Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, dugaan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL). Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.”Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.Ia menegaskan, meskipun ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, seluruhnya memiliki satu benang merah, yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa.Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi maupun sumber daya perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak terhadap keberlanjutan ekonomi dan keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang.”Karena itu, perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional,” jelasnya.Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing memaparkan rincian tiga perkara yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah dengan seorang tersangka berinisial HAJ. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menitipkan puluhan gading gajah kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian disampaikan kepada para jamaah sebagai aksesoris kendaraan.”Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” kata Kombes Pol Roy H. M. Sihombing.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal sebanyak 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK. Keduanya diduga menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah untuk dikirim ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Juanda.”Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat diduga hendak mengirimkan benih bening lobster ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Roy.Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 39.927 ekor benih bening lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, serta boarding pass penerbangan internasional.Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang di bidang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi dengan seorang tersangka berinisial LL.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah sehingga digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen Air Waybill.”Penyidik mendatangi area kargo Bandara Juanda dan menemukan sepuluh paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kombes Roy.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Semangat Kemerdekaan Tumbuh di Kelurahan Bawang Kediri, Bhabinkamtibmas Dampingi Upacara Bersama Warga dan Perguruan Silat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hingga tingkat kelurahan. Warga Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri menggelar upacara bendera yang melibatkan unsur tiga pilar bersama masyarakat dan perguruan silat, pada Senin (17/8/2026).

Upacara yang berlangsung di Lapangan Kelurahan Bawang tersebut menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme sekaligus mempererat kebersamaan antarwarga dalam menjaga persatuan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bawang Aiptu. K Musyadad bersama tiga pilar kelurahan hadir dalam kegiatan tersebut. Upacara diikuti oleh masyarakat setempat serta perwakilan perguruan silat yang berada di wilayah Kelurahan Bawang.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membangun kedekatan sekaligus memperkuat komunikasi dengan seluruh elemen warga.

“Peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan. Semua elemen masyarakat memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan kebangsaan seperti upacara kemerdekaan menunjukkan adanya semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap nilai-nilai persatuan.

Selain memperingati perjuangan para pahlawan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang silaturahmi antara aparat keamanan, pemerintah kelurahan, masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya.

Melalui kegiatan di tingkat lingkungan ini, Polsek Pesantren terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menciptakan suasana yang harmonis serta menjaga kondusivitas wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tumbuhkan Nasionalisme dari Lingkungan, Polsek Kediri Kota Dampingi Upacara Kemerdekaan Warga Kelurahan Jagalan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hingga lingkungan permukiman warga. Di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota Kediri, masyarakat menggelar upacara bendera yang turut dipantau dan didampingi Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar kelurahan, pada Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gang 2 Jagalan tersebut diikuti warga lingkungan RW 02 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air di tengah masyarakat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan bersama tiga pilar hadir untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersamaan dan keamanan lingkungan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan keterlibatan kepolisian dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan dengan warga.

“Momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan nyaman,” ujar Kompol Bowo.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Semangat gotong royong dan kepedulian antarwarga menjadi modal utama dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Upacara yang digelar secara sederhana di lingkungan warga tersebut menjadi gambaran bahwa nilai-nilai nasionalisme tidak hanya hadir dalam kegiatan resmi pemerintahan, tetapi juga tumbuh dari ruang-ruang masyarakat.

Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan warga, Polsek Kediri Kota terus mendorong terjalinnya komunikasi dan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Antisipasi Gangguan Keamanan Saat Momentum Kemerdekaan, Unit Backbone Polsek Mojoroto Kediri Gelar Patroli Rutin

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota meningkatkan kegiatan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di sejumlah titik wilayah hukumnya, pada Senin (17/8/2026).

Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Unit Backbone Polsek Mojoroto sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya tindak kriminalitas 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran patroli, di antaranya, kawasan Simpang Tiga GOR Joyoboyo, permukiman warga, fasilitas ATM, serta minimarket.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan keamanan masyarakat, terutama saat momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Patroli dilakukan sebagai bentuk kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat. Selain melakukan pemantauan situasi, anggota juga memberikan imbauan agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Rudi.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat di sejumlah lokasi yang memiliki potensi kerawanan. Kehadiran anggota kepolisian di lapangan juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan warga maupun petugas keamanan di lokasi yang didatangi.

Patroli dipimpin oleh Aiptu Margono selaku perwira pengendali (Padal), bersama Aiptu Murtaji dan Aipda Tri Retno.

Menurut Kompol Rudi, upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga dengan langkah pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Melalui patroli Harkamtibmas secara rutin, Polsek Mojoroto terus memperkuat upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page