Connect with us

Peristiwa

Polres Kediri Kota Patroli Jalan Kaki dan Imbauan Kamtibmas di Perbankan, SPBU, dan Pusat Keramaian

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Kediri Kota, pada Rabu (6/8/2025).

Patroli dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, menyasar lokasi-lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Adapun titik lokasi patroli meliputi, Simpang 3 Sharp, Kelurahan Semampir, SPBU Semampir, Jalan Mayor Bismo, Bank Jatim Syariah, Jalan Diponegoro.

Bank Mandiri Taspen, Jalan Hasanudin, Pertokoan Kuning, Jalan Dhoho dan ATM Sri Ratu Mall, Jalan Patiunus.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Sugeng Triyono selaku perwira pengawas, dengan pengendali lapangan Aiptu Imam Suasono, S.H., M.H., serta didukung personel lainnya: Aiptu M. Hafizd, S.H., M.Si, Aipda Andrey Victor M., S.H., dan Aiptu Agus Priyono.

Dalam pelaksanaannya, patroli dilakukan secara jalan kaki dan dialogis, menyasar perkantoran, pertokoan, bank, SPBU, hingga area pertokoan dan juru parkir. Petugas memberikan imbauan langsung kepada warga, karyawan, dan petugas keamanan agar selalu waspada serta berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari penguatan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta pendekatan humanis untuk menjaga keamanan.

“Kami tidak hanya melakukan patroli fisik, tetapi juga komunikasi aktif dengan masyarakat, sebagai langkah antisipatif menjaga wilayah tetap kondusif,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan menunjukkan situasi wilayah hukum Polsek Kediri Kota dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran polisi mendapat respons positif dari masyarakat dan pelaku usaha setempat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Ajak Pelajar Wujudkan Lingkungan Sekolah Tanpa Bullying

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota terus meningkatkan upaya pencegahan kenakalan remaja dan perundungan (bullying) di kalangan pelajar.

Pada Jumat (3/10/2025), Unit Binmas Polsek Mojoroto menggelar sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja dan Anti Bullying di SMP Muhammadiyah 2 Kediri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Mojoroto, AKP Sri Widajati, bersama Panit Binmas Aiptu Hesti Kurniawati, S.H., serta didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor, Aipda Toni Setiawan.

Sosialisasi diberikan kepada siswa kelas 7, 8, dan 9 dengan materi yang menekankan pentingnya menjaga pergaulan, menghindari perilaku menyimpang, serta membangun budaya saling menghargai di lingkungan sekolah.

Para siswa juga diingatkan tentang dampak hukum dari tindak kekerasan maupun perundungan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, pihak kepolisian memberikan sarana kontak agar siswa dan pihak sekolah bisa segera berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 2 Kediri bersama para guru menyambut baik kegiatan ini. Mereka berharap edukasi langsung dari aparat kepolisian dapat meningkatkan kesadaran siswa dalam mencegah tindak kekerasan maupun perilaku negatif di lingkungan sekolah.

Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh interaksi antara aparat kepolisian dengan para siswa. Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari perundungan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Pendidikan Lalu Lintas untuk Siswa SD di Taman Hutan Joyoboyo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menanamkan kesadaran tertib lalu lintas sejak usia dini. Seperti kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (3/10/2025), Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota memberikan pendidikan lalu lintas dini kepada siswa-siswi SD Banjaran 1 Kota Kediri di kawasan Taman Hutan Joyoboyo.

Kegiatan ini diikuti para siswa dengan penuh antusias, didampingi guru pendamping. Melalui metode sederhana dan interaktif, anggota Unit Kamsel menyampaikan pesan-pesan keselamatan, di antaranya pentingnya menggunakan helm saat dibonceng sepeda motor, berhati-hati ketika menyeberang jalan, dan mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, anak-anak juga diberi pemahaman tentang bahaya menerima makanan dan minuman dari orang asing serta ajakan untuk mengurangi penggunaan gadget secara berlebihan, terutama untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa edukasi keselamatan lalu lintas sejak dini menjadi langkah penting membentuk generasi yang lebih sadar dan disiplin di jalan raya.

“Anak-anak adalah pengguna jalan di masa depan. Dengan menanamkan budaya tertib lalu lintas sejak dini, kami berharap mereka tumbuh menjadi generasi yang sadar akan keselamatan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh keceriaan. Melalui upaya edukasi berkelanjutan seperti ini, Polres Kediri Kota berharap dapat menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan budaya lalu lintas yang lebih baik di masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Si Propam Polres Kediri Kota Gelar Sosialisasi Larangan Hidup Hedonisme Dan Penguatan Peraturan Disiplin Anggota Polri

Published

on

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran di internal, Polres Kediri Kot  gencar melakukan sosialisasi terkait antisipasi gaya hidup mewah dan hedonisme di kalangan anggota Polri. Kegiatan ini bertujuan agar setiap personel memahami batasan dan pedoman perilaku sesuai aturan yang berlaku, Jum’at (03/10)

​Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra , S.H, S.IK, M.H melalui Kasi Propam Polres Kediri Kota Iptu Iptu Didik Suryono, S.H  sangat mendukung penuh kegiatan sosialisasi hukum ini. Beliau berharap materi yang disampaikan, khususnya mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2017, dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.

​“Kami sangat mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bekal dan pedoman bagi seluruh anggota Polres Tabalong agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri,” ujar Iptu Didik Suryono, S.H

​Demi mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik, Kasi Propam Polres Kediri Kota Iptu Didik Suryono, S.H  turun langsung memberikan penyuluhan. Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Kapolri, baik terkait Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri.

Iptu Didik Suryono, S.H. menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2017 tentang Barang Mewah secara tegas mengamanatkan kepada anggota Polri untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup mewah. Hal ini sangat penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mencegah timbulnya kesenjangan sosial.

​“Setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat. Anggota Polri harus bisa menjadi aparatur negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, pola hidup sederhana harus menjadi pedoman bagi kita semua,” tegas Kasi Propam.

​Larangan untuk memamerkan kemewahan dan mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial merupakan atensi langsung dari pimpinan. Anggota Polres Kediri Kota  diimbau untuk menampilkan kesederhanaan sesuai dengan Isi Surat Telegram Kapolri.

​Larangan dan himbauan penerapan pola hidup sederhana ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2096 /lX/HUM.3.4,2./2025 Tanggal 15-09-2025 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

​Anggota Polri yang memiliki barang tergolong mewah wajib melaporkannya kepada pengemban fungsi Propam, yang untuk tingkat Polres adalah Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan. Propam selanjutnya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Iptu Didik Suryono, S.H menutup penyuluhan dengan mengingatkan bahwa Hedonisme dapat berujung pada tuntutan Kode Etik Profesi karena berpotensi menimbulkan keresahan dan kecemburuan di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pada penurunan Citra Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page