Connect with us

Peristiwa

Polisi Sobo Sawah Ajak Petani Semangat Rawat Lahan dan Jaga Hasil Panen

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepedulian terhadap ketahanan pangan terus diwujudkan jajaran Polsek Kediri Kota melalui berbagai pendekatan humanis di tengah masyarakat. Salah satunya ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran, Aiptu Andik Yulianto, yang melaksanakan giat sambang atau “Polisi Sobo Sawah” di lahan persawahan RW 20 Kelurahan Banjaran, Sabtu (19/4/2025) pagi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan diri dengan para petani, serta memberikan motivasi agar terus bersemangat dalam menjaga dan mengolah sawah sebagai sumber pangan utama masyarakat.

Dalam sambangnya, Aiptu Andik menyapa langsung kelompok tani yang tengah bersiap memanen padi, salah satunya adalah Santoso, ketua kelompok tani setempat. Ia menyampaikan pesan agar para petani selalu menjaga kesehatan, semangat dalam merawat tanaman, serta tetap kompak dalam mendukung program pemerintah mengenai ketahanan pangan.

“Kami hadir sebagai sahabat petani. Melalui sambang ini, kami ingin memastikan bahwa kegiatan pertanian berjalan lancar dan aman. Selain itu, kami juga ingin mengedukasi pentingnya peran petani dalam menjaga ketersediaan pangan daerah,” ujar Aiptu Andik Yulianto.

Lahan yang disambangi merupakan bagian dari tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk pertanian produktif. Dengan padi yang mulai menguning dan siap panen, kehadiran petugas kepolisian di tengah sawah menjadi bentuk dukungan moral dan keamanan agar panen bisa berlangsung tanpa hambatan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menyampaikan bahwa program sambang seperti ini merupakan bagian dari pendekatan polisi kepada masyarakat di tingkat akar rumput. “Polisi bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi warga, termasuk petani. Ini adalah bagian dari pelayanan Polri yang hadir untuk semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman dan penuh kehangatan. Para petani menyambut positif inisiatif ini sebagai bentuk perhatian yang menguatkan semangat mereka di tengah tantangan pertanian masa kini. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Persemayaman Aiptu Wahyu Prihananto

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar upacara persemayaman almarhum Aiptu Wahyu Prihananto, Kamis (19/2/2026) sore. Upacara berlangsung khidmat di rumah duka yang berlokasi di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Upacara persemayaman dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri puluhan personel kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir institusi Polri kepada almarhum yang semasa hidup dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Berdasarkan laporan resmi Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sebanyak 45 personel ditugaskan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 43 anggota hadir, sementara dua personel berhalangan hadir karena satu anggota menjalankan tugas dinas dan satu lainnya telah lepas dinas.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan dilakukan oleh petugas Waskat Wasdal dari piket Provos Polres Kediri Kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian upacara berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kedisiplinan anggota.

Upacara persemayaman dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K.,M.I.K . Dalam prosesi tersebut, suasana duka menyelimuti keluarga, rekan sejawat, serta jajaran kepolisian yang hadir memberikan penghormatan terakhir.

Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim, beserta seluruh keluarga besar Polres Kediri Kota, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. “Kami kehilangan sosok Bhayangkara yang berdedikasi dan loyal dalam menjalankan amanah tugas,” demikian disampaikan dalam pernyataan duka.

Aiptu Wahyu Prihananto semasa hidup bertugas sebagai Bintara di Unit Lalu Lintas Polsek Pesantren. Almarhum dikenal sebagai sosok yang disiplin, bertanggung jawab, serta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.

Kepergian almarhum menjadi duka mendalam bagi keluarga besar Polres Kediri Kota. Institusi kepolisian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa almarhum selama bertugas, sekaligus mendoakan agar seluruh amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Pelaksanaan upacara persemayaman tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota dalam memberikan penghormatan kepada setiap anggota yang telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pojok Dampingi Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Aparat kepolisian bersama unsur tiga pilar melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Al Mukhlisuun, Perumahan Wilis Indah 2, Kelurahan Pojok, Kamis (19/2/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai.

Safari Ramadhan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Kediri, jajaran Forkopimcam Mojoroto, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M.S. Ibnu S., bersama Babinsa dan perangkat kelurahan melaksanakan sambang serta pemantauan langsung di lokasi kegiatan. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada jamaah dan warga sekitar masjid.

Kapolsek Mojoroto Rudi Purwanto mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan Safari Ramadhan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas selama bulan suci. “Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Selain Kapolsek Mojoroto, kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Mojoroto, Lurah Pojok, serta unsur tiga pilar lainnya. Kehadiran pejabat daerah, termasuk Wakil Wali Kota Kediri, disambut antusias oleh masyarakat dan jamaah Masjid Al Mukhlisuun.

Safari Ramadhan ini diisi dengan silaturahmi, dialog singkat bersama warga, serta penyampaian pesan-pesan kebersamaan dan toleransi. Aparat juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan selama Ramadhan, terutama pada waktu-waktu rawan aktivitas warga meningkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kedatangan jamaah dan tamu undangan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan selama Ramadhan, sebagai wujud pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.(res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page