Connect with us

Uncategorized

Polisi Berhasil Mediasi Upaya Penolakan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid – 19

Published

on

Selasa pagi, (27/07/21) Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si mendatangi RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo. Hal ini dikarenakan ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan confirm Covid-19.

Pihak RSUD Dr. Saleh menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien confirm Covid 19.

“Hasil Swab test menyatakan bahwa almarhum positif terkonfirm Covid-19,” ujar Dr. Abroor Kuddah, Direktur RSUD Dr. Moch. Saleh.

Saat hendak dimakamkan, sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak keluarga. Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan. Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh Kapolres, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran terhadap almarhum yang berjalan dengan lancar sesuai standar.

“Masyarakat harus bisa memahami, bahwa Covid-19 ini benar benar ada. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. ”, jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan sesuai analisa dokter, almarhum sudah terkonfirmasi Covid-19 dan pemakaman sesuai SOP harus dilakukan. Hal ini tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Setelah pemulasaran dilaksanakan, lanjut kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

“Perlunya kerja sama dan peran para semua tokoh untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami prokes selama covid 19. Kami himbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya harkamtibmas dan menurunkan penyebaran angka Covid 19. Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri

Published

on

SIDOARJO – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama jajaran menggelar Gerakan Pangan Murah Polri secara serentak di berbagai wilayah di Jawa Timur menjelang Hari Raya Idulfitri yang dipusatkan di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jumat (13/3/26).

Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan.

Dalam kegiatan tersebut, disediakan diantaranya beras kemasan 5 kilogram dengan total stok 5 ton yang dijual Rp55.000 per kemasan.

Selain itu juga tersedia gula pasir sebanyak 1.000 kilogram dengan harga Rp17.000 per kilogram.

Untuk minyak goreng merek Minyakita sebanyak 1.000 liter dengan harga Rp15.000 per liter.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto secara simbolis memberangkatkan para Bhabinkamtibmas untuk mendistribusikan dan menjual paket sembako murah tersebut langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan gerakan pangan murah ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga menjelang Lebaran.

“Gerakan pangan murah ini kami laksanakan secara serentak di wilayah Jawa Timur untuk menstabilkan harga serta menjaga ketersediaan stok bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kombes Tobing.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan di wilayah Sidoarjo, harga kebutuhan pokok hingga saat ini masih berada dalam kondisi stabil dan relatif terjangkau oleh masyarakat.

“Untuk harga sembako di wilayah Sidoarjo berdasarkan data yang kami terima masih dalam keadaan normal, stabil, dan terjangkau,” jelas Kombes Tobing.

Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga wajar sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan menjelang meningkatnya permintaan saat Idul Fitri. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi saat Nyepi

Published

on

SURABAYA – Penutupan sementara di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi selama 3 hari pada momen hari raya Nyepi di Bali, Polda Jawa Timur menyiapkan kantong parkir sebagai zona penyangga (Buffer Zona) untuk kendaraan yang menunggu dibukanya kembali jalur penyeberangan.

Jalur penyeberangan Ketapang mulai ditutup pada Rabu, (18/3/2026) pukul 17.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 WIB.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto usai memimpin jalannya Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Mapolda Jatim, Kamis (12/3/2026). 

“Kebijakan penutupan operasional pelabuhan sudah kita siasati melalui rapat koordinasi lintas sektoral beberapa waktu lalu,” ujar Irjen Nanang.

Disampaikan oleh Kapolda Jatim, salah satu upayanya yaitu menyiapkan buffer zone berupa rest area dan kantung parkir di dekat akses menuju pelabuhan Ketapang di Banyuwangi.

Kapolda Jatim menambahkan, terkait dengan adanya penutupan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Informasi berupa pembatasan operasional selama tiga momen perayaan Hari Raya Nyepi tersebut terus kita sebarkan ke masyarakat,” kata Irjen Nanang.

Ia berharap masyarakat dapat menyiasati waktu perjalanan sehingga tidak sampai terjebak (stuck) karena pembatasan operasional penyeberangan kapal. 

Selain itu, Polda Jatim terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di Banyuwangi untuk antisipasi potensi penumpukan kendaraan saat pembatasan operasional telah berakhir.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Ketapang, nantinya untuk mempersiapkan banyak kapal melakukan percepatan angkutan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk.

“Kami sudah menyiapkan itu sudah kita rapatkan kemarin dengan ASDP sehingga pada saat nanti setelah selesai acara kegiatan untuk pola-pola penyeberangan akan kita atur lebih bagus lagi supaya semuanya bisa lebih lancar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Operasi Ketupat

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.

Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang,namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/26).

Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.

Meski demikian, Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang.

Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.

Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page