Connect with us

Uncategorized

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Published

on

Pekanbaru – Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.

Turut hadir juga Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menyebut sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja terpadu Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan dalam mengungkap jaringan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro.

Continue Reading

Uncategorized

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Published

on

SURABAYA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bergerak cepat membantu pencarian korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Sebanyak empat kapal patroli dan puluhan personel dikerahkan ke titik pencarian strategis, Kapal rute Surabaya–Banjarmasin yang mengangkut 243 orang tersebut.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan pihaknya langsung menyiapkan satu tim SAR setelah mendapat informasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada Minggu (13/9) dini hari.

Tim tersebut dilengkapi berbagai peralatan SAR, mulai dari alat selam, masker, pelampung hingga armada.

Hingga Selasa (15/9/2026), tim gabungan telah
mengevakuasi 114 korban. Rinciannya, 108 orang selamat dan 6 orang meninggal dunia. Saat ini, petugas masih fokus mencari 129 penumpang yang masih hilang.

Menurut Kombes Pol Arman, petugas gabungan kini memperluas radius penyisiran untuk mengantisipasi pergerakan arus laut.

“Penyisiran diperluas hingga perairan Sumenep dan Masalembu demi mengantisipasi korban yang terbawa arus ke arah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Arman, Selasa (15/9/2026).

Untuk membantu pihak keluarga, Polda Jatim juga membuka Posko Pengaduan dan DVI (Disaster Victim Identification) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Posko ini berfungsi untuk mengumpulkan data antemortem (ciri fisik, pakaian terakhir, dan dokumen korban), mencocokkan data secara real-time dengan posko utama Banjarmasin dan memberikan informasi terintegrasi bagi keluarga korban.

Bagi warga yang menduga anggota keluarganya menjadi penumpang KM Virgo Transport 8, diimbau segera mendatangi posko terpadu di Tanjung Perak dengan membawa kartu identitas atau dokumen pengenal korban guna mempercepat proses identifikasi. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Timbangan Emas hingga Barang Diperiksa di Balai Desa Sonorejo Kediri, Bhabinkamtibmas Ikut Pantau Pelaksanaan Tera

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dinas Kemetrologian Kediri melakukan pelayanan tera terhadap berbagai alat timbang milik warga, mulai timbangan emas, timbangan barang hingga alat timbang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari di Balai Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Selasa (15/9/2026).

Bhabinkamtibmas Desa Sonorejo Aiptu Urida M. turut memantau kegiatan sejak pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepastian ukuran dalam transaksi masyarakat.

Kegiatan tera dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan warga memiliki ukuran yang tepat. Akurasi menjadi penting terutama ketika timbangan digunakan dalam transaksi jual beli karena selisih ukuran dapat berpengaruh terhadap hak konsumen maupun pedagang.

Warga membawa alat timbang yang mereka gunakan untuk mendapatkan pemeriksaan dari petugas kemetrologian.

Jenisnya tidak terbatas pada satu alat ukur. Dalam kegiatan tersebut terdapat timbangan untuk emas, barang maupun timbangan yang digunakan warga dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Pelaksanaan pelayanan di tingkat desa membuat masyarakat tidak harus menjangkau lokasi yang lebih jauh untuk memeriksakan alat timbang.

Balai Desa Sonorejo menjadi titik pelayanan sekaligus tempat bertemunya petugas kemetrologian dengan warga yang membutuhkan pemeriksaan alat ukur.

Bhabinkamtibmas Desa Sonorejo Aiptu Urida M. hadir untuk melakukan pemantauan selama kegiatan berlangsung.

Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya mendukung pelayanan publik di wilayah binaan sekaligus menjaga komunikasi dengan masyarakat.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H., melalui jajaran Bhabinkamtibmas mendorong kehadiran personel dalam kegiatan masyarakat yang bersentuhan dengan kepentingan publik.

Tera alat timbang sendiri memiliki arti penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi pedagang, ketepatan alat ukur memberikan kepastian mengenai jumlah barang yang dijual. Bagi pembeli, timbangan yang akurat menjadi bagian dari perlindungan agar barang yang diterima sesuai dengan ukuran yang dibayarkan.

Hal tersebut menjadi semakin penting pada komoditas dengan nilai yang dihitung berdasarkan berat.

Pada transaksi emas, misalnya, perbedaan kecil pada hasil penimbangan dapat memengaruhi nilai transaksi. Prinsip yang sama berlaku pada berbagai barang dagangan lain yang diperjualbelikan berdasarkan kilogram, gram maupun satuan berat lainnya.

Karena itu, ketepatan timbangan bukan sekadar persoalan teknis mengenai alat ukur.

Di dalam transaksi antara penjual dan pembeli terdapat unsur kepercayaan. Pembeli membutuhkan kepastian bahwa satu kilogram yang tercantum pada timbangan benar-benar menunjukkan ukuran yang semestinya, sementara pedagang juga membutuhkan alat yang akurat agar tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pengukuran.

Pelayanan tera menjadi salah satu cara menjaga kepastian tersebut.

Pemeriksaan berkala terhadap alat timbang dapat membantu mengetahui apakah alat yang digunakan masih menunjukkan ukuran sebagaimana mestinya atau memerlukan penyesuaian.

Bagi masyarakat desa, pelayanan yang ditempatkan lebih dekat juga dapat meningkatkan kesadaran bahwa alat ukur yang digunakan dalam aktivitas ekonomi perlu diperhatikan akurasinya.

Selama ini timbangan sering dianggap sebagai peralatan sederhana yang dapat terus digunakan selama masih berfungsi. Padahal alat yang masih dapat menunjukkan angka belum tentu selalu memberikan hasil pengukuran yang tepat.

Karena itu, pelayanan kemetrologian memiliki kaitan langsung dengan perlindungan dalam transaksi sehari-hari.

Kegiatan di Sonorejo juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi pelayanan di tingkat lokal. Dinas Kemetrologian menjalankan fungsi teknis pemeriksaan alat ukur, pemerintah desa menyediakan ruang pelayanan yang dekat dengan masyarakat, sementara Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan dan membangun komunikasi dengan warga.

Kehadiran pelayanan tersebut di tingkat desa pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar pemeriksaan timbangan.

Ketika alat ukur yang digunakan pedagang dan masyarakat dapat dipastikan ketepatannya, transaksi memiliki dasar yang lebih jelas. Penjual memperoleh kepastian atas barang yang dilepas, sementara konsumen mendapatkan perlindungan atas jumlah barang yang dibeli.

Dari timbangan emas hingga timbangan barang kebutuhan sehari-hari, ketepatan ukuran menjadi bagian kecil tetapi penting dalam membangun transaksi yang adil dan kepercayaan antara penjual dan pembeli di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Layanan Polisi Didekatkan ke Warga, Stiker 110 dan Super App Dipasang di Titik Strategis Ngronggo-Petungroto Kedidi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kediri Kota memperluas sosialisasi layanan Polri 110 dan Super App Polri dengan mendatangi langsung pusat pelayanan publik, kawasan perdagangan, fasilitas umum hingga permukiman warga di Ngronggo, Kota Kediri, dan Petungroto, Kabupaten Kediri.

Kegiatan pada Selasa (15/9/2026) itu dilakukan melalui pemasangan stiker dan sambang warga untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat komunikasi terkait keamanan lingkungan.

Di Kelurahan Ngronggo, sosialisasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Bhabinkamtibmas menyasar lima titik strategis, yakni Balai Kelurahan Ngronggo, SPBU Ngronggo, Pasar Grosir Kediri, tempat penitipan parkir sepeda motor serta Poskamling RT 05 RW 02.

Pemilihan lokasi tersebut membuat informasi pelayanan kepolisian menjangkau masyarakat dengan aktivitas berbeda. Mulai warga yang datang mengurus pelayanan di kelurahan, pedagang dan pembeli di pasar, pengguna kendaraan di SPBU hingga masyarakat yang terlibat dalam pengamanan lingkungan melalui poskamling.

Di setiap titik tersebut, petugas memasang informasi mengenai layanan Polri 110 dan Super App Polri sekaligus menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga diajak ikut menjaga lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi ketika menemukan persoalan yang membutuhkan perhatian kepolisian.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena kecepatan penanganan sebuah persoalan sering kali dimulai dari kecepatan informasi diterima petugas.

Masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal maupun tempat bekerja. Mereka dapat lebih awal mengetahui perubahan atau aktivitas yang tidak biasa di sekitarnya.

Karena itu, akses komunikasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu bagian dari pencegahan gangguan keamanan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui jajaran Bhabinkamtibmas mendorong pengenalan kanal pelayanan kepolisian hingga ke ruang aktivitas masyarakat.

Sosialisasi serupa juga dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Petugas mendatangi Masjid Baiturrohman di Dusun Winong serta kediaman warga untuk memasang stiker layanan Polri 110 dan Super App Polri.

Selain mengenalkan akses pelayanan, sambang tersebut dimanfaatkan untuk menjaga komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

Warga didorong untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Petungroto sehingga persoalan yang muncul dapat diketahui lebih dini.

Masjid dan rumah warga menjadi ruang sosialisasi yang memiliki karakter berbeda dibandingkan kantor pemerintahan maupun pusat perdagangan.

Namun justru di ruang seperti itulah interaksi masyarakat berlangsung setiap hari. Informasi pelayanan kepolisian dapat menyebar melalui komunikasi antarwarga tanpa harus menunggu kegiatan formal.

Pendekatan dari rumah ke rumah juga mempertahankan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai petugas yang berada dekat dengan masyarakat di wilayah binaannya.

Di tengah perkembangan pelayanan berbasis digital, hubungan langsung tersebut tetap dibutuhkan.

Teknologi menyediakan kanal yang lebih cepat, tetapi masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui keberadaan dan cara memanfaatkannya.

Di sinilah pemasangan stiker memiliki fungsi praktis. Informasi ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat sehingga masyarakat memiliki rujukan ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Pola penyebaran informasi di Ngronggo menunjukkan pendekatan tersebut.

Di Pasar Grosir Kediri, informasi dapat menjangkau pedagang maupun pembeli. Di SPBU, layanan dikenalkan kepada pengguna kendaraan. Di tempat penitipan sepeda motor, informasi berada dekat dengan aktivitas yang berkaitan dengan keamanan kendaraan.

Sementara di poskamling, layanan tersebut bersentuhan langsung dengan warga yang ikut menjalankan pengamanan lingkungan.

Di Petungroto, pendekatan bergerak lebih dekat ke lingkungan sosial dan permukiman melalui masjid serta rumah warga.

Dengan demikian, pelayanan kepolisian tidak hanya mengandalkan satu pintu.

Masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan Bhabinkamtibmas, menggunakan layanan 110 maupun memanfaatkan kanal digital melalui Super App Polri sesuai kebutuhan.

Kombinasi pelayanan tatap muka dan teknologi menjadi penting karena kemampuan serta kebiasaan masyarakat dalam mengakses layanan tidak selalu sama.

Sebagian warga terbiasa menggunakan aplikasi pada telepon pintar, sedangkan sebagian lainnya lebih mudah menggunakan telepon atau berkomunikasi langsung dengan petugas yang dikenalnya.

Karena itu, digitalisasi pelayanan tidak seharusnya menjauhkan polisi dari masyarakat. Teknologi justru dapat menjadi tambahan jalur komunikasi sementara Bhabinkamtibmas tetap mempertahankan hubungan langsung di tingkat kelurahan dan desa.

Pemasangan stiker di Ngronggo dan Petungroto pada akhirnya bukan sekadar kegiatan menempelkan nomor layanan di sejumlah lokasi.

Hal yang lebih penting adalah memastikan warga mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.

Semakin mudah akses komunikasi dikenali, semakin terbuka pula peluang sebuah informasi diterima lebih cepat. Dari situlah pencegahan dapat dimulai: polisi menyediakan saluran dan membangun kedekatan, sementara masyarakat ikut menjaga lingkungannya dengan menyampaikan informasi secara cepat dan bertanggung jawab. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page