Connect with us

Uncategorized

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Published

on

Pekanbaru – Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.

Turut hadir juga Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menyebut sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja terpadu Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan dalam mengungkap jaringan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Published

on

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan kegiatan peresmian pertapakan Mako Brimob dan penyerahan hibah lahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Jl. Poros Kolaka Kendari, Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun hibah lahan yang diterima Polri berasal dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Kolaka: 10 hektar dari PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada (Mako Batalyon C Pelopor)
  • Kabupaten Konawe: 8 hektar dari Pemda Konawe di Desa Silea, Kecamatan Onembute (Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor)
  • Kabupaten Buton Tengah: 10 hektar dari Pemda Buton Tengah di Desa Wakabanguna, Kecamatan Mawasangka (Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor)

Pembangunan Mako Brimob ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta mendukung proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.

“Hibah lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Brimob guna memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendukung pengamanan Proyek Strategis Nasional di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi di daerah.

“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan dunia usaha adalah kunci. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Polri akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan nasional di berbagai daerah.olri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan kegiatan peresmian pertapakan Mako Brimob dan penyerahan hibah lahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Jl. Poros Kolaka Kendari, Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun hibah lahan yang diterima Polri berasal dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Kolaka: 10 hektar dari PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada (Mako Batalyon C Pelopor)
  • Kabupaten Konawe: 8 hektar dari Pemda Konawe di Desa Silea, Kecamatan Onembute (Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor)
  • Kabupaten Buton Tengah: 10 hektar dari Pemda Buton Tengah di Desa Wakabanguna, Kecamatan Mawasangka (Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor)

Pembangunan Mako Brimob ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta mendukung proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.

“Hibah lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Brimob guna memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendukung pengamanan Proyek Strategis Nasional di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi di daerah.

“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan dunia usaha adalah kunci. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Polri akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan nasional di berbagai daerah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page