pihak lain.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Selain itu turut diamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri

Published

on

Semarang, 19 Agustus 2026 – Menjaga hutan Indonesia membutuhkan personel yang terlatih, profesional, dan siap menghadapi tantangan di lapangan. Untuk pertama kalinya, 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 dididik di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri.

Sebanyak 583 peserta dari berbagai daerah mengikuti pendidikan selama dua bulan. Mereka menjadi tahap awal penguatan kapasitas menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang akan dididik secara bertahap ke depan.

Pendidikan dibuka Rabu (19/8/2026), pukul 08.11–08.40 WIB, di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, oleh Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, S.Hut.

Wamenhut: Polisi Kehutanan Harus Siap Bertugas

Wamenhut Rohmat Marzuki menyampaikan apresiasi kepada Polri yang memfasilitasi pelaksanaan pendidikan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan,” ujar Rohmat.

Ia menegaskan, setelah pendidikan para peserta harus mampu menerapkan keterampilan yang diperoleh dalam menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya.

“Setelah pendidikan, Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan bekal keterampilan yang telah dipelajari, serta mampu membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Kurikulum Berbasis Kemampuan Nyata

Pendidikan Polsus Kehutanan Keterampilan Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2026 menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Artinya, peserta tidak hanya dituntut memahami materi, tetapi harus mampu menerapkannya ketika bertugas.

Kurikulum mencakup empat kompetensi utama:

  • Sikap dan tata nilai: integritas, karakter kebangsaan, HAM, kode etik, disiplin dan tanggung jawab.
  • Pengetahuan tugas kepolisian: deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, pengamanan TKP/TPTKP, pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi serta komunikasi dan kemitraan masyarakat.
  • Keterampilan dasar: navigasi dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, pengenalan jenis dan handling satwa, pengendalian kebakaran hutan, komunikasi efektif serta penyusunan laporan.
  • Keterampilan khusus: PBB, pengenalan senjata api, bela diri Polri, SAR dan PPGD, halang rintang serta mountaineering.

Lulusan ditargetkan menjadi anggota Polisi Kehutanan yang terampil dalam perlindungan dan pengamanan hutan, berintegritas, berkarakter kebangsaan, serta bekerja sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Kalemdiklat Polri: Diperkuat untuk Siap Menghadapi Lapangan

Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. mengatakan pendidikan di lingkungan Polri memberikan penguatan kemampuan yang relevan dengan tugas Polisi Kehutanan.

“Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Panca.

Menurutnya, pendidikan tersebut tidak mengubah kewenangan Polisi Kehutanan.

“Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tahap Awal Menuju 6.500 Polisi Kehutanan

Wamenhut menyampaikan, sesuai arahan Presiden RI, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap.

“Ke depan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Untuk itu, kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat,” ujar Rohmat.

Sebanyak 583 peserta pada pendidikan tahap awal ini menjadi bagian dari proses menuju penguatan 6.500 Polisi Kehutanan yang profesional dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tugas.

Kerja sama Polri dan Kementerian Kehutanan juga akan dikembangkan, tidak hanya dalam pendidikan dasar, tetapi mencakup pendidikan tingkat manajerial dan pengembangan kompetensi lainnya.

Untuk Hutan, Untuk Masyarakat

Penguatan Polisi Kehutanan pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Hutan yang terlindungi berarti sumber air lebih terjaga, ekosistem terlindungi, keanekaragaman hayati terpelihara, dan masyarakat di sekitar kawasan hutan mendapatkan lingkungan yang lebih aman.

“Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Panca.

583 peserta menjadi awal. Menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang semakin siap menjaga hutan Indonesia.

Menuju Hutan Indonesia Aman, lingkungan terjaga, dan masa depan terlindungi.

Continue Reading

Uncategorized

Bedah Film “Jihad Selfie”, Densus 88 Perkuat Peran Sekolah dan Keluarga Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar

Published

on

akarta, 19 Agustus 2026 — Densus 88 AT Polri bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kanwil Kemenag DKI Jakarta menggelar kegiatan Bedah Film “Jihad Selfie” dan diskusi interaktif yang diikuti 200 Ketua OSIS, guru, komite sekolah, serta wali murid SMA/MA negeri dan swasta se-Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran sekolah dan keluarga sebagai lingkungan yang aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan, perundungan (bullying), propaganda di media sosial, paham radikal, dan Nihilistic Violent Extremism (NVE).

Direktur Pencegahan Densus 88 AT Polri yang diwakili Kasubdit Kontra Ideologi Ditcegah Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Moh Dofir, menegaskan bahwa keluarga dan sekolah memiliki posisi penting dalam menjaga masa depan generasi muda.

“Keluarga dan sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan rasa aman, perhatian, ruang dialog, serta lingkungan yang nyaman dan bebas dari bullying,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag DKI Jakarta Adib menekankan pentingnya membangun pemahaman keagamaan yang moderat dan selaras dengan prinsip kebangsaan.

“Di Kanwil Kementerian Agama tentu mendorong untuk terus terbangunnya pemahaman beragama yang moderat, pemahaman beragama yang sejalan dengan prinsip-prinsip kebangsaan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang menjunjung tinggi keragaman, perbedaan dan menolak bentuk kekerasan apa pun.”

Dari unsur pendidikan, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas menyampaikan bahwa pencegahan terorisme harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun karakter generasi muda.

“Pencegahan terorisme pada akhirnya bukan hanya tentang mencegah sebuah tindakan kekerasan, melainkan kita sedang membangun generasi yang tidak mudah dipecah oleh perbedaan dan tidak mudah dihasut oleh kebencian.”

Dalam sesi diskusi interaktif, Densus 88 AT Polri melalui Kompol Agus Isnaini menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan. Ruang digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi ekstrem dengan menyasar kelompok remaja.

“Anak diperkenalkan pada konten atau figur bernuansa keluhan, ketidakadilan, atau kebencian—sering lewat game online, forum atau media sosial.”

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen RI, Ruspita Putri Utami, menekankan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang inklusif sekaligus memperkuat kemampuan deteksi dini.

“Jangan lagi ada eksklusivisme di sekolah. Harus inklusif, benar-benar inklusif, dan yang cukup paling penting adalah kemampuan sekolah melakukan deteksi dini.”

Sementara itu, Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho, menyoroti pentingnya pendekatan sistemik dalam perlindungan anak dan pencegahan eksploitasi.

“Kita sering memberikan jawaban tidak sistemik, sedangkan masalahnya sistemik. Agar kita bisa berpikir sistemik maka kita perlu berpikir secara komprehensif.”

Melalui pendekatan bedah film dan diskusi interaktif, peserta diajak memahami bagaimana proses paparan ideologi kekerasan dapat terjadi serta pentingnya membangun komunikasi antara anak, orang tua, dan sekolah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kemampuan deteksi dini di lingkungan pendidikan, serta mendorong terciptanya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan maupun pengaruh ideologi ekstrem.

Continue Reading

Uncategorized

Personel Korbrimob Polri Terus Bergerak, Evakuasi Korban dan Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Gempa

Published

on

Manggarai, NTT – Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak gempa bumi, personel Korbrimob Polri yang melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Nusa Tenggara Timur terus hadir memberikan dukungan di sejumlah lokasi terdampak. Pelayanan dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, mulai dari membantu evakuasi hingga mendukung kebutuhan dasar masyarakat di pengungsian bersama unsur terkait dan para relawan.

Pada Kamis (20/8/2026) pagi, sebanyak 10 personel Korbrimob Polri BKO Polda NTT yang dipimpin Ipda Alfonsius Anselmus melaksanakan kegiatan evakuasi korban menuju Posko Kesehatan Pengungsian di Desa Damer, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dalam pelaksanaannya, kegiatan evakuasi dilakukan bersama Basarnas sebagai bagian dari upaya penanganan korban terdampak bencana.

Dukungan juga diberikan di area pengungsian utama Barangkolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. Dua personel TIK Mako Korbrimob Polri BKO Polda NTT yang dipimpin Bripda Ramdani memasang perangkat Starlink dan Wontect di Posko Brimob yang berada di area pengungsian.

Pemasangan perangkat tersebut ditujukan untuk mendukung akses komunikasi dan kebutuhan daya listrik bagi warga pengungsian serta para relawan yang berada di lokasi bencana. Dukungan ini juga membantu kelancaran koordinasi dan pelayanan kemanusiaan selama masa tanggap darurat.

Sementara itu, pada pukul 09.50 WITA, lima personel Korbrimob Polri BKO Polda NTT yang dipimpin Danki Penugasan AKP Roy Ronaldo Dansu melaksanakan pendataan dan penyaluran bantuan logistik di Posko Terpadu Polri Peduli Bencana Barangkolong.

Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan dasar bagi batita dan balita serta sembako bagi masyarakat terdampak. Pendataan dilakukan untuk membantu memastikan bantuan disalurkan sesuai kebutuhan warga di lokasi pengungsian.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan Korps Brimob Polri dalam penanganan pascagempa di NTT. Sinergi dengan Basarnas, unsur terkait, dan relawan terus diperkuat untuk mendukung proses evakuasi, pelayanan kemanusiaan, komunikasi, kelistrikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap darurat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page