

Lalu Lintas
Polisi Amankan Parno alias Mbah Gondrong, Terbukti dari Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi
Kediriselaludihati – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan Parno alias Mbah Gondrong sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang santri Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri di Simpang Empat Kranding, Mojo, Kamis (20/2).
Dalam gelar perkara yang digelar sore ini, polisi juga resmi menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV mengarah langsung pada keterlibatan tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, kami menetapkan saudara Parno alias Mbah Gondrong sebagai tersangka. Sore ini, yang bersangkutan juga langsung kami tahan,” ujar AKP Afandy.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Raya Mojo, Desa Kranding.
Korban, AF (23), seorang santri asal Lampung, meninggal dunia akibat luka serius akibat benturan keras, sementara rekannya, J (29), mengalami luka-luka.
Dalam gelar perkara, polisi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
“Melarikan diri setelah kecelakaan adalah pelanggaran serius. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” tegas AKP Afandy.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami akan terus menindak tegas para pelanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkas AKP Afandy.
Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa mengabaikan tanggung jawab di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (res/aro)
Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Kediri Kota: Kecelakaan Maut di Jalan Kapten Tendean Penegakan Hukum Dilakukan Tegas dan Profesional

Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir truk berinisial IM (27), warga Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/5/2025) itu mengakibatkan Agus Priyono (34), pengendara motor asal Gampengrejo, Kabupaten Kediri, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Fauzi Sulaiman, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian. Salah satu bukti penting yang memperjelas posisi korban adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan CCTV, terlihat bahwa korban berada sekitar 20 meter di belakang truk. Sopir menghentikan kendaraannya secara mendadak karena mengantuk dan mengaku tidak tidur selama dua hari usai mengantar pupuk dari Gresik ke Tulungagung,” ungkap Ipda Anang, Rabu (21/5/2025).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Gakkum menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti kuat.
“Kami tegaskan, proses hukum ini dilakukan secara objektif. Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa harus diusut tuntas, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum lalu lintas dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” terang AKP Afandy melalui Kanit Gakkum.
IM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Ipda Anang.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan kondisi fisik dan tidak memaksakan berkendara saat mengantuk demi keselamatan bersama di jalan raya. (res/aro)
Lalu Lintas
Gelar KRYD dan Operasi Cipta Kondisi, Enam Motor Diamankan dan Patroli Cegah Tawuran Pemuda

Kediriselaludihati – Lampu rotator merah-biru berkilau di depan Markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota di Jalan Brawijaya No.25, Sabtu (17/5/2025) tengah malam.
Puluhan kendaraan bermotor yang melintas dihentikan satu per satu oleh petugas kepolisian. Malam itu, Polres Kediri Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menertibkan pelanggar lalu lintas sekaligus menjaga situasi keamanan di Kota Kediri menjelang dini hari akhir pekan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa operasi mendadak pada larut malam tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif. Ia mengungkapkan, jajarannya menyasar berbagai pelanggaran – mulai dari kelengkapan surat kendaraan hingga perilaku pengendara yang berpotensi membahayakan.
Langkah penindakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah gangguan keamanan lain, seperti aksi balap liar maupun potensi bentrokan antarkelompok pemuda di jalanan pada malam hari.
Dalam razia yang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga dini hari itu, polisi menindak 28 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar dikenai tilang di tempat dengan barang bukti yang disita antara lain delapan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, 11 STNK sepeda motor, dua Surat Izin Mengemudi (SIM) A, dan satu SIM C.
Tak hanya menyita dokumen, petugas turut mengamankan enam unit sepeda motor yang kedapatan melakukan pelanggaran berat. Beberapa kendaraan roda dua terpaksa dibawa petugas karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan atau melakukan modifikasi berbahaya yang tidak sesuai aturan.
Setelah operasi di depan Mako Satlantas usai, kepolisian melanjutkan patroli ke wilayah sekitar Pos Lalu Lintas Sumur Bor. Patroli dini hari tersebut bertujuan mencegah gesekan antar kelompok perguruan silat yang belakangan diwaspadai bisa terjadi di Kota Kediri.
Selain itu, petugas juga mengantisipasi adanya kerumunan pemuda yang nongkrong sambil menenggak minuman keras di sekitar pos polisi tersebut. Beberapa kelompok remaja yang ditemui di pinggir jalan didatangi dan diberikan imbauan agar segera membubarkan diri. Langkah persuasif itu dilakukan guna menghindari timbulnya keributan atau perilaku yang mengganggu ketertiban umum.
AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pihaknya akan terus menggiatkan patroli rutin pada jam-jam rawan di akhir pekan. Ia menyebut bahwa Polres Kediri Kota tak ingin kecolongan terhadap potensi tawuran antar pemuda maupun aksi kriminal jalanan lainnya pada malam hari.
“Kami akan hadir di lapangan untuk memastikan situasi tetap aman,” ujarnya dalam keterangannya secara tidak langsung.
Upaya preventif dan penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar serta rasa aman bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian Operasi Cipta Kondisi yang digelar dari Sabtu malam hingga Minggu dini hari tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada insiden berarti selama razia maupun patroli lanjutan. Situasi kota Kediri pada penghujung malam akhir pekan itu berhasil dijaga tetap tertib, dan kepolisian memastikan akan terus melanjutkan upaya serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (res/aro)
Lalu Lintas
Tilang Massal Warnai Cipta Kondisi di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri Dukung Ops Pekat II Semeru

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar operasi cipta kondisi yang berlangsung Sabtu hingga Minggu dini hari, 3–4 Mei 2025, di Jalan Ahmad Yani, tepatnya kawasan Wisata Air Pagora. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025, yang secara resmi digelar pada 1–14 Mei 2025 di seluruh Jawa Timur.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyasar pelanggaran lalu lintas serta mendukung stabilitas keamanan wilayah sebagai bagian dari strategi pencegahan tindak premanisme, kriminalitas jalanan, serta ketertiban ruang publik di jalur-jalur vital.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menindak total 157 pelanggaran lalu lintas. Penindakan meliputi tilang terhadap STNK dan SIM, baik kendaraan roda dua, roda empat, truk, maupun bus. Selain itu, dilakukan razia terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

AKP Afandy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi antara Bag Ops, fungsi lalu lintas, reserse, intelijen, samapta, propam, dan dinas perhubungan, serta melibatkan Subdenpom dan Jasa Raharja. “Ini bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025 untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib, khususnya di kawasan wisata dan pusat keramaian,” ujarnya.
Seluruh rangkaian operasi berjalan tertib dan kondusif. Polres Kediri Kota memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan terkoordinasi hingga 14 Mei 2025 mendatang, sesuai mandat Surat Telegram Kapolda Jatim STR/415/IV/OPS.1.3./2025.
Operasi Pekat II Semeru sendiri berfokus pada pemberantasan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat seperti premanisme, pemalakan, dan kriminalitas lainnya, guna menjamin stabilitas kamtibmas dan mendukung iklim investasi di wilayah hukum Jawa Timur. (res/aro)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang